HUKUM
PIDANA
A.
Pengertian Hukum Pidana
Ada 2 pengertian:
1. Hukum pidana adalah hukum sanksi
Pengertian ini berarti hukum pidana sebenarnya tidak mengadakan norma
sendiri melainkan terletak pada lapangan hukum yang lain dan sanksi pidana
diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma diluar hukum pidana.
2. Hukum pidana
Yaitu keseluruhan auran ketentuan hukum mengenai perbuatan-perbuatan
yang dapat di hukum dam aturan pidananya.
3. Hukum Pidana dalam arti
Obyektif dan Subyektif:
a)
Hukum
Pidana Obyektif (Ius Poenale)
Menurut Kansil:
Hukum pidana obyektif adalah semua peraturan yang
mengandung keharusan atau larangan, terhadap pelanggaran mana diancam dengan
hukuman siksaan. Hukum pidana obyektif diibagi menjadi dua yaitu Hukum Pidana
Material dan Hukum Pidana Formal.
b)
Hukum
Pidana Subyektif (Ius Puniendi)
Menurut Kansil:
Hukum pidana subyektif adalah hak negara atau
alat-alat untuk menghukum berdasarkan
hukum obyektif.
Pada hakekatnya hukum pidana obyektif itu membatasi hak
negara untuk menghukum. Hukum pidana subyektif itu baru ada, setelah ada
peraturan-peraturan dari hukum pidana obyektif terlebih dahulu.
Dalam hubungan ini tersimpul kekuasaan untuk dipergunakan
oleh negara, yang berarti, bahwa setiap orang dilarang untuk mengambil tindakan
sendiri dalam menyelesaikan tindak pidana(perbuatan melanggar hukum=delik)
4. Hukum Pidana Material
dan Hukum Pidana Formal
a. Hukum Pidana material yang
menunjuk pada perbuatan pidana dan yang untuk
sebab perbuatan itu dapat dipidana, dimana perbuatan pidana (strafbore
feiten)
mempunyai dua bagian yaitu:
·
Bagian
objektif merupakan satu perbuata atau sikap yang bertentangan dengan hukum
positif sehingga bersifat melawan hukum menyebabkan tuntutan hukum dengan
ancaman pidana atas pelanggarannya.
·
Bagian
subjektif merupakan suatu kesalahan yang menunjukan kepada si pembuat (dader)
untuk dipertanggungjawabkan menurut hukum.
b. Hukum
pidana formal menurut Simons adalah hukum yang mengatur tentang
tata cara
negara dengan perantaraan para pejabatnya menggunakan haknya
untuk memidana
5. Hukum Pidana diberikan
arti bekerjanya:
a. Peraturan objektif dibagi menjadi:
ü Hukum Pidana material yaitu peraturan
tentang syarat-syarat bilamanakah, siapakah-siapakah bagaimanakah sesuatu dapat
dipidana.
ü Hukum
pidana formal yaitu hukum acaranya pidananya.
b. Hukum subjektif
meliputi hukum yang memberi kekuasaan
untuk menetapkan
ancaman pidana, menetapkan putusan dan melaksanakan pidana yang hanya
dibebankan kepada negara atau pejabat yang
dituntut untuk itu.
c. Hukum pidana umum (algemene
strafrecht): hukum yang berlaku bagi semua
orang.
d. Hukum pidana khusus
(bijzondere stafrecht ): dalam bentuk sebagai ” ius speciale” seperti hukum
pidana militer dan sebagai ”ius singulare” seperti hukum pidana fiscale (Mr.H.B. Vos,1905:1-4)
Dari sini kita dapat mengetahui bahwa hukum pidana
merupakan hukum positif dan ada sanksi tegas bagi para pelanggarnya.
Nama : ardi widayanto
NIM : 07401241043
Prodi : PKnH
Bandar Bola Dengan Pasaran Terbaik Indonesia Hadir Dalam Android, Iphone, dan Laptop
ReplyDeleteTersedia Pasaran Sbobet - Maxbet - 368Bet
Bonus Deposit Pertama 10% / Cashback 5% - 10%
Yuk Gabung Bersama Bolavita Di Website www. bolavita .fun
Untuk Info, Bisa Hubungi Customer Service Kami ( SIAP MELAYANI 24 JAM ) :
BBM: BOLAVITA
WA: +628122222995
https://bolavitasport.news/2019/02/18/prediksi-bola-chelsea-vs-manchester-united-19-februari-2019/
https://www.judisabungayam.co/jadwal-pertandingan-sv388-kungfuchicken-online-19-februari-2019