Manajemen
sarana sering disebut dengan manajemen materiil, yaitu segenap proses penataan
yang bersangkut-paut dengan pengadaan. Pendayagunaan dan pengelolaan sarana
pendidikan agar tercapai tujuan yang telah ditetapkan secara efektifdan
efisien. Dengan batasan tersebut, maka manajemen sarana meliputi:
§ Perencanaan
§ Pengadaan
§ Pengaturan
§ Penggunaan
§ Penyingkiran
Sarana
§ Dasar
Pengetahuan Perpustakaan
Sarana pendidikan merupakan sarana
penunjang bagi proses belajar mengajar. Menurut rumusan Tim Penyusun Pedoman
Pembakuan Media Pendidikan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, maka yang
dimaksud dengan:
“ Sarana pendidikan
adalah semua fasilitas yang diperlukan dalam proses belajar mengajar baik yang
bergerak maupun tidak bergerak agar pencapaian tujuan pendidikan dapat berjalan
dengan lancar, teratur, efektif, dan efisien “.
Fasilitas atau sarana dapat dibedakan menjadi 2
jenis yaitu:
1.
Fasilitas Fisik, yakni
segala sesuatu yang berupa benda atau fisik yang dapat dibendakan, yang mempunyai
peranan untuk memudahkan dan melancarkan suatu usaha. Fasilitas fisik juga
disebut fasilitas materiil.
Contoh:
kendaraan, alat tulis ATK Kantor, Peralatan Komunikasi Elektronik, dsb.
Dalam kegiatan
pendidikan yang tergolong dalam fasilitas materiil antara lain: Perabot ruang
kelas, perabot kantor TU, perabot laboratorium, perpustakaan dan ruang praktek.
2.
Fasilitas Uang,yakni
segala sesuatu yang bersifat mempermudah suatu kegiatan sebagai akibat
bekerjanya nilai uang.
Ada tiga pengertian yang biasanya
dicampur adukkan yaitu: alat pelajaran, alat peraga, dan media pendidikan. Alat
pelajaran adalah semua benda yang dapat digunakan secara langsung oleh guru
maupun siswa dalam proses belajar mengajar. Buku tulis, gambar-gambar,
alat-alat tulis-menulis ataupun alat-alat praktek semuanya termasuk dalam lingkup
alat pelajaran.
Alat peraga mempunyai arti yang
lebih luas. Alat peraga adalah semua alat pembantu pendidikan dan pengajaran,
dapat berupa benda ataupun perbuatan dari yang paling konkret sampai ke yang
paling abstrak yang dapat mempermudah pemberian pengertian kepada siswa. Dengan
pengertian ini, maka alat pelajaran dapat termasuk dalam lingkup alat peraga,
tetapi belum tentu semua alat pelajaran itu merupakan alat peraga.
Media pendidikan mempunyai peranan
yang lain dari alat peraga. Media pendidikan adalah sarana pendidikan yang
digunakan sebagai perantara dalam proses belajar mengajar untuk mempertinggi
efektivitas dan efisiensi pendidikan, tetapi dapat juga sebagai pengganti
peranan guru.
Menurut klasifikasi indera yang digunakan ada 3
jenis media yaitu:
Ø Media
audio, media untuk mendengarkan (media pendengar)
Ø Media
visual, media untuk pengliatan (media tampak)
Ø Media
audio-visual, media untuk pendengaran dan pengliatan.
Selanjutnya di lihat dari komponennya, media terdiri
dari dua bagian pokok yaitu hardware
dan software.
·
Hardware
atau perangkat keras adalah alat penampil software.
Misalnya: pesawat radio, tape recorder, proyektor slide, proyektor film dan
sebagainya.
·
Software
atau perangkat lunak adalah bahan atau
program yang ditampilkan dengan hardware.
Misalnya: kaset, piringan hitam, slide, film, skrip rekaman dan sebagainya.
B. PENGADAAN ALAT
PELAJARAN
Pengadaan
alat pelajaran tidak semudah pengadaan meja kursi yang hanya mempertimbangkan
selera dan dana yang tersedia. Untuk proses pengafdaan alat pelajaran
diperlukan pengadaan pertimbangan yang lebih banyak, dan semuanya bersifat
edukatif. Untuk mengadakan perencanaan kebutuhan alat pelajaran dilalui
tahap-tahap tertentu:
1.
Mengadakan analisis
terhadap materi pelajaran mana yang membutuhkan alat atau media dalam
penyampaiannya. Dari analisis materi ini dapat didaftar alat-alat media apa
yang dibutuhkan. Ini dilakukan oleh guru-guru bidang studi.
2.
Apabila kebutuhan yang
diajukan oleh guru-guru ternyata melampaui kemampuan daya beli atau daya
pembuatan, maka harus diadakan seleksi menurut skala prioritas terhadap
alat-alat yang mendesak pengadaannya. Kebutuhan lain dapat dipenuhi pada
kesempatan lain.
3.
Mengadakan
inventarisasi terhadap alat dan media yang telah ada.
4.
Mengadakan seleksi
terhadap alat pelajaran/media yang masih dapat dimanfaatkan, baik dengan
reparasi atau modifikasi maupun tidak.
5.
Mencari dana (kalau
belum ada). Kegiatan dalam tahap ini adalah mengadakan tentang perencanaan
bagaimana caranya memperoleh dana baik dari dana rutin maupun non rutin.
6.
Menunjukan seseorang
(bagian pembekalan) untuk melaksanakan pengadaan alat. Penunjukan ini sebaiknya
mengingat beberapa hal: keahlian, kelincahan berkomunikasi, kejujuran dan
sebagainya dan tidak hanya seorang.
Perencanaan yang telah diterangkan
diatas berlaku dari sarana yang lain (perabot, kelengkapan kelas dan
kelengkapan ruang lain). Persyaratan yang harus dipenuhi adalah dapat tercipta
dan terpenuhinya pencapaian tujuan pendidikan. Sebagai contoh misalnya,
persyaratan pendirian gedung sekolah tidak boleh dekat dengan jalan besar atau
tempat gaduh lainnya. Persyaratan untuk perabot kelas (jaman dulu perabot ini
disebut mebel atau mebeler) disesuaikan dengan keperluan akan ketenangan
belajar anak-anak, tidak boleh menggangu pertumbuhan dan kesehatan anak.
Ukurannya harus sesuai dengan umur/tubuh anak-anak rata-rata. Paling sedikit
harus 3 ukuran: besar, sedang, dan kecil. Selain ukuran, syarat kedua adalah
bentuk dan bobotnya. Bentuknya harus enak untuk untuk dipakai, bobotnya harus
memungkinkan untuk dipindah-pindah oleh anak sendiri jika guru menggunakan
metode diskusi kelompok.
No comments:
Post a Comment