Sunday, 26 August 2012

Perkembangan Majelis Umum PBB

Kaji dan telaah perkembangan majelis umum PBB yang berkenaan dengan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional, sebagaimana di atur dalam pasal 10 dan 11 piagam PBB. Tugas saudara mencari berbagai dokumen yang berkenaan dengan apa yang telah dilakukan oleh Majelis Umum, sejak lahirnya PBB sampai sekarang. Cukup sebutkan nomor resolusinya apa, tahun dikeluarkannya resolusi, beserta poin-poin penting yang dimuatnya!

Jawab:
a.      Resolusi  MU PBB No. 377 Tentang “Uniting for Peace”
Resolusi MU-PBB 377, atau yang biasa disebut dengan resolusi “Uniting for Peace” dikeluarkan pada 3 Nopember 1950. Pada prinsipnya, Resolusi ini menyatakan bahwa dalam kasus-kasus dimana DK-PBB gagal melaksanakan “tanggung jawab utamanya” (primary responsibility), maka MU-PBB akan menggunakan “tanggung jawab finalnya” (final responsibility) untuk menjaga keamanan dan perdamaian dunia.
Resolusi ini sama sekali tidak memberikan wewenang baru kepada MU-PBB, tetapi untuk pertama kalinya menegaskan wewenang MU-PBB yang diderivasikan dari Piagam PBB. Dengan mekanisme “one state one vote” di MU-PBB, maka Resolusi ini sejatinya memandang tidak relevan lagi kuasa veto yang dimiliki lima anggota tetap DK-PBB ketika badan ini gagal memenuhi kewajibannya.

b.      Resolusi Majelis Umum No 62/149 tentang Penangguhan (moratorium) terhadap pemberlakuan hukuman mati
Pada tanggal 18 Desember 2007, Majelis Umum PBB mengesahkan sebuah resolusi penting nomor 62/149, menyerukan adanya “penangguhan pelaksanaan hukuman mati”. Resolusi ini didukung oleh mayoritas besar, yakni 104 setuju dan 54 tidak setuju, sedang 29 tidak memberikan suara. Resolusi tersebut memperoleh dukungan antar-regional.
Resolusi ini merupakan bukti lebih lanjut tentang kecenderungan di seluruh dunia terhadap penghapusan hukuman mati. Hal itu menunjukkan tentang bagaimana opini di seluruh dunia bergerak menuju penghapusan terhadap hukuman mati sejak masalah tersebut terakhir didiskusikan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1999.

c.       Resolusi No. 3379 Majelis Umum PBB

Resolusi 3379 dikeluarkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1975. Resolusi ini menyatakan bahwa Zionisme adalah sebuah bentuk rasisme. Resolusi ini lolos dengan 72 suara yang mendukung, 35 menolak dan 32 abstain. Jumlah 72 suara yang mendukung ini termasuk 20 negara Arab, 12 negara lainnya dengan mayoritas Muslim, termasuk Turki yang mengakui Israel kala itu, 12 negara komunis, 14 negara Afrika non-Muslim dan 14 negara lainnya termasuk Brazil, India, Meksiko, dan Portugal.

    Pada tahun 1991, situasi dunia internasional menjadi berbeda setelah runtuhnya Uni Soviet, kemenangan pasukan sekutu di Irak yang dipimpin Amerika Serikat dan hegemoni negara adidaya ini di dunia internasional. Maka pada tanggal 16 Desember 1991, Dewan Umum mengeluarkan Resolusi 4686, yang menarik resolusi 3379 dengan 111 suara setuju dan 25 suara menolak. Sementara itu ada 13 yang abstain dan 17 delegasi tidak hadir. Sementara itu 13 dari 19 negara Arab, termasuk yang berunding dengan Israel menolak resolusi ini. Enam lainnya tidak hadir. Tidak ada Negara Arab yang setuju. PLO mengecam keras resolusi ini. Hanya tiga Negara non-Muslim yang menolak resolusi ini: Kuba, Korea Utara dan Vietnam. Hanya satu negara dengan mayoritas penduduk Muslim mendukung resolusi ini, yaitu Albania, lainnya abstain atau tidak hadir.
d.      Resolusi Majelis Umum PBB : Kedaulatan Tetap Mengenai Sumber Daya Alam direkomendasi oleh resolusi MU PBB tanggal 16 Desember 1962
Isi pokoknya adalah tentang hak rakyat dan negara dalam Kedaulatan Tetap mengenai kekayaan dan sumber daya alam harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi kesejahteraan rakyat dan negara. Pengelolaan sumber daya alam baik bagi negara penanam modal dan negara penerima harus sesuai dengan peraturan yang berlaku serta seimbang dimana pemanfaatan sumber daya alam tersebut harus diterapkan demi kepentingan perkembangan nasional dan kesejahteraan rakyat serta negara yang bersangkutan baik peraturan perundang-undnangan nasional maupun hukum internasional.
e.       Resolusi No.242/1967 Majelis Umum PBB

