Ditinjau dari asal-usulnya, kata
“Pancasila” berasal dari bahasa Sanskerta yang mengandung dua suku kata,
yaitu panca dan syila. Panca berarti lima dan syila dengan huruf
i yang dibaca pendek mempu-nyai arti 5atu sendi, dasar, alas atau asas.
Sedangkan syila dengan peng-ucapan i panjang (syi:la) berarti peraturan tingkah
laku yang baik, utama atau yang penting. Dengan demikian Pancasila dapat
diartikan berbatu sendi lima, atau lima tingkah laku utama, atau pelaksanaan
lima kesusilaan Pancasyila Krama).
Apabila ditinjau dari segi kesejarahan
(historis), istilah Pancasila pertama kali ditemukan dalam agama Budha. Dalam
Kitab Tri Pitaka Pancasila diartikan sebagai lima aturan kesusilaan yang
dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh penganut agama Buddha. Dalam Kitab
Vinaya Pitaka, yang merupakan salah satu bagian dari Kitab Tri Pitaka, disebut
ada lima pantangan atau lima larangan yang wajib dihindari oleh setiap pemeluk
Budha, yaitu: menghindari pembunuhan, menghindari pencurian, menghindari
perzinaan, menghindari kebohongan, menghindari makanan dan minuman yang
memabukkan yang menyebabkan ketagihan.
Masuknya agama Buddha ke Indonesia turut
membawa ajaran Pancasila tersebut. Pada masa kejayaan Kerajaan Majapahit di
bawah Raja Hayam Wuruk istilah Pancasila dimasukkan dalam kitab Negarakertagama
karya Empu Prapanca. Dalam buku tersebut dituliskan “Yatnanggegwani Pancasyiila
Kertasangskarbhisekaka Krama” yang artinya Raja menjalankan ke lima pantangan
(Pancasila) dengan setia. Istilah Pancasila juga dapat kita jumpai dalam sebuah
kitab Sutasoma karya Empu Tantular. Dalam buku itu terdapat istilah
Pancasila yang diartikan sebagai pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila
Krama), yaitu:
•
Tidak boleh melakukan kekerasan
•
Tidak boleh mencuri
•
Tidak boleh berwatak dengki
•
Tidak boleh berbohong
•
Tidak boleh mabuk minuman keras.
Menjelang Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia, istilah Pancasila kembali mencuat ke permukaan. Pada sidang BPUPKI
(Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang pertama
tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno dalam pidatonya mengatakan “ ...
namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang
teman kita ahli bahasa, namanya Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di
atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.”
Setelah berakhirnya sidang BPUPKI tersebut dibentuklah Panitia Sembilan yang
pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan “Piagam Jakarta”. Pada tanggal 18
Agustus 1945, sehari setelah Indonesia merdeka, PPKI (Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia) menetapkan rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Republik Indonesia sebagaimana terdapat Pembukaan UUD 1945, alinea IV dengan
urutan sebagai berikut:
a.
Ketuhanan Yang Maha Esa
b.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
c.
Persatuan Indonesia
d.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
e.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
2.
Sejarah Perumusan Pancasila
Perumusan Pancasila sebagai dasar negara
Republik Indonesia tidak terlepas dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia
untuk merebut kemerdekaan. Pada masa pendudukan Jepang tahun 1942, awalnya
bangsa Indonesia menyambut baik kedatangan Jepang. Rupanya kedatangan Jepang
tidak mengubah nasib bangsa ke arah yang lebih baik, bahkan sebaliknya,
ternyata lebih kejam daripada pemerintah Hindia Belanda. Maka di daerah-daerah
muncul perlawanan terhadap Jepang
Pada tahun 1943 posisi Jepang semakin
genting karena menghadapi gempuran tentara Sekutu. Di samping itu, mereka juga
menghadapi perlawanan di setiap daerah. Kondisi semacam ini dimanfaatkan oleh
bangsa Indonesia untuk mendesak Jepang agar bersedia memberikan kemerdekaan
kepada bangsa Indonesia. Desakan tersebut ternyata mendapatkan respon dari
pemerintah Jepang. Pada tanggal 7 September 1944 Perdana Menteri Koyso menjanjikan
kemerdekaan kelak di kemudian hari. Untuk meyakinkan bangsa Indonesia terhadap
janji tersebut. dibentuklah BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia) atau Dokuritsu Zyunbi Tyoshakai pada 1 Maret
1945. Anggota BPUPKI ini terdiri dari 60 anggota berasal dari Indonesia, 4
anggota keturunan Cina, satu anggota keturunan Belanda dan satu anggota dari
keturunan Arab. Dalam salah satu sidang BPUPKI, tepatnya tanggal 1 Joni 1945,
telah diadakan pembicaraan mengenai dasar negara Indonesia.
