Tugas
Mata Kuliah Hukum Adat
A. Pengertian
Hukum Adat
Definisi hukum adat menurut para ahli:
1. Van Vollenhoven
Hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku
positif yang disatu pihak memiliki sanksi (oleh sebab itu disebut “hukum”)dan
dalam pihak lain dalam keadaaan tidak di kodifikasikan (oleh sebab itu disebut
“adat”).
Dalam karyanya “Het Adatrecht van Nederland Indie” mengutarakan bahwa
hukum adat dalah hukum yang tidak bersumber pada peraturan-peraturan yang
dibuat pemerintah Hindia Belanda dahulu atau alat-alat kekuasaan yang menjadi
sendinya dan diadakan sendiri oleh kekuasaan-kekuasaan Belanda dahulu.
2. Bushar Muhamad
Menjelaskan bahwa untuk memberikan definisi hukum adat
sangatlah sulit,karena keberadaanya masih dalam tahap pertumbuhan.Adapun sifat
dan pembawaan hukum adat antara lain:
a. Tertulis atau tidak tertulis
b. Pasti atau tidak pasti
c. Hukum raja atau hukum rakyat dan sebagainya.
3. Mr.B. Ter Haar Bzn
Dalam dies tahun 1930 dengan judul “Peradilan Landraad
berdasarkan hukum tidak tertulis” berpendapat bahwa hukum adat adalah memiliki
esensi sebagai hukum yang lahir dari dan dipelihara oleh keputusan-keputusan
seperti keputusan berwibawa dari kepala rakyat (para warga masyarakat hukum)dan
kepeutusan para hakim yang bertugas mengadili sengketa sepanjang
keputusan-keputusan tersebut tidak bertentangan dengan keyakinan hukum rakyat
(senafas/seirama).
Dalam orasi tahun 1973 “Hukum Hindia Belanda didalam
Ilmu, Praktek dan Pengajaran” menjelaskan bahwa hukum adat adalah keseluruhan
peratuaran yang menjelma dalam keputusan-keputusan para fungsionaris hukum yang
berwibawa serta berpengaruh yang dalam pelaksanaanya dipenuhi dengan sepenuh
hati. Adapun para fungsionaris hukum yang dimaksud meliputi hakim, kepala adat,
rapat desa, wali tanah, petugas di lapangan agama,petugas desa ajaran keputusan
(Bestissingenteer) lainnya.
4. Dr. Hazairin
Hukum adat adalah endapan kesusilaan dalam masyarakat,
yakni hukum yang berasal dari dan memiliki kesesuaian langsung dengan
kesusilaan. Hukum adat lebih menguatkan pemeliharaan kaidah-kaidah kesusilaan
melaluiancaman hukum/penguatan hukum.
5. Soerjono Soekanto
Berpendapat dalam bukunya “Meninjau Hukum Adat
Indonesia” menyatakan bahwa hukum adat adalah kompleks-kompleks adat yang tidak
dikitabkan (tidak dikodifikasikan) bersifat paksaan (mempunyai akibat hukum).
6. Prof. Dr. Soepomo, SH.
Dalam karyanya “beberapa catatan mengenai kedudukan
hukum adat “berpendapat bahwa hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis di
dalam peraturan legislatif (unstatutory law) meliputi peraturan yang hidup
meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib tetapi ditaati dan didukung oleh
rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwasanya peraturan-peraturan tersebut
mempunyai kekuatan hukum.
Dalam literatur lain bersama Hazairin mengutarakan bahwa
hukum adat adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia Indonesia dalam
hubungan satu sama lain, baik yang merupakan keseluruhan kelaziman, kebiasaan
dan kesusilaan yang benar-benar hidup di masyarakat adat karena dianut dan
dipertahankan oleh anggota-anggota masyarakat itu, maupun yang merupakan
keseluruhan peraturan yang mengenal sanksi atas pelanggaran dan yang ditetapkan
dalam keputusan-keputusan para penguasa adat. (mereka yang mempunyai kewibawaan
dan berkuasa memberi keputusan dalam masyarakat adat itu) yaitu dalam keputusan
lurah, penghulu, pembantu lurah, wali tanah, kepala adat, hakim”.
7. SM Amin
Hukum adat adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari
norma-norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan mengadakan ketertiban dalam
pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara. Sedangkan adat
adalah merupakan pencerminan daripada kepribadian sesuatu bangsa, merupakan
salah satu penjelmaan daripada jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad.
8. Prof. M. M. Djojodigoeno, SH.
Dalam bukunya “Asas-asas Hukum Adat” mengatakan bahwa
hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan.
9. J.H.P Belleproid
Dalam bukunya “Inleiding tot de rechswetenschap in
Nederland” memberi pengertian hukum adat sebagai peraturan hidup yang meskipun
tidak diundanmgkan oleh penguasa namun tetap dihormati dan ditaati oleh rakyat
dengan keyakinan bahwa peraturan-peraturan tersebut berlaku sebagai hukum.
10. Ketentuan hasil seminar Hukum adat di Yogyakarta Tahun 1975
tentang definisi hukum adat
Hukum adat adalah Hukum Indonesia asli yang tidak
tertulis dalam perundang-undangan RI dan disana-sini mengandung unsur agama. Memiliki
kedudukan sebagai salah satu sumber penting untuk memperoleh bahan-bahan bagi
pembangunan hukum nasional yang menuju pada unifikasi hukum (penyamaan hukum).
Kesimpulan :
Hukum adat adalah suatu norma-norma yang bersumber
pada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang serta meliputi
peraturan-peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari dalam
masyarakat,sebagian besar tidak tertulis,senantiasa ditaati dan dihormati oleh
rakyat,karena mempunyai akibat hukum (sanksi).
B. Batasan-batasan Hukum Adat
Menurut koentjaraningrat
:
1.
Attribute of authority
Adanya keputusan-keputusan melalui
mekanisme yang diberi kuasa dan berpengaruh dalam masyarakat.
2. Attribute of Intention of universal application
Keputusan-keputusan
dari pihaj yang berkuasa itu harus di maksudkan sebagai keputusan-keputusan
yang mempunyai jangka waktu panjang & harus dianggap berlaku juga terhadap
peristiwa-peristiwa yang serupa pada masa akan datang.
3. Attribute of obligation (ciri kewajiban)
Keputusan-keputusan
dari pemegang kuasa itu harus mengandung rumusan mengenai hak & kewajiban.
4. Attribute of sanction (ciri penguat)
Keputusan-keputusan
dari pemegang kuasa itu harus dikuatkan dengan sanksi dalam arti luas. Bisa
berupa sanksi jasmaniah; sanksi rohaniah (rasa malu, rasa dibenci)
Nama :
Ardi Widayanto
NIM :
07401241043
Prodi :
PKnH Reg
Universitas Negeri Yogyakarta
foollow @ardimoviz
No comments:
Post a Comment