Saturday, 25 August 2012

Kedudukan ketetapan MPR, Keputusan Presiden, dan Instruksi Presiden pasca Reformasi


A. Kedudukan Ketetapan MPR pasca Reformasi
Kedudukan MPR pasca amandemen UUD 1945 ( era Reformasi ) telah mengalami perubahan yang sangat signifikan. MPR bukan lagi lembaga tertinggi tapi lembaga tinggi negara yang sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK. Susunan keanggotaanyapun berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu. Bahkan dari beberapa tugas yang diembannya pun apabila ditelaah lebih lanjut maka hanya beberapa tugas saja yang menjadi kegiatan rutin bagi MPR, yaitu melantik Presiden dan Wakil Presiden serta menetapkan Peraturan Tata Tertib dan kode etik MPR, sedangkan tugas yang lain hanya dilakukan apabila terjadi suatu keadaan yang abnormal.
Mengingat kecilnya peranan MPR, muncul pemikiran untuk tidak melembagakan MPR. Dengan demikian MPR hanyalah merupakan joint session (sidang gabungan) antara DPR dan DPD. Konsekuensinya adalah MPR tidak mempunyai pimpinan sendiri dan lembaga ini tidak ada bila tidak ada sidang gabungan tersebut. Struktur ketatanegaraan Republik Indonesia yang baru, MPR di samping tidak lagi mempunyai kedudukan sebagai lembaga tertinggi, juga tidak lagi bersifat permanen. MPR pada hakikatnya tetap dapat disebut sebagai institusi atau lembaga, tetapi sifat tugasnya tidak lagi permanen dan sifat kegiatannya tidak lagi terus menerus atau rutin. Kegiatan MPR yang bersifat rutin hanya satu yaitu melantik Presiden dan Wakil Presiden setiap lima tahun sekali. Sedangkan kegiatan lainnya terkait dengan tugas dan kewenangan yang tidak terjadwal secara rutin. 
  
MPR Pasca Reformasi:
1)      MPR tetap mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
2)      MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum, dalam Sidang Paripurna MPR;
3)      MPR Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam Sidang Paripurna MPR;
4)      MPR Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
5)      MPR Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
6)      MPR Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;
7)      MPRMenetapkan Peraturan Tata Tertib dan kode etik MPR.
8)      MPR tidak lagi berwenang menetapkan GBHN.
9)      MPR tidak lagi mengangkat Presiden karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu).
 

B. Kedudukan Keputusan Presiden dan Instruksi Presiden Pasca reformasi
  • Presiden berhak mengajukan rancangan Undang-undang kepada dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 5 ayat (1) UUD 1945)
  • Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaiman mestinya (Pasal 5 ayat (2) UUD 1945)
  • Presiden tidak lagi memegang kekuasaan legislatif karena sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
  • Masa jabatan presiden dibatasi maksimum menjadi dua periode saja.
  • Kewenangan Presiden mengangkat duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Kewenangan Presiden memberikan grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.

Nama   : Ardi Widayanto
NIM    : 07401241043
Prodi   : PKnH Reg’07
Tugas   : Hukum Tata Negara
Baca Selengkapnya...

ASEAN


Cobalah Sdr. lakukan kajian terhadap ASEAN. Bandingkan ASEAN sebelum Piagam Singapura dengan ASEAN sesudah Piagam Singapura (yang sebelum Piagam Singapura mulai dari Deklarasi Bangkok 8 Agustus 1967, disusul dengan berbagai KTT ASEAN), sekurang-kurangnya mengenai:
a.       Tujuannya.
b.      Struktur organisasinya (masing-masing diuraikan)
c.       Kerjasama dengan pihak diluar ASEAN

JAWABAN:
v  ASEAN SEBELUM PIAGAM SINGAPURA

1.      Tujuan ASEAN
Pada deklarasi Bangkok, dicantumkan pula tujuan dari ASEAN yaitu sebagai berikut:
a)      Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, serta pengembangan kebudayaan di kawasan ini melalui usaha bersama dalam semangat kesamaan dan persahabatan untuk memperkokoh landasan sebuah masyarakat bangsa-bangsa Asia Tenggara yang sejahtera dan damai.
b)      Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan tertib hukum di dalam hubungan antara negara-negara di kawasan ini serta mematuhi prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
c)      Meningkatkan kerja sama yang aktif serta saling membantu antara satu dan yang lain di dalam memecahkan masalah-masalah kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi.
d)     Saling memberikan dalam bentuk sarana-sarana latihan dan penelitian dalam bidang-bidang pendidikan, profesional, teknik dan administrasi.
e)      Bekerja sama dengan lebih efektif dalam meningkatkan penggunaan pertanian serta industri, perluasan perdagangan komoditi Internasional, perbaikan sarana-sarana pengangkutan dan komunikasi serta peningkatan taraf hidup rakyat-rakyat mereka.
f)       Meningkatkan studi-studi tentang Asia Tenggara.
g)      Memelihara kerja sama yang erat dan berguna dengan organisasi-organisasi internasional dan regional yang ada dan bertujuan serupa, dan untuk menjajaki segala kemungkinan untuk saling bekerja sama secara lebih erat satu dengan yang lain.

2.      Struktur Organisasi
a)      Sebelum KTT pertama di Bali 1976
Untuk memperlancar hubungan antar negara Asia Tenggara dalam Deklarasi Bangkok 1967 menteri luar negeri dari kelima negara Asia Tenggara tersebut sepakat untuk membentuk suatu wadah kerja sama regional yang di sebut ASEAN (Association of South East Asian Nations) dengan struktur sebagai berikut :
1)      Sidang Tahunan Para Menteri
Sidang ini merupakan sidang tertinggi yang di hadiri oleh para Menteri Luar Negeri negara - negara ASEAN yang di adakan di setiap negara ASEAN menurut giliran abjad.
2)      Standing Committee
Komite ini merupakan sebuah badan yang bersidang di antara dua menteri - menteri luar negeri ASEAN untuk menangani persoalan-persoalan yang memerlukan keputusan para menteri.
3)      Komite - Komite Tetap dan Komite - Komite Khusus
4)      Sekertariat Nasional ASEAN pada setiap ibu kota negara-negara anggota ASEAN

b)     Sesudah KTT Bali 1976
Pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) pertama yang di hadiri kelima kepala negara anggota ASEAN pada tahun 1976 di Bali, di hasilkan tiga deklarasi . Salah satu di antaranya ialah Declaration of ASEAN Concord yang memberikan kesempatan untuk meninjau struktur organisasi ASEAN demi kelancaran tata kerjanya.
Dalam KTT kedua di Kuala Lumpur pada bulan Agustus 1977 di sepakati dan di sahkan struktur organisasi ASEAN sebagai berikut :
1)      Pertemuan Para Kepala Pemerintahan (Summit Meeting) yang merupakan otoritas atau kekuasaan tertinggi di dalam ASEAN. Pertemuan ini di adakan apabila di anggap perlu dalam memberikan pengarahan - pengarahan
2)      Sidang Tahunan Para Menteri Luar Negeri ASEAN (ASEAN Ministerial Meeting) Peranan dan tanggung jawab kegiatan sidang ini ialah perumusan garis kebijakan dan koordinasi kegiatan - kegiatan ASEAN
3)      Sidang Para Menteri - Menteri Ekonomi Sidang ini di selenggarakan setahundua kali. Tugasnya, selain merumuskan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang khusus menyangkut maslah kerja sama ASEAN bidang ekonomi juga mengevaluasi hasil-hasil yang di lakukan komite-komite yang ada di bawahnya
4)      Sidang Para Menteri lainnya (Non-Ekonomi0 sidang ini merumuskan kebijakan-kebijakan yang menyangkut bidangnya masing-masing seperti penerangan, kesehatan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
5)      Standing Committee. Badan ini bertugas seperti sebelum KTT I di Bali yang membuat keputusan-keputusan dan menjalankan tugas-tugas perhimpunan di antara dua buah Sidang Tahunan Para Menteri Luar Negeri ASEAN
6)      Komite-komite. Dalam komite ini ada dua bidang yaitu bidang ekonomi dan bidang non ekonomi

c)       Sekertariat ASEAN (ASEAN Secretariat)
Tugas dari sekretariat ASEAN pada saat ini adalah selain bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas-tugas yang ditetapkan oleh Sidang Tahunan para Menteri Luar Negeri dan Standing Committee juga juga bertugas menyelaraskan, memperlancar serta memonitor kemajuan pelaksanaan kegiatan ASEAN dan bertindak sebagai badan administrative untuk membantu peningkatan implementasi secara efektif proyek-proyek dan kegiatan-kegiatan ASEAN. Secretariat ASEAN juga berfungsi sebagai jalur komunikasi resmi antara ASEAN dengan organisasi-organisasiregional/Internasional.

3.      Kerjasama Dengan Pihak Diluar ASEAN
Kerjasama ASEAN dengan India
India menjadi mitra wicara penuh ASEAN pada KTT ke-5 ASEAN di Bangkok, Thailand tanggal 14-15 Desember 1995 setelah sebelumnya menjadi Mitra wicara sektoral sejak 1992. Hubungan kerja sama Indonesia-India di bidang ekonomi dan perdagangan mulai timbul seiring dengan adanya upaya-upaya ke arah kerja sama antara ASEAN dan Asosiasi Kerja Sama Regional Asia Selatan (SAARC) untuk menuju kerja sama yang lebih luas di kawasan Asia.

 
v  ASEAN SESUDAH PIAGAM SINGAPURA
1.      Tujuan ASEAN
Tujuan-tujuan ASEAN adalah:
a)       Memelihara dan meningkatkan perdamaian, keamanan, dan stabilitas serta lebih memperkuat nilai-nilai yang berorientasi pada perdamaian di kawasan;
b)      Meningkatkan ketahanan kawasan dengan memajukan kerja sama politik, keamanan, ekonomi, dan sosial budaya yang lebih luas;
c)       Mempertahankan Asia Tenggara sebagai Kawasan Bebas Senjata Nuklir dan bebas dari semua jenis senjata pemusnah massal lainnya;
d)      Menjamin bahwa rakyat dan Negara-Negara Anggota ASEAN hidup damai dengan dunia secara keseluruhan di lingkungan yang adil, demokratis, dan harmonis;
e)       Menciptakan pasar tunggal dan basis produksi yang stabil, makmur, sangat kompetitif, dan terintegrasi secara ekonomis melalui fasilitasi yang efektif untuk perdagangan dan investasi, yang di dalamnya terdapat arus lalu lintas barang, jasa-jasa dan investasi yang bebas; terfasilitasinya pergerakan pelaku usaha, pekerja profesional, pekerja berbakat dan buruh; dan arus modal yang lebih bebas;
f)       Mengurangi kemiskinan dan mempersempit kesenjangan pembangunan di ASEAN melalui bantuan dan kerja sama timbal balik;
g)      Memperkuat demokrasi, meningkatkan tata kepemerintahan yang baik dan aturan hukum, dan memajukan serta melindungi hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan fundamental, dengan memperhatikan hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari Negara-Negara Anggota ASEAN;
h)      Menanggapi secara efektif, sesuai dengan prinsip keamanan menyeluruh, segala bentuk ancaman, kejahatan lintas-negara dan tantangan lintas-batas;
i)        Memajukan pembangunan berkelanjutan untuk menjamin perlindungan lingkungan hidup di kawasan, sumber daya alam yang berkelanjutan, pelestarian warisan budaya, dan kehidupan rakyat yang berkualitas tinggi;
j)        Mengembangkan sumber daya manusia melalui kerja sama yang lebih erat di bidang pendidikan dan pemelajaran sepanjang hayat, serta di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, untuk pemberdayaan rakyat ASEAN dan penguatan Komunitas ASEAN;
k)      Meningkatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak bagi rakyat ASEAN melalui penyediaan akses yang setara terhadap peluang pembangunan sumber daya manusia, kesejahteraan sosial, dan keadilan;
l)        Memperkuat kerja sama dalam membangun lingkungan yang aman dan terjamin bebas dari narkotika dan obat-obat terlarang bagi rakyat ASEAN;
m)    Memajukan ASEAN yang berorientasi kepada rakyat yang di dalamnya seluruh lapisan masyarakat didorong untuk berpartisipasi dalam, dan memperoleh manfaat dari, proses integrasi dan pembangunan komunitas ASEAN;
n)      Memajukan identitas ASEAN dengan meningkatkan kesadaran yang lebih tinggi akan keanekaragaman budaya dan warisan kawasan; dan
o)      Mempertahankan sentralitas dan peran proaktif ASEAN sebagai kekuatan penggerak utama dalam hubungan dan kerja samanya dengan para mitra eksternal dalam arsitektur kawasan yang terbuka, transparan, dan inklusif.

2.      Struktur Organisasi ASEAN
1)      Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN
Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN terdiri atas para Kepala Negara atau Pemerintahan dari Negara-Negara Anggota. Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN:
(a)    merupakan badan pengambil kebijakan tertinggi ASEAN;
(b)   membahas, memberikan arah kebijakan dan mengambil keputusan atas isu-isu utama yang menyangkut realisasi tujuan-tujuan ASEAN, hal-hal pokok yang menjadi kepentingan Negara-Negara Anggota, dan segala isu yang dirujuk kepadanya oleh Dewan Koordinasi ASEAN, Dewan-Dewan Komunitas ASEAN, dan Badan-Badan Kementerian Sektoral ASEAN;
(c)    menginstruksikan para Menteri yang relevan di tiap-tiap Dewan terkait untuk menyelenggarakan pertemuan-pertemuan antar-Menteri yang bersifat ad hoc, dan membahas isu-isu penting ASEAN yang bersifat lintas Dewan Komunitas. Aturan-aturan pelaksanaan pertemuan-pertemuan dimaksud diadopsi oleh Dewan Koordinasi ASEAN;
(d)   menanganisituasi darurat yang berdampak pada ASEAN dengan mengambil tindakan-tindakan yang tepat;
(e)    memutuskan hal-hal yang dirujuk kepadanya berdasarkan Bab VII dan VIII;
(f)    mengesahkan pembentukan dan pembubaran Badan-Badan Kementerian Sektoral dan lembaga-lembaga ASEAN lain; dan
(g)   mengangkat Sekretaris Jenderal ASEAN, dengan pangkat dan status setingkat Menteri, yang akan bertugas atas kepercayaan dan persetujuan para Kepala Negara atau Pemerintahan berdasarkan rekomendasi Pertemuan para Menteri Luar Negeri ASEAN.
Pertemuan-Pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN:
(a)    diselenggarakan dua kali setahun, dan dilaksanakan oleh Negara Anggota yang menjabat Ketua ASEAN; dan
(b)   menyelenggarakan, apabila diperlukan, pertemuan-pertemuan khusus atau ad hoc yang diketuai oleh Negara Anggota yang menjabat Ketua ASEAN, di tempat yang disepakati oleh Negara-Negara Anggota ASEAN.
2)      Dewan Koordinasi ASEAN
Dewan Koordinasi ASEAN terdiri atas para Menteri Luar Negeri ASEAN dan bertemu sekurang-kurangnya dua kali setahun. Tugas Dewan Koordinasi ASEAN:
(a)    menyiapkan pertemuan-pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN;
(b)   mengoordinasikan pelaksanaan perjanjian-perjanjian dan keputusan-keputusan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN;
(c)    berkoordinasi dengan Dewan-Dewan Komunitas ASEAN untuk meningkatkan keterpaduan kebijakan, efisiensi, dan kerja sama antar-mereka;
(d)   mengoordinasikan laporan-laporan Dewan-Dewan Komunitas ASEAN kepada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN;
(e)    mempertimbangkan laporan tahunan Sekretaris Jenderal mengenai hasil kerja ASEAN;
(f)    mempertimbangkan laporan Sekretaris Jenderal mengenai fungsi-fungsi dan kegiatan-kegiatan Sekretariat ASEAN serta badanbadan relevan lain;
(g)   menyetujui pengangkatan dan pengakhiran para Deputi Sekretaris Jenderal ASEAN berdasarkan rekomendasi Sekretaris Jenderal; dan
(h)   menjalankan tugas-tugas lain yang diatur dalam Piagam ini atau fungsi-fungsi lainnya seperti yang ditetapkan oleh Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN;

3)      Dewan Komunitas ASEAN
Tugas Dewan Komunitas ASEAN:
(a)    menjamin pelaksanaan keputusan-keputusan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN yang relevan;
(b)    mengoordinasikan kerja dari berbagai sektor yang berada di lingkupnya, dan isu-isu lintas Dewan Komunitas lainnya; dan
(c)    menyerahkan laporan-laporan dan rekomendasi-rekomendasi kepada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN mengenai hal-hal yang berada di lingkupnya.

4)      Badan Kementerian Sektoral
Badan-Badan Kementerian Sektoral ASEAN:
(a)    berfungsi sesuai dengan mandat masing-masing yang telah ditetapkan;
(b)   melaksanakan perjanjian-perjanjian dan keputusan-keputusan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN yang berada di lingkupnya;
(c)    memperkuat kerja sama di bidang masing-masing untuk mendukung integrasi dan pembangunan komunitas ASEAN; dan
(d)   menyerahkan laporan-laporan dan rekomendasi-rekomendasi kepada Dewan Komunitas masing-masing.

5)      Sekretaris Jenderal ASEAN Dan Sekretariat ASEAN
Sekretaris Jenderal ASEAN diangkat oleh Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN untuk masa jabatan lima tahun yang tidak dapat diperbarui, yang dipilih dari warga negara dari Negara-Negara Anggota ASEAN berdasarkan rotasi secara alfabetis, dengan pertimbangan integritas, kemampuan dan pengalaman profesional, serta kesetaraan jender. Sekretaris Jenderal wajib:
(a)     menjalankan tugas dan tanggung jawab jabatan tinggi ini sesuai dengan ketentuan-ketentuan Piagam ini dan instrumen-instrumen ASEAN yang relevan, protokol-protokol, dan praktik-praktik yang berlaku;
(b)    memfasilitasi dan memonitor perkembangan dalam pelaksanaan perjanjian-perjanjian dan keputusan-keputusan ASEAN, dan menyampaikan laporan tahunan mengenai hasil kerja ASEAN kepada KTT ASEAN;
(c)     berpartisipasi dalam pertemuan-pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN, Dewan-Dewan Komunitas ASEAN, Dewan Koordinasi ASEAN, dan Badan-Badan Kementerian Sektoral ASEAN serta pertemuan-pertemuan ASEAN lain yang relevan;
(d)    menyampaikan pandangan-pandangan ASEAN dan berpartisipasi dalam pertemuan-pertemuan dengan pihak-pihak eksternal yang sesuai dengan pedoman kebijakan yang telah disetujui dan mandat yang diberikan kepada Sekretaris Jenderal; dan
(e)     merekomendasikan pengangkatan dan pengakhiran para Deputi Sekretaris Jenderal kepada Dewan Koordinasi ASEAN untuk mendapat persetujuan;

6)      Komite Wakil Tetap ASEAN
Negara Anggota ASEAN masing-masing mengangkat seorang Wakil Tetap untuk ASEAN dengan gelar Duta Besar yang berkedudukan di Jakarta. Para Wakil Tetap secara kolektif menjadi Komite Wakil Tetap, yang berkewajiban:
(a)    mendukung kerja Dewan-Dewan Komunitas ASEAN dan Badan-Badan Kementerian Sektoral ASEAN;
(b)    berkoordinasi dengan Sekretariat-Sekretariat Nasional ASEAN dan Badan-Badan Kementerian Sektoral ASEAN lain;
(c)    menjadi penghubung ke Sekretaris Jenderal ASEAN dan Sekretariat ASEAN dalam semua bidang yang relevan dengan kerjanya;
(d)   memfasilitasi kerja sama ASEAN dengan mitra-mitra eksternal; dan
(e)    menjalankan fungsi-fungsi lainnya yang akan ditentukan oleh Dewan Koordinasi ASEAN.
7)      Sekretariat Nasional ASEAN
(a)    bertugas sebagai focal point pada tingkat nasional;
(b)   menjadi penyimpan informasi mengenai semua urusan ASEAN pada tingkat nasional;
(c)    mengoordinasikan pelaksanaan keputusan-keputusan ASEAN pada tingkat nasional;
(d)   mengoordinasikan dan mendukung persiapan-persiapan nasional untuk pertemuan-pertemuan ASEAN;
(e)    memajukan identitas dan kesadaran ASEAN pada tingkat nasional; dan
(f)    berkontribusi pada pembentukan komunitas ASEAN.
8)      Badan Hak Asasi Manusia ASEAN
Selaras dengan tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip Piagam ASEAN terkait dengan pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi dan kebebasan fundamental, ASEAN wajib membentuk badan hak asasi manusia ASEAN. Badan hak asasi manusia ASEAN ini bertugas sesuai dengan kerangka acuan yang akan ditentukan oleh Pertemuan para Menteri Luar Negeri ASEAN.


3.      Kerjasama Dengan Pihak Di Luar ASEAN
a)      ASEAN akan mengembangkan hubungan yang bersahabat dan dialog, kerja sama, dan kemitraan yang saling menguntungkan dengan negara-negara, dan organisasi-organisasi dan lembaga-lembaga sub-kawasan, kawasan, dan internasional.
b)      Hubungan eksternal ASEAN akan memegang teguh tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip sebagaimana dinyatakan dalam Piagam ini.
c)      ASEAN wajib menjadi kekuatan penggerak utama dalam tatanan kawasan yang diprakarsainya dan mempertahankan sentralitasnya dalam kerja sama kawasan serta pembentukan komunitas.
d)     Dalam pelaksanaan hubungan eksternal ASEAN, Negara-Negara Anggota akan, atas dasar persatuan dan solidaritas, berkoordinasi dan berupaya mengembangkan posisi-posisi bersama dan mengambil tindakan-tindakan bersama.
e)      Arah kebijakan strategis hubungan eksternal ASEAN ditentukan oleh Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN berdasarkan rekomendasi Pertemuan para Menteri Luar Negeri ASEAN.
f)       Pertemuan para Menteri Luar Negeri ASEAN akan memastikan konsistensi dan keterpaduan dalam pelaksanaan hubungan eksternal ASEAN.
g)      ASEAN dapat menandatangani perjanjian-perjanjian dengan negaranegara atau organisasi-organisasi dan lembaga-lembaga sub-kawasan, kawasan dan internasional. Prosedur pembuatan perjanjian dimaksud diatur oleh Dewan Koordinasi ASEAN melalui konsultasi dengan Dewan Komunitas ASEAN.

Hubungan Eksternal ASEAN
Kerjasama antara Asia Tenggara dan Timur Laut negara telah dipercepat dengan diadakannya pertemuan puncak tahunan antara para pemimpin ASEAN, Cina, Jepang, dan Republik Korea (ROK) dalam proses ASEAN plus Three.  Hubungan ASEAN Plus Three terus diperluas dan diperdalam di bidang dialog dan kerjasama keamanan, kejahatan transnasional, perdagangan dan investasi, lingkungan, keuangan dan moneter, pertanian dan kehutanan, energi, pariwisata, kesehatan, tenaga kerja, budaya dan seni, ilmu pengetahuan dan teknologi, informasi dan teknologi komunikasi, kesejahteraan sosial dan pembangunan, pemuda, dan pembangunan pedesaan dan pemberantasan kemiskinan. Sekarang ini ada tiga belas pertemuan tingkat menteri di bawah kerjasama ASEAN Plus Three.
ASEAN terus mengembangkan hubungan kerjasama dengan Mitra Dialog, yaitu, Australia, Kanada, Cina, Uni Eropa, India, Jepang, Korsel, Selandia Baru, Federasi Rusia, Amerika Serikat, dan United Nations Development Programme. ASEAN juga meningkatkan kerjasama dengan Pakistan di beberapa daerah kepentingan bersama.
Konsisten dengan tekad untuk meningkatkan kerjasama dengan daerah-daerah berkembang lainnya, ASEAN mempertahankan kontak dengan organisasi-organisasi antar-pemerintah, yaitu Organisasi Kerjasama Ekonomi, the Gulf Cooperation Council, the Rio Group, the South Asian Association for Regional Cooperation, the South Pacific Forum, dan juga melalui Asian-African Sub-Regional Organization Conference.
Sebagian besar Negara-negara Anggota ASEAN juga berpartisipasi aktif dalam kegiatan Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC), Asia-Europe Meeting (ASEM), dan East Asia-Latin America Forum (EALAF).



DAFTAR PUSTAKA
http://frediantoni39.blogspot.com/search/label/tugas%20makalah%20Frediantoni%20kls%20XI%20IS%203
http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Perhimpunan_Bangsabangsa_Asia_Tenggara&action=edit&section=8
http://my.opera.com/karuniayeni/blog/
http://theeiia-tialaras.blogspot.com/search/label/Tugas%20PKN%20kelas%20XI%20IPA


Baca Selengkapnya...

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
;