Monday, 9 July 2012

ASAS BERLAKUNYA HUKUM PIDANA

Berlakunya hukum pidana berdasarkan asas hukum menurut tempat, dapat kita jumpai dalam ketentuan dari pasal 2 – 9 KUHP yang mengandung  asas teritorialiteit, asas personaliteit, asas perlindungan , asas universaliteit. Dalam uraian selanjutnya  akan  dijelaskan kedudukan masing – masing  asas tersebut :
A.   Asas Teritorialiteit(Territorialiteits – beginsel)
Asas teritorialiteit berarti bahwa perundang – undangan hukum pidana yang berlaku  bagi semua perbuatan pidana yang terjadi didalam wilayah  Negara , yang dilakukan oleh setiap orang, baik sebagai warga Negara  maupun orang asing. Pada pasal 2 KUHP mengandung asas  territorial, yang menyatakan aturan pidana (wettelijke strafberpalingen) dalam perundang – undangan Indonesia berlaku bagi  semua perbuatan pidana yang terjadi di dalam wilayah Indonesia.
Ketentuan mengenai asas teritorialiteit diatas, yang menjadi dasar berlakunya hukum pidana adalah tempat atau wilayah hukum Negara tanpa memperhatikan dan mempersoalkan siapa, atau apa kualitasnya atau kewarganegaraannya , siapa pun yang melakukan tindak pidana di dalam wilayah hukum Indonesia , maka hukum pidana Indonesia  berlaku terhadap orang itu,
Luas dan batasan wilayah hukum di Indonesia sudah diatur dalam keputusan Konstituante No. 47/K/1957 yang menyatakan wilayah yang dimaksud pada waktu proklamasi kemermerdekaan yang meliputi  wilayah bekas Hindia Belanda dulu menurut  keadaan pada saat pecah perang pasifik tanggal 7 desember. wilayah laut Indonesia itu sendiri sebelum tahun 1957 menurut “ territorial zee en maritieme kringen ordonatie “(Stb 1939 No. 442) adalah 3 mil, laut yang dihitung dari batas garis pasang surut sesuai dengan kebiasaan internasional namun pada saat berjalannya KABINET KARYA dibawah pedana menteri JUANDA  pada tanggal 13 desember 1957 dikeluarkan pengumuman yang intinya “ menyatakan bahwa batas territorial indonesi lebarnya 12 mil yang diukur dari garis – garis yang menghubungkan titik – titik yang terluar pada pulau – pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan undang – undang “ hal ini pun dipertegas dalam UU No. 4/Prp/1960 pada pasal  1 ayat (2) yang menyatakan “….jika ada selat yang lebarnya tidak melebihi 24 mil laut dan Negara Indonesia tidak merupakan satu – satunya Negara tepi, maka garis batas laut  wilayah Indonesia ditarik pada tengah selat
Ketentuan pasal 2, diperluas lagi oleh pasal 3 yang termasuk melakukan tindak pidana dalam “ keadaan air (vaartuig) Indonesia dan pesawat udara Indonesia “, perluasaan berlakunya hukum Indonesia menurut pasal 3 semula hanyalah pada keadaan air Indonesia saja , baru dengan UU No. 4 tahun 1976 diperluas juga di dalam  pesawat udara Indonesia . rumusan pasal 3 setelah disempurnakan dengan UU No. 4 tahun 1976 itu adalah sebagai berikut :
ketentuan pidna perundang – undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang diluar Indonesia melakukan tindak pidana di dalam keadaan air atau pesawat udara Indonesia
Pada pasal 95 a, memuat pengertian “pesawat udara Indonesia” yang menyatakan sebagai berikut :
(1)  Yang dimaksud dengan pesawat udara Indonesia adalah pesawat udara yang didaftarkan di Indonesia
(2)  Termasuk pula pesawat udara Indonesia adalah pesawat udara asing yng disewa tanpa awak pesawat dan dioperasikan perusahaan penerbangan Indonesia

B.   Asas Personaliteit (Personaliteit-beginsel)
Berlakunya hukum pidana menurut asas personaliteit adalah bergabung atau mengikuti subjek hukum atau orangnya ,yakni warga Negara dimanapun keberadaannya. Asas terdapat dalam pasal 5 dan diatur lebih lanjut dalam pasal 6, 7,dan 8
Pasal 5 Merumuskan sebagai berikut :
(1)  Ketentuan pidana dalam perundang – undangan Indonesia berlaku terhadap warga Negara yang diluar Indonesia melakuakan :
1.    Salah satu kejahatan tersebut dalam Bab I dan II buku kedua dan pasal – pasal 160. 161, 240, 279, 450,dan 451
2.    Salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang – undangan pidana Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut  perundang undangan Negara dimana perbuatan dilakukan diancam dengan pidana
(2)  Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan juga jika terdakwa menjadi warga Negara sesudah melakukan perbuatan
Bab I dan Bab II telah secara limitative merumuskan kejahatan – kejahatan tertentu yang berlaku asas personaliteit, artinya mengikut warga Negara RI dimanapun di luar wilayah hukum Indonesia . sementara itu, yang ditentukan dalam ayat (1) sub ke-2 tidak secara limitatif ditentukan jenis dan bentuk tindak pidana tertentu , melainkan terhadap perbuatan – perbuatan dengan batas – batas atau syarat tertentu yaitu :
a.    Perbuatan itu menurut perundang – undangan Indonesia adalah berupa suatu kejahatan tertentu, dan
b.    Menurut ketentuan perundang- udangan Negara di mana perbuatan itu dilakukan diancam dengan pidana , dalam arti juga merupakan suatu tindak pindana
Jadi, menurut  ketentuan ayat (1) sub ke 2 pada dasarnya asas personaliteit ini berlaku terhadap warga Negara Indonesia mengenai semua kejahatan pada buku II (butir a ) selain yang dirumuskan dalam bab I dan bab II, namun dibatasi dengan syarat – syarat tertentu, dimana harus merupakan perbuatan yang di pidana menurut ketentuan perundang –undangan Negara dimana parbuatan itu dilakukan
Mengenai asas personalitas yakni hukum pidana Indonesia berlakunya mengkuti   warga Negaranya seperti ketentuan dari pasal 5, diperluas oleh pasal 7 ,yang dirumuskan adalah sebagai  berikut :“ ketentuan pidana dalam perudangan – undangan Indonesia berlaku bagi setiap pejabat Indonesia yang diluar Indonesia melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam bab XXVII buku kedua

















C.   Asas Perlindungan (Beschermings-beginsel) atau Asas Nasional Pasif
Asas nasional pasif adalah asas yang menyatakan berlakunya undang – undang hukum pidana Indonesia diluar wilayah Negara bagi setiap orang , warga Negara atau orang asing yang melanggar kepentingan hukum Indonesia , atau melakukan perbuatan pidana yang membahayakan kepentingan nasional di luar negeri , titik berat asas ini di tujukan kepada kepentingan (nasional ) dimana perbuatan pidana yang dilakukan seseorang di luar negeri.  kepentingan hukum yang dilindungi ini bukan didasarkan pada kepentingan pribadi saja , tetapi pada kepentingan hukum Negara dan bangsa atau kepentingan nasional 
Hukum pidana Indonesia yang mengatur asas ini, sebagaimana tertuang dalam pasal 4 KUHP yang  mengandung semua bentuk kejahatan – kejahatan ,kejahatan yang dimaksud adalah:
1.   Kejahatan terdapat keamanan Negara (104,104,107,108,111,bis Ke-1 dan 127)
2.   Kejahatan penyerangan (aanranding) terhadap presiden dan wakil presiden (131)
3.   Kejahatan yang mengenai mata uang dan uang kertas , secara konkret dapat disebutkan dapat disebutkan adalah kejahatan – kejahatan mengenai pemalsuan mata uang dan mata uang kertas (Bab X buku II KUHP)
4.   Kejahatan mengenai materai dan merek adalah kejahatan dalam bab XI buku II KUHP
5.   Kejahatan pemalsuan surat utang atau sertifikat utang tas tanggungan Indonesia , atau daerah atau bagian daerah dan lain – lain kejahatan pemalsuan ini dapat masuk pasal 264
6.   Beberapa kejahatan pelayaran , yakni
a.    Pembajakan laut (438)
b.    Pembajakan laut, pembajakan tepi laut, pembajakan sungai, pembajakan sungai, pembajakan pantai yang mengakibatkan orang mati (445)
c.    Turut menyewa kapal dan lain – lain yang diketahui akan melakukan pembajakan laut, pembajakan tepi laut, pembajakan pantai dan sungai
7.   Kejahatan menyerahkan kendaraan air kepada pembajak laut (447)
8.   Termasuk pula kejahatan – kejahatan yang membahayakan penerbangan dan serana penerbangan ( pasal 479 huruf j.i.n.m.dan o)
Ketentuan dalam pasal 4 KUHP diperluas lagi oleh pasal 7 dan pasal 8 KUHP,rumusan pasal 7 dimaksudkan untuk memperlakukan undang- unadang hukum pidana Indonesia di wilayah bagi setiap pejabat indonesia yang terdiri dari warga negara dan orang asing ,sedangkan pasal 8 menentukan undang – undang hukum pidana Indonesia diluar wilayah bagi nahkoda atau penumpang perahu iandonesia yang sekali pun berada di luar perahu melakukan perbuatan pidana
D.   Asas Universaliteit (Universaliteits – beginsel ) atau asas persamaan
     Pengertian asas Universaliteit adalah asas yang menyatakan setiap orang yang melakukan perbuatan pidana dapat dituntut undang – undang hukum pidana Indonesia di luar wilayah Indonesia untuk kepentingan hukum bagi seluruh Indonesia , namun tidak mungkin semua kepentingan hukum didunia akan dapat perlindungan, melainkan hanya untuk kejahatan yang menyangkut tentang keuangan dan pelayaran , pada pasal 4 ke-2 kalimat pertama dan ke-4 KUHP mengandung asas universal yang melindungi kepentingan hukum dunia terhadap kejahatan – kejahatan dalam mata uang atau uang kertas dan pembajakan laut ,yang dilakukan setiap orang
     Tujuan dibentuknya pasal 4 ini dalam kaitannya dengan asas universaliteit adalah agar tidak lepasnya dari tuntutan pidana dan pemidanaan terhadap si pembuat kejahatan – kejahatan yang di maksud ketika setelah dia berbuat diluar Indonesia,  kemudian masuk ke negara Indonesia, sedangkan Indonesia tidak dapat yang bersangkutan berhubungan dengan tidak adanya perjanjian mengenai extradisi dengan negara tersebut, atau menurut hukum negara asing tersebut perbuatan itu tidak diancam pidana ,hukum pidana Indonesia berlaku baginya dan dapat dituntut pidana dan dipidana berdasarkan hukum pidana Indonesia tanpa melihat kewarganegaraan si pembuat tersebut

No comments:

Post a Comment

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
;