Dalam sidang tersebut Ir. Soekarno menyampaikan
pidatonya dan mengemukakan lima prinsip yang sebaiknya dijadikan dasar negara
Indonesia Merdeka, yaitu:
a.
Kebangsaan Indonesia
b.
Internasionalisme atau perikemanusiaan
c.
Mufakat atau demokrasi
d.
Kesejahteraan sosial
e.
Ketuhanan
Ir. Soekarno kemudian menegaskan bahwa
kelima alas itu dinamakan Pancasila. Setelah Sidang I BPUPKI berakhir
dibentuklah Panitia Kecil atau Panitia Sembilan untuk merumuskan ide dasar
negara dengan bahan utama yang telah dibi.carakan dalam sidang BPUPKI. Pada
tanggal 22 Juni 1945 panitia kecil bersidang dan berhasil merumuskan Piagam
Jakarta, yaitu:
a.
Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
b.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
c.
Persatuan Indonesia
d.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perw
akilan
e.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Setelah
BPUPKI dibubarkan, sebagai gantinya dibentuklah PPKI (Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia) atau Dokuritsu Zyunbi Inkai pada tanggal 7 Agustus 1945.
Tugas semula dari panitia ini adalah mempersiapkan segala sesuatu yang
berhubungan dengan pelaksanaan serah terima kemerdekaan yang direncanakan pada
tanggal 24 Agustus 1945. Namun dengan takluknya Jepang kepada Sekutu. maka pada
tanggal 14 Agustus terjadi kekosongan kekuasaan di Indonesia.
Kesempatan yang baik dan sempit itu
akhirnya dimanfaatkan oleh bangsa Indonesia untuk melakukan langkah besar
dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Sehari
setelah kemerdekaan, tanggal 18 Agustus 1945, PPKI bersidang dan berhasil
menetapkan:
a.
Memilih Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai Presiden dan
Wakil Presiden.
b.
Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam UUD 1945 inilah rumusan Pancasila
yang sah sebagai dasar negara dapat kita temui, yaitu dalam Pembukaan UUD 1945,
alinea IV dengan rumusan sebagai berikut.
a.
Ketuhanan Yang Maha Esa
b.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
c.
Persatuan Indonesia
d.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
e.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3.
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Dasar negara dapat berupa suatu falsafah
yang dapat merangkum atau menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan
negara Indonesia yang merdeka. Dasar negara merupakan fondasi atau landasan
yang kuat dan kokoh serta tahan terhadap segala gangguan, hambatan maupun
rintangan dari dalam maupun dari luar, sehingga bangunan gedung di atasnya
dapat berdiri dengan kokoh dan kuat. Bangunan itu ialah negara Republik
Indonesia yang ingin mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur.
Tujuan dirumuskannya Pancasila oleh para
pendiri negara adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai
apa yang dikatakan oleh Radjiman Widyodiningrat bahwa hakikat Pancasila
adalah sebagai dasar negara. Demikian pula Muhammad Yamin, Mr.
Soepomo dan Ir. Soekarno juga menyebutkan perlu adanya dasar negara
Indonesia yang merdeka yaitu Pancasila. Dengan demikian, para pelaku sejarah
memang berniat merumuskan Pancasila sebagai landasan negara, sebagai falsafah
negara dan ideologi negara dan tidak ada niatan lainnya.
