Diajukan
guna memenuhi tugas mata kuliah Lembaga Internasional
RESUME
KONVENSI WINA 1961
Ambassador
(Duta besar)
(Duta besar)
Hubungan
Diplomatik dilakukan oleh perwakilan diplomatik yang dipimpin oleh diplomatik
yang disebut dengan Duta Besar (Ambassador).
Ambassador mewakili negara dalam mengurusi kepentingan publik Dalam
Konvensi Wina (18 maret 1961) yang dihadiri kepala negara dari negara-negara
Eropa dicapai persetujuan mengenai Perwakilan diplomatik
Tingkatan
Kepala Perwakilan Diplomatik
A.
Berdasarkan Konvensi wina disepakati ada
3 tingkat Kepala Perwakilan Diplomatik:
- Duta Besar (ambassador)
- Duta Berkuasa Penuh
- Kuasa usaha
- Dalam Konggres di Aix-la-chappele tahun 1818 disetujui adanya tambahan tingkat Kepala Perwakilan Diplomatik yaitu Ministers resident, yang ditempatkan diantara Duta Berkuasa penuh da Kuasa Usaha
Dalam Konvensi Wina
tanggal 18 April 1961 (Pasal 14 konvensi wina)
Tingkatan Kepala
perwakilan diplomatik disepakati 3 tingkat, yaitu;
- Duta Besar yang ditempatkan pada Kepala negara dan Kepala Missi yang tingkatannya sama
- Envoys Ministers dan internuncois yang ditempatkan pada kepala Negara
- Kuasa Usaha yang ditempatkan pada Menteri Luar Negeri
- Saat ini setiap negara yang merdeka dan berdaulat hampir selalu menempatkan perwakilan diplomatiknya disetiap negara
- Menurut kebiasaan internasional, semua wakil-wakil diplomatik yang ditempatkan pada suatu negara merupakan suatu kelompok diplomatik yang diketuai oleh salah seorang Dubes yang bertugas paling lama di negara tersebut, yang dikenal dengan sebutan “Doyen”.
Prosedur
Pengiriman dan Penerimaan Duta Besar
Setiap negara mempunyai hak
perwalian (right of leation). Ada dua
macam hak perwalian yaitu:
1.
Hak perwalian pasif adalah hak suatu
negara untuk menerima wakil diplomatic negara lain
2.
Hak perwakilan aktif adalah hak suatu
negara untuk mengirimkan wakil diplomatic ke negara lain.
Penempatan perwakilan diplomatic suatu
negara ke negara lain hanya dapat dilakukan atas kesepakatan bersama (mutual
consent) antar negara yang bersangkutan. Mengenai prosedur penerimaan duta
besar dari suatu negara ke negara lain adalah sebagai berikut:
Negara pengirim terlebuh dahulu menawakan calon tersebutyang
akanditetapkan. Negara yang akan
ditempati membalas apakah bersedia menerima atau tidak. Jika negara penerima menolak calon itu, maka
calon yang bersangkutan disebut persona non grata (orang yang tidak
disukai). Jika hal ini terjadi, maka
negara penerima tidak perlu memberikan suatu alasan formal mengenai penolakan
itu (the hostsate may with hold the agreement without giving any formal
reasons… columbis 1976, p.117 lihatjuga pasal 4
ayat 2 konvensi Wina 1961).
Apabila negara penerima setuju untuk menerimanya, maka calon duta besar
itu dinamakan persona grata, sedangkan persetujuan dari negara penerima itu
diberikan dalam bentuk surat yang dinamakan “ agreement”.
Setelah calon
dinyatakan dapat diterima oleh negara yang akan ditempati maka pemerintah
negara pengirim lalu menyiapkan surat kepercayaan untuk calon yang
bersangkutan. Surat kepercayaan ini di
kenal dengan nama “letter of oredence”.
Tugas/ fungsi Duta Besar
Menurut
konvensi Wina 1961, fungsi-fungsi missi diplomatik meliputi:
1.
Mewakili negara pengirim di negara
penerima
2.
Melindungi kepentingan-kepentingan
negara pengirim dan warga negaranya di dalam negara penerima dalam batas-batas
yang diizinkan oleh hukum internasional
3.
Berunding dengan pemerintah negara
penerima
4.
