Thursday, 30 August 2012

ASAS-ASAS PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa)


1.Kajilah asas-asas didirikannya PBB. Apakah asas-asas tersebut dipatuh-taati oleh negara-negara anggota? untuk masing-masing asas uraikan sesuai dengan pengamatan saudara. Tunjukan dengan bukti-bukti nyata!.
JAWABAN:
ASAS-ASAS PBB
Adapun asas-asas PBB adalah sebagai berikut :

1)      PBB didirikan atas dasar persamaan kedudukan dari semua anggota.
Ø  Masing-masing anggota mempunyai kedaulatan yang sama.
2)      Semua anggota harus memenuhi kewajiban-kewajiban mereka dengan ikhlas sebagaimana tercantum dalam piagam PBB.
Ø  Tiap-tiap anggota dengan sepenuh hati harus memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagaimana tercantum dalam Piagam
3)      Semua anggota akan menyelesaikan perselisihan internasional mereka secara damai.
Ø  Semua anggota harus menyelesaikan setiap persengketaan internasional mereka dengan jalan damai sehingga tidak membehayakan perdamaian,keamanan dan keadilan.
4)      Dalam melaksanakan hubungan internasional setiap anggota harus menghindari penggunaan ancaman dan kekerasan terhadap negar-negara lain.
Ø  Dalam perhubungan internasional semua anggota harus mencegah tindakan-tindakan yang berupa ancaman atau kekerasan terhadap suatu daerah atau kemerdekaan politik suatu negara yang bertentangan dengan tujuan-tujuan PBB.
5)      Semua anggota harus membantu PBB dalam tindakan-tindakan yang diambilnya berdasarkan ketentuan piagam PBB.
Ø  Semua anggota akan memberi bantuan apa saja yang diperlukan dan dijalankan oleh PBB sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Piagam, serta tidak akan memberi bantuan kepada negara manapun, jika PBB sedang menjalankan tindakan terhadap negara itu.
6)      PBB akan menjaga agar negara-negara yang bukan anggota bertindak sesuai dengan asas-asas yang ditetapkan oleh PBB.
Ø  PBB menjamin bahwa negara-negara yang bukan anggota juga akan bertindak selaras dengan dasar-dasar/asas-asas ini, sekedar perlu untuk mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional.
7)      PBB tidak akan campur tangan masalah dalam negeri masing-masing negara anggota.
Ø  PBB tidak dibenarkan untuk campur tangan dalam hal yang pokoknya termasuk urusan rumah tangga dari suatu negara, atau akan memaksakan anggota-anggotanya untuk menyelesaikan masalah tersebut menurut piagam ini, tetapi asas ini tidak berarti akan membatalkan sesuatu tindakan untuk menjalankan peraturan sebagaimana dimaksud dalam BAB VII Piagam PBB.

Di dalam perjalanannya, ternyata PBB telah beberapa kali menggunkan ketentuan asas keenam yaitu “PBB menjamin bahwa negara-negara yang bukan anggota juga akan bertindak selaras dengan dasar-dasar/asas-asas ini, sekedar perlu untuk mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional”. Contohnya antara lain:
1)      Pada tahun 1946 Polandia menganjurkan agar Dewan Keamanan mencap pemerintahan Frace di Spanyol sebagai sesuatu yang membahayakan perdamaian dan keamanan internasional serta mendesak kepada seluruh anggota PBB agar memutuskan hubungan diplomatik dengan negara itu. Atas anjuran Polandia itu Dewan Keamanan berpendapat bahwa soal tersebut ternyata belum menimbulkan keadaan yang membahayakan perdamaian. Namun begitu, Dewan Keamanan memperingatkan agar keadaan dalam negara itu selalu diikuti dengan teliti. Pada tahun 1946 itu Spanyl belum menjadi anggota PBB.
2)      Pada waktu Yunani menuduh terhadap para gerilyawan yang berpusat di Albania dan Bulgaria, yang pada waktu itu kedua negara tersebut belum menjadi anggota PBB. Yunani menuduh kedua negara itu membantu pasukan-pasukan yang menyerang Yunani sehingga dapat membahayakan perdamaian dan keamanan internasional. Masalah itu juga dibawa ke Dewan Keamanan yang kemudian tindak lanjutnya diserahkan kepada panitia khusus.
3)      Pada Resolusi Dewan Keamanan No.232 tahun 1966 mengenai sanksi ekonomi yang dujatuhkan kepada Rhodesia yang juga belum menjadi anggota PBB, karena tindakannya yang dinilai menggangu perdamaian dan kemanan internasional.
Sebagai institusi internasional terbesar, PBB bertugas menjaga stabilitas internasional yang terwujud dalam tiga hal: peningkatan perdamaian; penciptaan perdamaian; dan pemeliharaan perdamaian. Kenyataannya, tugas itu kerap menghadapi hambatan yang justru datang dari anggotanya sendiri. Dalam kasus yang berkait dengan negara yang memiliki power relatif lemah, peran PBB terlihat amat menonjol dan kuat.
Tetapi dalam menghadapi aksi negara kuat, PBB justru sebaliknya, terlihat lemah tidak berdaya. Ini terjadi karena dalam hubungan internasional, pembangunan dan pelaksanaan suatu hukum, kaidah, dan tata aturan berbagai kesepakatan lembaga internasional, selalu mengalami aneka hambatan dan ketidak-efektivan karena terhadang batasan kedaulatan setiap negara atau tidak adanya lembaga internasional otoritatif yang berkompeten dalam pengaturan sistem internasional. Segala norma dan institusi internasional seolah mandul tidak berdampak serius terhadap para defector, terutama negara-negara yang memiliki power relatif besar.
Hukum internasional dan berbagai norma organisasi internasional banyak ditaati, tetapi negara-negara besar dapat melanggarnya jika mereka mau tanpa ada sanksi berarti dari negara-negara lain atau PBB sekalipun. Dengan nada mengejek, Stalin menganalogkan PBB seperti Paus, tidak memiliki pasukan militer sendiri serta perindustrian untuk menghasilkan berbagai komoditas yang dapat digunakan guna mengubah kebijakan eksternal maupun internal suatu negara.

 

DAFTAR PUSTAKA

Pawiroputro, Ekram. 1995. Organisasi Internasional Global. Yogyakarta: Laboratorium PMP dan KN FPIPS-IKIP Yogyakarta.

http://farahmuthia.blogspot.com/search/label/tugas%20pkn%20XI%20IPA
http://my.opera.com/karuniayeni/blog/show.dml/9036141

4 comments: