Monday, 9 July 2012

Wewenang, Kewajiban dan Hak Presiden/Wakil Presiden

Wewenang, Kewajiban dan Hak Presiden/Wakil Presiden
Antara lain tentang:
  1. memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD [Pasal 4 (1)];
  2. berhak mengajukan RUU kepada DPR [Pasal 5 (1)*];
  3. menetapkan peraturan pemerintah [Pasal 5 (2)*];
  4. memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa [Pasal 9 (1)*];
  5. memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL, dan AU (Pasal 10);
  6. dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain [Pasal 11 (1)****];
  7. membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR [Pasal 11 (2)***];
  8. menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12);
  9. mengangkat duta dan konsul [Pasal 13 (1)]. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR [Pasal 13 (2)*];
  10. menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR [Pasal 13 (3)*];
  11. memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA [Pasal 14 (1)*];
  12. memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR [Pasal 14 (2)*];
  13. memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan UU (Pasal 15)*;
  14. membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden (Pasal 16)****;
  15. pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri [Pasal 17 (2)*];
  16. pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR [Pasal 20 (2)*] serta pengesahan RUU [Pasal 20 (4)*];
  17. hak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti UU dalam kegentingan yang memaksa [Pasal 22 (1)];
  18. pengajuan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD [Pasal 23 (2)***];
  19. peresmian keanggotaan BPK yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD [Pasal 23F (1)***];
  20. penetapan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh KY dan disetujui DPR [Pasal 24A (3)***];
  21. pengangkatan dan pemberhentian anggota KY dengan persetujuan DPR [Pasal 24B (3)***];
  22. pengajuan tiga orang calon hakim konstitusi dan penetapan sembilan orang anggota hakim konstitusi [Pasal 24C (3)***].

2 comments:

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
;