Showing posts with label Administrasi Negara. Show all posts
Showing posts with label Administrasi Negara. Show all posts

Thursday, 16 August 2012

Perbedaan Hukum Administrasi Negara Heteronom dan Otonom


Menurut  Prajudi Atmosudirdjo, Hukum Administrasi Negara pada dasarnya dapat dibedakan dalam dua klasifikasi yakni Hukum Administrasi Negara heteronom dan Hukum Administrasi Negara otonom.
Hukum Administrasi Negara heteronom bersumber pada UUD, TAP MPR dan UU, hukum ini mengatur seluk beluk organisasi dan fungsi Administrasi Negara (alat tata usaha negara) dan tidak boleh dilawan, dilanggar serta tidak boleh diubah oleh Administrasi Negara. HAN heteronom ini mencakup aturan tentang :
a.       Dasar-dasar dan prinsip umum administrasi negara
b.      Organisasi administrasi negara, termasuk juga pengertian dekonsentrasi dan desentralisasi
c.       Berbagai aktivitas dari organisasi negara
d.      Seluruh sarana administrasi negara
e.       Badan peradilan administrasi
 
Sedangkan Hukum Administrasi Negara Otonom bersumber pada keputusan pemerintah yang bersifat sebagai UU dalam arti yang luas, yurisprudensi dan teori. Hukum ini merupakan hukum operasional yang diciptakan oleh pemerintah administrasi negara sendiri. Oleh karena itu dapat diubah oleh pemerintah/administrasi Negara (alat tata usaha negara) setiap waktu bila perlu dengan tidak melanggar kepastian hukum, asas keadilan, dan asas kepentingan umum.

Nama   : Ardi Widayanto
Tugas   : Hukum Administrasi Negara



Baca Selengkapnya...

Monday, 24 January 2011

Yurisprudensi, Traktat dan Doktrin (Hukum Administrasi Negera)

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
  1. Keputusan-Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
Purnadi Purbacaraka menyebutkan bahwa istilah Yurisprudensi berasal dari kata yurisprudentia (bahasa latin) yang berarti pengetahuan hukum (rechtsgeleerdheid). Kata yurisprudensi sebagai istilah teknis Indonesia sama artinya dengan kata “yurisprudentie” dalam bahasa Perancis, yaitu peradilan tetap atau bukan peradilan. Kata yurisprudensi dalam bahasa Inggris berarti teori ilmu hukum (algemeene rechtsleer: General theory of law), sedangkan untuk pengertian yurisprudensi dipergunakan istilah-istilah Case Law atau Judge Made Law. Dari segi praktek peradilan yurisprudensi adalah keputusan hakim yang selalu dijadikan pedoman hakim lain dalam memutuskan kasus-kasus yang sama.
Beberapa alasan seorang hakim mempergunakan putusan hakim yang lain (yurisprudensi) yaitu:
  • Pertimbangan Psikologis
Hal ini biasanya terutama pada keputusan oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, maka biasanya dalam hal untuk kasus-kasus yang sama hakim di bawahnya secara psikologis segan jika tidak mengikuti keputusan hakim di atasnya tersebut.
  • Pertimbangan Praktis
Pertimbangan praktis ini biasanya didasarkan karena dalam suatu kasus yang sudah pernah dijatuhkan putusan oleh hakim terdahulu apalagi sudah diperkuat atau dibenarkan oleh pengadilan tinggi atau MA maka akan lebih praktis apabila hakim berikutnya memberikan putusan yang sama pula. Di samping itu apabila keputusan hakim yang tingkatannya lebih rendah memberi keputusan yang menyimpang atau berbeda dari keputusan yang lebih tinggi untuk kasus yang sama, maka keputusan tersebut biasanya tentu tidak dibenarkan/dikalahkan pada waktu putusan itu dimintakan banding atau kasasi.
  • Pendapat Yang sama
Pendapat yang sama biasanya terjadi karena hakim yang bersangkutan sependapat dengan keputusan hakim lain yang terlebih dahulu untuk kasus yang serupa atau sama.
  1. Traktat (Treaty)
