Susunan Sistem Peradilan Indonesia
SISTEM PERADILAN INDONESIA
A.    Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga tinggi yang
memegang kekuasaan kehakiman di dalam negara Republik Indonesia. Dalam trias
politika, MA mewakili kekuasan yudikatif. Sesuai dengan UUD 1945 (Perubahan
Ketiga), kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung
membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara. 
 Tugas dan Wewenang
Menurut Undang-Undang Dasar 1945,
kewajiban dan Wewenang MA adalah:
a.       Berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah
Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
- Mengajukan tiga orang anggota Hakim Konstitusi
- Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden member grasi dan rehabilitasi
 Fungsi
| 
 | ||||||||
| 
 | ||||||||
| 
 | ||||||||
| 
 | ||||||||
| 
 | ||||||||
| 
f. Fungsi lain-lain | ||||||||
| 
Selain tugas pokok untuk
  menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang
  diajukan kepadanya, berdasar Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun
  1970 serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung dapat
  diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang. 
B. Mahkamah Konstitusi 
       
  Mahkamah Konstitusi adalah salah satu kekuasaan kehakiman di
  Indonesia. Sesuai dengan UUD 1945 (Perubahan Ketiga), kekuasaan kehakiman di
  Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. 
Kewajiban dan wewenang 
Menurut Undang-Undang Dasar 1945,
  kewajiban dan Wewenang Mahkamah Konstitusi adalah: 1. Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum 
2. Wajib memberi putusan atas pendapat
  Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau
  Wakil Presiden menurut UUD 1945. 
         Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih
  dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan tiga tahun. Mahkamah
  Konstitusi mempunyai sembilan Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden.
  Hakim Konstitusi diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga
  orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. Masa
  jabatan Hakim Konstitusi adalah lima tahun, dan dapat dipilih kembali untuk
  satu kali masa jabatan berikutnya. 
C.
  Peradilan Umum 
 1.Pengadilan Tinggi 
 Pengadilan
  Tinggi merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang
  berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding terhadap
  perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri. Pengadilan Tinggi selaku
  salah satu kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum mempunyai tugas
  dan kewenangan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004
  tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilam
  Umum, dalam pasal 51 menyatakan : 
(1)  a.
  Pengadilan Tinggi bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan perkara
  perdata di Tingkat Banding. 
(2)  b.
  Pengadilan Tinggi juga bertugas dan berwenang mengadili di Tingkat Pertama
  dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah
  hukumnya. 
              Disamping tugas dan kewenangan
  sebagaimana tersebut diatas pengadilan juga dapat memberikan keterangan,
  pertimbangan, dan nasehat tentang hukum kepada Instansi Pemerintah di
  daerahnya apabila diminta (pasal 52 ayat 1 UU No. 8 Tahun 2004). Dan selain
  tugas dan kewenangan diatas pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan
  lain oleh atau berdasarkan undang-undang (pasal 52 ayat 2 UU No. 8 Tahun
  2004). Susunan Pengadilan Tinggi dibentuk berdasarkan Undang-Undang dengan
  daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Pengadilan Tinggi terdiri atas
  Pimpinan (seorang Ketua PT dan seorang Wakil Ketua PT), Hakim Anggota,
  Panitera, dan Sekretaris. 
2.Pengadilan
  Negeri 
           Pengadilan Negeri (biasa
  disingkat: PN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan
  Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan
  Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan
  menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada
  umumnya. Daerah hukum Pengadilan Negeri meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita. 
3.
  Pengadilan Khusus 
Pengadilan khusus dalam lingkungan
  peradilan umum yaitu: 
1.     
  Pengadilan anak ( UU no.3 tahun
  1997) 
2.     
  Pengadilan niaga ( UU no. 37
  tahun 2004) 
3.     
  Pengadilan HAM ( UU no. 26 tahun
  2000) 
4.     
  Pengadilan tindak pidana korupsi
  ( UU no. 30 tahun 2002) 
5.     
  Pengadilan hubungan industrial (
  UU no. 2 tahun 2004) 
6.     
  Pengadilan pajak ( UU no.14 tahun
  2002) 
D.
