Thursday, 12 July 2012

Kejahatan Hak Cipta

PENDAHULUAN

Kejahatan perusahaan (corporate crime) yang pelakunya adalah kalangan eksekutif, dengan melakukan kejahatan demi keuntungan atau kepentingan korporasi. Kejahatan korporasi semakin hari semakin meningkat baik dari sisi kuantitas maupun secara kualitas. Kerjasama yang kuat dan profesional akan menyulitkan para aparat dan penegak hukum untuk menindak dan mengadili para pelaku. Ditambah dengan kemajuan teknologi yang pesat maka para aparat dan penegak hukum harus dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan yang memadai di bidangnya, kemajuan dan alat teknologi yang dapat digunakan oleh para pelaku, serta undang-undang dan payung hukum yang berlaku dan up to date. Selain itu juga harus ada tindakan hukum yang tegas agar menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan korporasi.
Salah satu kejahatan yang termasuk corporate crime adalah pelanggaran hak cipta. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), terutama teknologi informasi yang sangat pesat dewasa ini ternyata mampu menembus batas-batas negara yang paling dirahasi-akan. Manusia modern adalah setiap orang yang cenderung pada kemajuan dengan berkembangnya budaya teknologi (technology of culture). Kini tidak ada sesuatu pun yang dapat disembunyikan oleh seseorang atau suatu negara dengan maksud tertentu guna meraih keuntungan dengan cara-cara tidak terhormat yang merugikan orang atau negara lain melalui hasil ciptaan yang dilindungi oleh perangkat hukum. Perkembangan iptek lambat laun akan mampu mengungkapkan adanya kecurangan yang terjadi selama ini terhadap ciptaan yang bernilai ekonomis. Berkembangnya paradigma baru pada perlindungan atas hak kekayaan intelektual, maka perbuatan seperti membajak, meniru, memalsukan ataupun mengakui sebagai hasil ciptaan sendiri atas hak cipta orang lain atau pemegang izin dari ciptaan tersebut merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat diancam dengan sanksi hukum. Perbuatan demikian amat merugikan bagi masa depan perkembangan iptek dan kepentingan para pencipta yang telah berusaha dengan susah payah guna tercipta suatu penemuan baru untuk kemaslahatan umat manusia.
Hak cipta merupakan bagian yang terbesar dari hak kekayaan intelektual. Hak ini merupakan hak khusus dari pencipta. Pelanggaran atas karya cipta dalam penerbitan semakin marak, hal ini dapat dilihat dari produk bajakan yang diedarkan secara terbuka dan terang-terangan tanpa adanya rasa ketakutan melanggar hokum, dimana undang-undang hak cipta telah diberlakukan. Seiring dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta, maka sudah sewajarnya masyarakat kita mengetahui tentang hak karya orang lain, tentunya hak ini harus dihormati secara moral dan diberikan imbalan yang layak secara ekonomi. Maka perlu sosialisasi terhadap undang-undang ini dan juga penegakan hokum agar pelanggaran hak cipta berkurang.  


PEMBAHASAN

A.    Corporate Crime Secara Umum
Corporate crime merupakan salah satu bentuk WCC. Yang merupakan perilaku atau fenomena yang merugikan dan merusak kehidupan dalam berbangsa dan bernegara yang dilakukan oleh korporasi ( pelaku bisnis ). Sedangkan menurut I.S.Susanto corpoare crime adalah kejahatan yang bersifat organisatoris yakni kejahatan yang terjadi dalam konteks hubungan-hubungan yang kompleks dan berkaitan dengan harapan-harapan diantara dewan, direksi, eksekutif dan manager disatu sisi dan diantara kantor-kantor pusat, bagian-bagian dan cabang-cabang disisi lain.
Dalam bukunya White Collar Crime, Millar (2005) menyatakan bahwa kejahatan korporasi terbagi dalam 4 kategori yaitu pertama, kejahatan perusahaan (corporate crime) yang pelakunya adalah kalangan eksekutif, dengan melakukan kejahatan demi keuntungan atau kepentingan korporasi. Kedua, kejahatan yang pelakunya adalah para pejabat atau birokrat, melakukan kejahatan untuk kepentingan dan atas persetujuan atau perintah negara atau pemerintah. Ketiga, kejahatan malpraktek, yang pelakunya adalah kalangan profesional seperti dokter, psikater, ahli hukum, pialang, akuntan, penilai (adjuster) dan berbagai profesi lainnya yang memiliki kode etik profesi, melakukan kesalahan profesional dengan sengaja, dikategorikan sebagai profesional occupational crime. Keempat, ditujukan kepada perilaku menyimpang yang dilakukan oleh para pengusaha, pemilik modal atau orang-orang yang independent lainnya, walaupun tidak tinggi sosial ekonominya, tetapi berjiwa petualang.
B.     Pengertian Hak cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Dalam mempelajari pengertian hak cipta perlu mengetahui kata yang ada didalamnya seperti :
·         Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.
·         Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
·         Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut.