Yaitu perjanjian antar negara/perjanjian internasional/perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih. Akibat perjanjian ini ialah bahwa pihak-pihak yang bersangkutan terikat pada perjanjian yang mereka adakan itu. Hal ini disebut Pacta Sun Servada yang berarti bahwa perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadakan atau setiap perjanjian harus ditaati dan ditepati oleh kedua belah pihak.
Ada beberapa macam traktat (treaty) yaitu:
    • Traktat bilateral atau traktat binasional atau twee zijdig
Yaitu apabila perjanjian dilakukan oleh dua negara. Contoh: Traktat antara pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Malaysia tentang Perjanjian ekstradisi menyangkut kejahatan kriminal biasa dan kejahatan politik.
    • Traktat Multilateral
Yaitu perjanjian yang dilakukan oleh banyak negara. Contoh: Perjanjian kerjasama beberapa negara di bidang pertahanan dan ideologi seperti NATO.
    • Traktat Kolektif atau traktat Terbuka
Yaitu perjanjian yang dilakukan oleh oleh beberapa negara atau multilateral yang kemudian terbuka untuk negara lain terikat pada perjanjian tersebut. Contoh: Perjanjian dalam PBB dimana negara lain, terbuka untuk ikut menjadi anggota PBB yang terikat pada perjanjian yang ditetapkan oleh PBB tersebut.
Adapun pelaksanaan pembuatan traktat tersebut dilakukan dalam beberapa tahap dimana setiap negara mungkin saja berbeda, tetapi secara umum adalah sebagai berikut:
  • Tahap Perundingan
Tahap ini merupakan tahap yang paling awal biasa dilakukan oleh negara-negara yang akan mengadakan perjanjian. Perundingan dapat dilakukan secara lisan atau tertulis atau melalui teknologi informasi lainnya. Perundingan juga dapat dilakukan dengan melalui utusan masing-masing negara untuk bertemu dan berunding baik melalui suatu konferensi, kongres, muktamar atau sidang.
  • Tahap Penutupan
Tahap penutupan biasanya apabila tahap perundingan telah tercapai kata sepakat atau persetujuan, maka perundingan ditutup dengan suatu naskah dalam bentuk teks tertulis yang dikenal dengan istilah “Piagam Hasil Perundingan” atau “Sluitings-Oorkonde”. Piagam penutupan ini ditandatangani oleh masing-masing utusan negara yang mengadakan perjanjian.
  • Tahap Pengesahan atau ratifikasi
Persetujuan piagam hasil perundingan tersebut kemudian oleh masing-masing negara (biasanya tiap negara menerapkan mekanisme yang berbeda) untuk dimintakan persetujuan oleh lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan untuk itu.
  • Tahap Pertukaran Piagam
Pertukaran piagam atau peletakkan piagam dalam perjanjian bilateral maka naskah piagam yang telah diratifikasi atau telah disahkan oleh negara masing-masing dipertukarkan antara kedua negara yang bersangkutan. Sedangkan dalam traktat kolektif atau terbuka peletakkan naskah piagam tersebut diganti dengan peletakkan surat-surat piagam yang telah disahkan masing-masing negara itu, dalam dua kemungkinan yaitu disimpan oleh salah satu negara berdasarkan persetujuan bersama yang sebelumnya dinyatakan dalam traktat atau disimpan dalam arsip markas besar PBB yaitu pada Sekretaris Jenderal PBB.
  1. Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
Biasanya hakim dalam memutuskan perkaranya didasarkan kepada undang-undang, perjanjian internasional dan yurisprudensi. Apabila ternyata ketiga sumber tersebut tidak dapat memberi semua jawaban mengenai hukumnya, maka hukumnya dicari pada pendapat para sarjana hukum atau ilmu hukum. Jadi doktrin adalah pendapat para sarjana hukum yang terkemuka yang besar pengaruhnya terhadap hakim, dalam mengambil keputusannya. Di Indonesia dalam hukum Islam banyak ajaran-ajaran dari Imam Syafi’i yang digunakan oleh hakim pada pengadilan Agama dalam pengambilan putusan-putusannya.(ardi)

