Urusan penyingkiran barang dapat
diartikan sama dengan penghapusan barang. Dalam Buku Pedoman Umum
Penyelenggaraan Manajemen Sekolah Menengah disebutkan bahwa yang dimaksud
dengan penghapusan ialah kegiatan yang bertujuan untuk menghapus barang-barang
milik negara dari Daftar Inventaris Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
berdasarkan pada Peraturan Perundangan-Undangan yang berlaku. (Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan, 1982 :130).
Sebagai salah satu fungsi dari
pengelolaan perlengkapan, penghapusan mempunyai beberapa arti, yaitu sebagai
berikut :
1.
mencegah atau sekurang-kurangnya
membatasi kerugian yang jauh lebih besar yang disebabkan oleh :
a.
pengeluaran yang semakin besar untuk
biaya perawatan dan perbaikan serta pemeliharaan terhadap barang yang semakin
buruk kondisinya;
b.
pemborosan biaya untuk pengamanan
barang-barang kelebihan atau barang lain yang karena beberapa sebab tidak dapat dipergunakan lagi.
2.
meringankan beban kerja inventarisasi
karena banyaknya barang-barang yang tinggal menyusut;
3.
membebaskan barang-barang dari
tanggungjawab satuan organisasi atau lembaga yang mengurusnya.
Barang-barang yang dapat dihapuskan dari daftar
inventaris harus memenuhi salah satu atau beberapa syarat-syarat dibawah ini :
1.
dalam keadaan rusak berat yang sudah
dipastikan tidak dapat diperbaiki lagi atau dipergunakan lagi;
2.
perbaikan akan menelan biaya yang sangat
besar sekali sehingga merupakan pemborosan uang negara;
3.
secara teknis dan ekonomis kegunaan
tidak seimbang dengan biaya pemeliharaan;
4.
penusutan diluar kekuasaan pengurus
barang (bisanya bahan kimia);
5.
tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masa
kini, seperti mesin tulis biasanya diganti dengan IBM atau komputer;
6.
barang-barang yang jika disimpan lebih
lama lagi akan rusak dan tidak dapat dipakai lagi;
7.
ada penurunan efektivitas kerja;
8.
dicuri, dibakar, diselewengkan, musnah
akibat bencana alam dan lain sebagainya.
Penghapusan
atau penyingkiran barang dapat dilakukan melalui tahap-tahap berikut ini :
1.
pemilihan barang yang dilakukan tiap
tahun bersamaan dengan waktu memperkirakan kebutuhan;
2.
memperhitungkan faktor-faktor
penyingkiran dan penghapusan ditinjau dari segi nilai uang;
3.
membuat perencanaan;
4.
membuat surat pemberitahuan kepada yang
akan diadakan penyingkiran dengan menyebutkan barang-barang yang akan
disingkirkan;
5.
melaksanakan penyingkiran dengan cara :
a.
mengadakan lelang;
b.
menghibahkan kepada badan lain yang
membutuhkan;
c.
membakar;
d.
penyingkiran disaksikan oleh atasan;
6.
membuat berita acara tentang pelaksanaan
penyingkiran.
......
......
No comments:
Post a Comment