C.     Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta

1.      Hak eksklusif

Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
*         membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
*         mengimpor dan mengekspor ciptaan,
*         menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
*         menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
*         menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta
2.      Hak ekonomi
Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkai.t. Hak ekonomi lahir sebagai bentuk penghargaan yang diberikan kepada pencipta atas hasil ciptaannya yang dapat dipergunakan oleh orang lain. Bentuk dari hak ekonomi adalah adanya hak dari pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Hak ekonomi ini dapat dialihkan kepada orang atau badan hukum, sehingga orang atau badan hukum itu yang berhak untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari suatu ciptaan untuk digunakan sendiri atau dikomersilkan dalam jangka waktu tertentu dan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang disepakati. Dia juga berhak untuk memberikan izin kepada orang lain untuk mengumumkan atau memperbanyak satu ciptaan.
3.      Hak Moral
Hak moral lahir sebagai penghargaan kepada pencipta untuk selalu diketahui sebaga pencipta atas hasil ciptaannya dan untuk melindungi suatu ciptaan dari perubahan yang dapat dilakukan oleh orang lain. Hak moral tidak dapat dialihkan karena pencipta tetap melekat pada ciptaannya sehingga disini terdapat hubungan yang erat antara pencipta dan ciptaannya..  hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak  moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.
D.    Bentuk-bentuk pelanggaran Hak Cipta
Bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta antara lain berupa pengambilan, pengutipan, perekaman, pertanyaan dan pengumuman sebagian atau seluruh ciptaan orang lain dengan cara apa pun tanpa izin pencipta/pemegang hak cipta, bertentangan dengan undang-undang atau., melanggar perjanjian. Dilarang undang-undang artinya undang-undang hak cipta tidak memperkenan-kan perbuatan itu dilakukan oleh orang yang tidak berhak, karena tiga hal, yaitu :
1)      merugikan pencipta/pemegang hak cipta, misalnya mem-foto kopi sebagian atau    selurulnya ciptaan orang lain kemudian dijual/belikan kepada masyarakat luas;
2)      merugikan kepentingan negara, misalnya mengumumkan ciptaan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan atau;
3)      bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, misalnya memperbanyak dan menjual video compact disc (vcd) pomo.
Melanggar perjanjian artinya memenuhi kewajiban tidak sesuai dengan isi kesepakatan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, misalnya dalam perjanjian penerbitan karya cipta disetujui untuk dicetak sebanyak 2.000 eksemplar, tetapi yang dicetak/diedarkan di pasar adalah 4.000 eksemplar. Pembayaran royalti kepada pencipta didasarkan pada perjanjian penerbitan, yaitu 2.000 eksemplar bukan 4.000 eksemplar. Ini sangat merugikan bagi pencipta.
Pelanggaran hak cipta menurut ketentuan Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) pada tanggal 15 Pebruari 1984 dapat dibedakan dua jenis, yakni :
1)      mengutip sebagian ciptaan orang lain dan dimasukkan ke dalam ciptaan sendiri seolah-olah ciptaan sendiri atau mengakui ciptaan orang lain seolah-olah ciptaan sendiri. Perbuatan ini disebut plagiat atau penjiplakan (plagiarism) yang dapat terjadi antara lain pada karya cipta berupa buku, lagu dan notasi lagu,
2)       mengambil ciptaan orang lain untuk diperbanyak dan diumumkan sebagaimana yang aslinya tanpa mengubah bentuk isi, pencipta dan penerbit/perekam. Perbuatan ini disebut dengan piracy (pembajakan) yang banyak dilakukan pada ciptaan berupa buku, rekaman audio/video seperti kaset lagu dan gambar (vcd), karena menyangkut dengan masalah a commercial scale.
Menurut Pasal 72 UU No. 19 Tahun 2002  pelanggaran hak cipta dibagi tiga kelompok, yakni :
1)      Dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan, memperbanyak suatu ciptaan atau memberi izin untuk itu. Termasuk perbuatan pelanggaran ini antara lain melanggar larangan untuk mengumumkan, memperbanyak atau memberi izin untuk itu setiap ciptaan yang bertentangan dengan kebijak-sanaan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan negara, kesusilaan dan ketertiban umum;
2)       Dengan sengaja memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta. Termasuk perbuatan pelanggaran ini antara lain penjualan buku dan vcd bajakan;
3)       Dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer.
E.     Subyek atau pelaku
Dari ketentuan Pasal 72, ada dua golongan pelaku pelanggaran hak cipta yang dapat diancam dengan sanksi pidana :
1)      pelaku utama adalah perseorangan maupun badan hukum yang dengan sengaja melanggar hak cipta atau melanggar larangan undang-undang. Termasuk pelaku utama ini adalah penerbit, pembajak, penjiplak dan pencetak.
2)      pelaku pembantu adalah pihak-pihak yang menyiarkan, memamerkan atau menjual kepada umum setiap ciptaan yang diketahuinya melanggar hak cipta atau melanggar larangan undang-undang hak cipta. Termasuk pelaku pembantu ini adalah penyiar, penyelenggara pameran, penjual dan pengedar yang menyewakan setiap ciptaan hasil kejahatan/pelanggaran hak cipta atau larangan yang diatur oleh undang-undang.

F.      Peraturan Perundang-undangan Hak Cipta yang Berlaku di Indonesia
1.      Undang-undang hak cipta pertama kali muncul diatur dalam Undang-undang No. 6 tahun 1982 tentang hak cipta.
2.      Kemudian diubah dengan undang-undang No. 7 tahun 1987.
3.      Pada tahun 1997 diubah lagi dengan undang-undang No. 12 tahun 1997
4.      Pada tahun 2002, undang-undang hak cipta kembali mengalami perubahan dan diatur dalam undang-undang No. 19 tahun 2002.
Beberapa peraturan pelaksana yang masih berlaku yaitu :
·         Peraturan pemerintah RI No. 14 tahun 1986 jo peraturan pemerintah RI No. 7 tahun 1989 tentang dewan hak cipta.
·         Peraturan pemerintahan RI No. 1 tahun 1989 tentang penerjemahan dan atau perbanyakan ciptaan untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, penelitian dan pengembangan.
·         Keputusan presiden RI No. 18 tahun 1997 tentang  pengesahan Berne Convention for the protection of literary and artistic Works
·         Keputusan presiden RI No. 19 tahun 1997 tentang  pengesahan WIPO Coipyrights Treaty
·         Keputusan presiden RI No. 17 tahun 1988 tentang  pengesahan persetujuan mengenai perlindungan hukum secara timbal balik terhadap hak cipta atas karya rekaman suara antara negara republik indonesia dengan masyarakat Eropa.
·         Keputusan presiden RI No. 25 tahun 1989 tentang pengesahan persetujuan mengenai perlindungan hukum secara timbal balik terhadap hak cipta antara republik indonesia dan Amerika Serikat
·         Keputusan presiden RI No. 38 tahun 1989 tentang pengesahan persetujuan mengenai perlindungan hukum secara timbal balik terhadap hak cipta antara republik indonesia dan Australia.
·         Keputusan presiden RI No. 56 tahun 1994 tentang pengesahan persetujuan mengenai perlindungan hukum secara timbal balik terhadap hak cipta antara republik indonesia dan Inggris.
·         Peraturan Menteri Kehakiman RI No. M.01-Hc.03.01 tahun 1987 tentang pendaftaran ciptaan.
·         Keputusan menteri kehakiman RI No. M.01.PW.07.03 tahun 1988 tentang penyidikan hak cipta.
·         Sutar edaran menteri kehakiman RI No. M.01.PW.07.03 tahun 1990 tentang kewenangan menyidik tindak pidana hak cipta.
·         Surat edaran menteri kehakiman RI No. M. 02.HC.03.01 tahun 1991 tentang kewajiban melampirkan NPWP dalam permohonan pendaftaran ciptaan dan pencatatan pemindahan hak cipta terdaftar.
G.    Penegakan Hukum Hak Cipta
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalulintas atau hubungan–hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ditinjau darui sudut subyeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subyek yang luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum itu melibatkan semua subyek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum. dapat pula ditinjau dari sudut obyeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pada nilai-nilai keadilan yang terkandung didalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tatapi dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja.
Untuk mewujudkan semua itu diperlukan aparatur penegak hukum itu, terdapat 3 elemen penting yang mempengaruhi, yaitu:
                                i.            institusi penegak hukum beserta berbagai perangkat sarana dan prasarana pendukung dan mekanisme kerja kelembagaannya;
                              ii.            budaya kerja ytang terkait dengan aparatnya, termasuk mengenai kesejahteraan aparatnya, dan
                            iii.            perangkat peraturan yang mendukung baik kinerja kelembagaannya maupun yang mengatur materi hukum yang dijadikan standar kerja, baik hukum materilnya maupun hukum acaranya. Upaya penegakan hukum secara sistematik haruslah memperhatikan ketiga aspek itu secara simultan, sehingga proses penegakan hukum dan keadilan itu sendiri secara internal dapat diwujudkan secara nyata.