Baca Selengkapnya...

Sunday, 23 January 2011

Rencana-Rencana atau Het Plan


Sebagaimana kita ketahui bahwa negara Indonesia adalah suatu organisasi yang memiliki tujuan. Tujuan negara Indonesia tersebut termuat dalam alinea keempat UUD 1945, yang menyiratkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang menganut welfare state. Sebagai suatu negara hukum yang bertujuan untuk mensejahterakan warganya, setiap kegiatan pemerintah di samping harus diorientasikan pada tujuan yang hendak dicapai juga harus menjadikan hukum yang berlaku sebagai aturan dan acuan dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Oleh karena itu hukum harus menjadi pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah yang merupakan bagian dari organisasi negara menjalankan kegiatannya untuk mencapai tujuan negara dengan mengacu pada hukum administrasi negara sebagai aturan kegiatan pemerintahan dan memfungsikannya sebagai pengarah pencapaian tujuan yang sebelumnya telah dituangkan dalam bentuk rencana-rencana. Oleh sebab itu disini akan dijelaskan apa itu rencana-rencana atau het plan dalam administrasi negara. Agar kita mengetahui kenapa setiap keputusan ataupun ketetapan itu harus didasarkan kepada rencana-rencana administrasi negara.
Dalam mewujudkan kesejahteraan warganya dan untuk merealisir tujuan negara sesuai dengan perkembangan dan pertumbuhan masyarakat, pemerintah dituntut untuk memasuki berbagai aspek kehidupan warganya. Untuk mengarahkan tercapainya tujuan itu, pemerintah atau alat administrasi negara membuat rencana-rencana (het plan). Produk het plan ini dijumpai pada berbagai bidang kegiatan pemerintahan, misalnya pengaturan rencana tata ruang kota, rencana peruntukan tanah, RAPBN, RAPBD, dan lain sebagainya.
Rencana didefinisikan sebagai keseluruhan proses pemikiran dan penentuan secara matang daripada hal-hal yang akan dikerjakan di masa yang akan datang dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditentukan. Perencanaan merupakan fungsi organik pertama dari administrasi dan manajemen, karena tanpa adanya rencana, maka tidak ada dasar untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu dalam rangka usaha pencapaian tujuan. Pada negara hukum kemasyarakatan modern, rencana dijumpai pada berbagai bidang kegiatan pemerintahan, misalnya pengaturan tata ruang, pengurusan kesehatan, dan pendidikan. Rencana juga merupakan keseluruhan tindakan yang saling berkaitan dari tata usaha negara yang mengupayakan terlaksananya keadaan tertentu yang tertib (teratur). Suatu rencana menunjukkan kebijaksanaan apa yang akan dijalankan oleh tata usaha negara pada suatu lapangan tertentu.
Di Indonesia perencanaan sangat berperan dalam pelaksanaan pemerintahan, disadari bahwa berbagai upaya dan kebijaksanaan yang diambil oleh badan-badan dan pejabat tata usaha negara adalah berkait satu sama lain, serta memiliki konsekuensi keuangan yang saling berpengaruh. Karenanya perlu terlebih dahulu dibuatkan rencana-rencana yang berkaitan secara sinkron, serta tidak tumpang tindih, dan utamanya efisien didalam hal pembiayaan.
Pada umumnya rencana-rencana pembangunan yang dibuat oleh badan-badan tata usaha negara didasarkan pada dasarnya pada besarnya porsi belanja dan subsidi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi kegiatan tiap sektor/subsektor dari departemen/non departemen dan jawaban yang bersangkutan. Perencanaan dapat dikategorikan yaitu sebagai berikut :
  1. Perencanaan informatif, yaitu rancangan estimasi mengenai perkembangan masyarakat yang dituangkan dalam alternatif-alternatif kebijakan tertentu
  2. Perencanaan indikatif, yaitu rencana-rencana yang memuat kebijakan-kebijakan yang akan ditempuh dan mengindikasikan bahwa kebijakan itu akan dilaksanakan
  3. Perencanaan operasional atau normatif, yaitu rencana-rencana yang terdiri dari persiapan-persiapan, perjanjian-perjanjian dan ketetapan-ketetapan.
Di dalam HAN, yang penting hanya rencana-rencana yang mempunyai kekuatan hukum. Rencana ini dapat dikaitkan dengan stelsel perijinan atau hak atas pembiayaan. Ada beberapa rencana pembangunan yang secara langsung berakibat hukum bagi warga negara atau badan hukum perdata. Sebagai contoh: rencana tat ruang kota, rencana-rencana detail perkotaan yang dibuat berdasarkan SVO dan SVV (peraturan pada zaman Hindia Belanda yang berlaku sampai bertahun-tahun setelah Indonesia mendeka) mengikat warga kota untuk membangun serta tidak menyimpang dari pola gambar petunjuk peta-peta pengukuran dan petunjuk rencana-rencana detail perkotaan mengingat tipa penyimpangan daripadanya dapat mengakibatkan bangunan yang bersangkuatan dibongkar. Dewasa ini rencana tata ruang wilayah (RTRW), rencana tata ruang kota (RTRK) uga merupakan cntoh aturan mengenai rencana yang dibuat oleh pemerintah daerah.
Perencanaan sebagai tindakan administrasi negara harus memperhatikan hal-hal yang dikemukakan oleh Bintoro Tjokroamidjojo, sebagai berikut:
  1. Berorientasi untuk mencapai tujuan. Tujuan itu dapat bersifat ekonomi, politik, sosial budaya, ideologis dan bahkan kombinasi dari berbagai hal tersebut;
  2. Berorientasi pada pelaksanaannya;
  3. Perspektif waktu. Untuk mencapai tujuan tertentu bisa saja dilakukan secara bertahap;
  4. Perencanaan harus merupakan suatu kegiatan kontinyu dan terus menerus.
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa rencana atau het plan merupakan keseluruhan tindakan yang saling berkaitan dari Alat Administrasi Negara untuk mengupayakan terlaksananya keadaan tertentu yang tertib/teratur. Suatu rencana menunjukan kebijaksanaan apa yang akan dijalankan oleh Alat Administrasi Negara pada suatu lapangan tertentu. Dalam satu pemerintah diperlukan suatu perencanaan karena tanpa adanya rencana suatu kegiatan dalam pemerintahan tidak akan berjalan dengan baik, dan tujuan yang dihasilkanpun baik. Rencana ini berfungsi agar tidak terjadi kegiatan yang tumpang tindih dan utamanya biaya yang dikeluarkan lebih efisien.


DAFTAR PUSTAKA
Jumaidi . 2009. Sarana-sarana Tata Usaha Negara Lainnya. Diakses dari: www.jumaidi-eljumeid.blogspot.com tanggal 17 April 2010.
Kusdarini, Eny. 2007. Diktat Kuliah Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: PKn dan Hukum UNY.
Baca Selengkapnya...

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
;