1) Pengertian Pendidikan
Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan
menurut Depdiknas (2006:49) adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada
pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan
kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil,
berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Menurut Cholisin (2000:109)
Pendidikan Kewarganegaraan adalah aspek pendidikan politik yang fokus materinya
peranan warga Negara dalam kehidupan bernegara yang kesemuanya itu diproses
dalam rangka untuk membina peranan
tersebut sesuai dengan ketentuan pacasila dan UUD 1945 agar menjadi warga
Negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara.
Menurut Azra Azymurdi (1999:75)
Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan yang cangkupannya luas lebih luas
dari pendidikan demokrasi dan pendidikan
HAM, karena mencakup kajian dan pembahasan tentang banyak hal seperti
pemerintahan, konstitusi, lembaga – lembaga demokrasi, Rule of law, hak
dan kewajiban warga Negara, proses demokrasi, dan keterlibatan masyarakat madani,
pengetahuan, lembaga- lembaga dan sistem hukum, pengetahuan tentang HAM,
kewarganegaraan yang aktif dan sebagainya.
Arnie Fajar (2005: 141)
menyatakan bahwa mata pelajaran kewarganagaraan merupakan mata pelajaran
yang memfokuskan pada pembentukan diri
yang beragam dari segi agama, sosiokultural, bahasa, usia, dan suku bangsa
untuk menjadi warga Negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter,
yang dimanfaatkan olah pancasila dan UUD 1945.
Menurut Somantri (2001 : 159)
mendefinisikan PKn sebagai berikut:
Pendidikan Kewarganegaraan adalah
seleksi dan adaptasi dari lintas disiplin ilmu – ilmu sosial, ilmu
kewargaanegaraan, humaniora dan kegaiatan dasar manusia diorganisasikan dan
disajikan secara Psikologi dan ilmiah untuk mencapai salah satu tujuan
pendidikan IPS.
Dari pendapat di atas dapat
disimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah suatu program pendidikan
yang berusaha menggabungkan unsur – unsur subtantik dari komponen civic
education melalui model pembelajaran yang demokratis, interaktif, serta
humanis dalam lingkungan yang demokratis.
2) Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan
mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang terdapat dalam Permendiknas No. 22 Tahun 2006 adalah
sebagai berikut mata pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan
sebagai berikut :
1. Berpikir
secara kritis, rasional dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
2. Berpartisipasi
secara aktif dan bertanggungjawab dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan
bermasyarakat, berbangsa, bernegara serta anti korupsi.
3. Berkembang
secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan
karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan
bangsa-bangsa lain.
4. Berinteraksi
dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak
langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Dari
pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan menekankan
peda perkembangan dan membina warga Negara yang cerdas, terampil, dan
berkarakter serta bertindak sesuai dengan Pancasila dan Undang – Undang Dasar
1945. melalui pengetahuan yang diberikan
di sekolah – sekolah kepada peserta didik diharapkan akan lahir generasi muda
yang berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif memiliki sikap demokratis
dan bertanggung jawab sebagai warga Negara yang sanggup melaksanakan hak dan
kewajibannya dalam kehidipan berbangsa dan bernegara.
3) Fungsi pembelajaran
kewarganegaraan
Dalam
Permendiknas No. 22 tahun 2006, mata pelajaran Kewarganegaraan berfungsi
sebagai wahana untuk membentuk warga Negara yang cerdas, terampil dan
berkarakter yang setia pada bangsa Indonesia dalam kebiasaan berfikir dan bertindak
sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945.
Menurut Somantri (2001 : 166)
memberikan pemaparan mengenai fungsi PKn sebagai berikut :
Usaha sabar yang dilakukan secara
ilmiah dan psikologis untuk memberikan kemudahan belajar kepada peserta didik
agar menjadi internalisasi moral Pancasila dan pengetahuan Kewarganegaraan
untuk melandasi tujuan nasional yang diwujudkan dalam intergritas pribadi dan
perilaku sehari – hari.