Perlindungan hukum merupakan upaya yang diatur dalam undang-undang untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak cipta oleh orang-orang yang tidak berhak. Apabila terjadi pelanggaran, maka pelang-garan itu harus diproses secara hukum, dan bilamana terbukti melakukan pelanggaran akan dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan undang-undang hak cipta. UU No. 19 Tahun 2002 mengatur jenis-jenis perbuatan pelanggaran dan ancaman hukumannya, baik secara perdata maupun pidana. UU ini memuat sistem deklaratif (first to use system), yaitu perlindungan hukum hanya diberikan kepada pemegang/pemakai pertama atas hak cipta. Apabila ada pihak lain yang mengaku sebagai pihak yang berhak atas hak cipta, maka pemegang/pemakai pertama harus membuktikan bahwa dia sebagai pemegang pemakai pertama yang berhak atas hasil ciptaan tersebut. Sistem deklaratif ini tidak mengharus-kan pendaftaran hak cipta, namun pendaftaran pada pihak yang berwenang (cq Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Depkeh RI) merupakan bentuk perlindungan yang dapat memberikan kepastian hukum atas suatu hak cipta.
Setiap pelanggaran hak cipta akan merugikan pemilik/pemegangnya dan/atau kepentingan umum/negara. Pelaku pelanggaran hukum tersebut harus ditindak tegas dan segera memulihkan kerugian yang diderita oleh pemilik/pemegang hak atau negara. Penindakan atau pemulihan tersebut diatur dalam UU No. 19 Tahun 2002. Penindakan dan pemulihan pelanggaran hak cipta melalui penegakan hukum secara :
(1) perdata berupa gugatan meliputi :
·         ganti kerugian,
·          penghentian perbuatan pelanggaran,
·         penyitaan barang hasil pelanggaran untuk dimusnahkan.
(2) pidana berupa tuntutan  :
o   pidana penjara maksimal 7 tahun penjara,
o   pidana denda maksimum sebesar Rp. 5 miliar
o   perampasan barang yang digunakan melakukan kejahatan untuk dimusnahkan,
(3) administratif berupa tindakan
·         pembekuan/pencabutan SIUP,
·         pembayaran pajak/bea masuk yang tidak dilunasi,
·         re-ekspor barang-barang hasil pelanggaran.
Selama ini, pelanggaran hak cipta termasuk dalam delik aduan (klachtdefict). Artinya, penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian bersama instansi terkait atau tuntutan sanksi pidana dapat dilakukan oleh penuntut umum atas dasar pengaduan dari plhak-pihak yang dirugikan, baik para pencipta, pemegang izin, warga masyarakat sebagai konsumen ataupun negara sebagai penenima pajak. Delik aduan ini adalah dalam bentuk delik aduan mutlak (absolute klachidelict), yakni peristiwa pidana yang hanya dapat dituntut bila ada pengaduan. Berlakunya UU No. 19 Tahun 2002, pelanggaran hak cipta menjadi delik biasa yang dapat diancam pidana bagi siapa saja yang melanggarnya. Adanya perubahan ini sebagai upaya pemerintah mengajak masyarakat untuk menghargai dan menghormati HKI mengingat masalah pelanggaran hak cipta telah menjadi bisnis ilegal yang merugikan para pencipta dan pemasukan pajak/devisa negara di samping masyarakat internasional menuding Indonesia sebagai “surga”
bagi para pembajak.

