PENANGGULANGAN KEJAHATAN DARI PENDEKATAN
KONFLIK
1.
Pengertian Pendekatan Konflik
Pendekatan
konflik pada dasarnya memfokuskan studinya dalam mempertanyakan
"kekuasaan" dalam mendifinisikan kejahatan. Menurut pendekatan
konflik, orang berbeda karena memiliki perbedaan kekuasaan dalam mempengaruhi
perbuatannya dan bekerjanya hukum. Secara umum dikatakan bahwa mereka yang
mempunyai tingkat kekuasaan yang lebih besar mempunyai kedudukan yang lebih
baik (menguntungkan) dalam mendefinisikan perbuatan-perbuatan yang bertentangan
dengan nilai-nilai dan kepentingannya sebagai kejahatan. Bersamaan dengan itu,
mereka dapat mencegah dijadikannya tindakan-tindakan tersebut bertentangan
dengan nilai-nilai dan kepentingan masyarakat yang lebih kecil kekuasaannya.
Secara
umum dapat dikatakan bahwa kejahatan merupakan kebalikan dari kekuasaan.
Semakin besar kekuasaan yang dimiliki seseorang atau kelompok orang-orang,
semakin kecil kemungkinannya untuk dijadikan sebagai kejahatan dan begitu
sebaliknya. Orientasi sosio-psikologis teori konflik terletak pada teori-teori
interaksi sosial mengenai pembentukan kepribadian dan konsep "proses
sosial" dari perilaku kolektif.
Pandangan
mi mengasumsikan bahwa manusia selalu merupakan mahkluk yang terlibatdengan
kelompoknya, dalam arti hidupnya merupakan bagian dan produk dari kelompok
kumpulan-kumpulannya. Pandangan ini juga beranggapan bahwa masyarakat merupakan
kumpulan kelompok-kelompok yang bersama-sama memikul perubahan, namun mampu
menjaga keseimbangan dalam menghadapi kepentingan-kepentingan dan usaha-usaha
dari kelompok yang bertentangan. Kontinuitas interaksi kelompok-kelompok ini,
serangkaian langkah atau tindakan dan peralawanannya yang berlangsung secara
terus menerus, tindak pengawasan yang bersifat timbal balik, merupakan unsur
penting dari konsep proses sosial. Pengaruh timbal balik yang berlangsung secara
terus menerus didalam menjaga keseimbangan (stabilitas) yang segera dan
dinairds memberi arti penting bagi ciri "perilaku kolektif yang berbeda
dengan ide perilaku individual yang stimulan. Arus yang berubah ubah dari
tindakan kolektif ini memberi kesempatan terhadap kemungkinan terjadinya
pergeseran posisi secara terus menerus, dalam arti kemungkman mendapatkan
status atau sebaliknya akan kehilangan. Akibatnya ada kebutuhan untuk menjaga
dalam mempertahankan posisinya, disamping untuk selalu berusaha memperoleh
kesempatan dalam memperbaiki status didalam hubungan dengan kelompok-kelompok
yang ada. Dengan demikian, menurut aliran pemikiran ini, konflik dipandang
sebagai sesuatu yang penting dan mendasar dari proses sosial dimana
kelangsungan sosial bergantung. Teori konflik menganggap bahwa
orang-orang mempunyai perbedaan tingkat kekuasaan dalam mempengaruhi pembuata
dan bekerjanya UU.
Pendekatan kriminologi yag menitikberatkan pada masalah
(pendekatan konflik) pengertian kejahatan dari aspek power/kekuasaan
artinya semakin besar kekuasaan yang dimiliki maka akan lebih mudah menentukan
perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan kepentingannya sebagai perilaku
yang perlu diancam pidana/kejahatan.
2.
Penanggulangan Kejahatan dari
Pendekatan Konflik
Penanggulangan
Kejahatan dapat berupa:
a. Upaya
Represif
Adalah usaha yang dilakukan untuk
menghadapi pelaku kejahatan seperti dengan pemberian hukuman (sanksi) sesuai
dengan hukum yang berlaku dimana tujuan diberikan hukuman agar pelaku jera , pencegahan
serta perlindungan sosial.
b. Upaya
Preventif
Adalah upaya penanggulangan non penal (pencegahan) seperti: memperbaiki keadaan
sosial dan ekonomi masyarakat, meningkatkan kesadaran hukum dan disiplin
masyarakat, serta meningkatkan
pendidikan moral.
Upaya-upaya
tersebut dilakukan agar hukum itu benar-benar berisikan nilai-nilai yang tidak hanya
mencerminkan keinginan dari sekelompok orang yang pada waktu tertentu mempunyai
kekuasaan baik dalam bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya, tetapi harus mencerminkan
keinginan dari seluruh warga masyarakat.
3.
Contoh
kasus
Bupati Situbondo Diancam 20 Tahun Penjara
Rabu, 25 Maret
2009 | 13:36 WIB
TEMPO Interaktif
, Jakarta: Bupati Situbondo Ismunarso diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara
oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. "Terdakwa telah menggunakan dana
kas daerah Kabupaten Situbondo tahun anggaran 2005-2007," ujar jaksa Agus
Salim saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, 25 Maret
2009.
Ismunarso juga didakwa mengambil bunga khusus atas deposito
on call milik Pemkab di PT BNI 46 dan menggunakan dana milik Pemkab yang
diinvestasikan pada PT Sentra Artha Futures dan PT Sentra Artha Utama.
Perbuatan tersebut melanggar pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
"Perbuatan ini merugikan negara sejumlah Rp 43,84
miliar," kata jaksa. Sebanyak Rp 1,11 miliar dinikmati oleh terdakwa
sedangkan sisanya dibagikan-bagikan kepada beberapa pejabat pemkab dan Kepala
BNI 46.
Terdakwa melakukan perbuatannya secara bersama-sama dengan
orang lain. Mereka adalah I Nengah Suarnata (Kepala Bagian Keuangan),
Juliningsih (Bendahara Umum Daerah), Darwin Siregar (Kepala BNI 46) dan Hamzar
Bastian (Pimpinan BNI 46). Keempatnya didakwa dalam berkas yang terpisah.
Terdakwa menyatakan akan mengajukan keberatan terhadap
dakwaan melalui eksepsi. Sidang yang dipimpin hakim Gusrizal ini akan
dilanjutkan pekan depan, 1 April 2009.
Sumber:
Analisis:
Lagi-lagi
pejabat pemerintah tersandung kasus korupsi. Pejabat yang harus berurusan
dengan KPK kali ini adalah Ismunarso Bupati Situbondo. Ismunarso diduga telah menyelewengkan
kas daerah sebesar Rp 43,84 miliar. Diduga kas daerah dana kas daerah Kabupaten
Situbondo tahun anggaran 2005-2007 itu digunakan untuk memperkaya dirinya dan
orang lain. Yang lebih gila lagi, uang hasil korupsi juga dibagikan kepada
beberapa pejabat Pemkab.
Kasus Korupsi
yang terjadi pada Bupati Situbondo menujukan bahwa orang mempunyai kedudukan
yang tinggi dapat (menguntungkan)
dalam menggunakan kekuasaanya dengan seenaknya tanpa memikirkan akibat yang
akan terjadi pada dirinya. Apalagi kejahatan (korupsi) yang dilakukan pejabat
pemerintah itu sangat bertentangan dengan nilai dan norma serta hukum yang ada
di Indonesia. Apalagi perbuatan korupsi sudah di atur di dalam UU, dan
selayaknya pejabat itu mematuhinya. Kasus yang di alami Ismunarso, Bupati
Situbondo tesebut menunjukan bahwa hukum (UU) hanya berisikan nilai-nilai yang
tidak mencerminkan keinginan dari seluruh masyarakat pada umumnya, tetapi hanya
untuk memenuhi keinginan dari sekelompok orang saja. Sekelompok orang tersebut
merupakan kelompok yang mempunyai pengaruh dan kekuasaan (baik dalam bidang
politik, ekonomi, dan sosil budaya). Seseorang atau kelompok yang mempunyai
tingkat kekuasaan yang lebih besar, mempunyai kesempatan yang lebih besar juga dalam
menunjuk perbuatan-perbuatan yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai dan
kepentingannya sebagai kejahatan.
Penanggulangan
Kejahatan pada kasus diatas dapat melalui pendekatan konflik. Upaya yang
dilakukan agar tidak terjadi kejahatan yang hanya berpihak pada sekelompok
orang adalah:
Ø
Dalam setiap pembuatan UU atau peraturan,
masyarakat diharapkan melibatkan diri dan aktif dalam proses pembuatan
peraturan tersebut agar tidak terjadi kecurangan atau berpihak pada kepentingan
kelompok.
Ø
Hukum dan peraturan perundang-undangan harus
jelas memuat sanksi yang tegas agar dapat dijalankan secara baik dan terbuka
oleh pejabat pemerintahan dan masyarakat.
Ø
Selalu mengawasi jalannya pemerintahan didaerah
dan melaporkan kepada pihak yang berwenang jika ada suatu kecurangan didalam
sistem pemerintahan tersebut.
4.
Kesimpulan:
Dari pembahasan dan analisis kasus di atas dapat
disimpulkan bahwa pendekatan konflik menitikberatkan pada masalah kejahatan
dari aspek kekuasaan artinya semakin besar kekuasaan yang dimiliki maka akan
lebih mudah menentukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan
kepentingannya sebagai perilaku yang perlu diancam pidana/kejahatan.
Penanggulangan kejahatan dari pendekatan konflik dapat dilakukan dengan
penegakkan hukum dan peraturan dengan sanksi-sanksi yang tegas. Hal itu
dilakukan agar penguasaan suatu kekuasaan tidak ada pada satu pihak saja yang
hanya melakukan suatu kebijakan sesuai keinginannya atau kelompok, tetapi harus
dilakukan dan diawasi secara bersama-sama (pejabat pemerintah dan masyarakat)
agar mencerminkan nilai-nilai yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
Nama :
Ardi Widayanto
NIM :
07401241043
Prodi : PKnH
follow: @ardimoviz
No comments:
Post a Comment