BAB I
PENDAHULUAN
Undang-undang
akan selalu berubah mengikuti zaman. Hal ini dikarenakan tidak semua pasal
dalam undang-undang pas atau sesuai untuk diterapkan disepanjang zaman. Demikian
juga dengan undang-undang tentang Pemerintahan Daerah. Dulu undang-undang yang
digunakan adalah UU No. 5 tahun 1974, kemudian seiring berjalannya waktu
diganti menjadi UU No. 22 tahun 1999. dan yang terakhir digunakan sekarang
adalah UU No. 32 tahun 2004. Sebelum UU No.5 digunakan, terlebih dahulu ada UU
No.18 tahun 1965.
Mengenai
Pemerintahan Daerah, diatur dalam Pasal 18 UUD 1945 yang selengkapnya berbunyi:
“Pembagian Daerah
Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pamerintahannya ditetapkan
dengan UU dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem
Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat
istimewa ”
Dari ketentuan
pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Wilayah Indonesia dibagi ke dalam daerah-daerah, baik
yang bersifat otonom maupun yang bersifat administratif
2. Daerah-daerah
itu mempunyai pemerintahan
3. Pembagian
wilayah dan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan atau atas kuasa UU
4. Dalam
pembentukan daerah-daerah itu, terutama daerah-daerah otonom dan dalam
menentukan susunan pemerintahannya harus diingat permusyawaratan dalam sistem
pemerintahan negara dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat
istimewa.
Dalam
makalah ini, akan kami bahas mengenai perbedaan dalam UU No. 5 tahun 1974, UU
No. 22 tahun 1999, dan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
UU No. 5 Tahun 1974
Dalam kerangka struktur
sentralisasi kekuasaan politik dan otoritas administrasi, UU No.5 tahun 1974
yang mengatur tentang pokok-pokok Pemerintahan Daerah dibentuk. UU ini telah
meletakkan dasar-dasar sistem hubungan pusat-daerah yang dirangkum dalam tiga
prinsip, yaitu:
a. Desentralisasi, yaitu penyerahan urusan pemerintahan
dari pemerintah atau daerah tingkat atasnya kepada daerah
b. Dekonsentrasi, yaitu, pelimpahan wewenang dari
pemerintah atau kepala wilayah atau kepala instansi vertikal tingkat atasnya
kepada pejabat-pejabat di daerah
c. Tugas perbantuan (medebewind),
yaitu pengkoordinasian prinsip
desentralisasi dan dekonsentrasi oleh kepala daerah, yang memiliki
fungsi ganda sebagai penguasa tunggal di daerah dan wakil pemerintah pusat di
daerah.
Akibat dari
prinsip-prinsip tersebut, maka dikenal dengan adanya daerah otonom dan wilayah
administratif.
Meskipun harus diakui
bahwa UU No.5/1974 adalah suatu komitmen politik, namun dalam praktek yang
terjadi adalah sentralisasi yang dominan dalam perencanaan maupun implementasi
pembangunan Indonesia. Salah satu fenomena yang paling menonjol dari hubungan
antara sistem Pemda dengan pembangunan adalah ketergantungan Pemda yang tinggi
terhadap pemerintah pusat.
Ada beberapa karakteristik
yang sangat menonjol dari prinsip penyelenggaraan Pemda menurut UU ini:
- Wilayah negara dibagi ke dalam Daerah besar dan kecil yang bersifat otonom atau administratif saja. Sekalipun tidak ada perbedaan yang tegas di antara keduanya, tetapi kenyataannya sebuah wilayah pemerintahan mempunyai dua kedudukan sekaligus, yaitu sebagai Daerah Otonom yang berpemerintahan sendiri dan sebagai Wilayah Administratif yang merupakan representasi dari kepentingan Pemerintah Pusat yang ada di Daerah.
- Pemda diselenggarakan secara bertingkat, yaitu Dati I, Dati II sebagai Daerah Otonom, dan kenudian Wilayah Administatif berupa Propinsi, Kabupaten/Kotamadya, dan Kecamatan.
- DPRD baik Tingkat I maupun II dan Kotamadya merupakan bagian dari Pemda. Prisip ini baru pertama kali dalam sejarah perjalanan Pemda di Indonesia karena pada umumnya DPRD terpisah dari Pemda.
- Peranan Mendagri dalam penyelenggaraan Pemda dapat dikatakan bersifat sangat eksesif atau berlebihan yang diwujudkan dengan melakukan pembinaan langsung terhadap Daerah.
- UU ini memberikan tempat yang sangat terhormat dan sangat kuat kepada Kepala Wilayah ketimbang kepada Kepala Daerah.
- Keuangan Daerah, sebagaimana umumnya dengan UU terdahulu, diatur secara umum saja. `UU No.5/1974 meninggalkan prinsip “otonomi yang riil dan seluas-luasnya” dan diganti dengan prinsip ”otonomi yang nyata dan bertanggung jawab ”
B.
