Cobalah Sdr. lakukan kajian terhadap ASEAN. Bandingkan
ASEAN sebelum Piagam Singapura dengan ASEAN sesudah Piagam Singapura (yang sebelum Piagam Singapura
mulai dari Deklarasi Bangkok 8 Agustus 1967, disusul
dengan berbagai KTT ASEAN), sekurang-kurangnya mengenai:
a.
Tujuannya.
b.
Struktur organisasinya (masing-masing
diuraikan)
c.
Kerjasama dengan pihak diluar ASEAN
JAWABAN:
v
ASEAN
SEBELUM PIAGAM SINGAPURA
1. Tujuan ASEAN
Pada deklarasi Bangkok,
dicantumkan pula tujuan dari ASEAN yaitu sebagai berikut:
a)
Mempercepat pertumbuhan ekonomi,
kemajuan sosial, serta pengembangan kebudayaan di kawasan ini melalui usaha
bersama dalam semangat kesamaan dan persahabatan untuk memperkokoh landasan
sebuah masyarakat bangsa-bangsa Asia Tenggara yang sejahtera dan damai.b)
Meningkatkan perdamaian dan stabilitas
regional dengan jalan menghormati keadilan dan tertib hukum di dalam hubungan
antara negara-negara di kawasan ini serta mematuhi prinsip-prinsip Piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa.c)
Meningkatkan kerja sama yang aktif serta
saling membantu antara satu dan yang lain di dalam memecahkan masalah-masalah
kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, teknik, ilmu
pengetahuan, dan administrasi.d)
Saling memberikan dalam bentuk
sarana-sarana latihan dan penelitian dalam bidang-bidang pendidikan,
profesional, teknik dan administrasi.e)
Bekerja sama dengan lebih efektif dalam
meningkatkan penggunaan pertanian serta industri, perluasan perdagangan
komoditi Internasional, perbaikan sarana-sarana pengangkutan dan komunikasi
serta peningkatan taraf hidup rakyat-rakyat mereka.f)
Meningkatkan studi-studi tentang Asia
Tenggara.g)
Memelihara kerja sama yang erat dan
berguna dengan organisasi-organisasi internasional dan regional yang ada dan
bertujuan serupa, dan untuk menjajaki segala kemungkinan untuk saling bekerja
sama secara lebih erat satu dengan yang lain.
2.
Struktur Organisasi
a)
Sebelum KTT pertama di Bali 1976
Untuk memperlancar hubungan antar negara Asia Tenggara
dalam Deklarasi Bangkok 1967 menteri luar negeri dari kelima negara Asia
Tenggara tersebut sepakat untuk membentuk suatu wadah kerja sama regional yang
di sebut ASEAN (Association of South East
Asian Nations) dengan struktur sebagai berikut :
1)
Sidang
Tahunan Para Menteri
Sidang
ini merupakan sidang tertinggi yang di hadiri oleh para Menteri Luar Negeri
negara - negara ASEAN yang di adakan di setiap negara ASEAN menurut giliran
abjad.
2)
Standing
Committee
Komite
ini merupakan sebuah badan yang bersidang di antara dua menteri - menteri luar
negeri ASEAN untuk menangani persoalan-persoalan yang memerlukan keputusan para
menteri.
3)
Komite
- Komite Tetap dan Komite - Komite Khusus
4)
Sekertariat
Nasional ASEAN pada setiap ibu kota negara-negara anggota ASEAN
b)
Sesudah KTT Bali 1976
Pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) pertama yang di
hadiri kelima kepala negara anggota ASEAN pada tahun 1976 di Bali, di hasilkan
tiga deklarasi . Salah satu di antaranya ialah Declaration of ASEAN Concord
yang memberikan kesempatan untuk meninjau struktur organisasi ASEAN demi
kelancaran tata kerjanya.
Dalam KTT kedua di Kuala Lumpur pada bulan Agustus 1977
di sepakati dan di sahkan struktur organisasi ASEAN sebagai berikut :
1)
Pertemuan
Para Kepala Pemerintahan (Summit Meeting) yang merupakan otoritas atau
kekuasaan tertinggi di dalam ASEAN. Pertemuan ini di adakan apabila di anggap
perlu dalam memberikan pengarahan - pengarahan
2)
Sidang
Tahunan Para Menteri Luar Negeri ASEAN (ASEAN Ministerial Meeting) Peranan dan
tanggung jawab kegiatan sidang ini ialah perumusan garis kebijakan dan
koordinasi kegiatan - kegiatan ASEAN
3)
Sidang
Para Menteri - Menteri Ekonomi Sidang ini di selenggarakan setahundua kali.
Tugasnya, selain merumuskan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang khusus menyangkut
maslah kerja sama ASEAN bidang ekonomi juga mengevaluasi hasil-hasil yang di
lakukan komite-komite yang ada di bawahnya
4)
Sidang
Para Menteri lainnya (Non-Ekonomi0 sidang ini merumuskan kebijakan-kebijakan
yang menyangkut bidangnya masing-masing seperti penerangan, kesehatan,
kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
5)
Standing
Committee. Badan ini bertugas seperti sebelum KTT I di Bali yang membuat
keputusan-keputusan dan menjalankan tugas-tugas perhimpunan di antara dua buah
Sidang Tahunan Para Menteri Luar Negeri ASEAN
6)
Komite-komite.
Dalam komite ini ada dua bidang yaitu bidang ekonomi dan bidang non ekonomi
c)
Sekertariat ASEAN (ASEAN Secretariat)
Tugas dari
sekretariat ASEAN pada saat ini adalah selain bertanggung jawab atas
pelaksanaan tugas-tugas yang ditetapkan oleh Sidang Tahunan para Menteri Luar
Negeri dan Standing Committee juga juga bertugas menyelaraskan, memperlancar
serta memonitor kemajuan pelaksanaan kegiatan ASEAN dan bertindak sebagai badan
administrative untuk membantu peningkatan implementasi secara efektif
proyek-proyek dan kegiatan-kegiatan ASEAN. Secretariat ASEAN juga berfungsi
sebagai jalur komunikasi resmi antara ASEAN dengan
organisasi-organisasiregional/Internasional.
3.
Kerjasama Dengan Pihak Diluar ASEAN
Kerjasama ASEAN dengan India
India menjadi mitra
wicara penuh ASEAN pada KTT ke-5 ASEAN di Bangkok, Thailand tanggal 14-15
Desember 1995 setelah sebelumnya menjadi Mitra wicara sektoral sejak 1992.
Hubungan kerja sama Indonesia-India di bidang ekonomi dan perdagangan mulai
timbul seiring dengan adanya upaya-upaya ke arah kerja sama antara ASEAN dan
Asosiasi Kerja Sama Regional Asia Selatan (SAARC) untuk menuju kerja sama yang
lebih luas di kawasan Asia.
v
ASEAN
SESUDAH PIAGAM SINGAPURA
1.
