Menganalisis Pengertian dan Pembagian Hukum Pidana
Diajukan
guna memenuhi tugas mata kuliah Hukum Pidana
A.
Pengertian Hukum Pidana
·
Menurut Prof. Moeljatno:
Hukum
pidana adalah adalah bagian daripada keseluruhan hokum yang berlaku di suatu
negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
a)
Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang
tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sangsi yang
berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut.
b)
Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa
kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau
dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
c)
Menentukan
dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang
yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
·
Menurut Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H:
Hukum
pidana adalah hukum yang menentukan perbuatan-perbuatan apa atau siapa sajakah
yang dapat dipidana serta sanksi-sanksi apa sajakah yang tersedia.
·
Menurut Simons (Utrecht):
Hukum
pidana adalah kesemuanya perintah-perintah dan larangan-larangan yang diadakan
oleh negara dan yang diancam dengan suatu nestapa(pidana)barangsiapa yang tidak
mentaatinya, kesemuanya aturan-aturan yang menentukan syarat-syarat bagi akibat
hokum itu dan kesemuanya aturan-aturan untuk mengadakan(menjatuhi) dan
menjalankan pidana tersebut.
Ø
Menurut
saya, hukum pidana adalah keseluruhan peraturan-peraturan yang mengandung
larangan, dengan ancaman hukuman terhadap mereka yang melanggar
larangan-larangan tersebut.
B.
Pembagian Hukum Pidana
1.
Hukum
Pidana Obyektif(Jus Poenale)
Hukum pidana obyektif adalah semua peraturan yang
mengandung keharusan atau larangan, terhadap pelanggaran mana diancam dengan
hukuman siksaan. Hukum pidana obyektif diibagi menjadi
dua yaitu Hukum Pidana Material dan Hukum Pidana Formal.
Hukum pidana
obyektif dibagi 2 yaitu, hukum pidana materiil dan hukum pidana formal.
a)
Hukum pidana Materiil
·
Menurut kansil :
Hukum pidana material ialah peraturan-peraturan yang
menegaskan:
-
Perbuatan-perbuatan
apa yang dapat dihukum
-
Siapa yang dapat dihukum
-
Dengan
hukuman apa menghukum seseorang.
Singkatnya hukum pidana material mengatur tentang apa,
siapa, dan bagaimana orang dapat dihukum.
Jadi hukum pidana material mengatur perumusan dari
kejahatan dan pelanggaran serta syarat-syarat bila seseorang dapat dihukum.
·
Menurut Simons:
Hukum
pidana materiil mengandung petunjuk petunjuk dan uraian tentang delik,
peraturan-peraturan tentang syarat-syarat hal dapat dipidananya seseorang,
penunjukan orang yang dapat dipidana dan ketentuan tentang pidananya, ia
menetapkan siapa dan bagaimana orang itu dapat dipidana.
·
Menurut
Hazewinkel:
Hukum
pidana material adalah sejumlah peraturan hukum yang mengandung larangan dan
perintah atau keharusan yang terhadap pelanggarannya diancam dengan pidana bagi
barangsiapa yang membuatnya.
Ø Menurut
saya, hukum pidana materiil adalah aturan hukum yang mengatur tentang
macam-macam perbuatan pidana dan sanksi pidananya.
b)
Hukum Pidana Formal
·
Menurut Kansil:
Hukum
pidana formal adalah hukum yang mengatur cara-cara menghukum seseorang yang
melanggar peraturan pidana(merupakan pelaksanaan dari Hukum pidana material).
·
Menurut Simons:
Hukum pidana formal adalah hukum yang mengatur tentang
tata cara negara dengan perantaraan para pejabatnya menggunakan haknya untuk
memidana.
Ø
Menurut
saya, hukum pidana formal adalah aturan hukum yang mengatur tata cara atau
prosedur menghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana ( penegakan hukum pidana materiil )
2.
Hukum Pidana Subyektif (Jus Puniendi)
Hukum pidana
subyektif adalah hak negara atau alat-alat
untuk menghukum berdasarkan hukum pidana obyektif. Hukum pidana
subyektif mengatur tata cara bagaimana negara memberi hukuman pada pelaku
tindak pidana.
Pada hakekatnya
hukum pidana obyektif itu membatasi hak negara untuk menghukum. Hukum pidana
subyektif itu baru ada, setelah ada peraturan-peraturan dari hukum pidana
obyektif terlebih dahulu.
Dalam hubungn
ini tersimpul kekuasaan untuk dipergunakan oleh negara, yang berarti, bahwa
setiap orang dilarang untuk mengambil tindakan sendiri dalam menyelesaikan
tindak pidana(perbuatan melanggar hukum=delik)
Daftar Pustaka
Hamzah, Andi.1991. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Moeljatno.1993. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
.........
No comments:
Post a Comment