UU No. 22 Tahun 1999
UU No.22 tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah ditetapkan pada 7 Mei 1999 dan berlaku efektif sejak
tahun 2000. Undang-undang ini dibuat untuk memenuhi tuntutan reformasi, yaitu
mewujudkan suatu Indonesia baru, Indonesia yang lebih demokratis, lebih adil,
dan lebih sejahtera.
UU No.22 tahun 1999
membawa perubahan yang sangat fundamental mengenai mekanisme hubungan antara Pemerintah
Daerah dengan Pemerintah Pusat. Perubahan yang jelas adalah mengenai pengawasan
terhadap Daerah. Pada masa lampau , semua Perda dan keputusan kepala daerah
harus disahkan oleh pemerintah yang lebih tingkatannya, seperti Mendagri untuk
pembuatan Perda Provinsi/ Daerah Tingkat I, Gubernur Kepala Daerah mengesahkan
Perda Kabupaten/ Daerah Tingkat II.
Dengan berlakunya UU
No.22 tahun 1999, Daerah hanya diwajibkan melaporkan saja kepada pemerintah di
Jakarta. Namun, pemerintah dapat membatalkan semua Perda yang bertentangan
dengan kepentingan umum atau dengna peraturan puerundangan yang lebih tinggi
tingkatannya atau peraturan perundangan yang lain. (Pasal 114 ayat 1).
Ada beberapa ciri khas
yang menonjol dari UU ini:
1.
Demokrasi dan
Demikratisasi, diperlihatkan dalam dua hal, yaitu mengenai rekrutmen pejabat
Pemda dan yang menyangkut proses legislasi di daerah.
2.
Mendekatkan
pemerintah dengan rakyat, titik berat otonomi daerah diletakkan kepada Daerah
Kabupaten dan Kota, bukan kepada Daerah Propinsi.
3.
Sistem otonomi
luas dan nyata, Pemda berwenang melakukan apa saja yang menyangkut
penyelenggaraan pemerintah, kecuali 5 hal yaitu yang berhubungan dengan
kebijaksanaan-kebijaksanaan politik luar negeri, pertahanan dan keamanan
negara, moneter, sistem peradilan, dan agama.
4.
Tidak menggunakan
sistem otonomi bertingkat, Daerah-daerah pada tingkat yang lebih rendah
menyelenggarakan urusan yang bersifat residual, yaitu yang tidak
diselenggarakan oleh Pemda yang lebih tinggi tingkatannya.
5.
No mandate
without founding, penyelenggaraan tugas pemerintah di Daerh harus dibiayai dari
dana Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara.
6.
Penguatan rakyat
melalui DPRD, penguatan tersebut baik dalam proses rekrutmen politik lokal,
ataupun dalam pembuatan kebijakan publik di Daerah.
C.
UU No. 32 Tahun 2004
Dengan diundangkannya UU
No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, pada tanggal 15 Oktober 2004, UU
No.22 tahun 1999 dinyatakan tidak berlaku lagi. Sebenarnya antara kedua
undang-undang tersebut tidak ada perbedaan prinsipal karena keduanya sama-sama
menganut asas desentralisasi. Pemerintah Daerah berhak mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonnomi dan tugas pembantuan. Otonomi
yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.
UU No.32 tahun 2004
mengatur hal-hal tentang; pembentukan daerah dan kawasan khusus, pembagian
urusan pemerintahan, penyelenggaraan pemerintahan, kepegawaian daerah, perda
dan peraturan kepala daerah, perencanaan pembangunan daerah, keuangan daerah,
kerja sama dan penyelesaian perselisihan, kawasan perkotaan, desa, pembinaan
dan pengawasan, pertimbangan dalamkebijakan otonomi daerah.
Menurut UU No.32 tahun
2004 ini, negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang
bersifat khusus dan istimewa. Sehubungan dengan daerah yang bersifat khusus dan
istimewa ini, kita mengenal adanya beberapa bentuk pemerintahan yang lain,
seperti DKI Jakarta, DI Aceh, DI Yogyakarta, dan provinsi-provinsi di Papua.
Bagi daerah-daerah ini
secara prinsip tetap diberlakukan sama dengan daerah-daerah lain. Hanya saja
dengan pertimbangan tertentu, kepada daerah-daerah tersebut, dapat diberikan
wewenang khusus yang diatur dengan undang-undang. Jadi, bagi daerah yang bersifat khusus dan istimewa, secara umum
berlaku UU No.32 tahun 2004 dan dapat juga diatur dengan UU tersendiri.
Ada perubahan yang cukup
signifikan untuk mewujudkan kedudukan sebagai mitra sejajar antara kepala derah
dan DPRD yaitu kepala daerah dan wakil
kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat dan DPRD hanya berwenang meminta
laporan keterangan pertanggung jawaban dari kepala daerah.
