ANALISIS BUKU
Judul
Buku : Masail Fiqhiyah
Al-Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam
Penulis :
M. Ali Hasan
Tahun Terbit : 1997
Nama Penerbit : PT RajaGrafindo Persada
Kota Penerbit : Jakarta
v Isi Buku
Pada zaman sekarang ini banyak
sekali masalah-masalah yang timbul di dalam masyarakat. Masalh-masalah tersebut
tidak ditemukan hukumnya dalam kitab-kitab lama karena belum ada penemuan baru
ataupun belum terpikirkan oleh para mujtahid pada saat itu karena belum terjadi
di dalam masyarakat. Sebagaimana diketahui nash (al-Quran dan Sunnah) terbatas,
sedangkan permasalahan terus bermunculan. Bila tidak ditemukan hukumnya dalam
nash, maka jalan lain yang ditempuh adalah memahami isi dan jiwa dari ajaran
Islam itu, sepanjang tidak bertentangan dengan asas pokok. Disinilah peran para
mujtahid (individu atau kolektif) dalam menyelesaikan masalah tersebut.
Pada Buku ini dibahas
masalah-masalah kontemporer yang terjadi pada masarakat saat ini. Untuk itu
saya akan membahas secara garis besar masalah-masalah tersebut.
1.
Perkawinan
Pria Muslim dengan Wanita Non Muslim
Dalam perkawinan pria muslim dengan
wanita non muslim, wanita non muslim dibagi menjadi dua, yaitu wanita yang
bukan ahli kitab dan wanita ahli kitab. Kebanyakan para mujtahid baik individu
maupun kolektif, perkawinan dengan wanita bukan ahli kitab tidak diperbolehkan.
Walaupun ada beberapa ahli yang berbeda pendapat. Menurut penulis dalam
menghadapi persoalan tersebut adalah dengan menikah dengan sesama muslim agar
resiko yang dihadapi lebih kecil.
2.
Monogami
dan Poligami
Monogami atau menikah dengan seorang wanita
saja merupakan asas perkawinan yang sebenarnya dalam hukum Islam. Sedangkan
poligami atau menikah dengan lebih dari satu wanita dalam pandangan Islam
merupakan pitu darurat yang hanya sewaktu-waktu saja dapat digunakan. Dalam
Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa poligami hanya dibatasi hanya sampai
empat orang isteri saja. Syarat utamanya, suami harus berlaku adil terhadap
isteri-isteri dan anak-anaknya.
3.
Keluarga
Berencana dan Kependudukan
Dalam al-Quran, ada beberapa petunjuk
yang perlu dilaksanakan dalam kaitannya dengan KB (Keluarga Berencana), antara
lain: menjaga kesehatan isteri (ibu si anak), memikirkan/mempertimbangkan
kepentingan anak, memperhitungkan biaya hidup berumah tangga, dan mempertimbangkan
suasana keagamaan dalam rumah tangga. Pandangan ulama mengenai KB ada yang
memperbolehkan ada juga yang melarangnya karena menyangkut masalah pencegahan
kehamilan.
4.
Abortus,
Pengguguran Kandungan, Sterilisasi dan Menstrual Regulation
Abortus (aborsi) merupakan pengguguran
kandungan menurut pandangan Islam, apabila abortus dilakukan sesudah janin
bernyawa atau berumur empat bulan, maka abortus hukumnya haram, karena
dipandang sebagai pembunuhan manusia. Abortus diperbolehkan jika dimaksudkan
untuk menyelamatkan si ibu atau menghindari terjadinya cacat jasmani atau
rohani, apabila janin dilahirkan. Sterilisasi ialah memndulkan lelaki atau
wanita dengan jalan operasi agar tidak dapat menghasilkan keturunan.
Sterilisasi menurut Islam pada dasarnya haram(dilarang). Sedangkan ber-KB
dengan menstrual regulation (pengaturan menstruasi/haid) dilarang, karena
termasuk pada pembunuhan terhadap janin yang sedang tumbuh walaupun belum
bernyawa.
5.
Homoseksual
dan Lesbian
Homoseksual adalah hubungan seksual
antara orang yang sejenis kelaminnya, baik sesama pria maupun wanita. Istilah
homoseksual digunakan untuk pria, sedangkan pada wanita dinamakan lesbian.
Islam sangat melarang keras homoseks ataupun lesbian karena mempunyai dampak
negatif, antara lain: menimbulkan sesuatu yang ganjil, mengakibatkan rusak
saraf otak, melemahkan akal dan menghilangkan semangat kerja serta dapat
terjangkit berbagai macam penyakit.
