1. Pengertian
Retribusi Daerah
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengertian retribusi
daerah, yang selanjutnya disebut retribusi adalah
pungutan daerah sebagai
pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan
dan/atau diberikan oleh pemerintah
daerah untuk kepentingan
orang pribadi atau badan.
Wajib retribusi
adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan
retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut
atau pemotong retribusi tertentu. Besarnya retribusi yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang
menggunakan jasa atau perizinan tertentu dihitung dengan cara mengalikan tarif
retribusi dengan penggunaan jasa
(Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
2. Objek
Retribusi Daerah
Menurut
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, objek retribusi ada tiga yaitu :
a. Jasa
Umum
Dalam Pasal 109 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009, objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan
atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum
serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Jenis retribusi ini dapat tidak
dipungut apabila potensi penerimaannya kecil/dan atau atas kebijakan
nasional/daerah untuk memberikan pelayanan secara cuma-cuma (Pasal 110
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
Menurut Ahmad Yani (2004 : 63), prinsip
dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi jasa umum didasarkan pada kebijaksanaan daerah
dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat,
dan aspek keadilan.
Terdapat
penambahan 4 (empat) jenis retribusi daerah, yaitu Retribusi Tera/Tera
Ulang, Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi, Retribusi Pelayanan Pendidikan,dan Retribusi Izin Usaha
Perikanan.
Menurut Pasal 110
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
jenis Retribusi Jasa Umum adalah :
1)
Retribusi Pelayanan Kesehatan
Objek
Retribusi Pelayanan kesehatan adalah pelayanan kesehatan di puskesmas,
puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, dan rumah sakit umum daerah
dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau
dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran (Pasal 111
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
2)
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Objek Retribusi Pelayanan persampahan/kebersihan meliputi
:
a.
Pengambilan/pengumpulan
sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara
b.
Pengangkutan
sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi
pembuangan/pembuangan akhir sampah
c.
Penyediaan
lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah (Pasal 112 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009).
3)
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk
dan Akta Catatan Sipil
Objek Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda
Penduduk Dan Akta Catatan Sipil meliputi KTP, kartu keterangan bertempat tinggal,
kartu identitas kerja, kartu penduduk sementara, kartu identitas penduduk
musiman, kartu keluarga, akta catatan sipil yang meliputi akta perkawinan, akta
perceraian, akta pengesahan dan akta pengakuan anak, akta ganti nama bagi warga
negara asing dan akta kematian (Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
4)
Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
Objek
Retribusi Pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat meliputi pelayanan
penguburan/pemakaman termasuk penggalian dan pengurugan, pembakaran/pengabuan
mayat, dan sewa tempat pemakaman atau pembakaran/pengabuan mayat yang dimiliki
atau dikelola pemerintah daerah (Pasal 114 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
5)
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
Objek
Retribusi Pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah penyediaan pelayanan
parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009).
6)
Retribusi Pelayanan Pasar
Objek Retribusi Pelayanan Pasar adalah penyediaan
fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los, kios yang dikelola
pemerintah daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang (Pasal 116
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
7)
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Objek Retribusi Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor adalah
pelayanan pengujian kendaraan bermotor termasuk kendaraan bermotor di air sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, yang diselenggarakan oleh pemerintah
daerah (Pasal 117 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
8)
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
Objek Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Alat Pemadam
Kebakaran adalah pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam
kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa oleh Pemerintah Daerah terhadap alat-alat
pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa
yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh masyarakat (Pasal 118 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009).
9)
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
Retribusi Penggantian Biaya Cetak
Peta adalah penyediaan peta yang dibuat oleh
Pemerintah Daerah (Pasal 119 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
10) Retribusi Penyediaan dan/atau
Penyedotan Kakus
Objek Retribusi Pelayanan Penyedotan
Kakus adalah pelayanan
penyediaan dan/atau penyedotan kakusyang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pasal 120 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009).
11) Retribusi Pengolahan Limbah Cair
Retribusi
Pengolahan Limbah Cair adalah pelayanan pengolahan
limbah cair rumah tangga, perkantoran, dan industri yang disediakan, dimiliki, dan/atau
dikelola secara khusus oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk instalasi pengolahan
limbah cair (Pasal 121 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
12) Retribusi Pelayanan Tera/Tera
Ulang
Objek Retribusi Pelayanan Retribusi Tera/Tera Ulang adalah pelayanan
pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya dan pengujian
barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan (Pasal 122 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
13) Retribusi Pelayanan Pendidikan
Objek Retribusi Pelayanan
Pendidikan adalah pelayanan
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis oleh Pemerintah Daerah (Pasal
123 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
14)
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Objek Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan
memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum (Pasal 124
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
b. Jasa Usaha
Dalam Pasal 126
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, objek Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan
yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial yang
meliputi :
1. pelayanan dengan
menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara
optimal;dan/atau
2. pelayanan oleh
pemerintah daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif
retribusi jasa usaha didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang
layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis
yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar (Ahmad Yani, 2004 : 64).
