1.Kajilah asas-asas didirikannya PBB.
Apakah asas-asas tersebut dipatuh-taati oleh negara-negara anggota? untuk masing-masing asas uraikan sesuai dengan
pengamatan saudara. Tunjukan dengan bukti-bukti nyata!.
JAWABAN:
ASAS-ASAS PBB
Adapun asas-asas PBB
adalah sebagai berikut :
1) PBB didirikan atas dasar persamaan kedudukan dari
semua anggota.
Ø Masing-masing anggota mempunyai
kedaulatan yang sama.
2) Semua anggota harus memenuhi kewajiban-kewajiban mereka
dengan ikhlas sebagaimana tercantum dalam piagam PBB.
Ø Tiap-tiap anggota dengan sepenuh
hati harus memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagaimana tercantum dalam Piagam
3) Semua anggota akan menyelesaikan
perselisihan internasional mereka secara damai.
Ø Semua anggota harus menyelesaikan setiap persengketaan
internasional mereka dengan jalan damai sehingga tidak membehayakan
perdamaian,keamanan dan keadilan.
4) Dalam melaksanakan hubungan internasional setiap
anggota harus menghindari penggunaan ancaman dan kekerasan terhadap
negar-negara lain.
Ø Dalam perhubungan internasional
semua anggota harus mencegah tindakan-tindakan yang berupa ancaman atau
kekerasan terhadap suatu daerah atau kemerdekaan politik suatu negara yang
bertentangan dengan tujuan-tujuan PBB.
5) Semua anggota harus membantu PBB dalam tindakan-tindakan
yang diambilnya berdasarkan ketentuan piagam PBB.
Ø Semua anggota akan memberi
bantuan apa saja yang diperlukan dan dijalankan oleh PBB sesuai dengan
ketentuan yang ada di dalam Piagam, serta tidak akan memberi bantuan kepada
negara manapun, jika PBB sedang menjalankan tindakan terhadap negara itu.
6) PBB akan menjaga agar
negara-negara yang bukan anggota bertindak sesuai dengan asas-asas yang ditetapkan oleh PBB.
Ø PBB menjamin bahwa negara-negara
yang bukan anggota juga akan bertindak selaras dengan dasar-dasar/asas-asas
ini, sekedar perlu untuk mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional.
7) PBB tidak akan campur tangan masalah dalam negeri
masing-masing negara anggota.
Ø PBB tidak dibenarkan untuk campur
tangan dalam hal yang pokoknya termasuk urusan rumah tangga dari suatu negara,
atau akan memaksakan anggota-anggotanya untuk menyelesaikan masalah tersebut
menurut piagam ini, tetapi asas ini tidak berarti akan membatalkan sesuatu tindakan
untuk menjalankan peraturan sebagaimana dimaksud dalam BAB VII Piagam PBB.
Di dalam perjalanannya, ternyata PBB telah beberapa kali menggunkan
ketentuan asas keenam yaitu “PBB menjamin bahwa negara-negara yang bukan
anggota juga akan bertindak selaras dengan dasar-dasar/asas-asas ini, sekedar
perlu untuk mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional”. Contohnya
antara lain:
1) Pada tahun 1946 Polandia
menganjurkan agar Dewan Keamanan mencap pemerintahan Frace di Spanyol sebagai
sesuatu yang membahayakan perdamaian dan keamanan internasional serta mendesak
kepada seluruh anggota PBB agar memutuskan hubungan diplomatik dengan negara
itu. Atas anjuran Polandia itu Dewan Keamanan berpendapat bahwa soal tersebut
ternyata belum menimbulkan keadaan yang membahayakan perdamaian. Namun begitu,
Dewan Keamanan memperingatkan agar keadaan dalam negara itu selalu diikuti
dengan teliti. Pada tahun 1946 itu Spanyl belum menjadi anggota PBB.
2) Pada waktu Yunani menuduh
terhadap para gerilyawan yang berpusat di Albania dan Bulgaria, yang pada waktu
itu kedua negara tersebut belum menjadi anggota PBB. Yunani menuduh kedua
negara itu membantu pasukan-pasukan yang menyerang Yunani sehingga dapat membahayakan
perdamaian dan keamanan internasional. Masalah itu juga dibawa ke Dewan
Keamanan yang kemudian tindak lanjutnya diserahkan kepada panitia khusus.
3) Pada Resolusi Dewan Keamanan
No.232 tahun 1966 mengenai sanksi ekonomi yang dujatuhkan kepada Rhodesia yang
juga belum menjadi anggota PBB, karena tindakannya yang dinilai menggangu
perdamaian dan kemanan internasional.
Sebagai institusi internasional terbesar, PBB
bertugas menjaga stabilitas internasional yang terwujud dalam tiga hal:
peningkatan perdamaian; penciptaan perdamaian; dan pemeliharaan perdamaian.
Kenyataannya, tugas itu kerap menghadapi hambatan yang justru datang dari
anggotanya sendiri. Dalam kasus yang berkait dengan negara yang memiliki power
relatif lemah, peran PBB terlihat amat menonjol dan kuat.
Tetapi dalam menghadapi aksi negara kuat, PBB justru
sebaliknya, terlihat lemah tidak berdaya. Ini terjadi karena dalam hubungan
internasional, pembangunan dan pelaksanaan suatu hukum, kaidah, dan tata aturan
berbagai kesepakatan lembaga internasional, selalu mengalami aneka hambatan dan
ketidak-efektivan karena terhadang batasan kedaulatan setiap negara atau tidak
adanya lembaga internasional otoritatif yang berkompeten dalam pengaturan
sistem internasional. Segala norma dan institusi internasional seolah mandul
tidak berdampak serius terhadap para defector, terutama negara-negara yang
memiliki power relatif besar.
Hukum internasional dan berbagai norma organisasi
internasional banyak ditaati, tetapi negara-negara besar dapat melanggarnya
jika mereka mau tanpa ada sanksi berarti dari negara-negara lain atau PBB
sekalipun. Dengan nada mengejek, Stalin menganalogkan PBB seperti Paus, tidak
memiliki pasukan militer sendiri serta perindustrian untuk menghasilkan
berbagai komoditas yang dapat digunakan guna mengubah kebijakan eksternal
maupun internal suatu negara.
DAFTAR
PUSTAKA
Pawiroputro, Ekram. 1995. Organisasi Internasional Global.
Yogyakarta: Laboratorium PMP dan KN FPIPS-IKIP Yogyakarta.
http://farahmuthia.blogspot.com/search/label/tugas%20pkn%20XI%20IPA
http://my.opera.com/karuniayeni/blog/show.dml/9036141
kak minta izin copy buat tugas sekolah...:-v
ReplyDeletethanks gan
ReplyDeletehttp://komputeranium.blogspot.com/
Facebook
ReplyDeleteOpini Menarik di Ngopikita
ReplyDelete