Saturday, 14 July 2012

PENYINGKIRAN BARANG

Urusan penyingkiran barang dapat diartikan sama dengan penghapusan barang. Dalam Buku Pedoman Umum Penyelenggaraan Manajemen Sekolah Menengah disebutkan bahwa yang dimaksud dengan penghapusan ialah kegiatan yang bertujuan untuk menghapus barang-barang milik negara dari Daftar Inventaris Departemen Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan pada Peraturan Perundangan-Undangan yang berlaku. (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1982 :130).
            Sebagai salah satu fungsi dari pengelolaan perlengkapan, penghapusan mempunyai beberapa arti, yaitu sebagai berikut :
1.      mencegah atau sekurang-kurangnya membatasi kerugian yang jauh lebih besar yang disebabkan oleh :
a.       pengeluaran yang semakin besar untuk biaya perawatan dan perbaikan serta pemeliharaan terhadap barang yang semakin buruk kondisinya;
b.      pemborosan biaya untuk pengamanan barang-barang kelebihan atau barang lain yang karena  beberapa sebab tidak dapat dipergunakan lagi.
2.      meringankan beban kerja inventarisasi karena banyaknya barang-barang yang tinggal menyusut;
3.      membebaskan barang-barang dari tanggungjawab satuan organisasi atau lembaga yang mengurusnya.
Barang-barang yang dapat dihapuskan dari daftar inventaris harus memenuhi salah satu atau beberapa syarat-syarat dibawah ini :
1.      dalam keadaan rusak berat yang sudah dipastikan tidak dapat diperbaiki lagi atau dipergunakan lagi;
2.      perbaikan akan menelan biaya yang sangat besar sekali sehingga merupakan pemborosan uang negara;
3.      secara teknis dan ekonomis kegunaan tidak seimbang dengan biaya pemeliharaan;
4.      penusutan diluar kekuasaan pengurus barang (bisanya bahan kimia);
5.      tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masa kini, seperti mesin tulis biasanya diganti dengan IBM atau komputer;
6.      barang-barang yang jika disimpan lebih lama lagi akan rusak dan tidak dapat dipakai lagi;
7.      ada penurunan efektivitas kerja;
8.      dicuri, dibakar, diselewengkan, musnah akibat bencana alam dan lain sebagainya.
Penghapusan atau penyingkiran barang dapat dilakukan melalui tahap-tahap berikut ini :
1.      pemilihan barang yang dilakukan tiap tahun bersamaan dengan waktu memperkirakan kebutuhan;
2.      memperhitungkan faktor-faktor penyingkiran dan penghapusan ditinjau dari segi nilai uang;
3.      membuat perencanaan;
4.      membuat surat pemberitahuan kepada yang akan diadakan penyingkiran dengan menyebutkan barang-barang yang akan disingkirkan;
5.      melaksanakan penyingkiran dengan cara :
a.       mengadakan lelang;
b.      menghibahkan kepada badan lain yang membutuhkan;
c.       membakar;
d.      penyingkiran disaksikan oleh atasan;
6.      membuat berita acara tentang pelaksanaan penyingkiran.

......

No comments:

Post a Comment

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
;