Tuesday, 10 July 2012

Hukum Adat

Tugas Mata Kuliah Hukum Adat
A. Pengertian Hukum Adat
Definisi hukum adat menurut para ahli:
1. Van Vollenhoven
Hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif yang disatu pihak memiliki sanksi (oleh sebab itu disebut “hukum”)dan dalam pihak lain dalam keadaaan tidak di kodifikasikan (oleh sebab itu disebut “adat”).
Dalam karyanya “Het Adatrecht van Nederland Indie” mengutarakan bahwa hukum adat dalah hukum yang tidak bersumber pada peraturan-peraturan yang dibuat pemerintah Hindia Belanda dahulu atau alat-alat kekuasaan yang menjadi sendinya dan diadakan sendiri oleh kekuasaan-kekuasaan Belanda dahulu.
2. Bushar Muhamad
Menjelaskan bahwa untuk memberikan definisi hukum adat sangatlah sulit,karena keberadaanya masih dalam tahap pertumbuhan.Adapun sifat dan pembawaan hukum adat antara lain:
a. Tertulis atau tidak tertulis
b. Pasti atau tidak pasti
c. Hukum raja atau hukum rakyat dan sebagainya.
3. Mr.B. Ter Haar Bzn
Dalam dies tahun 1930 dengan judul “Peradilan Landraad berdasarkan hukum tidak tertulis” berpendapat bahwa hukum adat adalah memiliki esensi sebagai hukum yang lahir dari dan dipelihara oleh keputusan-keputusan seperti keputusan berwibawa dari kepala rakyat (para warga masyarakat hukum)dan kepeutusan para hakim yang bertugas mengadili sengketa sepanjang keputusan-keputusan tersebut tidak bertentangan dengan keyakinan hukum rakyat (senafas/seirama).
Dalam orasi tahun 1973 “Hukum Hindia Belanda didalam Ilmu, Praktek dan Pengajaran” menjelaskan bahwa hukum adat adalah keseluruhan peratuaran yang menjelma dalam keputusan-keputusan para fungsionaris hukum yang berwibawa serta berpengaruh yang dalam pelaksanaanya dipenuhi dengan sepenuh hati. Adapun para fungsionaris hukum yang dimaksud meliputi hakim, kepala adat, rapat desa, wali tanah, petugas di lapangan agama,petugas desa ajaran keputusan (Bestissingenteer) lainnya.
4. Dr. Hazairin
Hukum adat adalah endapan kesusilaan dalam masyarakat, yakni hukum yang berasal dari dan memiliki kesesuaian langsung dengan kesusilaan. Hukum adat lebih menguatkan pemeliharaan kaidah-kaidah kesusilaan melaluiancaman hukum/penguatan hukum.
5. Soerjono Soekanto
Berpendapat dalam bukunya “Meninjau Hukum Adat Indonesia” menyatakan bahwa hukum adat adalah kompleks-kompleks adat yang tidak dikitabkan (tidak dikodifikasikan) bersifat paksaan (mempunyai akibat hukum).
6. Prof. Dr. Soepomo, SH.
Dalam karyanya “beberapa catatan mengenai kedudukan hukum adat “berpendapat bahwa hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan legislatif (unstatutory law) meliputi peraturan yang hidup meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib tetapi ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwasanya peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum.
Dalam literatur lain bersama Hazairin mengutarakan bahwa hukum adat adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungan satu sama lain, baik yang merupakan keseluruhan kelaziman, kebiasaan dan kesusilaan yang benar-benar hidup di masyarakat adat karena dianut dan dipertahankan oleh anggota-anggota masyarakat itu, maupun yang merupakan keseluruhan peraturan yang mengenal sanksi atas pelanggaran dan yang ditetapkan dalam keputusan-keputusan para penguasa adat. (mereka yang mempunyai kewibawaan dan berkuasa memberi keputusan dalam masyarakat adat itu) yaitu dalam keputusan lurah, penghulu, pembantu lurah, wali tanah, kepala adat, hakim”.
7. SM Amin
Hukum adat adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara. Sedangkan adat adalah merupakan pencerminan daripada kepribadian sesuatu bangsa, merupakan salah satu penjelmaan daripada jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad.
8. Prof. M. M. Djojodigoeno, SH.
Dalam bukunya “Asas-asas Hukum Adat” mengatakan bahwa hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan.
9. J.H.P Belleproid
Dalam bukunya “Inleiding tot de rechswetenschap in Nederland” memberi pengertian hukum adat sebagai peraturan hidup yang meskipun tidak diundanmgkan oleh penguasa namun tetap dihormati dan ditaati oleh rakyat dengan keyakinan bahwa peraturan-peraturan tersebut berlaku sebagai hukum.
10. Ketentuan hasil seminar Hukum adat di Yogyakarta Tahun 1975 tentang definisi hukum adat
Hukum adat adalah Hukum Indonesia asli yang tidak tertulis dalam perundang-undangan RI dan disana-sini mengandung unsur agama. Memiliki kedudukan sebagai salah satu sumber penting untuk memperoleh bahan-bahan bagi pembangunan hukum nasional yang menuju pada unifikasi hukum (penyamaan hukum).

Kesimpulan :
Hukum adat adalah suatu norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang serta meliputi peraturan-peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat,sebagian besar tidak tertulis,senantiasa ditaati dan dihormati oleh rakyat,karena mempunyai akibat hukum (sanksi).


B. Batasan-batasan Hukum Adat
Menurut koentjaraningrat :
1. Attribute of authority
        Adanya keputusan-keputusan melalui mekanisme yang diberi kuasa dan berpengaruh dalam masyarakat.

2. Attribute of Intention of universal application
        Keputusan-keputusan dari pihaj yang berkuasa itu harus di maksudkan sebagai keputusan-keputusan yang mempunyai jangka waktu panjang & harus dianggap berlaku juga terhadap peristiwa-peristiwa yang serupa pada masa akan datang.
3. Attribute of obligation (ciri kewajiban)
        Keputusan-keputusan dari pemegang kuasa itu harus mengandung rumusan mengenai hak & kewajiban.
4. Attribute of sanction (ciri penguat)
        Keputusan-keputusan dari pemegang kuasa itu harus dikuatkan dengan sanksi dalam arti luas. Bisa berupa sanksi jasmaniah; sanksi rohaniah (rasa malu, rasa dibenci)

Nama                           : Ardi Widayanto
NIM                            : 07401241043
Prodi                           : PKnH Reg
Universitas Negeri Yogyakarta
foollow @ardimoviz



No comments:

Post a Comment

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
;