PENUTUP
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun member izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-penbatasan menurut poerundang-undangan yang berlaku. Adapun Bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta antara lain berupa pengambilan, pengutipan, perekaman, pertanyaan dan pengumuman sebagian atau seluruh ciptaan orang lain dengan cara apa pun tanpa izin pencipta/pemegang hak cipta, bertentangan dengan undang-undang atau., melanggar perjanjian.
Pelanggaran hak cipta akan membawa dampak buruk bagi pengembangan i1mu pengetahuan, teknologi, seni dan sastra. Tanpa adanya perlindungan hukum yang memadai atas hak cipta seseorang, maka daya inovasi dan kreativitas pencipta akan menurun tajam yang dapat merugikan semua pihak. Masuk akal dalam pemikiran para pencipta, untuk apa mencipta atau berkreativitas dalam ilmu pengetahuan, sastra dan seni, jika hasil ciptaan mereka selalu dibajak oleh pihak-plhak yang tidak bertanggung jawab. Sudah menjadi kewajiban dari negara melalui instansi yang berwenang untuk mampu melindungi hasil ciptaan tersebut dengan melakukan penegakan hukum terhadap para pelangganya. Sebaliknya, penegakan hukum hak cipta harus hati-hati dalam memilah bentuk pelanggaran yang dilakukan dan justru diharapkan adalah petugas penegak hukum yang betul-betul dapat memahami tentang makna akan hak cipta sesungguhnya tanpa menggeneralisasikan begitu saja suatu perbuatan pelanggaran hak cipta dalam pemikiran orang atau masyarakat awam.
Sanksi hukum diharapkan dapat mengurangi atau menjerakan para pembajak tanpa izin dan prosedur hukum (illegal) menggunakan ciptaan orang lain dengan maksud tertentu untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Pemberian sanksi hukum dalam ketentuan UU No. 19 Tahun 2002 tidak akan menjamin pelanggaran hak cipta dapat berkurang, sejauh kesadaran hukum masyarakat masih rendah dan kurang menghargal hasil karya orang atau bangsa lain. Menghargai karya cipta ini perlu ditingkatkan mengingat adanya sanksi internasional bagi setiap bangsa yang membajak ciptaan orang lain tanpa izin atau melalui prosedur hukum yang benar.


DAFTAR PUSTAKA
Maris, Masri. 2006. Buku Panduan Hak Cipta. IKAPI
Muhammad, Abdulkadir, 2001, Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, Citra Aditya Bakti, Bandung.
http://cloofcamp.netfirms.com/gpl/node13.html





1 comment:

  1. Bandar Bola Dengan Pasaran Terbaik Indonesia Hadir Dalam Android, Iphone, dan Laptop
    Tersedia Pasaran Sbobet - Maxbet - 368Bet
    Bonus Deposit Pertama 10% / Cashback 5% - 10%
    Yuk Gabung Bersama Bolavita Di Website www. bolavita .fun
    Untuk Info, Bisa Hubungi Customer Service Kami ( SIAP MELAYANI 24 JAM ) :
    BBM: BOLAVITA
    WA: +628122222995

    https://bolavitasport.news/2019/02/18/prediksi-bola-chelsea-vs-manchester-united-19-februari-2019/

    https://www.judisabungayam.co/jadwal-pertandingan-sv388-kungfuchicken-online-19-februari-2019

    ReplyDelete

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
;