Tujuan ASEAN
Tujuan-tujuan ASEAN
adalah:
a)
Memelihara dan
meningkatkan perdamaian, keamanan, dan stabilitas serta lebih memperkuat
nilai-nilai yang berorientasi pada perdamaian di kawasan;
b)
Meningkatkan ketahanan kawasan dengan memajukan kerja
sama politik, keamanan, ekonomi, dan sosial budaya yang lebih luas;
c)
Mempertahankan Asia Tenggara sebagai Kawasan Bebas
Senjata Nuklir dan bebas dari semua jenis senjata pemusnah massal lainnya;
d)
Menjamin bahwa
rakyat dan Negara-Negara Anggota ASEAN hidup damai dengan dunia secara
keseluruhan di lingkungan yang adil, demokratis, dan harmonis;
e)
Menciptakan pasar tunggal dan basis produksi yang
stabil, makmur, sangat kompetitif, dan terintegrasi secara ekonomis melalui
fasilitasi yang efektif untuk perdagangan dan investasi, yang di dalamnya
terdapat arus lalu lintas barang, jasa-jasa dan investasi yang bebas;
terfasilitasinya pergerakan pelaku usaha, pekerja profesional, pekerja berbakat
dan buruh; dan arus modal yang lebih bebas;
f)
Mengurangi kemiskinan
dan mempersempit kesenjangan pembangunan di ASEAN melalui bantuan dan kerja
sama timbal balik;
g)
Memperkuat demokrasi,
meningkatkan tata kepemerintahan yang baik dan aturan hukum, dan memajukan
serta melindungi hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan fundamental, dengan
memperhatikan hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari Negara-Negara Anggota ASEAN;
h)
Menanggapi secara
efektif, sesuai dengan prinsip keamanan menyeluruh, segala bentuk ancaman,
kejahatan lintas-negara dan tantangan lintas-batas;
i)
Memajukan pembangunan
berkelanjutan untuk menjamin perlindungan lingkungan hidup di kawasan, sumber
daya alam yang berkelanjutan, pelestarian warisan budaya, dan kehidupan rakyat
yang berkualitas tinggi;
j)
Mengembangkan sumber daya manusia melalui kerja sama
yang lebih erat di bidang pendidikan dan pemelajaran sepanjang hayat, serta di
bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, untuk pemberdayaan rakyat ASEAN dan
penguatan Komunitas ASEAN;
k)
Meningkatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak
bagi rakyat ASEAN melalui penyediaan akses yang setara terhadap peluang
pembangunan sumber daya manusia, kesejahteraan sosial, dan keadilan;
l)
Memperkuat kerja
sama dalam membangun lingkungan yang aman dan terjamin bebas dari narkotika dan
obat-obat terlarang bagi rakyat ASEAN;
m)
Memajukan ASEAN
yang berorientasi kepada rakyat yang di dalamnya seluruh lapisan masyarakat
didorong untuk berpartisipasi dalam, dan memperoleh manfaat dari, proses
integrasi dan pembangunan komunitas ASEAN;
n)
Memajukan identitas
ASEAN dengan meningkatkan kesadaran yang lebih tinggi akan keanekaragaman
budaya dan warisan kawasan; dan
o)
Mempertahankan sentralitas dan peran proaktif ASEAN
sebagai kekuatan penggerak utama dalam hubungan dan kerja samanya dengan para
mitra eksternal dalam arsitektur kawasan yang terbuka, transparan, dan
inklusif.
2.
Struktur Organisasi ASEAN
1) Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN
Konferensi
Tingkat Tinggi ASEAN terdiri atas para Kepala Negara atau Pemerintahan dari
Negara-Negara Anggota. Konferensi
Tingkat Tinggi ASEAN:
(a)
merupakan badan pengambil kebijakan
tertinggi ASEAN;
(b)
membahas, memberikan arah kebijakan dan
mengambil keputusan atas isu-isu utama yang menyangkut realisasi tujuan-tujuan
ASEAN, hal-hal pokok yang menjadi kepentingan Negara-Negara Anggota, dan segala
isu yang dirujuk kepadanya oleh Dewan Koordinasi ASEAN, Dewan-Dewan Komunitas
ASEAN, dan Badan-Badan Kementerian Sektoral ASEAN;
(c)
menginstruksikan para Menteri yang
relevan di tiap-tiap Dewan terkait untuk menyelenggarakan pertemuan-pertemuan
antar-Menteri yang bersifat ad hoc, dan membahas isu-isu penting ASEAN yang
bersifat lintas Dewan Komunitas. Aturan-aturan pelaksanaan pertemuan-pertemuan
dimaksud diadopsi oleh Dewan Koordinasi ASEAN;
(d)
menanganisituasi darurat yang berdampak
pada ASEAN dengan mengambil tindakan-tindakan yang tepat;
(e)
memutuskan hal-hal yang dirujuk
kepadanya berdasarkan Bab VII dan VIII;
(f)
mengesahkan pembentukan dan pembubaran
Badan-Badan Kementerian Sektoral dan lembaga-lembaga ASEAN lain; dan
(g)
mengangkat Sekretaris Jenderal ASEAN,
dengan pangkat dan status setingkat Menteri, yang akan bertugas atas
kepercayaan dan persetujuan para Kepala Negara atau Pemerintahan berdasarkan
rekomendasi Pertemuan para Menteri Luar Negeri ASEAN.
