Hasil Pengamatan Sidang
Pidana di Pengadilan Negeri Sleman
Alamat: Jln. Merapi, Beran,
55511, telp: 868401
No. perkara: 477/ Pid.B/2009/PN.Sleman
Waktu Persidangan
Kamis, 8 Oktober 2009
A. Hakim Ketua :
Tutut T, SH
B. Hakim Anggota : 1. Riyanto, SH
2.
Udjanti, SH
C. Panitera Pengganti :
Suyitna, SH
D. Jaksa :
Wiwik, SH
E. Terdakwa :
Doni Wibowo
F. Saksi :
1. Imam Nugroho
2. Agus Rahman
3. Wawan Pradityo Putro
G. Tuntutan :
Pasal 362 KUHP
H.
Kasus : Pencurian helm
I.
Tahapan : Pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan
saksi
J. Barang Bukti :
1. 1 helm “ciduk” warna putih
2. 1 helm standar warna biru
3.
1 lembar karcis parkir
K. Keterangan :
1. Terdakwa melakukan tindak pidana pencurian;
2. Terdakwa dituntut 8 bulan penjara;
3. Hasil curian dikembalikan kepada
pemiliknya/korban;
4. Beban perkara Rp. 2.000,00.
Analisis:
Hukum
acara pidana ruang lingkupnya lebih sempit, yaitu hanya mulai pada mencari
kebenaran, penyelidikan, penyidikan dan berakhir pada pelaksanaan pidana
(eksekusi) oleh
jaksa. Pebinaan narapidana tidak termasuk hokum acara pidana. Apalagi yang
menyangkut perencanaan undang-undang pidana.
Hukum acara formal (hukum acara
pidana) mengatur tentang bagaimana negara
melalui alat-alatnya melaksanakan haknya untuk memidana dan menjatuhkan pidana.
Hukum acara pidana ruang lingkupnya lebih sempit,yaitu hanya mulai pada mencari
kebenaran, penyelidikan , penyidikan , dan berakhir pada pelaksanaan pidana
(eksekusi) oleh jaksa. Pembinaan nara pidana dan yang menyangkut perencanaan
undang-undang pidana tidak termasuk hukum acara pidana.
Setelah
kelompok kami mengamati jalannya persidangan kasus pencurian oleh Doni Wibowo,
berikut hal-hal yang terjadi ketika jalannya persidangan:
1.
Hakim ketua dalam kasus ini adalah Tutut T, SH membuka sidang dengan pernyataan bahwa sidang terbuka
untuk umum.
2.
Hakim ketua meminta penuntut umum memanggil Doni Wibowo (terdakwa)
ke dalam ruang sidang.
3.
Setelah terdakwa masuk, hakim ketua menanyakan identitas Doni
Wibowo yang meliputi nama lengkap, tempat tanggal lahir, tempat tinggal,
kebangsaan, agama dan pekerjaan.
4.
Jaksa Penuntut umum membacakan surat dakwaan atas
permintaan hakim ketua.
Dalam surat dakwaan
tersebut penuntut umum membacakan kronologis kejadian sehingga akhirnya Doni
Wibowo ditahan. ”Peristiwa bermula ketika Doni Wibowo datang ke Ambarukmo Plaza
bersama teman-temannya pada hari Minggu
tanggal 9 Agustus 2009 pukul 15.00 WIB. Setelah selesai, yaitu pada pukul 16.00 Doni dan kedua temannya berniat
untuk pulang. Mereka menuju ke parkiran motor tempat mereka parkir (Basement).
Pada saat itu Doni berniat untuk menukar helm miliknya dengan helm milik
seseorang yang lebih bagus. Doni mengajak kedua orang temannya tetapi teman-temannya
tersebut tidak mau dan menasehati Doni agar jangan melakukan perbuatannya itu
namun hal itu tidak dihiraukan oleh Doni. Ketika akan keluar dari tempat
parkir, mereka harus melewati petugas parkir dan menunjukkan kartu parkir.
Petugas parkir (Imam Nugroho) memeriksa kartu parkir milik Doni dan melihat ada
kejanggalan, yaitu kode helm di kartu parkir milik Doni tidak sesuai dengan
helm yang dipakainya saat itu. Petugas parkir mulai mencurigai dan bertanya
kepada Doni untuk mengklarifikasi hal tersebut namun Doni mengelaknya. Lalu
petugas parkir memanggil satpam. Satpam menegur Doni dengan baik-baik namun
Doni tetap tidak mau mengakui. Pada akhirnya petugas parkir melaporkan hal itu
ke kantor POLSEK Depok Barat di hari yang sama.
Penuntut umum
memberikan surat dakwaan tunggal kepada Doni Wibowo.Yaitu surat dakwaan yang
dibuat dan disusun dalam rumusan tunggal, apabila Penuntut Umum telah
berketetapan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa hanya merupakan satu
tindak pidana karena tindak pidana tersebut jelas dan tidak mengandung unsur
penyertaan (mededaderschap) ataupun tidak mengandung unsur concursus,
unsur alternatif maupun unsur subsider. Doni Wibowo dituntut dengan pasal 362
KUHP tentang pencurian yang berbunyi ”Barang siapa mengambil barang sesuatu,
yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk
dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara
paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.
5.
Setelah
penuntut umum membacakan isi dakwaan, Hakim menanyakan kepada terdakwa apakah
sudah mengerti tentang dakwaan tersebut. Sumarjiyono menjawab sudah mengerti
dan menerima dakwaan dengan tidak mengajukan keberatan.
6.
Saksi
dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Mendengarkan keterangan saksi.
7.
Hakim
menanyakan kepada terdakwa apakah keterangan saksi tersebut sesuai atau tidak.
Terdakwa menjawab keterangan tersebut memang benar.
Dalam menangani kasus di atas hakim menggunakan teori sistem
pembuktian “Nagatief Wettelijk” di
mana dasar pembuktiannya didasarkan pada keyakinan hakim dengan alasan-alasan
dan keyakinan hakim harus didasarkan pada alat-alat bukti menurut ketentuan
Undang-undang. Jadi hakim terikat pada alat-alat bnukti yang ditentukan Undang-udang
dan keyakinannya. Hal ini ditunjukan adanya bukti-bukti yang diajukan kepada
hakim yang berupa sebuah helm ciduk warna putih dan sebuah helm standar warna
biru untuk dikembalikan kepada pemiliknya beserta satu lembar karcis parkir. Meskipun
dalam suatu perkara pidana sudah terdapat cukup bukti menurut ketentuan
undang-undang, maka hakim belum dapat menjatuhkan pidana atau hukuman sebelum
hakim yakin akan kesalahan terdakwa (Negatief)
Selain itu sesuai dengan Pasal 183 KUHAP yang
merupakan landasan dianutnya sistem pembuktian di Indonesia yang dalam pasal
tersebut dicantumkan persyratan minimum
alat bukti. Alat bukti yang sah yang dapat dipakai dalam acara pidana sesuai
dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP adalah:
1. keterangan saksi,
2. keterangan ahli,
3. surat,
4. petunjuk,
5. dan keterangan terdakwa.
Kasus di Pengadilan Negeri Sleman di atas telah
memenuhi kriteria yang telah kami sebutkan di mana dalam kasus yang kami lihat
terdapat tiga keterangan saksi dan keterangan terdakwa yang berupa pengakuan.
Tiga keterangan saksi tersebut adalah :
1. Saksi pertama : Imam Nugroho selaku penjaga Basemant
(parkir bawah) Ambarukmo Plaza menerangkan bahwa pada saat itu Imam mengecek
kartu parkir milik terdakwa dan ternyata kode helm yang tercantum dalam kartu parkir
tersebut tidak sesuai dengan helm yang
dibawa oleh terdakwa. Imam berusaha menegur terdakwa tetapi terdakwa
menyangkalnya.
2. Saksi kedua dan saksi ketiga : dengan nama Agus Rahman
dan Wawan Pradityo Putro selaku teman dari terdakwa, menerangkan bahwa pada
saat terdakwa melakukan pencurian helm, kedua saksi sudah menegur terdak\wa
namun terdakwa tetap saja melakukan perbuatan pidana tersebut.
3. Pengakuan terdakwa : Doni Wibowo mengakui telah
melakukan tindak pidana berupa pencurian helm dan dia menyesali perbuatannya
tersebut serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
4. Selain itu ada juga Petunjuk berupa Surat parkir,
dimana dalam surat tersebut terdapat kode helm sehingga dari hal tersebut dapat
diketahui adanya kasus pencurian berupa helm yang dilakukan oleh Doni
Pengakuan terdakwa belum dapat digunakan untuk
membuktikan kesalahannya karena pengakuan terdakwa disamping harus disertai
keterangan, keadaan bagaimana perbuatan pidana itu dilakukan, tempat, dan
keterangan waktu serta cara-cara ia melakukan perbuatan pidana tersebut. Hal
ini sesuai dengan Pasal 189 ayat 4 KUHAP yang menyatakan bahwa keterangan
terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan
perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti
yang lain.
Bandar Bola Dengan Pasaran Terbaik Indonesia Hadir Dalam Android, Iphone, dan Laptop
ReplyDeleteTersedia Pasaran Sbobet - Maxbet - 368Bet
Bonus Deposit Pertama 10% / Cashback 5% - 10%
Yuk Gabung Bersama Bolavita Di Website www. bolavita .fun
Untuk Info, Bisa Hubungi Customer Service Kami ( SIAP MELAYANI 24 JAM ) :
BBM: BOLAVITA
WA: +628122222995
https://bolavitasport.news/2019/02/18/prediksi-bola-chelsea-vs-manchester-united-19-februari-2019/
https://www.judisabungayam.co/jadwal-pertandingan-sv388-kungfuchicken-online-19-februari-2019