Thursday, 16 August 2012

Perbedaan Hukum Administrasi Negara Heteronom dan Otonom


Menurut  Prajudi Atmosudirdjo, Hukum Administrasi Negara pada dasarnya dapat dibedakan dalam dua klasifikasi yakni Hukum Administrasi Negara heteronom dan Hukum Administrasi Negara otonom.
Hukum Administrasi Negara heteronom bersumber pada UUD, TAP MPR dan UU, hukum ini mengatur seluk beluk organisasi dan fungsi Administrasi Negara (alat tata usaha negara) dan tidak boleh dilawan, dilanggar serta tidak boleh diubah oleh Administrasi Negara. HAN heteronom ini mencakup aturan tentang :
a.       Dasar-dasar dan prinsip umum administrasi negara
b.      Organisasi administrasi negara, termasuk juga pengertian dekonsentrasi dan desentralisasi
c.       Berbagai aktivitas dari organisasi negara
d.      Seluruh sarana administrasi negara
e.       Badan peradilan administrasi
 
Sedangkan Hukum Administrasi Negara Otonom bersumber pada keputusan pemerintah yang bersifat sebagai UU dalam arti yang luas, yurisprudensi dan teori. Hukum ini merupakan hukum operasional yang diciptakan oleh pemerintah administrasi negara sendiri. Oleh karena itu dapat diubah oleh pemerintah/administrasi Negara (alat tata usaha negara) setiap waktu bila perlu dengan tidak melanggar kepastian hukum, asas keadilan, dan asas kepentingan umum.

Nama   : Ardi Widayanto
Tugas   : Hukum Administrasi Negara



No comments:

Post a Comment

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
;