Pancasila sebagai dasar negara berarti
Pancasila menjadi dasar atau pedoman dalam penyelenggaraan negara. Seandainya
negara adalah sebuah bangunan, maka Pancasila sebagai fondasi yang nantinya
akan dijadikan tempat berpijak bangunan-bangunan berikutnya. Dengan demikian,
Pancasila dijadikan dasar dan tonggak dalam pembuatan segala peraturan
perundang-undangan negara serta berbagai peraturan lainnya yang mengatur di
berbagai bidang kehidupan baik politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan,
maupun pertahanan dan keamanan. Di samping Pancasila sebagai dasar negara,
Pancasila juga sebagai cumber hukum yang paling utama bagi segala
perundang-undangan yang akan dibuat dan digali. Oleh sebab itu, Pancasila di
samping memerankan diri sebagai dasar negara juga memerankan diri sebagai
sumber tertib hukum bagi Republik Indonesia.
Pada zaman Orde Baru, fungsi Pancasila
sebagai sumber hukum diperkuat melalui UU Keormasan Tahun 1985, yaitu UU No. 5
Tandn 1985 tentang keharusan semua kekuatan politik mencantumkan Pane asila sebagai
satu-satunya asas dalam anggaran dasarnya. Selain itu. L-1. No.8 Tahun 1985
juga mengharuskan semua organisasi sosial kemasyarakatan mencantumkan Pancasila
sebagai satu-satunya asas.
Maka pada kedua Undang-undang tersebut,
Pancasila tidak hang a dianggap sebagai dasar negara, tetapi juga sebagai Anggaran
Dasar (AD) bagi seluruh organisasi politik, kemasyarakatan maupun sosial
keagamaan. Hal ini menyebabkan perluasan makna Pancasila yang tidal; sesuai
dengan Tap. MPRS No.XX/MPRS/1966. jo. Tap. MPR No.V MPR/1973, jo. Tap MPR No.IX/MPR/1978
dan dipertegas lagi dalam Tap. MPR No.XVIII/MPR/1998 yang berisi tentang
pengembalian kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.
4.
Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Ideologi berasal dari kata idea yang
artinya pemikiran, khayalan. konsep, keyakinan, dan kata logos yang artinya
logika, ilmu atau pengetahuan. Jadi, ideologi dapat diartikan ilmu tentang keyakinankeyakinan
atau gagasan-gagasan. Ada beberapa pengertian ideologi menurut para tokoh
seperti berikut.
a.
Menurut Destutt de Tracy, ideologi diartikan sebagai Science of Ideas,
di dalamnya ideologi dijabarkan sebagai sejumlah program yang diharapkan
membawa perubahan lembaga dalam suatu masyarakat.
b.
Kirdi Dipoyuda membatasi pengertian ideologi sebagai suatu kesatuan
gagasan-gagasan dasar yang sistematis dan menyeluruh tentang manusia dan
kehidupannya baik individual maupun sosial termasuk kehidupan negara.
c.
Menurut Ali Syariati, ideologi adalah keyakinan-keyakinan dan gagasan-gagasan
yang ditaati oleh suatu kelompok, suatu kelas sosial, suatu bangsa, atau suatu
ras tertentu.
d.
Menurut Sastrapratedja, ideologi adalah suatu kompleks gagasan atau
pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang diorganisir menjadi suatu sistem
yang teratur.
Ideologi
umumnya dirumuskan dari pandangan hidup, baik pandangan yang bersumber dari
ajaran agama maupun dari falsafah hidup. Ideologi yang berasal dari ajaran
agama seperti Islam, Kristen, Hindu, Buddha, maupun agama lainnya, ideologi ini
biasanya bersifat umum dan universal, artinya berlaku untuk semua umat manusia.
Sedangkan ideologi yang berdasarkan
falsafah hidup biasanya berlaku untuk partai, kelas maupun bangsa bersangkutan,
sehingga herlaku lokal atau untuk kelompok atau bangsa itu sendiri. Dari
pengertianpengertian ideologi di atas, maka dapat dikaji lebih lanjut mengenai
unsurunsur suatu ideologi.
Menurut
Koento Wibisono ada tiga unsur penting dalam suatu ideologi, yaitu:
a.
Keyakinan, yaitu setiap ideologi selalu menunjukkan gagasan vital yang
sudah diyakini kebenarannya untuk dijadikan dasar dan arch strategic bagi
tercapainya tujuan yang telah ditentukan.
b.
Mitos, yaitu konsep ideologi selalu memitoskan suatu ajaran yang secara
optimal dan pasti, yang menjamin tercapainya tujuan melalui cara-cara yang
telah ditentukan.
c.
Loyalitas, yaitu setiap ideologi menuntut keterlibatan optimal atas dasar
loyalitas dari pendukungnya.
Sedangkan
Sastrapatedja mengemukakan tiga unsur yang ada dalam pengertian ideologi,
yaitu:
a.
Interpretasi, yaitu adanya suatu penafsiran terhadap kenyataan dan realitas.
b.
Preskripsi, yaitu setiap ideologi memuat seperangkat nilai atau suatu ketentuan
moral.
c.
Program Aksi, yaitu ideologi memuat suatu orientasi pada tindakan.
Dengan
memperhatikan pengertian dan unsur-unsur ideologi, dapat dikatakan bahwa semua
komponen itu adalah pandangan hidup yang sudah disertai dengan cara-cara yang
digunakan untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan, dan sudah menjadi milik
kelompok atau bangsa tertentu. Nlisalnya ideologi yang dimiliki bangsa
Indonesia. Dalam suatu ideologi harus terkandung tiga komponen dasar, yaitu:
•
Keyakinan hidup, yaitu konsepsi yang menyeluruh tentang alam semesta
(kosmos). Dalam konsepsi ini akan dihadapkan antara keyakinan hidup dengan alam
semesta, yang di dalamnya tercermin tiga keyakinan dasar, yaitu hal yang
menyangkut hakikat diri pribadi, hakikat yang menyangkut hubungannya dengan sesama,
serta hubungan antara pribadi dengan Tuhan.
•
Tujuan hidup, yaitu konsepsi tentang cita-cita hidup yang diinginkan.
•
Cara-cara yang dipilih untuk mencapai tujuan hidup, termasuk juga di
dalamnya berbagai macam institusi (lembaga), program aksi, dan lain sebagainya.
Pancasila
telah memenuhi unsur-unsur tersebut, sehingga Pancasila dapat dikatakan sebagai
suatu ideologi. Unsur keyakinan hidup dalam Pancasila tercermin pada sila
Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab dan persatuan
Indonesia. Bangsa Indonesia merumuskan tujuan hidupnya dalam sila kelima, yakni
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tujuan hidup yang sangat mulia
itu tentunya harus diperjuangkan dengan segala pengorbanan dengan cara-cara
yang efektif . Cara-cara yang digunakan untuk mewujudkan sila kelima adalah melalui
sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Dalam sila inilah tercermin makna demokrasi. Dengan prinsip demokrasi, tujuan
hidup bangsa dan negara akan diupayakan untuk diwujudkan dengan sebaik-baiknya.
5.
Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Suatu
ideologi harus mampu menghadapi segala bentuk tantangan dan hambatan serta
perkembangan dari dalam negeri maupun perkembangan global. Pancasila sebagai
suatu ideologi tidak akan menutup rapatrapat terhadap perubahan-perubahan yang
mungkin terjadi pada era globalisasi dan era informasi. Oleh sebab itu,
Pancasila harus menjadi ideologi terbuka, artinya Pancasila harus membuka diri
terhadap perubahan dan tuntutan perkembangan zaman. Pancasila sebagai ideologi
terbuka dapat ditunjukkan dengan memenuhi persyaratan tiga dimensi, yaitu:
a.
Dimensi realita, yaitu nilai-nilai dasar yang terkandung dalam ideologi tersebut
harus bersumber dari kenyataan hidup yang ada di masyarakat, sehingga
masyarakat merasakan dan menghayati ideologi tersebut, karena digali dan
dirumuskan dari budaya sendiri. Pada
gilirannya
nanti akan merasa memiliki dan berusaha mempertahankannya. Ideologi Pancasila
benar-benar mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat
Indonesia. Pancasila digali dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.
Nilai-nilai luhur tersebut merupakan kenyataan yang ada dan hidup dalam
masyarakat. Dengan demikian bangsa Indonesia betul-betul merasakan dan menghayati
nilai-nilai tersebut dan tentunya akan berusaha untuk mempertahankannya.
b.
Dimensi idealisme, mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalamberbagai
bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan cita-cita
tersebut suatu bangsa akan mengetahui ke arah mana tujuan akan dicapai.
