Friday, 31 August 2012

KONTRAS DAN UPAYA PEMAJUAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA


LAPORAN KULIAH KERJA LAPANGAN (KKL) POLITIK
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Ketika reformasi digulirkan, maka besar harapan rakyat Indonesia akan memasuki tahap yang penting dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia. Wajar saja apabila harapan itu muncul dan menjadi salah satu agenda reformasi. Hal itu karena sejarah Orde Baru yang dipenuhi dengan catatan hitam terhadap hak asasi manusia. Mulai dari pembunuhan, penghilanglan, penyiksaan dan perampasan hak-hak oleh penguasa. Termasuk hak berpolitik. Puncak dari itu semua adalah adanya pembunuhan masal yang dilakukan oleh tentara kepada anggota dan simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI). Meraka semua menjadi korban hanya dikarenakan mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan penguasa.
Seiring dengan semangat berdemokrasi pasca runtuhnya  rezim Soeharto, wacana terhadap hak asasi manusia kembali dimunculkan dan diperjuangkan. Hasilnya, adanya amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang lebih mengakomodasi dan menghormati kedudukan hak asasi. Undang-Undang No 39 tahun 1999 tentang HAM diberlakukan sebagai peraturan organik terhadap batang tubuh UUD 1945. Lembaga resmi pemerintahan dibentuk seperti Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Peradilan HAM, dll.  
Akan tetapi, pembentukan peraturan dan lembaga tersebut tidak lantas mampu mengatasi semua persoalan mengenai penegakan hak asasi manusia. Salah satu indikatornya adalah ketidakmampuan lembaga tersebut dalam mengungkap dan memproses secara hukum pelaku kejahatan hak asasi manusia masa lalu. Ironisnya,  ketika hak asasi menjadi sorotan publik dan menjadi isu sentral, diwaktu bersamaan terjadi kejahatan terhadap hak asasi diantaranya adalah penculikan dan pembunuhan para aktivis 1998, terbunuhnya aktivis HAM “Munir”, sampai kejahatan terhadap korban lumpur Lapindo.
Pelanggaran terhadap HAM di Indonesia mempunyai faktor penyebab yang sangat kompleks. Faktor-faktor tersebut antara lain:
1.      Masih belum adanya kesepahaman pada tataran konsep hak asasi manusia antara paham yang memandang HAM bersifat universal dan paham yang bersifat partikularisme.
2.      Adanya pandangan bahwa HAM bersifat individualistik yang akan mengancam kepentingan umum
3.      Kurang berfungsinya lembaga-lembaga penegak hukum
4.      Pemahaman yang belum merata tentang HAM, baik di kalangan sipil maupun militer (Sunarso dkk 2006: 78).
Dari ke empat faktor tersebut ditambah adanya budaya impunitas yang melekat erat dan kuat dalam penegakan hukum serta tipisnya rasa tanggung jawab yang berakibat pada begitu mudahnya menyalahkangunakan kekuasaan, meremehkan tugas, dan tidak mau memperhatikan orang lain semakin menyempurnakan kompleksitas faktor pelanggaran HAM di Negara ini
Penegakan HAM di Indonesia kedepannya diprediksi masih akan menemui berbagai hambatan dan tantangan. Terlebih hambatan dan tantangan dari dalam itu sendiri karena mengingat bahwa pelanggaran HAM didominasi oleh pemerintah. Hukum yang dibuat oleh penguasa terkadang tidak mencerminkan semangat keadilan masyarakat, karena proses pembuatannya tidak melibatkan masyarakat.
Indonesia adalah termasuk negara yang yang telah banyak melakukan pelanggaran HAM berat terhadap rakyatnya seperti kasus pembantaian anggota dan simpatisan PKI, kasus Timor-Timur, Aceh, Papua, Tanjung priok, penculikan dan pembunuhan aktivis dan lumpur lapindo yang sampai saat ini upaya penegakan melalui lembaga resmi pemerintahan dinilai belum mampu bekerja sesuai dengan yang diharapkan.
Ketidakmampuan negara dalam menegakkan HAM, mendorong berbagai elemen masyarakat untuk berpartisipasi memecahkan kebekuan dan kebuntuan pelaksanaan tugas lembaga resmi pemerintahan tersebut. kelompok masyarakat yang mempunyai keahlian tertentu membuat sebuah organisasi yang dikelola secara swadaya, yang ditujukan untuk menyuarakan hati nurani masyarakat dan mampu menjadi sumber daya politik yang potensial bagi terwujudnya civil society yang kemudian lebih dikenal dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
KontraS (Komisi Untuk Orang Hilang dan korban Tindak Kekerasan) adalah salah satu diantara ratusan atau bahkan ribuan LSM/NGO di Indonesia. Lembaga swadaya ini mempunyai fokus/ruang gerak pemajuaan kesadaran rakyat akan pentingnya penghargaan terhadap hak asasi manusia. Besar harapan kepada lembaga masyarakat ini untuk menjadi kapal pemecah “es” kebekuan penegakan HAM di Indonesia.

