1.
Perencanaan Ruang Kelas
a) Perencanaan kebutuhan tambahan ruang kelas
dengan adanya penambahan daya tampung sekolah atau rehabilitasi ruang kelas.
Untuk menghasilkan tipe sekolah yang efektif dan efisien maka dibuat tipe-tipe
sekolah besar, sedang dan kecil atau tpe A, B, dan C disesuaikan dengan jumlah
siswa dan lokasi bersangkutan. Selain ruang teori atau kelas, juga agar
direncanakan tambahan ruang laboratorium, perpustakaan dan serbaguna.
b) Perencanaan proses RKB atau hasil rehab dan
ruang belajar yang dimiliki. Jika
sekolah telah membangun ruang kelas baru (RKB) maka perlu direncanakan
pendayagunaanya. Apakah untuk ruang teori, ruang praktek, atau untuk keperluan
lainnya. Hal ini perlu diprogramkan agar
berfungsi efektif dan efisien.
c) Perencanaan proses pengadaan atau proses
rehabilitasi. Proses pengadaan ruang kelas atau proses rehabilitasi akan dapat
dilaksanakan jika sekolah tersebut mengajukan permohonan kepada Kantor Wilayah
dan mendapatkan persetujuannya. Dalam hal ini Kantor Wilayah yang mengadakan
gedung baru ada dua instansi yang menangani yaitu Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah. Akan tetapi malah pemerintah daerah yang lebih banyak
membangun daripada pemerintah pusat.
d) Perencanaan kebutuhan perabot untuk
berfungsinya pembangunan RKB. Biasanya dengan adanya pembangunan RKB maka kebutuhan
perabotpun disesuaikan. Sebab RKB tanpa perabot maka kurang efektif dan efisien
penggunaan RKB tersebut. Dalam pengadaann perabot ini biasanya anggarannya atau
dananya menjadi satu dengan proyek pembangunan RKB.
e) Perencanaan inventarisasi, pemeliharaan dan
pelaporan. Dalam pemeliharaan dan pelaporan ruang kelas perlu dilakukan setiap
saat. Sebab jika ruang tidak dipelihara maka sudah dipastikan ruangan itu akan
cepat rusak dan hancur. Hendaknya jika ada kerusakan kecil maka segera
diperbaiki, jangan menunggu sampai rusak berat sebab jika sudah rusak berat
maka dana yang diperlukan untuk memperbaikinyapun berat pula.
2.
Organisasi Prasarana Ruang Kelas
Diupayakan agar ruang kelas
semuanya dapat berfungsi dengan baik, misalnya untuk teori, praktek, ruang BK,
ruang UKS, serbaguna dan sebagainya. Pengorganisasian dan fungsionalitas
ruangan ini diatur oleh wakil kepala sekolah bidang sarana dan prasarana.
Perawatan atau pemeliharaan dilakukan secara berkala.
3.
Koordinasi Prasarana Runang Kelas
Dalam memanfaatkan ruang kelas agar
adanya koordinasi antara semua pihak di sekolah itu sehingga benar-benar ruang
kelas itu dapat berfungsi secara efektif dan efisien. Pembagian ruang untuk
teori, praktek, aula, kantor dan sebagainya agar disesuaikan dengan kebutuhan
dan kondisi.
4.
Pelaksanaan Prasarana Ruang Kelas
Setelah direncanakan dan mengadakan
koordinasi dengan staf di sekolah, maka pemanfaatan pelaksanaan kelas itu
harusd sesuai dengan rencananya. Bagi sekolah yang memiliki jumlah ruang kelas
cukup banyak maka sebaiknya sekolah itu dipergunakan satu shif saja, hal ini
agar keamanan dan kebersihan dapat terjaga dengan baik. Sebaliknya jika sekolah
itu dipakai dua shif maka waktu untuk membersihkan dan merawatnya kurang
sehingga sekolah cepat kotor dan rusak. Selain itu dalam pencapaian target
kuriulum dan daya serap sekolah yang dipakai dua shif itu rendah.
5.
Pengendalian atau Pengawasan Prasarana Ruang
Kelas
Ruangan kelas agar kondisinya
selalu bersih dan baik harus selalu diawasi dan dikontrol serta dijaga oleh
semua warga sekolah, khususnya siswa. Sekurang-kurangnya setiap semester harus
dicat dan dibersihkan. Jika mengalami kerusakan kecil, agar segera diperbaiki
jangan sampai menunggu rusak parah. Petugas khusus yang mengawasi bagaimana
bersih atau tidaknya dan baik atau rusaknya ruangan kelas ialah wakil Kepala
Sekolah bidang sarana dan prasarana.
No comments:
Post a Comment