Berdasarkan
pada fungsi di atas Pendidikan Kewarganegaraan harus dinamis dan mampu menarik
perhatian siswa yaitu dengan cara guru membantu mengembangkan pemahaman baik
materi maupun ketrampilan intelektual dan partisipasi yang menghasilkan
pemahaman tentang arti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
4)
Ruang Lingkup Pendidikan
Kewarganegaraan
Ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan menurut Permendiknas No. 22 tahun 2006 meliputi sebagai berikut
:
a. Persatuan dan kesatuan bangsa,
meliputi hidup rukun dalam perbedaan, cinta lingkungan, kebanggaan sebagai
bangsa Indonesia, sumpah pemuda, keutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia,
sumpah pemuda, pengamalan nilai nilai
pancasila dalam kehidupan sehari hari, pancasila sebagai idiologi terbuka
b. Norma, hukum dan peraturan
meliputi tertib dalam kehidupan keluarga, tata tertib di sekolah, norma yang
berlakudimasyarakat, peraturan daerah, norma dalam kehidupan baerbangsa dan
bernegara, sistem hukum dan peradilan nasional, hukum dan peradilan
internasional
c. Hak asasi manusia meliputi hak
dan kewajiban anak, hak dan kewajiban anggota masyarakat, instrument nasional
dan internasional HAM, pemajuan, penghormatan, dan perlindungan HAM
d. Kebutuhan warga Negara meliputi
hidup gotong royong, harga diri setiap warga masyarakat, kebebasan
berorganisasi, kemerdekaan mengemukakan pendapat , menghargai keputusan bersama,
prestasi diri, persamaan kedudukan warga Negara
e. Konstitusi Negara meliputi
proklamasi kemerdekaan dan konstitusi pertama, konstitusi konstitusi Yang
pernah digunakan di Indonesia, hubungan dasar Negara dengan konstitusi
f. Kekuasaan dan politik, meliputi
Pemerintahan desa, Pemerintahan daerah dan otonomi, Pemerintah pusat, demokrasi
dan system politik, budaya politik, budaya demokrasi menuju masyarakat madani, sistem Pemerintahan
pers dalam masyarakat demokrasi
g. Pancasila meliputi kedudukan pancasila
sebagai dasar Negara dan idiologi Negara, proses perumusan pancasila sebagai
dasar Negara, pengamalan nilai pancasila dalam kehidipan sehari hari, pancasila
sebagai ideologi Negara
h. Globalisasi meliputi globalisasi
lingkungan , politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, dampak
globalisasi, hubungan internasional dan organisasi internasional dan
mengevaluasi globalisasi
Uraian diatas menegaskan bahwa
materi PKn dapat diperoleh dari berbagai sumber yang memiliki kualifikasi untuk
dijadikan ajar yang tidak menyimpang dari kurikulum yang telah ditentukan.
Menurut Depdiknas (2007: 2) aspek – aspek kompetensi dalam pendidikan
kewarganegaraan adalah
1. Pengetahuan Kewarganegaraan (Civic Knowledge)
Menyangkut kemampuan akademik
keilmuan yang dikembangkan dari berbagai teori atau konsep politik, hukum dan
moral. Dengan demikian, mata pelajaran PKn merupakan bidang kajian multi
disipliner. secara terperinci, materi pengetahuan kewarganegaraan meliputi
pengetahuan tentang hak dan tanggung jawab warga Negara, hak asasi manusia,
prinsip – prinsip dan proses demokrasi, lembaga pemerintah dan non pemerintah,
identitas nasional, pemerintah berdasar hukum dan peradilan yang bebas dan
tidak memihak, konstitusi serta nilai – nilai dan moral dalam masyarakat
2. Keterampilan Kewarganegaraan (Civic Skills)
Meliputi keterampilan intelektual
(intellectual skills) dan
keterampilan berpartisipasi (participatory
skills) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. contoh ketrampilan intelektual
adalah ketrampilan dalam merespon berbagai persoalan politik, misalnya
merancang dialog dengan DPR contohnya keterampilan berpartisipasi menggunakan
ketrampilannya menggunakan hak dan kewajibannya dibidang hukum, misalnya
melaporkan kepada polisi atas tindak kejahaatan yang diketahui.
3. Watak Kepribadian Kewarganegaraan
(civic disposition)
Watak kepribadian kewarganegaraan
sesungguhnya merupakan dimensi yang paling subtansif dan essensial dalam mata
pelajaran pendidikan kewarganegaraan. Dimensi watak atau karakter
kewarganegaraan dapat dipandang sebagai muara dari pengembangan kedua dimensi
sebelumnya dengan memperhatikan visi, misi dan tujuan pelajaran ini ditandai
dengan penekanan dengan dimensi watak, karekter, sikap dan pontensi lain yang
bersifat afektif.
Dari uraian diatas dapat
disimpulkan, seorang warga Negara perlu memiliki pengetahuan yang baik,
terutama pengetahuan di bidang politik, hukum dan moral dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Pada akhirnya pengetahuan dan ketrampilannya itu akan
membentuk suatu watak, karakter, sikap atau kebiasaan sehari – hari yang
mencerminkan warga Negara yang baik.
Daftar Pustaka
Arnie, Fajar (2005). Portofolio
Dalam Pembelajaran IPS. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya
Azra Azymurdi.
(1999). Menuju Masyarakat Madani Cetakan ke I. Bandung : PT. Remaja
Rosdakarya
Cholisin.
(2000). Materi Pokok Ilmu Kewarganegaraan
– Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta :UNY
Numan Somantri (2001). Menggagas Pembaharuan
Pendidikan IPS. Bandung : PT Remaja Rosdakarya
Permendiknas No. 22 tahun 2006
SEMOGA BERMANFAAT
postinganya sangat membantu,...
ReplyDeleteMakasih Soal pkn kelas 7 semester 2
ReplyDelete