B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas maka dirumuskan masalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana struktur kelembagaan  KontraS ?
2.      Bagaimana peranan/partisipasi KontraS dalam upaya menegakkan HAM di Indonesia?
3.      Apa saja tantangan dan hambatan yang dialami KontraS dalam menjalankan fungsinya?

C.    Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan ini adalah:
1.      Mengetahui struktur kelembagaan KontraS
2.      Mengetahui peranan/partisipasi KontraS dalam upaya menegakkan HAM di Indonesia
4.      Mengetahui tantangan dan hambatan yang dialami KontraS dalam menjalankan fungsinya

D.    Manfaat Penulisan
Berdasarkan dari tujuan yang dikemukakan di atas, maka diharapkan penulisan ini mempunyai kegunaan sebagai berikut:
1.      Manfaat Teoritis
Hasil penulisan ini diharapkan dapat memberikan sumbangan keilmuan terutama bidang ilmu politik yang dapat dijadikan acuan dalam penulisan selanjutnya.
2.      Manfaat Praktis
a.       Bagi Penulis
Penulisan ini dapat menambah wawasan tentang keadaan terkini mengenai penegakan hak asasi manusia oleh LSM khususnya KontraS Selain itu dapat dijadikan sarana penyaluran minat dan bakat menulis karya tulis ilmiah, serta wahana untuk melatih berpendapat.
b.      Bagi Mahasiswa
Bagi Mahasiswa diharapkan dengan adanya penulisan ini akan diperoleh informasi mengenai bentuk-bentuk partisipasi LSM KontraS dalam upaya menegakkan, melindungi dan menghormati hak asasi manusia di Indonesia.

E.     Waktu dan Tempat Pelaksanaan

a.       Waktu Pelaksanaan
Hari                       :
Tanggal                 : 13 – 16 Desember  2009
b.      Tempat pelaksanaan
Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Politik ini dilaksanakan di Kantor kesekretariatan KontraS



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Profil KontraS
KontraS yang lahir pada 20 Maret 1998 merupakan gugus tugas yang dibentuk oleh sejumlah organisasi civil society dan tokoh masyarakat. Gugus tugas ini semula bernama KIP-HAM yang sebagai yang telah terbentuk pada tahun 1996. Sebagai sebah Komisi yang bekerja memantau persoalan HAM , KIP-HAM banyak mendapat pengaduan dan masukan dari masyarakat, baik masyarakat korban maupun masyarakat  yang berani menyampaikan aspirasinya tentang problem HAM yang terjadi di daerah. Pada awalnya KIP-HAM hanya menerima beberapa pangaduan melalui surat dan kontak telpon dari masyarakat, namun lama kelamaan sebagian masyarakat korban menjadi berani untuk menyampaikan pengaduan langsung ke sekretariat KIP-HAM.
Dalam perjalanannya kontraS tidak hanya menangani masalah penculikan dan penghilangan orang secara paksa tetapi juga diminta oleh masyarakat korban untuk menangani berbagai bentuk kekerasan yang terjadi baik secara vertikal di Aceh, Papua dan . Tim-tim maupun secara horizontal seperti di Maluku, Sambas, Sampit dan Pon banyakso. Selanjutnya kontraS berkembang menjadi organisasi yang indenden dan banyak berpartisipasi dalam membongkar praktik kekerasan dan pelanggaran HAM sebagai akibat  dari penyalahgunaan kekuasaan. Dalam perumusan kembali peran dan posisinya, kontraS mengukuhkan kembali visi dan misinya untuk turut memperjuangkan demokrasi dan HAM bersama dengan entitas gerakan civil society lainnya.

