No
|
Variabel
|
Legal formal
|
Sosio Politis
|
Kultural
|
Dialektis
|
1.
|
Tingkah laku
|
Tingkah
laku warga negara diatur menurut undang-undang tetapi bagi mereka yang jauh
dari jangkauan hukum tingkah laku mereka terabaikan.
|
Tingkah laku warga
negara menurut keinginan mayoritas dalam rangka pembuatan keputusan politis.
|
Warga negara bertingkah
laku menurut kebiasaan atau prinsip yang dianutnya dan dianggap paling baik dalam segala aspek
kehidupan.
|
Warga negara bebas
memilih apakah akan secara aktif atau pasif mengabdikan seluruh tingkah
lakunya demi kebaikannya dalam kehidupan bernegara
|
2.
|
Potensi
|
Potensi yang dimiliki warga negara secara merdeka dijamin oleh
undang-undang sejauh tidak bertolak belakang dengan hukum.
|
Potensi warga negara dapat dikembangkan demi kepentingan bersama
|
Potensi warga negara dapat
diaktualisasikan menurut pola yang ia inginkan.
|
Potensi warga negara selayaknya dipertimbangkan kapan hendak
diaktualisasikan agar lebih bermakna.
|
3.
|
Kesempatan
|
Semua warga negara
memiliki kesempatan yang relative sama di berbagai aspek kehidupan.Sedangkan
aktualisasinya diatur menurut Undang-Undang.
|
Terbukanya kesempatan
yang amat luas bagi warga negara yaitu kesempatan dalam bidang politik.
|
Kesempatan warga negara
biasanya didapatkan berdasarkan perizinan dari pemimpin dengan
mempertimbangkan keadaan.
|
Setelah mengetahui pedoman warga negara bebas mengaktualisasikan
kesempatan dengan memperhatikan batasan dari negara.
|
4.
|
Hak dan Kewajiban
|
Hak dan Kewajiban warga
negara adalah ketika ia dihadapkan pada perannya sebagai bagian dari
institusi negara
|
Hak dan Kewajiban
diharapkan optimal pada kegiatan politik.
|
Hak dan Kewajiban warga
negara dikembangkan berdasarkan suatu persetujuan komunal
|
Hak dan Kewajiban
Selayaknya proporsional dalam pelaksanaannya oleh warga negara sehingga dapat
menguntungkan sesama.
|
5.
|
Cita-cita dan Aspirasi
|
Setiap warga negara
berhak memiliki cita-cita untuk merdeka dari segala bentuk penindasan
penguasa dan memiliki kehidupan yang layak,Serta kebebasan memberikan
aspirasi kesemuansya mendapat jaminan Undang-Undang
|
Cita-Cita dan aspirasi
akan mencapai akselarasi yang maksimum melalui sarana kegiatan politik.
|
Cita-cuta dan aspirasi
warga negara selayaknya berbanding lurus denga kemampuan dan apa yang
diharapkan kelompok.
|
Cita-Cita dan Aspirasi
warga negara secara bebas di salurkan dengan berbagai ekspresi ataupun
melalui badan perwakilan.
|
6.
|
Kesadaran
|
Warga negara menyadari bahwa sebagai bagian dari institusi negara yang
terorganisisr berdasarkan hukum.
|
Warga negara yang sadar politik akan dengan mudah memanfaatkan
sumber-sumber kekuasaan demi membawa kebaikan bagi dirinya dan kelompoknya
|
Warga negara memiliki kesadaran bahwa sebagai bagaian dari institusi
negara ia terikat pada pola-pola kebiasaan tertentu sesuai keinginan
meyoritas.
|
Warga negara sebenarnya sadar bahwa kedudukan mereka sealu pad level
menengah.
|
7.
|
Usaha dan Kegiatan
|
Segala usaha dan kegiatan warga negara mendapat jaminan dari negara
selama tidak bertentangan dengan hukum.
|
Usaha dan kegiatan warga negara sedikit banyak adalah hasil proses social
dalam kegiatan politik,
|
Usaha dan kegiatan warga negara biasanya secara legal di tujukan untuk
kebaikan dirinya dan kelompok dimana ia eksis.
|
Usaha dan kegiatan warga negara akan berhadapan dengan Kenyataan besar
tidaknya sumbangsih terhadap negara.
|
8.
|
Kemampuan
|
Negara menyadari bahwa
kemampuan warga negara adalah potensi yang wajib di atur tumbuh kembangnya
dengan undang agar bisa menunjang tercapainya tujuan negara.
|
Kemampuan warga negara
dalam kehidupan berpolitik selayaknya menjadi prioritas karena akan membawa
keuntungan bagi dirinya dan kelompoknya.
|
Kemampuan dapat
dikembangkan secara mandiri terpisah
tetapi tetap ditujukan untuk kebaikan bersama apabila ada kesempatan dari kelompok.
|
Kemampuan warga negara hendaknya dikembangkan secara proporsional demi
kebaikan bersama.
|
9.
|
Peranan
|
Peranan warga negara telah diatur porsinya dalam undang-undang
|
Partisipasi politik merupakan salah satu yang diharapkan ada pada warga negara
dalam rangka pelaksanaan system Pemerintahan yang demokratis
|
Peranan warga negara pada dasarnya adalah abdi dari segala keputusan
mayoritas
|
Peranan warga negara berada pada level menengah
|
10.
|
Hasil dan Prestasi
|
Hasil dan prestasi warga negara mendapatkan apresiasi dari negara yang
pelaksanaanya diatur undang-undang.
|
Hasil dan Prestasi warga negara akan berpengaruh sebagai sumber kekuasaan
dalm kehidupan politik
|
Hasil dan Prestasi biasanya di
tujukan sebagai upaya meningkatkan pengaruh
kelompok.
|
Hsil dan Prestasi dapat dihayati sebagai pencapaian diri tetapi juga
sebagai dedikasi tertinggi adalah tetap bagi negara.
|
Nama : Ardi Widayanto
No comments:
Post a Comment