Tujuan Hukum Pidana
Menurut rancangan KUHP baru dirumuskan bahwa tujuan hukum pidana adalah
a. Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan
menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat.
b. Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan
pembinaan sehingga menjadikannya orang yang baik dan berguna.
c. Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak
pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat.
d. Membebaskan rasa bersalah pada terpidana.
..........
..........
No comments:
Post a Comment