B.     Susunan Kepengurusan Badan Pekerja Kontras
Dewan Pembina
Ketua                                     : Asmara Nababan
Sekretaris                               : Ati Nurbaiti
Bendahara                             : Zumrotin
Dewan Federasi
Ketua                                     : Fauzi Abdullah
Federasi Kontras
Sekretaris Jenderal     : Oslan Purba
Kontras Jakarta
Koordinator               : Usman Hamid
Wakil Koordinator I : Indria Fernida
Wakil Koordinator II            : Haris Azhar

Biro dan Divisi KontraS :
Divisi Pemantauan Impunitas            :Yati Andriyani
Divisi Politik, Hukum dan Ham        : Sri Suparyati
Biro Internasional                              : Sri Suparyati
Biro Penelitian dan Pengembangan   : Papang Hidayat
 Biro Monitoring dan Dokumentasi    : Syamsul Alam Agus
 Biro Keuangan                                   : Neneng Nrasmus
  Biro Rumah Tangga dan sdm          : Regina Astuti
KONTRAS ACEH
Koordinator: Hendra Fadli
KONTRAS SUMUT
Koordinator: Diah Susilowati
KONTRAS PAPUA
Koordinator: Harry Maturbongs
KONTRAS SULAWESI
Koordinator: Andi Suaib




C.    Program Kerja
Pergerakan yang dilakukan dalam upaya penegakan HAM di Indonesia dapat digolongkan dalam lima aksi, yaitu:
1.      Prevensi Viktimisasi dalam Politik Kekerasan
Upaya bersifat preventif untuk melindungi kepentingan masyarakat dari adanya kecenderungan yang menempatkan bagian-bagian dalam masyarakat sebagai sasaran dan korban politik kekerasan yang dilakukan oleh negara dan atau kekuatan-kekuatan besar lain yang potensial melakukan hal itu.
2.      Due Process of Law
Menuntut adanya pertanggungjawaban hukum terhadap para pelaku pelanggaran HAM, melalui mekanisme dan prosedur hukum yang fair. Dalam kategori ini, KontraS melihat dalam bentuknya yang lebih luas, yakni segala upaya yang harus dilakukan untuk turut memperjuangkan terbentuknya sebuah pranata hukum yang menjamin penghormatan yang tinggi terhadap hak dan martabat manusia.
3.      Rehabilitasi
Rehabilitasi korban meliputi upaya pemulihan secara fisik maupun psikis dari akibat-akibat yang ditimbulkan oleh tindak kekerasan negara dan bentuk-bentuk pelanggaran hak asasi manusia lainnya, mutlak diperlukan dalam melakukan advokasi yang lebih luas. Dalam kerangka ini, pengikutsertaan korban dan keluarga korban sebanyak mungkin dalam proses advokasi adalah konsekuensinya. Sehingga metode pengorganisasian korban dan keluarga korban untuk turut serta dalam upaya advokasi juga ditujukan untuk melakukan usaha penyadaran dan penguatan elemen masyarakat secara lebih luas.
4.      Rekonsiliasi dan Perdamaian
Rekonsiliasi adalah tuntutan yang tidak terhindarkan dari fakta terdapatnya banyak kasus besar menyangkut tindakan pelanggaran HAM yang berat di masa lalu yang sulit terungkap dan dimintakan pertanggungjawaban. Rekonsiliasi juga merupakan langkah alternatif yang mungkin diambil dalam menghadapi banyaknya fenomena pertikaian massal yang bersifat horisontal dan melibatkan sentimen-sentimen suku, agama, etnis dan ras yang terjadi di tanah air. Langkah ke arah itu tentu saja harus didahului oleh sebuah pengungkapan fakta-fakta dan kebenaran yang sejelas-jelasnya sebagai syarat mutlak adanya rekonsiliasi. Oleh karena itu KontraS dituntut untuk turut serta melakukan upaya-upaya nyata dan mendorong segala usaha yang mengusahakan terciptanya sebuah rekonsiliasi dan perdamaian yang lebih nyata sebagai langkah penyelesaian berbagai persoalan HAM di masa lalu dan pertikaian massal secara horisontal di berbagai daerah.
5.      Mobilisasi Sikap dan Opini
a)      Anti politik kekerasan
Secara intensif dikembangkan wacana tentang anti politik kekerasan dan gerakan anti kekerasan secara lebih luas. Misi dari proses ini adalah membangun sensitifitas masyarakat atas adanya berbagai bentuk kekerasan, secara khusus terhadap praktik penghilangan orang secara paksa, perkosaan, penganiayaan, penangkapan dan penahanan orang secara sewenang-wenang, pembunuhan diluar proses hukum, oleh unsur-unsur negara. Dalam jangka panjang diharapkan terjadi sebuah koreksi mendasar atas politik kekerasan yang selama ini berlangsung.
b)     Pelanggaran HAM
Dalam jangkauan lebih luas, KontraS harus menempatkan porsi yang sangat penting bagi segala bentuk pelanggaran HAM yang pernah terjadi dan mengedepankannya di dalam wacana publik untuk dipersoalkan sebagai upaya membangun kesadaran akan pentingnya pengormatan terhadap HAM. Secara prinsip, problem HAM juga harus dipersoalkan sebagai hal mendasar yang harus dipertimbangkan pada setiap pengambilan kebijakan oleh negara maupun setiap usaha yang dilakukan demi membangun kehidupan bermasyarakat dalam dimensinya yang luas. Untuk itu, KontraS melakukan pemantauan dan pengkajian yang serius terhadap segala hal menyangkut penegakan HAM di Indonesia.
c)      Human Love Human
Adalah sebuah kampanye yang bertujuan melawan setiap bentuk kekerasan dan penindasan dengan mengajak manusia untuk kembali mencintai kemanusiaan. Dengan mencintai sesama manusia, lingkungan, dan alam seisinya, maka cara-cara kekerasan tidak menjadi solusi dari sebuah masalah. Kampanye HLH ini melibatkan orang-orang muda dari berbagai kalangan.