Di daerah perkotaan,
bentuk pemerintahan terendah disebut “kelurahan”. Desa yang ada di
Kabupaten/Kota secara bertahap dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi
kelurahan sesuai usul dan prakarsa pemerintah desa, bersama Badan
Permusyawaratan Desa yang ditetapkan dengan perda. Desa menjadi kelurahan tidak
seketika berubah dengan adanya pembentukan kota, begitu pula desa yang berada
di perkotaan dalam pemerintahan kabupaten.
UU No.32/2004 mengakui
otonomi yang dimiliki desa ataupun dengan sebutan lain. Otonomi desa dijalankan
bersama-sama oleh pemerintah desa dan badan pernusyawaratan desa sebagai perwujudan
demokrasi.
BAB III
KESIMPULAN
Istilah
|
UU No.5/1974
|
UU No.22/1999
|
UU No.32/2004
|
Pemerintah Pusat
|
Perangkat NKRI yang terdiri dari presiden
beserta pembantu-pembantunya
|
Perangkat NKRI yang terdiri dari presiden
beserta para menteri menurut asas desentralisasi
|
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945
|
Desentralisasi
|
Penyerahan urusan pemerintahan dari
pemerintah atau daerah tingkat atasnya kepada daerah menjadi urusan rumah
tangganya
|
Penyerahan wewenang pemerintahan oleh
pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka NKRI
|
Penyerahan wewenang pemerintahan oleh
pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dalam sistem NKRI
|
Dekonsentrasi
|
Pelimpahan wewenang dari pemerintah atau
kepala wilayah atau kepala instansi vertikal tingkat atasnya kepada
pejabat-pejabat daerah
|
Pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat
kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah
|
Pelimpahan wewenang pemerintahan oleh
pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi
vertikal wilayah tertentu
|
Tugas pembantuan
|
Tugas untuk turut serta dalam melakukan
urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada pemerintah daerah oleh pemerintah
atau Pemda tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepda yang
menugaskan
|
Penugasan dari pemerintah kepada daerah
dan desa, dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai
pembiayaan, sarana, dan prasarana serta SDM dengan kewajiban melaporkan
pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan
|
Penugasan dari pemerintah kepada daerah
dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupatean/kota dan/atau desa
serta dari pemerintah kabupatean/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas
tertentu
|
Otonomi daerah
|
Hak, wewenag, dan kewajiban untuk mengatur
dan mengururs rumah tangganya sendiri dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku
|
Kewenangan daerah otonom untuk mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasar aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
|
Hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
|
Daerah otonom
|
Keaatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas wilayah tertentu yang berhak,
berwenang, dan berkewajiban
mengatur serta mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan NKRI, sesuai
dengan perundang-undangan yang berlaku
|
Keaatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas wilayah tertentu, berwenang mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam NKRI
|
Keaatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintaha
dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam NKRI
|
Wilayah admininstrasi
|
Lingkungan kerja perangkat pemerintah yang
menyelenggarakan pelaksanaan tugas pemerintahan umum di daerah. Wilayah kerja
Gubernur selaku wakil pemerintah
|
Wilayah kerja Gubernur selaku wakil
pemerintah
|
|
Kelurahan
|
Suatu wilayah yang ditempati oleh sejmlah
penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah
camat, yang tidak berhak menyelenggarakan rumah tangga sendiri.
|
Wilayah kerja lurah sebagai perangkat
daerah kabupaten dan/atau daerah kota di bawah kecamatan
|
|
Pemerintah daerah
|
Kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat
daerah
|
Kepala daerah beserta perangkat daerah
otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah
|
Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemda
|
Pemerintahan daerah
|
|
Penyelenggaraan Pemda otonom oleh Pemda
dan DPRD dan/ atau daerah kota di bawah kecamatan
|
Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan
prinsip otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya
dalam sistem prinsip NKRI
|
Desa
|
Suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah
penduduk sebagai kesatuan masyarakat
|
Kesatuan wilayah masyarakat hukum yang
memiliki kewenangan untuk mengatur menurut asas desentralisasi
|
Kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul
dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
|
DAFTAR
PUSTAKA
Abdullah, Rozali.
2005. Pelaksanaan Otonomi Luas dengan
Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung. Jakarta: PT Grafindo Persada.
Kaho, Josef Riwu.
2007. Prospek Otonomi Daerah di Negara
Republik Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Perasada.
Kuncoro, Mudrajad.
2004. Otonomi dan Pembangunan Daerah
Reformasi, Perencanaan, Strategi, dan Peluang. Jakarta: Erlangga.
Sujamto dkk. 1997. Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
Jakarta: Rineka Cipta.
Syaukani dkk. 2009. Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Undang-Undang No.5
tahun 1974
Undang-Undang No.22
tahun 1999
Undang-Undang No.32
tahun 2004
Makalah ini Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Perbandingan Sistem Pemerintahan
Disusun Oleh
Ardi Widayantp
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN DAN HUKUM
UNIVERSITAS
NEGERI YOGYAKARTA
numpang liat2,,
ReplyDeletemantap, izin copas beberapa buat tugas
ReplyDeletegg end
ReplyDeleteThhanks for writing this
ReplyDelete