Tuesday, 10 July 2012

MENGANALISIS PASAL 8-18 UU RI NO. 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN

Diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Pendidikan


I.      Pasal 8-18 UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
BAB IV
GURU
Bagian Kesatu
Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi
Pasal 8
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 9
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.
Pasal 10
(1)   Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1)   Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
(2)   Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
(3)   Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
Setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu.
Pasal 13
(1)   Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban
Pasal 14
(1)   Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:
a.       memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
b.      mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c.       memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
d.      memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
e.       memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
f.       memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan;
g.      memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
h.      memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
i.        memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
j.        memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau
k.      memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai hak guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
(1)   Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
(2)   Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)   Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Pasal 16
(1)   Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
(2)   Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
(3)   Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
(1)   Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
(2)   Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)   Tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 18
(1)   Pemerintah memberikan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang bertugas di daerah khusus.
(2)   Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
(3)   Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah di daerah khusus, berhak atas rumah dinas yang disediakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan.
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

II.      Analisis Pasal 8-18 UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen

Pada Bab IV Bagian Kesatu UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menjelaskan tentang kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi guru sebagai berikut:
Ø  Pada pasal 8 dijelaskan bahwa setiap guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kepemilikan kompetensi itu hukumnya wajib; artinya bagi guru yang tidak mampu memiliki kompetensi akan gugur keguruannya
Ø  Pada pasal 9 dijelaskan kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S1) atau program diploma empat .
Ø  Pada pasal 10 disebutkan kompetensi guru sebagaimana meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Adapun standar kompetensi guru sebagai berikut:
1.      Kompetensi Pedagodik
a)      Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
b)      Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
c)      Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
d)     Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
e)      Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
f)       Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
g)      Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
h)      Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
i)        Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
j)        Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

2.      Kompetensi Kepribadian     
a)      Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia. 
b)      Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
c)      Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
d)     Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
e)      Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.

3.   Kompetensi Sosial
a)      Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
b)      Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
c)      Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
d)     Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.

4.   Kompetensi Profesional
Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.

Ø  Pada pasal 11 disebutkan bahwa guru yang telah memenuhi syarat sebagaiman disebutkan pada pasal 8 yaitu guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional aan diberikan padanya Sertifikat pendidik. Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah dan dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Ø  Pada Pasal 12 disebutkan  setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu.
Ø  Pada pasal 13,  Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Pada Bab kedua menjelaskan tentang hak dan kewajiban sebagai berikut
Ø  Pada pasal 14 sudah jelas disebutkan hak-hak seorang guru dalam menjalankan tugas keprofesionalan dan ketentuannya diatur oleh Peraturan Pemerintah.
Ø  Pada pasal 15 dijelaskan bahwa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan Sedangkan guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Ø  Pada pasal 16 dijelaskan bahwa seorang guru yang telah memiliki Sertifikat pendidik akan di berikan tunjangan profesi yang setara dengan 1 kali gaji pokok guru.  Tunjangan profesi dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Ø  Pada pasal 17 dijelaskan bahwa Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan tunjangan fungsional kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah juga memberikan subsidi tunjangan fungsional kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tunjangan fungsional dan subsidi tunjangan fungsional dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Ø  Pada pasal 18 dijelaskan bahwa Pemerintah akan memberikan tunjangan khusus kepada guru yang bertugas di daerah khusus yang diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru. Guru tersebut juga berhak atas rumah dinas yang disediakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan.

Ardi Widayanto mahasiswa PKn UNY jogja

2 comments:

  1. Bandar Bola Dengan Pasaran Terbaik Indonesia Hadir Dalam Android, Iphone, dan Laptop
    Tersedia Pasaran Sbobet - Maxbet - 368Bet
    Bonus Deposit Pertama 10% / Cashback 5% - 10%
    Yuk Gabung Bersama Bolavita Di Website www. bolavita .fun
    Untuk Info, Bisa Hubungi Customer Service Kami ( SIAP MELAYANI 24 JAM ) :
    BBM: BOLAVITA
    WA: +628122222995

    https://bolavitasport.news/2019/02/18/prediksi-bola-chelsea-vs-manchester-united-19-februari-2019/

    https://www.judisabungayam.co/jadwal-pertandingan-sv388-kungfuchicken-online-19-februari-2019

    ReplyDelete

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
;