1. Pengertian Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan Asli Daerah
yang selanjutnya disebut PAD, yaitu penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam
wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004).
Dengan demikian Pendapatan Asli Daerah merupakan sumber pendapatan yang
asli berasal dari potensi daerah. Pemerintah daerah dapat menggali sumber Pendapatan
Asli Daerah tersebut secara optimal.
2. Sumber Pendapatan Asli
Daerah
a.
Hasil
Pajak Daerah;
Pajak Daerah, yang
selanjutnya disebut pajak,
adalah kontribusi wajib kepada daerah
yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan daerah
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
b.
Hasil
Retribusi Daerah;
Retribusi
Daerah, yang selanjutnya disebut retribusi,
adalah pungutan daerah
sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus
disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang
pribadi atau badan (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009).
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang
Dipisahkan
Bagi daerah yang memiliki BUMD seperti Perusahan
Daerah Air Minum (PDAM), Bank Pembangunan Daerah (BPD), badan kredit kecamatan,
pasar, tempat hiburan/rekreasi, villa,
pesanggrahan, dan lain-lain keuntungannya merupakan penghasilan bagi daerah
yang bersangkutan (Hanif Nurcholis, 2007 : 184). Menurut Ahmad Yani (2004 : 40)
hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan antara lain bagian laba,
deviden, dan penjualan saham milik daerah.
d.
Lain-Lain PAD Yang Sah
Menurut
Pasal 6 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah, lain-lain PAD yang sah meliputi :
1.
Hasil penjualan
kekayaan daerah yang tidak dipisahkan
2.
Jasa giro
3.
Pendapatan bunga
4.
Keuntungan selisih
nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, dan
5.
Komisi, potongan,
ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang
dan/atau jasa oleh daerah.
Daftar Pustaka
Ahmad Yani. 2004. Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Hanif Nurcholis. 2007. Teori dan Praktik Pemerintahan
dan Otonomi Daerah. Jakarta : PT Grasindo
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
semoga bermanfaat
No comments:
Post a Comment