Mengetahui keadaan dan perkembangan di
dalam negara penerima menurut cara-cara yang sah, danmelaporkannya kepada
pemereintah negara pengirim
5.
Memajukan hubungan bersahabat antara
negara pengirim dengan negara penerima, serta membangun hubungan-hubungan
ekonomi, kebudayaan dan ilmiah (pasal 3 konvensi Wina 1961 tentang Hubungan
Diplomatik)
Hak kekebalan (Imunitas ) dan keistimewa Pejabat
Diplomatik
Semua diplomat mempunyai hak kekebalan serta hak-hak
istimewa (privileges )tertentu. Tercantum dalam pasal 25 Konvensi Wina) disebutkan
bahwa perutusan-perutusan diplomat tidak dapat diganggu-gugat diri sendiri. Hal
ini melindungi mereka dari segala macam ganguan dan tentu saja dari
pengangkapan atau penahanan oleh penguasa setempat
Apabila diplomat itu melakukan tindakan tidak terpuji
yang dinilai oleh negara penerima cukup berat bahkan berat maka diplomat itu
akan dinyatakan sebagai persona non grata (pasal 9 konvensi wina). Di dalam
prakteknya kasus pemulangan diplomat ini sering terjadi. Pada uumnya sering
dipulangkan adalah diplomat-diplomat dari Uni
Soviet gambaran konkritnya antara
tahun 1960 sampai tahun 1970 ada 46 negara yang mengusir sebanyak 226 diplomat
Uni Soviet.
Hak keistimewa lain yang dimiliki oleh Pejabat
diplomatik:
•
Pasal
34 dan 36 Konvensi Wina menentukan wakil-wakil di plomat dibebaskan dari seala
bentuk bea dan pajak
•
Pasal
26 konvensi yaitu hak seorang anggota misi diplomat bergerak dan melakukan
zona-zona keamanan yang dilarang
•
Pasal
27 memuat tentang kebebasan berkomunikasi untuk tujuan dinas
•
Pasal
33 pembebasan ketentuan-ketentuan keamanan masyarakat
•
Pasal
35 pembebasan dari kewajiban dinas dan kemiliteran
Ivoliolibilitas Gedung Kedutaan dan Perlindungan terhdapa
Gedung dan Arsip
Inoviolabilitas
juga diberikan pada gedung-gedung kedutaan dan arsip-arsip serta
dokumen-dokumen kedutaan (terdapat pada pasal 22 dan 14 konvensi Wina). Negara
penerima mempunyai kewajiban khusus untuk mengambil semua langkah yang diprlukan
untuk melindungi gedung missi terhadap penerobosan atau perusak dan untuk
mencegah setiap gangguan perdamaian missi atau perusakan martabatnya (pasal 22
Konvensi Wina).
Perlindungan
terhadap gedung dan arsip. Apabila hubungan diantara dua negara terputus atau
missi dipanggil kembali untuk sementara atau seterusnya, maka negara penerima
harus menghormati dan melindungi missi, bersama-sama dengan barang-barang dan
asrsip-arsipnya. Hal ini termasuk di dalamnya jika diantara kedua negara
terjadi konfli bersenjata. Daalam hal arsip yang ada di dalamnya, negara
pengirim boleh mempercayakann pemeliharaannya kepada negara ketiga yang dapat
diterima oleh negara penerima. Disamping pengirim juga boleh mempercayakan
perlindungan atas kepentingan-kepantingan dan kepentingan
warganegara-warganegaranya kepada suatu negara ketiga yang dapat diterima
negara penerima.
Berakhirnya Tugas / fungsi Diplomatik
Menurut
ketentuan pasal 43 Konvensi Wina tahun 1961 tentang hubungan diplomatik.
Berakhirnya tugas atau fungsi seseorang diplomat :
- atas pemberitahuan oleh negara penerima kepada negara pengirim bahwa negara penerima menolak mengakui agen diplomatik itu sebagai seorang anggota missi.
- atas pemberitahuan oleh negara pengirim kepada negara penerima bahwa fungsi agen diplomatik tersebut berakhir.
- tujuan misi tersebut telah terpenuhi
- berakhirnya maka berlaku-laku Surat-surat Kepercayaan yang diberikan hanya untuk waktu terbatas.
Konvensi Wina 1963 ( mengenai Hubungan Konsuler )
ü Hubungan Konsuler : Hubungan Internasional antara negara
tentang perdagangan dan pelayaran. Semula konsul itu hanya seseorang mengurusi
kepentingan – kepentingan sekelompok orang ( warga negara ) yang ada di negara
asing. Pengurusan ini dilakukan atas nama negaranya. Bidang tugasnya yang
terutama adalah masalah privat, bukan kepentingan negara atau publik. Di dalam
perkembangannya, seorang konsul yang ditugaskan disuatu negara tidaklah hanya
mewakili di negaranya di bidang perdagangan saja, tetapi juga melayani para
warganegaranya yang berada di negara asing di mana ia ditempatkan.
ü
Istilah-istilah dalam Konvensi Wina 1963 :
1. "Konsuler post" berarti setiap konsulat jenderal,
konsulat, wakil-konsulat atau kantor konsuler;
2. “Konsuler distrik" berarti daerah yang ditetapkan ke
pos konsuler untuk menjalankan konsuler
3. "Kepala konsuler post"
berarti orang didakwa dengan kewajiban bertindak dalam kapasitas;
4. "Petugas konsuler" berarti setiap orang, termasuk
kepala konsuler pos, dipercayakan dalam kapasitas dengan pelaksanaan fungsi
konsuler;
5. "Konsuler karyawan"
berarti setiap orang yang bekerja di pelayanan teknis administratif atau sebuah
konsuler tiang
6. Anggota staf layanan" berarti setiap orang yang bekerja
di pelayanan domestik konsuler
7. "Anggota konsuler berarti petugas konsuler, konsuler karyawan dan anggota
service staff; staf pelayanan;
8. Anggota staf konsuler" berarti petugas konsuler, selain
kepala konsuler pos, konsuler karyawan dan anggota staf layanan;
9. "Anggota staf pribadi" berarti seseorang yang bekerja
secara eksklusif di layanan swasta dari anggota pos konsuler;
10. "Konsuler bangunan"
adalah bangunan atau bagian bangunan dan tanah pendukung hal tersebut, terlepas
dari kepemilikan, digunakan khusus untuk keperluan pos konsuler;
11. "Konsuler arsip" meliputi semua surat-surat,
dokumen, korespondensi, buku, film, kaset dan bersama-sama dengan sandi dan
kode, kartu-indeks dan setiap artikel perabot dimaksudkan untuk perlindungan
mereka atau tetap aman.
ü Tingkat – Tingkat Kepala Perwakilan Konsuler ( Pasal 9 )
1.
konsul-general.
2.
konsul
3.
wakil-konsul
4.
agen
konsuler.
ü
Pembentukan Hubungan Konsuler ( Pasal 2 )
1.
Pembentukan
hubungan konsuler antara negara dilakukan atas dasar kesepakatan atau persetujuan bersama.
2.
Persetujuan
yang diberikan untuk pembukaan hubungan diplomatik antara dua negara berarti
pula persetujuan pembukaan hubungan konsuler, kecuali dinyatakan lain.
3.
Para
pemutusan hubungan diplomatik , tidak akan melibatkan
pemutusan hubungan konsuler.
ü Fungsi Konsuler ( Pasal 5 )
1.
Melindungi
kepentingan – kepentingan negara pengirim dan para warganegaranya serta badan –
badan hukum yang ada di negara penerima, di dalam batas – batas yang
diperbolehkan oleh Hukum Internasional.
2.
Memajukan
pembangunan hubungan dagang , ekonomi, budaya dan ilmiah, antara kedua
negara ( negara pengirim dan penerima ) serta memajukan hubungan bersahabat
diantara mereka.
3.
Mengetahui
melalui cara yang sah, keadaan dan
perkembangan – perkembangan kehidupan dagang, ekonomi, kebudayaan, ilmiah dari
negara penerima, serta melaporkannya kepada pemerintah negara pengirim.
4.
Mengeluarkan
dokumen perjalanan dan pasport kepada para warganegara dari negara pengirim,
serta vista atau dokumen – dokumen yang pantas untuk orang – orang yang akan
pergi ke negara pengirim.
5.
Memberikan
pertolongan dan bantuan kepada para warganegara dan badan – badan hukum dari
negara pengirim.
6.
