Bank adalah suatu lembaga yang memberikan jasa pelayanan dibidang keuangan. Sedangkan
Teller adalah petugas bank yang menangani penerimaan maupun pembayaran
transaksi uang tunai maupun non tunai yang dilakukan oleh nasabah. Sebelum
memproses seorang teller harus melakukan verivikasi untuk memastikan
kelengkapan, keabsahan dan ketepatan atas Cek atau Bilyet Giro ( BG ).
Teller
memiliki tangggung jawab yang besar atas uang tunai dan transaksi yang ia
proses. Selain itu, Teller juga bertanggung jawab atas pengamanan
peralatan-peralatan kerja di posisi counternya masing-masing.
Dalam menunjang pekerjaannya, teller harus memiliki peralatan – peralatan kerja, diantaranya adalah :
1.Komputer .
2.Money detector, alat deteksi ultra violet, dan kaca
pembesar untuk melakukkan validasi atas keaslian mata uang.
3.Kotak uang (teller’s box) yang hanya dapat dibuka dengan
menggunakan kunci pengaman yang setiap saat selalu berada dalam penguasaan
teller yang bersangkutan.
4.Mesin penghitung uang untuk menghitung lembar uang kertas atau logam.
5.Mesin hitung yang dilengkapi kertas bukti (tell-strook).
4.Mesin penghitung uang untuk menghitung lembar uang kertas atau logam.
5.Mesin hitung yang dilengkapi kertas bukti (tell-strook).
Macam-macam transaksi yang dapat dilakaukan oleh teller,
yaitu:
1.Penerimaan dan pembayaran uang tunai untuk dan dari
rekening nasabah.
2.Setoran kliring, inkaso, pemindahbukuan dan Penerimaaan
permohonan kiriman uang.
3.Penjualan dan pembelian valuta asing.
Seorang teller harus dapat menghitung uang dengan cepat. Karena itu dalam menghitung biasanya mereka menggunakan minimal dua jari. Mereka pun harus bersikap ramah, selalu tersenyum dan bersifat informatif kepada nasabah.
No comments:
Post a Comment