I.
Pasal 8-18 UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan
Dosen
BAB IV
GURU
GURU
Bagian Kesatu
Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi
Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi
Pasal 8
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik,
kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 9
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program
diploma empat.
Pasal 10
(1) Kompetensi
guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang
diperoleh melalui pendidikan profesi.
(2) Ketentuan
lebih lanjut mengenai kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Sertifikat
pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah
memenuhi persyaratan.
(2) Sertifikasi
pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan
tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Sertifikasi
pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
(4) Ketentuan
lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
Setiap orang yang telah memperoleh sertifikat
pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan
pendidikan tertentu.
Pasal 13
(1) Pemerintah
dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi
akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat.
(2) Ketentuan
lebih lanjut mengenai anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan
sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban
Pasal 14
(1) Dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:
a. memperoleh
penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
b. mendapatkan
promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. memperoleh
perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
d. memperoleh
kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
e. memperoleh
dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran
tugas keprofesionalan;
f. memiliki
kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan,
penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah
pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan;
g. memperoleh
rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
h. memiliki
kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
i.
memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan
kebijakan pendidikan;
j.
memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan
meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau
k. memperoleh
pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
(2) Ketentuan
lebih lanjut mengenai hak guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
(1) Penghasilan
di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta
penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan
khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang
ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
(2) Guru
yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau
pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Guru
yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Pasal 16
(1) Pemerintah
memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1)
kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh
penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat.
(2) Tunjangan
profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu)
kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan
kualifikasi yang sama.
(3) Tunjangan
profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran
pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja
daerah (APBD).
(4) Ketentuan
lebih lanjut mengenai tunjangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
(1) Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah memberikan tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
(2) Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah memberikan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang diangkat oleh satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(3) Tunjangan
fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan subsidi tunjangan fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan
belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 18
(1) Pemerintah
memberikan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada
guru yang bertugas di daerah khusus.
(2) Tunjangan
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali
gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi
yang sama.
(3) Guru
yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah di daerah khusus, berhak
atas rumah dinas yang disediakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangan.
(4) Ketentuan
lebih lanjut mengenai tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
II.
Analisis Pasal 8-18 UU No. 14 Tahun 2005 Tentang
Guru dan Dosen
Pada Bab IV Bagian Kesatu UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menjelaskan
tentang kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi guru sebagai berikut:
Ø
Pada pasal 8 dijelaskan bahwa setiap guru wajib
memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani
dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional. Kepemilikan kompetensi itu hukumnya wajib; artinya bagi guru yang
tidak mampu memiliki kompetensi akan gugur keguruannya
Ø
Pada pasal 9 dijelaskan kualifikasi akademik
diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S1) atau program diploma
empat .
Ø
Pada pasal 10 disebutkan kompetensi guru
sebagaimana meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Adapun standar kompetensi guru sebagai berikut:
1.
Kompetensi Pedagodik
a)
Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik,
moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
b)
Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip
pembelajaran yang mendidik.
c)
Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata
pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
d)
Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
e)
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk
kepentingan pembelajaran.
f)
Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
g)
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun
dengan peserta didik.
h)
Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan
hasil belajar.
i)
Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk
kepentingan pembelajaran.
j)
Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas
pembelajaran.
2.
Kompetensi Kepribadian
a)
Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan
kebudayaan nasional Indonesia.
b)
Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak
mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
c)
Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil,
dewasa, arif, dan berwibawa.
d)
Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi,
rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
e)
Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
3. Kompetensi Sosial
a)
Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak
diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik,
latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
b)
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun
dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
c)
Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah
Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
d)
Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan
profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
4. Kompetensi Profesional
Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang
mendukung mata pelajaran yang diampu.
Ø
Pada pasal 11 disebutkan bahwa guru yang telah
memenuhi syarat sebagaiman disebutkan pada pasal 8 yaitu guru wajib memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan
rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
aan diberikan padanya Sertifikat pendidik. Sertifikasi pendidik diselenggarakan
oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang
terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah dan dilaksanakan secara objektif,
transparan, dan akuntabel.
Ø
Pada Pasal 12 disebutkan setiap orang yang telah memperoleh
sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru
pada satuan pendidikan tertentu.
Ø
Pada pasal 13, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib
menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi
pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Pada Bab kedua
menjelaskan tentang hak dan kewajiban sebagai berikut
Ø
Pada pasal 14 sudah jelas disebutkan hak-hak
seorang guru dalam menjalankan tugas keprofesionalan dan ketentuannya diatur
oleh Peraturan Pemerintah.
Ø
Pada pasal 15 dijelaskan bahwa penghasilan di
atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada
gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional,
tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai
guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Guru yang
diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau
pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Sedangkan guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja
bersama.
Ø
Pada pasal 16 dijelaskan bahwa seorang guru yang
telah memiliki Sertifikat pendidik akan di berikan tunjangan profesi yang
setara dengan 1 kali gaji pokok guru. Tunjangan
profesi dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)
dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Ø
Pada pasal 17 dijelaskan bahwa Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah memberikan tunjangan fungsional kepada guru yang
diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan
pemerintah daerah. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah juga memberikan
subsidi tunjangan fungsional kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Tunjangan fungsional dan subsidi tunjangan fungsional
dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
Ø
Pada pasal 18 dijelaskan bahwa Pemerintah akan memberikan
tunjangan khusus kepada guru yang bertugas di daerah khusus yang diberikan
setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru. Guru tersebut juga berhak atas
rumah dinas yang disediakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan.
Ardi Widayanto mahasiswa PKn UNY jogja
Bandar Bola Dengan Pasaran Terbaik Indonesia Hadir Dalam Android, Iphone, dan Laptop
ReplyDeleteTersedia Pasaran Sbobet - Maxbet - 368Bet
Bonus Deposit Pertama 10% / Cashback 5% - 10%
Yuk Gabung Bersama Bolavita Di Website www. bolavita .fun
Untuk Info, Bisa Hubungi Customer Service Kami ( SIAP MELAYANI 24 JAM ) :
BBM: BOLAVITA
WA: +628122222995
https://bolavitasport.news/2019/02/18/prediksi-bola-chelsea-vs-manchester-united-19-februari-2019/
https://www.judisabungayam.co/jadwal-pertandingan-sv388-kungfuchicken-online-19-februari-2019
Sangat membantu
ReplyDelete