Pertemuan-Pertemuan
Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN:
(a) diselenggarakan
dua kali setahun, dan dilaksanakan oleh Negara Anggota yang menjabat Ketua
ASEAN; dan
(b)
menyelenggarakan, apabila diperlukan,
pertemuan-pertemuan khusus atau ad hoc yang diketuai oleh Negara Anggota yang
menjabat Ketua ASEAN, di tempat yang disepakati oleh Negara-Negara Anggota ASEAN.
2) Dewan Koordinasi ASEAN
Dewan
Koordinasi ASEAN terdiri atas para Menteri Luar Negeri ASEAN dan bertemu
sekurang-kurangnya dua kali setahun.
Tugas Dewan
Koordinasi ASEAN:
(a)
menyiapkan pertemuan-pertemuan
Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN;
(b)
mengoordinasikan pelaksanaan
perjanjian-perjanjian dan keputusan-keputusan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN;
(c)
berkoordinasi dengan Dewan-Dewan
Komunitas ASEAN untuk meningkatkan keterpaduan kebijakan, efisiensi, dan kerja
sama antar-mereka;
(d)
mengoordinasikan laporan-laporan
Dewan-Dewan Komunitas ASEAN kepada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN;
(e)
mempertimbangkan laporan tahunan
Sekretaris Jenderal mengenai hasil kerja ASEAN;
(f)
mempertimbangkan laporan Sekretaris
Jenderal mengenai fungsi-fungsi dan kegiatan-kegiatan Sekretariat ASEAN serta
badanbadan relevan lain;
(g)
menyetujui pengangkatan dan pengakhiran
para Deputi Sekretaris Jenderal ASEAN berdasarkan rekomendasi Sekretaris
Jenderal; dan
(h)
menjalankan tugas-tugas lain yang diatur
dalam Piagam ini atau fungsi-fungsi lainnya seperti yang ditetapkan oleh
Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN;
3) Dewan Komunitas ASEAN
Tugas
Dewan
Komunitas ASEAN:
(a)
menjamin pelaksanaan keputusan-keputusan
Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN yang relevan;
(b)
mengoordinasikan kerja dari berbagai
sektor yang berada di lingkupnya, dan isu-isu lintas Dewan Komunitas lainnya;
dan
(c)
menyerahkan laporan-laporan dan
rekomendasi-rekomendasi kepada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN mengenai hal-hal
yang berada di lingkupnya.
4) Badan Kementerian Sektoral
Badan-Badan Kementerian
Sektoral ASEAN:
(a)
berfungsi sesuai dengan mandat
masing-masing yang telah ditetapkan;
(b)
melaksanakan perjanjian-perjanjian dan
keputusan-keputusan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN yang berada di lingkupnya;
(c)
memperkuat kerja sama di bidang
masing-masing untuk mendukung integrasi dan pembangunan komunitas ASEAN; dan
(d)
menyerahkan laporan-laporan dan
rekomendasi-rekomendasi kepada Dewan Komunitas masing-masing.