Melaksanakan
hak hak pengawasan dan pemeriksaan yang disyaratkan di dalam hukum dan peraturan
negara penerima terhadap kapal – kapal kebangsaan negara pengirim, dan kapal
udara – kapal udara yang didaftarkan di negaara tersebut, serta terhadap para
awak kapalnya.
7.
Mengulurkan
bantuan kepada kapal – kapal dan pesawat udara tersebut, serta kepada para awak
kapalnya, mengadakan pernyataan pernyataan mengenai pelayaran suatu kapal,
memeriksa dan mencap kertas kertas kapal, dan tanpa merugikan kekuasaan
penguasa – penguasa negara penerima, melakukan penyelidikan atas suatu
kecelakaan yang terjadi selama pelayaran, dan menyelesaikan perselisihan apapun
diantara pemimpin, perwira dan pelaut sejauh hal ini diwenangkan oleh hukum dan
peraturan di negara pengirim.
8.
Melakukan
fungsi – fungsi lainnya yang dipercayakan kepada kantor konsuler oleh negara
penerima atau yang ditentukan di dalam perjanjian internasional yang berlaku
diabtara negara pengirim dan negara penerima.
ü Pengangkatan dan Penerimaan Konsul ( Pasal 10 )
1.
Kepala
konsuler posting ditunjuk oleh Negara pengirim dan diakui pelaksanaan fungsi mereka oleh negara penerima.
2.
Tunduk
pada ketentuan Konvensi ini. Formalitas untuk penunjukan dan untuk penerimaan
kepala konsuler posting adalah ditentukan oleh undang-undang, peraturan dan
kebiasaan dari negara pengiriman dan negara penerima masing-masing.
ü Hak Istimewa dan Kekebalan Konsuler
1. Kekebalan kantor – kantor konsuler.
Kantor
- kantor konsuler tidak boleh diganggu gugat dan para petugas negara setempat
tidak boleh masuk kecuali dengan ijin kepala perwakilan.
2. Kekebalan Alat – Alat Komunikasi.
Negara
penerima mengijinkan suatu konsulat mempunyai komunikasi yang bebas untuk semua
kegiatan resmi.
3. Kebebasan berkomunikasi.
Warganegara
dari negara pengirim bebas untuk berkomunikasi dengan konsulat-konsulat mereka
dan sebaliknya.
4. Kekebalan Pribadi Pejabat Konsuler
Negara
penerima harus memberikan perlindungan kepada para pejabat konsuler dan
memperlakukan mereka sesuai dengan keddudukan resminya.
5. Kekebalan fisik dan Kekebalan Lainnya
Kantor
– kantor yang digunakan untuk kegiatan konsuler bebas dari pajak nasional atau
lokal di negara penerima.
6. Pembebasan dan Pembayaran Pajak Pribadi.
Para
pejabat konsuler bebas dari semua pajak langsung apakah dipungut oleh
pemerintah negara penerima atau pemerintah daerah.
7. Pembebasan Bea Masuk.
Barang
- barang yang diimpor oleh perwakilan konsuler untuk keperluan resmi bebas dari
bea masuk.
ü Berakhirnya Fungsi Agen Konsuler ( Pasal
25 )
1. Atas pemberitahuan oleh negara pengirim ke negara
penerima bahwa fungsi telah berakhir
2. Atas
penarikan exequatur.
3. Atas pemberitahuan oleh Negara penerima kepada negara
pengirim bahwa negara penerima telah mengakhiri untuk menganggapnya sebagai
anggota kantor konsuler.
Seharusnya anda mendapatkan nilai terbaik. alhamdullilah berkat bantuan anda ini saya bisa mengerjakan uts hukum internasional dengan baik. :-bd
ReplyDeletetengq
ReplyDeletebermanfaat banget
ReplyDeleteA buat blog ini, terimakasih
ReplyDeletePerusahaan melayani pengurusan import, menyediakan fasilitas import lengkap / sewa bendera (undername import). Solusi bagi perusahaan atau perorangan yang belum memiliki izin import namun ingin melakukan import, dengan biaya kompetitif. Jasa Import Borongan, Door to door, customs clearance.ptpinxiangraihanindomandiri.blogspot.co.id.email:hendri.pinxiang@gmail.com.mobile:08111937444/WA:081293716226,
ReplyDelete