Kaji dan telaah perkembangan majelis
umum PBB yang berkenaan dengan pemeliharaan perdamaian dan keamanan
internasional, sebagaimana di atur dalam pasal 10 dan 11 piagam PBB. Tugas
saudara mencari berbagai dokumen yang berkenaan dengan apa yang telah dilakukan
oleh Majelis Umum, sejak lahirnya PBB sampai sekarang. Cukup sebutkan nomor
resolusinya apa, tahun dikeluarkannya resolusi, beserta poin-poin penting yang
dimuatnya!
Jawab:
a. Resolusi MU PBB
No. 377 Tentang “Uniting for Peace”
Resolusi MU-PBB 377, atau
yang biasa disebut dengan resolusi “Uniting for Peace” dikeluarkan pada 3
Nopember 1950. Pada prinsipnya, Resolusi ini menyatakan bahwa dalam kasus-kasus
dimana DK-PBB gagal
melaksanakan “tanggung jawab utamanya” (primary responsibility), maka MU-PBB akan
menggunakan “tanggung jawab finalnya” (final responsibility) untuk
menjaga keamanan dan perdamaian dunia.
Resolusi
ini sama sekali tidak memberikan wewenang baru kepada MU-PBB, tetapi untuk pertama kalinya
menegaskan wewenang MU-PBB yang diderivasikan dari Piagam PBB. Dengan mekanisme “one
state one vote” di MU-PBB, maka Resolusi ini sejatinya memandang tidak relevan
lagi kuasa veto yang dimiliki lima anggota tetap DK-PBB ketika badan ini gagal
memenuhi kewajibannya.
b. Resolusi Majelis Umum No 62/149 tentang
Penangguhan (moratorium) terhadap pemberlakuan hukuman mati
Pada tanggal 18 Desember 2007, Majelis Umum PBB mengesahkan sebuah
resolusi penting nomor 62/149, menyerukan adanya “penangguhan pelaksanaan
hukuman mati”. Resolusi ini didukung oleh mayoritas besar, yakni 104 setuju dan
54 tidak setuju, sedang 29 tidak memberikan suara. Resolusi tersebut memperoleh
dukungan antar-regional.
Resolusi ini merupakan bukti lebih
lanjut tentang kecenderungan di seluruh dunia terhadap penghapusan hukuman
mati. Hal itu menunjukkan tentang bagaimana opini di seluruh dunia bergerak
menuju penghapusan terhadap hukuman mati sejak masalah tersebut terakhir
didiskusikan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1999.
c. Resolusi No. 3379 Majelis Umum PBB
Resolusi 3379 dikeluarkan oleh Majelis
Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1975. Resolusi ini menyatakan bahwa
Zionisme adalah sebuah bentuk rasisme. Resolusi ini lolos dengan 72 suara yang
mendukung, 35 menolak dan 32 abstain. Jumlah 72 suara yang mendukung ini
termasuk 20 negara Arab, 12 negara lainnya dengan mayoritas Muslim, termasuk
Turki yang mengakui Israel kala itu, 12 negara komunis, 14 negara Afrika
non-Muslim dan 14 negara lainnya termasuk Brazil, India, Meksiko, dan Portugal.
Pada tahun 1991,
situasi dunia internasional menjadi berbeda setelah runtuhnya Uni Soviet,
kemenangan pasukan sekutu di Irak yang dipimpin Amerika Serikat dan hegemoni
negara adidaya ini di dunia internasional. Maka pada tanggal 16 Desember 1991,
Dewan Umum mengeluarkan Resolusi 4686, yang menarik resolusi 3379 dengan 111
suara setuju dan 25 suara menolak. Sementara itu ada 13 yang abstain dan 17
delegasi tidak hadir. Sementara itu 13 dari 19 negara Arab, termasuk yang
berunding dengan Israel menolak resolusi ini. Enam lainnya tidak hadir. Tidak
ada Negara Arab yang setuju. PLO mengecam keras resolusi ini. Hanya tiga Negara
non-Muslim yang menolak resolusi ini: Kuba, Korea Utara dan Vietnam. Hanya satu
negara dengan mayoritas penduduk Muslim mendukung resolusi ini, yaitu Albania,
lainnya abstain atau tidak hadir.