5) Sekretaris Jenderal ASEAN Dan Sekretariat ASEAN
Sekretaris
Jenderal ASEAN diangkat oleh Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN untuk masa jabatan
lima tahun yang tidak dapat diperbarui, yang dipilih dari warga negara dari
Negara-Negara Anggota ASEAN berdasarkan rotasi secara alfabetis, dengan
pertimbangan integritas, kemampuan dan pengalaman profesional, serta kesetaraan
jender. Sekretaris Jenderal wajib:
(a)
menjalankan tugas dan tanggung jawab
jabatan tinggi ini sesuai dengan ketentuan-ketentuan Piagam ini dan
instrumen-instrumen ASEAN yang relevan, protokol-protokol, dan praktik-praktik
yang berlaku;
(b)
memfasilitasi dan memonitor perkembangan
dalam pelaksanaan perjanjian-perjanjian dan keputusan-keputusan ASEAN, dan
menyampaikan laporan tahunan mengenai hasil kerja ASEAN kepada KTT ASEAN;
(c)
berpartisipasi dalam pertemuan-pertemuan
Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN, Dewan-Dewan Komunitas ASEAN, Dewan Koordinasi
ASEAN, dan Badan-Badan Kementerian Sektoral ASEAN serta pertemuan-pertemuan
ASEAN lain yang relevan;
(d)
menyampaikan pandangan-pandangan ASEAN
dan berpartisipasi dalam pertemuan-pertemuan dengan pihak-pihak eksternal yang
sesuai dengan pedoman kebijakan yang telah disetujui dan mandat yang diberikan
kepada Sekretaris Jenderal; dan
(e)
merekomendasikan pengangkatan dan
pengakhiran para Deputi Sekretaris Jenderal kepada Dewan Koordinasi ASEAN untuk
mendapat persetujuan;
6) Komite Wakil Tetap ASEAN
Negara
Anggota ASEAN masing-masing mengangkat seorang Wakil Tetap untuk ASEAN dengan
gelar Duta Besar yang berkedudukan di Jakarta. Para
Wakil Tetap secara kolektif menjadi Komite Wakil Tetap, yang berkewajiban:
(a)
mendukung kerja Dewan-Dewan Komunitas
ASEAN dan Badan-Badan Kementerian Sektoral ASEAN;
(b)
berkoordinasi dengan
Sekretariat-Sekretariat Nasional ASEAN dan Badan-Badan Kementerian Sektoral
ASEAN lain;
(c)
menjadi penghubung ke Sekretaris
Jenderal ASEAN dan Sekretariat ASEAN dalam semua bidang yang relevan dengan
kerjanya;
(d)
memfasilitasi kerja sama ASEAN dengan
mitra-mitra eksternal; dan
(e)
menjalankan fungsi-fungsi lainnya yang
akan ditentukan oleh Dewan Koordinasi ASEAN.
7) Sekretariat Nasional ASEAN
(a)
bertugas sebagai focal point pada
tingkat nasional;
(b)
menjadi penyimpan informasi mengenai
semua urusan ASEAN pada tingkat nasional;
(c)
mengoordinasikan pelaksanaan
keputusan-keputusan ASEAN pada tingkat nasional;
(d)
mengoordinasikan dan mendukung
persiapan-persiapan nasional untuk pertemuan-pertemuan ASEAN;
(e)
memajukan identitas dan kesadaran ASEAN
pada tingkat nasional; dan
(f)
berkontribusi pada pembentukan komunitas
ASEAN.
8) Badan Hak Asasi Manusia ASEAN
Selaras dengan tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip
Piagam ASEAN terkait dengan pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi dan
kebebasan fundamental, ASEAN wajib membentuk badan hak asasi manusia ASEAN. Badan hak asasi manusia ASEAN ini
bertugas sesuai dengan kerangka acuan yang akan ditentukan oleh Pertemuan para
Menteri Luar Negeri ASEAN.
3.