Sidang Majelis Umum PBB langsung mengeluarkan Resolusi No.242/1967 yang mewajibkan Israel harus menarik diri dari kawasan yang didudukinya dalam perang enam hari tahun 1967. Dalam hal ini kita tidak bisa berharap AS akan mendorong dikeluarkannya Resolusi DK-PBB berupa sanksi terhadap Israel yang dinilai telah melakukan kejahatan kemanusiaan, pelanggaran humaniter. Perdamaian yang adil dan menyeluruh seyogyanya bisa dicapai bila proses penyelesaian konflik Timur Tengah dikembalikan ke forum PBB dan Israel harus tunduk serta mematuhi Resolusi No.242/1967 serta mengembalikan wilayah internasional Yerusalem Timur (Al Quds) kepada Palestina sebagai ibukota Palestina merdeka kelak.  Perdamaian yang adil dan menyeluruh seyogyanya bisa dicapai bila proses penyelesaian konflik Timur Tengah dikembalikan ke forum PBB dan Israel harus tunduk serta mematuhi Resolusi No.242/1967 serta mengembalikan wilayah internasional Yerusalem Timur (Al Quds) kepada Palestina sebagai ibukota Palestina merdeka kelak. Washington secara tetap dan tangguh tetap memiliki kebijakan yang dituntun oleh lobi Yahudi-Amerika untuk memenangkan kepentingan zionis Israel. Itulah sebabnya AS/sekutunya mengeluarkan konflik Arab-Israel dari forum PBB dan dengan memprosesnya dalam perjanjian bilateral antara Palestina-Israel melalui kesepakatan Madrid-Spanyol dan Swedia.
f.       Resolusi No. 1001 MU-PBB
Resolusi 1001 dikeluarkan pada 7 Nopember 1956 MU-PBB, berdasarkan Resolusi “Uniting for Peace”. Resolusi itu menetapkan dibentuknya United Nations Emergency Force I (UNEF I) untuk memastikan dan memonitor penghentian konflik yang terjadi selama Krisis Terusan Suez 1956. MU-PBB melakukan ini karena DK-PBB gagal bertindak akibat adanya veto Inggris dan Perancis yang ketika itu bersama Israel di satu pihak menghadapi Mesir di pihak lain. Hasilnya, UNEF I berhasil mengamankan dan mengawasi penarikan mundur pasukan Inggris, Perancis, dan Israel dari wilayah Mesir.
g.      Konvensi Anti Penyiksaan
Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia telah diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dalam Resolusinya No. 39/46 tanggal 10 Desember 1984 dan mulai diberlakukan tanggal 26 Juni 1987.
Konvensi ini memuat banyak aturan tentang kewajiban negara Pihak, dengan tujuan untuk menguatkan perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar lainnya.  Enam belas pasal dari 33 pasal dalam konvensi ini mengatur kewajiban negara untuk menghormati berbagai hak dasar manusia untuk bebas, tidak disiksa dan mendapatkan perlakuan kejam lainnya.  
Setelah 16 pasal mengatur masalah kewajiban negara pihak, maka bagian kedua dari Konvensi ini mengatur hal tentang pendirian Komite Anti Penyiksaan, yang terdiri dari “sepuluh pakar yang bermoral tinggi dan diakui kemampuannya di bidang hak asasi manusia, yang akan bertugas dalam kapasitas pribadi mereka.” (pasal 17) Anggota Komite ini diambil dari negara pihak konvensi ini, dan mulai berfungsi sejak 1 Januari 1988. Para pakar akan menjabat untuk masa 4 tahun dan bisa dipilih kembali. 



1 comment: