1.
Pengertian
Ada beberapa pengertian mengenai Hak Asasi Manusia.
Brdasarkan Universal Declaration of Human Rights, HAM diartikan sebagai hak
yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur
hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sedangkan berdasarkan UU no. 39
tahun 1999 menyebutkan bahwa HAM adalah hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,
hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia
2.
Klasifikasi
HAM
Berdasarkan Universal Declaration of Human Rights
- Pasal 1
Semua
orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka
dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam
semangat persaudaraan.
- Pasal 2
Setiap
orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam
Pernyataan ini tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jenis
kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula
kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Di
samping itu, tidak diperbolehkan melakukan perbedaan atas dasar kedudukan
politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana
seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk
wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan
yang lain.
- Pasal 3
Setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan dan
keselamatan individu.
- Pasal 4
Tidak
seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan, perbudakan dan perdagangan
budak dalam bentuk apapun mesti dilarang.
- Pasal 5
Tidak
seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, memperoleh perlakuan
atau dihukum secara tidak manusiawi atau direndahkan martabatnya.
- Pasal 6
Setiap
orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai pribadi di mana saja ia
berada.
- Pasal 7
Semua
orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa
diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk
diskriminasi yang bertentangan dengan Pernyataan ini dan terhadap segala
hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam itu.
- Pasal 8
Setiap
orang berhak atas bantuan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten
untuk tindakan pelanggaran hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh
undang-undang dasar atau hukum.
- Pasal 9
Tak
seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
- Pasal 10
Setiap
orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas pengadilan yang adil dan terbuka
oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan
kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan
kepadanya.
- Pasal 11
1. Setiap
orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu pelanggaran hukum dianggap
tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu
pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang diperlukan
untuk pembelaannya.
2. Tidak
seorang pun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran hukum karena perbuatan
atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran hukum menurut
undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan.
Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman lebih berat daripada hukuman yang
seharusnya dikenakan ketika pelanggaran hukum itu dilakukan.
- Pasal 12
Tidak
seorang pun dapat diganggu dengan sewenang-wenang urusan pribadinya,
keluarganya, rumah-tangganya atau hubungan surat-menyuratnya, juga tak
diperkenankan pelanggaran atas kehormatannya dan nama baiknya. Setiap orang
berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti
itu.
- Pasal 13
1. Setiap
orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap
negara.
2. Setiap
orang berhak meninggalkan sesuatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan
berhak kembali ke negerinya.
- Pasal 14
1. Setiap
orang berhak mencari dan menikmati suaka di negeri lain untuk melindungi diri
dari pengejaran.
2. Hak
ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena
kejahatan-kejahatan yang tak berhubungan dengan politik, atau karena
perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
- Pasal 15
1. Setiap
orang berhak atas sesuatu kewarga-negaraan.
2. Tidak
seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarga-negaraannya atau ditolak
haknya untuk mengganti kewarga-negaraan.
- Pasal 16
1. Pria
dan wanita yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan,
kewarga-negaraan atau agama, berhak untuk nikah dan untuk membentuk keluarga.
Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan
dan pada saat perceraian.
2. Perkawinan
hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh
kedua mempelai.
3. Keluarga adalah kesatuan alamiah dan
fundamental dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat
dan Negara.
- Pasal 17
1. Setiap
orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang
lain.
2. Tak
seorang pun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena.
- Pasal 18
Setiap
orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini
termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk
menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkannya,
melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan
orang lain, di muka umum maupun sendiri.
- Pasal 19
Setiap
orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini
termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari,
menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan
dengan tidak memandang batas-batas (wilayah).
- Pasal 20
1. Setiap
orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai.
2. Tidak
seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki sesuatu perkumpulan.
- Pasal 21
1. Setiap
orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya, secara langsung atau
melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
2. Setiap
orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan
pemerintahan negerinya.
3. Kehendak
rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan
dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan jujur dan yang
dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan yang tidak membeda-bedakan,
dan dengan pemungutan suara yang rahasia ataupun menurut cara-cara lain yang
menjamin kebebasan memberikan suara.
- Pasal 22
Setiap
orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak
melaksanakan dengan perantaraan usaha-usaha nasional dan kerjasama
internasional, dan sesuai dengan organisasi serta sumber-sumber kekayaan dari
setiap Negara, hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan yang sangat diperlukan
untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya.
- Pasal 23
1. Setiap
orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas
syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik, dan berhak atas perlindungan
dari pengangguran.
2. Setiap
orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan
yang sama.
3. Setiap
orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik yang
menjamin kehidupannya dan keluarganya, suatu kehidupan yang pantas untuk
manusia yang bermartabat, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial
lainnya.
4. Setiap
orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi
kepentingannya.
- Pasal 24
Setiap
orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam
kerja yang layak dan hari libur berkala, dengan menerima upah.
- Pasal 25
1. Setiap
orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan untuk
dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian, perumahan dan perawatan
kesehatannya serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan
pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda, mencapai usia
lanjut atau mengalami kekurangan mata pencarian yang lain karena keadaan yang
berada di luar kekuasaannya.
2. Para
ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak,
baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat
perlindungan sosial yang sama.
- Pasal 26
1. Setiap
orang berhak mendapat pendidikan. Pendidikan harus gratis, setidak-tidaknya
untuk tingkat sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus
diwajibkan. Pendidikan teknik dan jurusan secara umum harus terbuka bagi semua
orang, dan pengajaran tinggi harus secara adil dapat diakses oleh semua orang,
berdasarkan kepantasan.
2. Pendidikan
harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta
memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan asasi.
Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di
antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan
Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
3. Orang-tua
mempunyai hak utama untuk memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada
anak-anak mereka.
- Pasal 27
1. Setiap
orang berhak untuk turut serta dengan bebas dalam kehidupan kebudayaan
masyarakat, untuk mengecap kenikmatan kesenian dan berbagi dalam kemajuan ilmu
pengetahuan dan manfaatnya.
2. Setiap
orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas kepentingan-kepentingan moril
dan material yang diperoleh sebagai hasil dari sesuatu produksi ilmiah,
kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.
- Pasal 28
Setiap
orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan
kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Pernyataan ini dapat dilaksanakan
sepenuhnya.
- Pasal 29
1. Setiap
orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana ia
memperoleh kesempatan untuk mengembangkan pribadinya dengan penuh dan leluasa.
2. Dalam
menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya
pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak terhadap
hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat
yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu
masyarakat yang demokratis.
3. Hak-hak
dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh
dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
- Pasal 30
Tidak
satu pun di dalam Pernyataan ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara,
kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun atau
melakukan perbuatan yang bertujuan untuk merusak hak-hak dan
kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Pernyataan ini.
Sedangkan Manusia (HAM) secara jelas juga diatur dalam
UUD 1945 yang diamandemen. Tapi, bukan berarti sebelum itu UUD 1945 tidak
memuat masalah HAM. Hak asasi yang diatur saat itu antara lain hak tentang
merdeka disebut pada bagian pembukaan, alinea kesatu. Kemudian, hak berserikat
diatur dalam pasal 28, hak memeluk agama pada pasal 29, hak membela negara pada
pasal 30, dan hak mendapat pendidikan, terdapat pada pasal 31.
Dalam UUD 1945 yang diamandemen, HAM secara khusus
diatur dalam Bab XA, mulai pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.
1. Hak
untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya (Pasal 28 A)
2. Hak
untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(Pasal 28 B Ayat 1)
3. Hak
anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28 B Ayat 2)
4. Hak
untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar (Pasal 28 C Ayat 1)
5. Hak
untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni, dan budaya (Pasal 28 C Ayat 1)
6. Hak
untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif (Pasal 28 C
Ayat 2)
7. Hak
atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan
perlakuan yang sama di depan hukum (Pasal 28 D Ayat 1)
8. Hak
untuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja (Pasal 28 D Ayat 3)
9. Hak
untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28 D Ayat 3)
10. Hak
atas status kewarganegaraan (Pasal 28 D Ayat 4)
11. Hak
kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya (Pasal 28 E ayat
1)
12. Hak
memilih pekerjaan (Pasal 28 E Ayat 1)
13. Hak
memilih kewarganegaraan (Pasal 28 E Ayat 1)
14. Hak
memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak
untuk kembali (Pasal 28 E Ayat 1)
15. Hak
kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati
nuraninya (Pasal 28 E Ayat 2)
16. Hak
kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28 E
ayat 3)
17. Hak
untuk berkomunikasi dan memeperoleh informasi (Pasal 28 F)
18. Hak
atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda
(Pasal 28 G Ayat 1)
19. Hak
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia (Pasal 28 G Ayat 1)
20. Hak
untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat
martabat manusia (Pasal 28 G Ayat 2)
21. Hak
untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat (Pasal 28 H Ayat 1)
22. Hak
untuk memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28 H Ayat 1)
23. Hak
untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan
keadilan (Pasal 28 H Ayat 2)
24. Hak
atas jaminan sosial (Pasal 28 H Ayat 3)
25. Hak
atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapa pun
(Pasal 28 H Ayat 4)
26. Hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif) (Pasal 28
I Ayat 1)
27. Hak
untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apa pun dan berhak mendapat
perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut (Pasal 28 I Ayat 2)
28. Hak
atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional (Pasal 28 I Ayat 3)
No comments:
Post a Comment