  Peradilan Agama 
1.
  Pengadilan Tinggi Agama 
           Pengadilan Tinggi Agama merupakan
  sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di
  ibu kota Provinsi. Sebagai Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi
  Agama memiliki tugas dan wewenang untuk mengadili perkara yang menjadi
  kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding.  
           Selain itu, Pengadilan Tinggi
  Agama juga bertugas dan berwenang untuk mengadili di tingkat pertama dan
  terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di daerah
  hukumnya. Pengadilan Tinggi Agama dibentuk melalui Undang-Undang dengan
  daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama
  terdiri dari Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua), Hakim Anggota, Panitera, dan
  Sekretaris  
Jadi tugas
  dan wewenang pengadilan tinggi agama adalah : 
a.       Mengadili
  perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding. 
 
2.
  Pengadilan Agama 
           Pengadilan Agama merupakan sebuah
  lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota
  kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Agama
  memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan
  perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: 
a. perkawinan 
b. warisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan
  berdasarkan hukum Islam 
c. wakaf dan shadaqah 
d. ekonomi syari'ah 
            Pengadilan Agama dibentuk melalui
  Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota atau Kabupaten.
  Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua PA dan Wakil Ketua PA),
  Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita.  
E.
  Peradilan Militer 
1.
  Pengadilan Militer Tinggi 
           Pengadilan Militer Tinggi
  merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di
  lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat
  pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Mayor
  ke atas. Selain itu, Pengadilan Militer Tinggi juga memeriksa dan memutus
  pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan
  Militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding. Pengadilan Militer
  Tinggi juga dapat memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir sengketa
  kewenangan mengadili antara Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya. 
2.
  Pengadilan Militer 
         Pengadilan Militer merupakan
  badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah
  Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus
  pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit
  yang berpangkat Kapten
  ke bawah. 
         Nama, tempat kedudukan,
  dan daerah hukum Pengadilan Militer
  ditetapkan melalui Keputusan Panglima. Apabila perlu, Pengadilan Militer dapat bersidang di luar tempat kedudukannya
  bahkan di luar daerah hukumnya atas izin Kepala Pengadilan Militer Utama 
F.
  Peradilan Tata Usaha Negara 
1.
  Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara 
           Pengadilan Tinggi Tata Usaha
  Negara merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha
  Negara yang berkedudukan di ibu kota Provinsi. Sebagai Pengadilan Tingkat
  Banding, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memiliki tugas dan wewenang
  untuk memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding. Selain itu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara juga bertugas dan berwenang untuk memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Tata Usaha Negara di dalam daerah hukumnya. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terdiri dari Pimpinan (Ketua PTTUN dan Wakil Ketua PTTUN), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris 
2.
  Pengadilan Tata Usaha Negara 
           Pengadilan Tata Usaha Negara
  (biasa disingkat: PTUN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan
  Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau
  kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara
  berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha
  Negara. 
           Pengadilan Tata Usaha Negara
  dibentuk melalui Keputusan Presiden dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota
  atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Tata Usaha Negara terdiri dari Pimpinan
  (Ketua PTUN dan Wakil Ketua PTUN), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris  | ||||||||
DAFTAR
PUSTAKA
Diktat Hukum Acara Perdata Indonesia oleh Sri
Hartini, M.Hum
http://www.bintorolawfirm.com/the-news/87-lembaga-peradilan-di- indonesia.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Pengadilan_Agama
http://pa-lubukpakam.net/wewenang.htm
 
 

Cukup bagus, hanya tidak menyertakan azas peradilan yg tepat (sejak uud45 lho)
ReplyDeleteLumayan buat belajar
ReplyDeleteFree Download Everyhting Easy - Software,Wallpaper,Games,Information,Fakta
5COG.COM
wow menarik artikelnya jadi nambah ilmu tentang hukum di Indonesia.. saya juga ada info kalau ingin tahu cara membuat toko online yukk disini aja..
ReplyDeleteiyadeh nnti sya kunjungi
Deleteboleh nanyak gak? itu bagannnya panahnya keatas ya?