Kerjasama Dengan Pihak Di Luar ASEAN
a)
ASEAN akan mengembangkan hubungan yang
bersahabat dan dialog, kerja sama, dan kemitraan yang saling menguntungkan
dengan negara-negara, dan organisasi-organisasi dan lembaga-lembaga
sub-kawasan, kawasan, dan internasional.
b)
Hubungan eksternal ASEAN akan memegang
teguh tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip sebagaimana dinyatakan dalam Piagam
ini.
c)
ASEAN wajib menjadi kekuatan penggerak
utama dalam tatanan kawasan yang diprakarsainya dan mempertahankan
sentralitasnya dalam kerja sama kawasan serta pembentukan komunitas.
d)
Dalam pelaksanaan hubungan eksternal
ASEAN, Negara-Negara Anggota akan, atas dasar persatuan dan solidaritas,
berkoordinasi dan berupaya mengembangkan posisi-posisi bersama dan mengambil
tindakan-tindakan bersama.
e)
Arah kebijakan strategis hubungan
eksternal ASEAN ditentukan oleh Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN berdasarkan
rekomendasi Pertemuan para Menteri Luar Negeri ASEAN.
f)
Pertemuan para Menteri Luar Negeri ASEAN
akan memastikan konsistensi dan keterpaduan dalam pelaksanaan hubungan
eksternal ASEAN.
g)
ASEAN dapat menandatangani
perjanjian-perjanjian dengan negaranegara atau organisasi-organisasi dan
lembaga-lembaga sub-kawasan, kawasan dan internasional. Prosedur pembuatan
perjanjian dimaksud diatur oleh Dewan Koordinasi ASEAN melalui konsultasi
dengan Dewan Komunitas ASEAN.
Hubungan Eksternal ASEAN
Kerjasama antara Asia Tenggara dan Timur Laut negara
telah dipercepat dengan diadakannya pertemuan puncak tahunan antara para
pemimpin ASEAN, Cina, Jepang, dan Republik Korea (ROK) dalam proses ASEAN plus
Three. Hubungan ASEAN Plus Three terus
diperluas dan diperdalam di bidang dialog dan kerjasama keamanan, kejahatan
transnasional, perdagangan dan investasi, lingkungan, keuangan dan moneter,
pertanian dan kehutanan, energi, pariwisata, kesehatan, tenaga kerja, budaya
dan seni, ilmu pengetahuan dan teknologi, informasi dan teknologi komunikasi,
kesejahteraan sosial dan pembangunan, pemuda, dan pembangunan pedesaan dan
pemberantasan kemiskinan. Sekarang ini ada tiga belas pertemuan tingkat menteri
di bawah kerjasama ASEAN Plus Three.
ASEAN terus mengembangkan hubungan kerjasama dengan Mitra
Dialog, yaitu, Australia, Kanada, Cina, Uni Eropa, India, Jepang, Korsel,
Selandia Baru, Federasi Rusia, Amerika Serikat, dan United Nations Development
Programme. ASEAN juga meningkatkan kerjasama dengan Pakistan di beberapa daerah
kepentingan bersama.
Konsisten dengan tekad untuk meningkatkan kerjasama
dengan daerah-daerah berkembang lainnya, ASEAN mempertahankan kontak dengan
organisasi-organisasi antar-pemerintah, yaitu Organisasi Kerjasama Ekonomi, the
Gulf Cooperation Council, the Rio Group, the South Asian Association for
Regional Cooperation, the South Pacific Forum, dan juga melalui Asian-African
Sub-Regional Organization Conference.
Sebagian besar Negara-negara Anggota ASEAN juga
berpartisipasi aktif dalam kegiatan Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC),
Asia-Europe Meeting (ASEM), dan East Asia-Latin America Forum (EALAF).
DAFTAR
PUSTAKA
http://frediantoni39.blogspot.com/search/label/tugas%20makalah%20Frediantoni%20kls%20XI%20IS%203
http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Perhimpunan_Bangsabangsa_Asia_Tenggara&action=edit§ion=8
http://my.opera.com/karuniayeni/blog/
http://theeiia-tialaras.blogspot.com/search/label/Tugas%20PKN%20kelas%20XI%20IPA