6.
Anak
Hasil Inseminasi dan Bayi Tabung
Iseminasi
buatan (bayi tabung) adalah penghamilan buatan yang dilakukan terhadap seorang
wanita tanpa melalui cara alami, melainkan dengan cara memasukkan sperma
laki-laki ke dalam rahim wanita dengan pertolongan dokter. Iseminasi buatan
dengan sperma suami sendiri menurut hukum islam adalah boleh. Sedangkan dengan
sperma donor (orang lain) hukumnya haram.
7.
Anak
Hasil Zina dan Inseminasi
Anak zina menurut pandangan Islam,
adalah suci dari segala dosa, karena kesalahan itu tidak dapat ditujukan kepada
anak tersebut, tetapi kepada kedua orang tuanya (yang tidak sah menurut hukum).
Pada anak hasil inseminasi, jika sperma berasal dari donor (orang lain) maka
status anak itu dipandang sebagai anak zina.
8.
Mengawini
Wanita Hamil
Pada permasalahan ini para mujtahid
berbeda pendapat, ada yang memperbolehkan, dan ada juga yang tidak
memperbolehkan. Menurut penulis status anak tetap sebagai anak zina.
9.
Masturbasi
(Onani Al-Istimna’)
Onani adalah perbuatan merangsangdan
membangkitkan syahwat diri sendiri. Para ulama berbeda pendapat dalam
menetapkan hukumnya. Ada yang mengatakan hukum onani haram, makruh, mubah, dan
ada pula yang wajib, tetapi kebanyakan onani itu tidak diperbolehkan, karena
perbuatan itu berdampak negatif pada rohani,kesehatan, maupun jiwanya.
10. Anak pungut dan Anak
Angkat
Islam menghendaki, bahwa pemungutan dan
pengangkatan anak, lebih menitikberatkan kepada kemanusiaan, yaitu perawatan,
pemeliharaan, dan pendidikan anak tersebut, bukan karena alasan-alasan lain.
11. Transfusi Darah
Transfusi darah ialah proses pekerjaan
memindahkan darah dari orang yang sehat kepada orang yang sakit. Hukum donor
darah diperbolehkan (alasan baik), karena tidak ada dalil yang melarangnya,
baik dari al-Quran maupun hadits.
12. Transplantasi
(Pencangkokan) Anggota Badan
Transplantasi ialah pemindahan organ
tubuh yang masih mempunyai daya hidup sehat untuk menggantikan organ tubuh yang
tidak sehat dan tidak berfungsi lagi dengan baik. Ada dua pendonor yaitu donor
orang yang masih hidup dan donor orang yang sudah meninggal. Donor yang berasal
dari orang yang masih hidup harus dipertimbangkan, dalam hal ini menyamgkut
kesehatan si pendonor. Pada donor yang bersal dari orang yang sudah meninggal,
tidak menyalahi ketentuan agama Islam. Tetapi haram jika ada unsur merusak
mayat sebagai penghinaan baginya.
13. Bunuh Diri dan
Euthanasia
Al-Quran dan Hadits melarang keras
perbuatan bunuh diri dengan alasan apapun. Euthanasia adalah pertolongan medis
agar kesakitan atau penderitaan yang dialami seorang yang akan meninggal
diperingan (sengaja mempercepat kematian). Untuk itu, Islam tidak
memperbolehkan karena tindakannya mendahului wewenang Allah, dan dianggap
sebagai perbuatan dosa.
14. Bedah Mayat
Hukum bedah mayat diperbolehkan jika
tujuannya untuk menyelamatkan janin, untuk mengeluarkan benda berharga dari
perut mayat, untuk menegakkan kepentingan hukum, dan untuk kepentingan
penelitian ilmu kedokteran.
15. Minuman Keras (Minuman
Beralkohol)
Ajaran Islam mengharamkan orang minum
minuman keras. Tidak hanya bagi peminumnya saja, tetapi semua yang terkait,
terutama produsennya(pabrik) dan pengedarnya.
16. Musik dan Nyanyian
Musik dan nyanyian itu diharamkan,
apabila di dalam pelaksanaanya bertujuan untuk melakukan perbuatan-perbuatan
yang dilarang oleh ajaran Islam, seperti penampilan dengan pakaian ketat, tidak
menutup aurat, gerka-gerakan yang membangkitkan birahi pria. Musik dan nyanyian
diperbolehkan, apabia dalam pelaksanaannya membawa misi agama (media dakwah).