BAB III
PENUTUP
Seiring dengan semangat berdemokrasi pasca runtuhnya  rezim Soeharto, wacana terhadap hak asasi manusia kembali dimunculkan dan diperjuangkan. Hasilnya, adanya amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang lebih mengakomodasi dan menghormati kedudukan hak asasi. Undang-Undang No 39 tahun 1999 tentang HAM diberlakukan sebagai peraturan organik terhadap batang tubuh UUD 1945. Lembaga resmi pemerintahan dibentuk seperti Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Peradilan HAM, dll.  
Ketidakmampuan negara dalam menegakkan (menyelesaikan pelanggaran) HAM, mendorong berbagai elemen masyarakat untuk berpartisipasi memecahkan kebekuan dan kebuntuan pelaksanaan tugas lembaga resmi pemerintahan tersebut. KontraS (Komisi Untuk Orang Hilang dan korban Tindak Kekerasan) mampu hadir di tengah ketidakmampuan negara menegakan nilai-nilai HAM. Lembaga swadaya ini mempunyai fokus/ruang gerak pemajuaan kesadaran rakyat akan pentingnya penghargaan terhadap hak asasi manusia. Besar harapan kepada lembaga masyarakat ini untuk menjadi kapal pemecah “es” kebekuan penegakan HAM di Indonesia.
Upaya-upaya yang dilakukan kontras dalam upaya membumikan nilai-nilai HAM adalah prevensi viktimisasi dalam politik kekerasan, due process of law, rehabilitasi, rekonsiliasi dan perdamaian, serta Mobilisasi Sikap dan Opini.
Penegakan HAM di Indonesia kedepannya diprediksi masih akan menemui berbagai hambatan dan tantangan. Terlebih hambatan dan tantangan berasal dari dalam mengingat bahwa pelanggaran HAM didominasi oleh pemerintah. Oleh karena itu, upaya-upaya penegakan HAM harus terus menerus dilakukan dan salah satu caranya adalah dengan penguatan civil society.

No comments:

Post a Comment

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
;