ReplyDeleteTerima Kasih untuk saudara yang sudah meng-Upload Artikel yang tersebutkan diatas , Dengan begitu saya sudah dapat mengetahiu & memahami tentang tingkatan susunan sistem peradilan diindonesia, dan saya pun sudah dapat memahami tentang tugas serta fungsi dari masing-masing lembaga diatas , Good_Job,,,
ReplyDeletewah menarik mumpung besok mau ulangan bisa buat belajar nih
ReplyDeleteperngertian sistem peradilan apa yah bapak...
ReplyDeleteperngertian sistem peradilan apa yah bapak...
ReplyDeleteTerimakasih kak dengan penjelasan yang ada membuat saya mengerti dan mudah dalam mengerjakan tugas kuliah saya
ReplyDeletePerkenalkan saya LISNA ARISTA dari ISB Atma Luhur
ReplyDeleteterima kasih kak sangat membantu sekali bagi saya dan mudah dipahami
perkenalkan kak saya Dandi Candra Dari ISB Atma Luhur
Batman
ReplyDeleteArdahan
Adıyaman
Antalya
Giresun
BBBV
bitlis
ReplyDeleteurfa
mardin
tokat
çorum
7LGYX
manisa
ReplyDeletesakarya
sivas
van
elazığ
45743R
ankara parça eşya taşıma
ReplyDeletetakipçi satın al
antalya rent a car
antalya rent a car
ankara parça eşya taşıma
BSH
İstanbul Lojistik
ReplyDeleteZonguldak Lojistik
Konya Lojistik
Ağrı Lojistik
Ordu Lojistik
BXJPR3
Adıyaman Lojistik
ReplyDeleteTrabzon Lojistik
Muğla Lojistik
Bayburt Lojistik
Bayburt Lojistik
U2Z
06427
ReplyDeleteKilis Lojistik
Edirne Parça Eşya Taşıma
Çerkezköy Motor Ustası
Kırşehir Şehirler Arası Nakliyat
Maraş Şehir İçi Nakliyat
Düzce Lojistik
Ankara Şehirler Arası Nakliyat
Muş Şehirler Arası Nakliyat
Çerkezköy Koltuk Kaplama
7BBFF
ReplyDeleteBursa Şehirler Arası Nakliyat
Kastamonu Şehirler Arası Nakliyat
Burdur Evden Eve Nakliyat
Burdur Şehirler Arası Nakliyat
Luffy Coin Hangi Borsada
İstanbul Şehir İçi Nakliyat
Bilecik Şehir İçi Nakliyat
Çankırı Lojistik
Mersin Parça Eşya Taşıma
650BD
ReplyDeleteAnkara Parke Ustası
Adıyaman Şehirler Arası Nakliyat
İzmir Evden Eve Nakliyat
Yalova Evden Eve Nakliyat
Sinop Evden Eve Nakliyat
Bitget Güvenilir mi
Adıyaman Lojistik
Keep Coin Hangi Borsada
Mardin Parça Eşya Taşıma
EE9AC
ReplyDelete%20 binance indirim kodu
8F146
ReplyDeletesesli mobil sohbet
istanbul sesli görüntülü sohbet
Batman Yabancı Sohbet
konya en iyi rastgele görüntülü sohbet
rastgele sohbet
canlı ücretsiz sohbet
Ankara Parasız Sohbet
van sesli görüntülü sohbet
Antalya En İyi Görüntülü Sohbet Uygulamaları
26163
ReplyDeletedextools
zkswap
trezor suite
aave
pancakeswap
eigenlayer
avax
metamask
roninchain
66BEF
ReplyDeletepoocoin
sushi
solflare
trust wallet
dextools
poocoin
eigenlayer
ledger wallet
ledger desktop
CD26E69714
ReplyDeletemitosis
puffer
emojicoin
tokenfi
aethir
galxe stake
medi finance
dymension stake
dogwifhat
DF8BDEAD0F
ReplyDeleteturk takipci instagram
11D66001DD
ReplyDeleteinstagram bot takipçi
8A88D87DB7
ReplyDeleteoyun oyna coin kazan
kayıt ol coin kazan
yatırımsız coin kazan
tıklayarak coin kazan
telegram coin kazan