Sunday, 8 July 2012

Tugas Ilmu Kewarganegaraan


No
Variabel
Legal formal
Sosio Politis
Kultural
Dialektis
1.
Tingkah laku
Tingkah laku warga negara diatur menurut undang-undang tetapi bagi mereka yang jauh dari jangkauan hukum tingkah laku mereka terabaikan.
Tingkah laku warga negara menurut keinginan mayoritas dalam rangka pembuatan keputusan politis.
Warga negara bertingkah laku menurut kebiasaan atau prinsip yang dianutnya  dan dianggap paling baik dalam segala aspek kehidupan.
Warga negara bebas memilih apakah akan secara aktif atau pasif mengabdikan seluruh tingkah lakunya demi kebaikannya dalam kehidupan bernegara
2.
Potensi
Potensi yang dimiliki warga negara secara merdeka dijamin oleh undang-undang sejauh tidak bertolak belakang dengan hukum.
Potensi warga negara dapat dikembangkan demi kepentingan bersama
Potensi  warga negara dapat diaktualisasikan menurut pola yang ia inginkan.
Potensi warga negara selayaknya dipertimbangkan kapan hendak diaktualisasikan agar lebih bermakna.
3.
Kesempatan
Semua warga negara memiliki kesempatan yang relative sama di berbagai aspek kehidupan.Sedangkan aktualisasinya diatur menurut Undang-Undang.
Terbukanya kesempatan yang amat luas bagi warga negara yaitu kesempatan dalam bidang politik.
Kesempatan warga negara biasanya didapatkan berdasarkan perizinan dari pemimpin dengan mempertimbangkan keadaan.
Setelah mengetahui pedoman warga negara bebas mengaktualisasikan kesempatan dengan memperhatikan batasan dari negara.
4.
Hak dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban warga negara adalah ketika ia dihadapkan pada perannya sebagai bagian dari institusi negara

Hak dan Kewajiban diharapkan optimal pada kegiatan politik.
Hak dan Kewajiban warga negara dikembangkan berdasarkan suatu persetujuan komunal
Hak dan Kewajiban Selayaknya proporsional dalam pelaksanaannya oleh warga negara sehingga dapat menguntungkan sesama.

5.
Cita-cita dan Aspirasi
Setiap warga negara berhak memiliki cita-cita untuk merdeka dari segala bentuk penindasan penguasa dan memiliki kehidupan yang layak,Serta kebebasan memberikan aspirasi kesemuansya mendapat jaminan Undang-Undang
Cita-Cita dan aspirasi akan mencapai akselarasi yang maksimum melalui sarana kegiatan politik.
Cita-cuta dan aspirasi warga negara selayaknya berbanding lurus denga kemampuan dan apa yang diharapkan kelompok.
Cita-Cita dan Aspirasi warga negara secara bebas di salurkan dengan berbagai ekspresi ataupun melalui badan perwakilan.
6.
Kesadaran
Warga negara menyadari bahwa sebagai bagian dari institusi negara yang terorganisisr berdasarkan hukum.
Warga negara yang sadar politik akan dengan mudah memanfaatkan sumber-sumber kekuasaan demi membawa kebaikan bagi dirinya dan kelompoknya
Warga negara memiliki kesadaran bahwa sebagai bagaian dari institusi negara ia terikat pada pola-pola kebiasaan tertentu sesuai keinginan meyoritas.
Warga negara sebenarnya sadar bahwa kedudukan mereka sealu pad level menengah.
7.
Usaha dan Kegiatan
Segala usaha dan kegiatan warga negara mendapat jaminan dari negara selama tidak bertentangan dengan hukum.
Usaha dan kegiatan warga negara sedikit banyak adalah hasil proses social dalam kegiatan politik,
Usaha dan kegiatan warga negara biasanya secara legal di tujukan untuk kebaikan dirinya dan kelompok dimana ia eksis.
Usaha dan kegiatan warga negara akan berhadapan dengan Kenyataan besar tidaknya sumbangsih terhadap negara.
8.
Kemampuan
Negara menyadari bahwa kemampuan warga negara adalah potensi yang wajib di atur tumbuh kembangnya dengan undang agar bisa menunjang tercapainya tujuan negara.
Kemampuan warga negara dalam kehidupan berpolitik selayaknya menjadi prioritas karena akan membawa keuntungan bagi dirinya dan kelompoknya.
Kemampuan dapat dikembangkan secara mandiri  terpisah tetapi tetap ditujukan untuk kebaikan bersama apabila ada  kesempatan dari kelompok.
Kemampuan warga negara hendaknya dikembangkan secara proporsional demi kebaikan bersama.
9.
Peranan
Peranan warga negara telah diatur porsinya dalam undang-undang
Partisipasi politik merupakan salah satu yang diharapkan ada pada warga negara dalam rangka pelaksanaan system Pemerintahan yang demokratis
Peranan warga negara pada dasarnya adalah abdi dari segala keputusan mayoritas
Peranan warga negara berada pada level menengah
10.
Hasil dan Prestasi
Hasil dan prestasi warga negara mendapatkan apresiasi dari negara yang pelaksanaanya diatur undang-undang.
Hasil dan Prestasi warga negara akan berpengaruh sebagai sumber kekuasaan dalm kehidupan politik
Hasil dan Prestasi  biasanya di tujukan sebagai upaya meningkatkan pengaruh  kelompok.
Hsil dan Prestasi dapat dihayati sebagai pencapaian diri tetapi juga sebagai dedikasi tertinggi adalah tetap bagi negara.

Nama               : Ardi Widayanto

follow: @ardimoviz

No comments:

Post a Comment

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
;