Wednesday, 11 July 2012

Menganalisis Pengertian dan Pembagian Hukum Pidana


Menganalisis Pengertian dan Pembagian Hukum Pidana
Diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Hukum Pidana

A.    Pengertian Hukum Pidana
·         Menurut Prof. Moeljatno:
Hukum pidana adalah adalah bagian daripada keseluruhan hokum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
a)      Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sangsi yang berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut.
b)      Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
c)      Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
·         Menurut Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H:
Hukum pidana adalah hukum yang menentukan perbuatan-perbuatan apa atau siapa sajakah yang dapat dipidana serta sanksi-sanksi apa sajakah yang tersedia.
·         Menurut Simons (Utrecht):
Hukum pidana adalah kesemuanya perintah-perintah dan larangan-larangan yang diadakan oleh negara dan yang diancam dengan suatu nestapa(pidana)barangsiapa yang tidak mentaatinya, kesemuanya aturan-aturan yang menentukan syarat-syarat bagi akibat hokum itu dan kesemuanya aturan-aturan untuk mengadakan(menjatuhi) dan menjalankan pidana tersebut.
Ø  Menurut saya, hukum pidana adalah keseluruhan peraturan-peraturan yang mengandung larangan, dengan ancaman hukuman terhadap mereka yang melanggar larangan-larangan tersebut.

B.     Pembagian Hukum Pidana
1.      Hukum Pidana Obyektif(Jus Poenale)
Hukum pidana obyektif adalah semua peraturan yang mengandung keharusan atau larangan, terhadap pelanggaran mana diancam dengan hukuman siksaan. Hukum pidana obyektif diibagi menjadi dua yaitu Hukum Pidana Material dan Hukum Pidana Formal.
Hukum pidana obyektif dibagi 2 yaitu, hukum pidana materiil dan hukum pidana formal.
a)      Hukum pidana Materiil
·         Menurut kansil :
Hukum pidana material ialah peraturan-peraturan yang menegaskan:
-   Perbuatan-perbuatan apa yang dapat dihukum
-   Siapa yang dapat dihukum
-   Dengan hukuman apa menghukum seseorang.
Singkatnya hukum pidana material mengatur tentang apa, siapa, dan bagaimana orang dapat dihukum.
Jadi hukum pidana material mengatur perumusan dari kejahatan dan pelanggaran serta syarat-syarat bila seseorang dapat dihukum.
·         Menurut Simons:
Hukum pidana materiil mengandung petunjuk petunjuk dan uraian tentang delik, peraturan-peraturan tentang syarat-syarat hal dapat dipidananya seseorang, penunjukan orang yang dapat dipidana dan ketentuan tentang pidananya, ia menetapkan siapa dan bagaimana orang itu dapat dipidana.
·         Menurut  Hazewinkel:
Hukum pidana material adalah sejumlah peraturan hukum yang mengandung larangan dan perintah atau keharusan yang terhadap pelanggarannya diancam dengan pidana bagi barangsiapa yang membuatnya.
Ø  Menurut saya, hukum pidana materiil adalah aturan hukum yang mengatur tentang macam-macam perbuatan pidana dan sanksi pidananya.
b)      Hukum Pidana Formal
·         Menurut Kansil:
Hukum pidana formal adalah hukum yang mengatur cara-cara menghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana(merupakan pelaksanaan dari Hukum pidana material).
·         Menurut Simons:
Hukum pidana formal adalah hukum yang mengatur tentang tata cara negara dengan perantaraan para pejabatnya menggunakan haknya untuk memidana.
Ø  Menurut saya, hukum pidana formal adalah aturan hukum yang mengatur tata cara atau prosedur menghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana    ( penegakan hukum pidana materiil )
2.      Hukum Pidana Subyektif (Jus Puniendi)
Hukum pidana subyektif adalah hak negara atau alat-alat  untuk menghukum berdasarkan hukum pidana obyektif. Hukum pidana subyektif mengatur tata cara bagaimana negara memberi hukuman pada pelaku tindak pidana.

Pada hakekatnya hukum pidana obyektif itu membatasi hak negara untuk menghukum. Hukum pidana subyektif itu baru ada, setelah ada peraturan-peraturan dari hukum pidana obyektif terlebih dahulu.
Dalam hubungn ini tersimpul kekuasaan untuk dipergunakan oleh negara, yang berarti, bahwa setiap orang dilarang untuk mengambil tindakan sendiri dalam menyelesaikan tindak pidana(perbuatan melanggar hukum=delik)


Daftar Pustaka
Hamzah, Andi.1991. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Moeljatno.1993. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.


.........

No comments:

Post a Comment

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
;