Pancasila adalah suatu ideologi yang mengandung cita-cita yang akan dicapai
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Cita-cita tersebut akan
mampu menggugah harapan dan memberikan optimisme Berta motivasi kepada bangsa
Indonesia. Maka semua itu harus diwujudkan secara nyata dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
c.
Dimensi fleksibilitas, yaitu suatu dimensi yang mencerminkan kemampuan
suatu ideologi dalam mempengaruhi sekaligus menyesuaikan diri dengan
pertumbuhan dan perkembangan masyarakat. Mempengaruhi berarti ikut memberikan
warna dalam perkembangan masyarakat, sedangkan menyesuaikan diri berarti masyarakat
berhasil menemukan pemikiran-pemikiran baru terhadap nilai-nilai dasar yang
terkandung di dalamnya. Ideologi Pancasila memiliki sifat yang fleksibel, luwes,
terbuka terhadap pemikiran-pemikiran baru tanpa menghilangkan hakikat yang
terkandung di dalamnya. Dengan sifat fleksibel tersebut ideologi Pancasila akan
tetapaktual dan mampu mengantisipasi tuntutan perkembangan zaman.
Kamu
Perlu Tahu!
Gambar
1.1 Garuda Pancasila, lambang negara RI.
Badannya dilindungi dengan perisai yang
memuat
lambang kelima sila Pancasila.
-
Bintang bersudut lima, lambang sila pertama
-
Rantai bermata bulatan dan persegi, lambang sila kedua
-
Pohon beringin, lambang sila ketiga
-
Kepala banteng, lambang sila keempat
-
Padi dan kapas, lambang sila kelima.
Tokoh
yang mengajukan rumusan
awal
Pancasila adalah Prof. Dr.
Supomo
dan Ir. Soekarno.
Kamu
Perlu Tahu!
Dari
berbagai rumusan Pancasila yang ada, rumusan Pancasila yang sah dan benar
terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, alinea IV.
Kamu
PerluTahu!
Mohamad
Hatta, selain dikenal sebagai proklamator
kemerdekaan Republik Indonesia, juga dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Hatta
sangat berperan dalam upaya memperoleh pengakuan kedaulatan RI pada
Konferensi Meja Bundar (KMB).
Kamu
Perlu Tahu!
Ideologi
Pancasila merupakan salah satu bentuk ideologi yang berkembang di tengah-tengah
ideologi dunia. Contoh-contoh ideologi lain ada dalam sejarah bangsa-bangsa
adalah: komunisme, sosialisme, kapitalisme, komunitarianisme, liberalisme,
konservatisme, nazisme, monarkisme, fasisme dan liberalisme. Percaya dan takwa
kepada Tuhan Yang Maha Kuasa merupakan contoh keyakinan hidup Bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung tiga dimensi:
–
realita
–
idealisme
–
fleksibilitas
Negara
Indonesia dibangun di atas dasar yang kokoh, yaitu Pancasila, yang telah teruji
dalam
menghadapi
segala tantangan, gangguan dan ancaman.
Kamu
Perlu Tahu! Kamu Perlu Tahu!
Dari
beberapa pengertian tersebut dapat disimpulkan ideologi adalah sekumpulan
gagasan atau keyakinan yang disusun secara sistematis dan menyeluruh dan
diyakini kebenarannya dalam suatu masyarakat atau bangsa, sehingga berusaha
untuk mewujudkannya dalam kehidupan sehari-hari.
ardi widayanto
mahasiswa pknh
follow: @ardimoviz
Bandar Bola Dengan Pasaran Terbaik Indonesia Hadir Dalam Android, Iphone, dan Laptop
ReplyDeleteTersedia Pasaran Sbobet - Maxbet - 368Bet
Bonus Deposit Pertama 10% / Cashback 5% - 10%
Yuk Gabung Bersama Bolavita Di Website www. bolavita .fun
Untuk Info, Bisa Hubungi Customer Service Kami ( SIAP MELAYANI 24 JAM ) :
BBM: BOLAVITA
WA: +628122222995
https://bolavitasport.news/2019/02/18/prediksi-bola-chelsea-vs-manchester-united-19-februari-2019/
https://www.judisabungayam.co/jadwal-pertandingan-sv388-kungfuchicken-online-19-februari-2019