Musik dan nyanyaian itu termasuk kategori mubah dan mangandung unsur positif
yang lebih besar daripada unsur negatifnya.
17. Bank Air Susu Ibu (ASI)
dan Bank Sperma
Jika wanita menyerahkan susunya kepada
Bank ASI, maka air susu itu sama saja seperti darah yang disumbangkan untuk
kemaslahatan umat manusia. Sebagaimana darah boleh diterima oleh siapa saja dan
boleh diberikan kepada yang memerlukan, maka air susupun demikian juga
hukumnya. Menurut pandangan Islam pemanfaatan Bank Sperma haram hukumnya,
karena status anak menjasi anak zina.
18. Kontes Ratu Kecantikan
Kontes kecantikan tidak sesuai dengan
kehendak agama Islam, karena biasanya kontes tersebut cara berpakaiannya tidak
pantas (tidak menutup aurat), dan hanya mengundang fitnah serta membangkitkan
nafsu birahi saja
19. Menyemir Rambut dan
Memakai Cat Kuku
Manurut hadits dan amalan sahabat
menyemir rambut diperbolehkan. Menurut Mahmud Syaltut, Islam tidak menganjurkan
dan tidak pula melarang umat Islam menyemir rambut. Mengecat kuku sehingga air
tidak sampai ke bagian dalamnya, sebaiknya tidak dilakukan. Berbeda dengan
wanita yang sedang datang bulan, boleh memakai cat kuku.
20. Hukum Khitan Pada
Wanita
Khitan pada laki-laki jelas besar
manfaatnya dilihat dari sudut kesehatan, sedangkan bagi wanita merupakan suatu
anjuran saja (tidak wajib).
21. Wanita Menurut
Pandangan Islam
Dalam hal ini mengulas hak-hak yang
berhubungan dengan kegiatan/pekerjaan wanita, diantaranya: kedudukan wanita
dalam pandangan Islam, wanita sebagai ibu rumah tangga, wanita karier dan
kepemimpinan wanita dalam masyarakat dan negara.
22. Bid’ah
Dalam Kamus pengetahuan Islam, Bid’ah
adalah suatu hukum dalam urusan agama, yang diada-adakan, baik berupa akidah
atau ibadat yang tidak pernah ada pada zaman Nabi atau masa sesudahnya. Tidak
setiap yang baru hasil dari olahan manusia, semuanya termasuk bid’ah yang
dilarang oleh agama Islam.masalah akidah dan ibadah, sudah ada rambu-rambunya,
sedangkan masalah mu’amalah sangat luas cakupannya, akan bebas bergerak dalam
arti, kebebasan yang terbatas, karena ada kendalinya, yaitu al-Quran dan
Sunnah.
v Komentar saya :
Dari pembahasan isi buku tersebut, sudah
dijelaskan secara umum mengenai suatu permasalaha-permasalaha kontemporer yang
terjadi pada masyarakat dewasa ini. Permasalah-permasalahan akan terus
berkembang dan kompleks sejalan dengan pemikiran dan kehidupan masyarat yang
terus berkembang pula. Peristiwa, pemecahan, dan penetapannya hukumnya sudah
ada didalam buku itu. Hal itu juga tergantung pembaca dalam memahami dan
mempersepsikan maksud ataupun isi dari buku tersebut.
Buku yang di tulis M. Ali Hasan ini,
dari segi moral juga terdapat pesan khusus, bahwa seseorang tidak boleh dan
tidak dibenarkan menyatakan, hanya pendapatnya yang benar, sedangkan pendapat
orang lain salah. Melihat kepentingan umat dan bertekad untuk tidak melanggar
rambu-rambu yang telah ditetapkan pokok-pokoknya dalam agama Islam, barangkali
langkah itulah yang perlu ditempuh dalam menyelesaikan masalah yang terjadi dan
akan terjadi dalam masyarakat. Dengan demikian, gejolak-gejolak yang akan
muncul yang sifatnya merugikan umat dapat diredam.
Menurut saya, buku tersebut sudah cukup
bagus dan baik, karena isinya sudah meggambarkan permasalahan-permasalahan yang
kontempoter yang kita temui saat ini. Bukan hanya pemasalahannya saja, tetapi
contoh peristiwa, pemecahan atas masalah tersebut, dan penetapan hukumnya ada
dalam buku tersebut.
adakah pembahasan tentang benda yang bercampur najis/alkohol/babi dll yang mengandung benda yang haram?
ReplyDeleteBeli bukunya dimana ya?
ReplyDelete