d. Resolusi Majelis Umum PBB : Kedaulatan Tetap Mengenai
Sumber Daya Alam direkomendasi oleh resolusi MU PBB tanggal 16 Desember 1962
Isi pokoknya
adalah tentang hak rakyat dan negara dalam Kedaulatan Tetap mengenai kekayaan
dan sumber daya alam harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi
kesejahteraan rakyat dan negara. Pengelolaan sumber daya alam baik bagi negara
penanam modal dan negara penerima harus sesuai dengan peraturan yang berlaku
serta seimbang dimana pemanfaatan sumber daya alam tersebut harus diterapkan
demi kepentingan perkembangan nasional dan kesejahteraan rakyat serta negara
yang bersangkutan baik peraturan perundang-undnangan nasional maupun hukum
internasional.
e. Resolusi No.242/1967 Majelis Umum PBB
Sidang Majelis Umum PBB
langsung mengeluarkan Resolusi No.242/1967 yang mewajibkan Israel harus menarik
diri dari kawasan yang didudukinya dalam perang enam hari tahun 1967. Dalam hal
ini kita tidak bisa berharap AS akan mendorong dikeluarkannya Resolusi DK-PBB
berupa sanksi terhadap Israel yang dinilai telah melakukan kejahatan
kemanusiaan, pelanggaran humaniter. Perdamaian yang adil dan menyeluruh
seyogyanya bisa dicapai bila proses penyelesaian konflik Timur Tengah
dikembalikan ke forum PBB dan Israel harus tunduk serta mematuhi Resolusi
No.242/1967 serta mengembalikan wilayah internasional Yerusalem Timur (Al Quds)
kepada Palestina sebagai ibukota Palestina merdeka kelak. Perdamaian yang adil dan menyeluruh
seyogyanya bisa dicapai bila proses penyelesaian konflik Timur Tengah
dikembalikan ke forum PBB dan Israel harus tunduk serta mematuhi Resolusi
No.242/1967 serta mengembalikan wilayah internasional Yerusalem Timur (Al Quds)
kepada Palestina sebagai ibukota Palestina merdeka kelak. Washington secara
tetap dan tangguh tetap memiliki kebijakan yang dituntun oleh lobi
Yahudi-Amerika untuk memenangkan kepentingan zionis Israel. Itulah sebabnya
AS/sekutunya mengeluarkan konflik Arab-Israel dari forum PBB dan dengan
memprosesnya dalam perjanjian bilateral antara Palestina-Israel melalui
kesepakatan Madrid-Spanyol dan Swedia.
f. Resolusi No. 1001 MU-PBB
Resolusi
1001 dikeluarkan pada 7 Nopember 1956 MU-PBB, berdasarkan Resolusi “Uniting for Peace”. Resolusi
itu menetapkan dibentuknya United Nations Emergency Force I (UNEF I)
untuk memastikan dan memonitor penghentian konflik yang terjadi selama Krisis
Terusan Suez 1956. MU-PBB melakukan ini karena DK-PBB gagal bertindak akibat adanya veto Inggris dan Perancis
yang ketika itu bersama Israel di satu pihak menghadapi Mesir di pihak lain.
Hasilnya, UNEF I berhasil mengamankan dan mengawasi penarikan mundur pasukan
Inggris, Perancis, dan Israel dari wilayah Mesir.
g.
Konvensi Anti Penyiksaan
Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman lain
yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia telah diadopsi
oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dalam Resolusinya No. 39/46
tanggal 10 Desember 1984 dan mulai diberlakukan tanggal 26 Juni 1987.
Konvensi ini memuat banyak aturan tentang kewajiban negara
Pihak, dengan tujuan untuk menguatkan perlindungan hak asasi manusia dan
kebebasan dasar lainnya. Enam belas pasal dari 33 pasal dalam konvensi
ini mengatur kewajiban negara untuk menghormati berbagai hak dasar manusia
untuk bebas, tidak disiksa dan mendapatkan perlakuan kejam lainnya.
Setelah 16 pasal mengatur masalah kewajiban negara pihak,
maka bagian kedua dari Konvensi ini mengatur hal tentang pendirian Komite Anti
Penyiksaan, yang terdiri dari “sepuluh pakar yang bermoral tinggi dan diakui
kemampuannya di bidang hak asasi manusia, yang akan bertugas dalam kapasitas
pribadi mereka.” (pasal 17) Anggota Komite ini diambil dari negara pihak
konvensi ini, dan mulai berfungsi sejak 1 Januari 1988. Para pakar akan
menjabat untuk masa 4 tahun dan bisa dipilih kembali.
kuşadası
ReplyDeletemilas
çeşme
bağcılar
sarıyer
Z6UE