Menurut Pasal 127
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2008 Jenis
Retribusi Jasa Usaha terdiri dari :
1)
Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah
Objek Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pemakaian kekayaan Daerah. Dikecualikan dari
pengertian pemakaian kekayaan Daerah adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah
fungsi dari tanah tersebut (Pasal 128 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
2)
Retribusi
Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
Objek Retribusi Pasar Grosir dan/atau
Pertokoan penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang, dan fasilitas
pasar/pertokoan yang dikontrakkan, yang disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah (Pasal 129 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
3)
Retribusi Tempat Pelelangan
Objek Retribusi Tempat Pelelangan adalah penyediaan tempat pelelangan
yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pelelangan
ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas
lainnya yang disediakan di tempat pelelangan (Pasal 130 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009).
4)
Retribusi Terminal
Objek Retribusi Terminal adalah pelayanan
penyediaan tempat
parkir untuk kendaraan
penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di
lingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh
Pemerintah Daerah (Pasal 131 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
5)
Retribusi
Tempat Khusus Parkir
Objek Retribusi Tempat Khusus Parkir
adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola
oleh Pemerintah Daerah (Pasal 132 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
6)
Retribusi
Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
Objek Retribusi Tempat
Penginapan/Pesanggrahan/Villa adalah pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang
disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pasal 133
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
7)
Retribusi
Rumah Potong Hewan
Objek Retribusi Rumah Potong Hewan adalah pelayanan penyediaan
fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan
kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau
dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pasal 134 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
8)
Retribusi
Pelayanan Kepelabuhanan
Objek Retribusi Pelayanan Kepelabuhan adalah pelayanan jasa
kepelabuhanan, termasuk
fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau
dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pasal 135 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
9)
Retribusi
Tempat Rekreasi dan Olahraga
Objek Retribusi Rekreasi dan Olahraga
adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan,
dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pasal 136 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009).
10)
Retribusi
Penyeberangan di Air
Objek Retribusi Penyeberangan di Air adalah pelayanan penyeberangan
orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air yang dimiliki dan/atau
dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pasal 137 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
11)
Retribusi
Penjualan Produksi Usaha Daerah
Objek Retribusi Penjualan Produksi Usaha
Daerah adalah adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah (Pasal 138
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
c. Perizinan Tertentu
Menurut Pasal 140
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, objek
Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh
Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk
pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber
daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi
kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Prinsip
dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi perizinan tertentu didasarkan pada
tujuan untuk menutup sebagian atau seluruhnya biaya penyelenggaraan pemberian
izin yang bersangkutan. Biaya penyelenggaraan izin ini meliputi penerbitan
dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya
dampak negatif dari pemberian izin tersebut (Ahmad Yani, 2004 : 64).
Menurut Pasal 141 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 Tentang Pajak dan Daerah Jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah :
1)
Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan
Objek Retribusi
Izin Mendirikan Bangunan adalah pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan.
Pemberian izin meliputi kegiatan peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan
pembangunannya agar tetap sesuai dengan rencana teknis bangunan dan rencana
tata ruang, dengan tetap memperhatikan koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien
luas bangunan (KLB), koefisien ketinggian bangunan (KKB), dan pengawasan
penggunaan bangunan yang meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat keselamatan
bagi yang menempati bangunan tersebut (Pasal 142 Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009).
2)
Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman
Beralkohol
Objek Retribusi Izin
Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
adalah pemberian izin
untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu (Pasal
143 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
3)
Retribusi Izin Gangguan
Objek Retribusi Izin
Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau
Badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan,
termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus-menerus untuk
mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan, atau kesehatan umum,
memelihara ketertiban lingkungan, dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja
(Pasal 144 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
4)
Retribusi Izin Trayek
Objek Retribusi
Izin Trayek adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk
menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek
tertentu (Pasal 145 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
5)
Retribusi Izin Usaha Perikanan
Objek Retribusi Izin Usaha
Perikanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 141 huruf e
adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk melakukan kegiatan
usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan (Pasal 146 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009).
Daftar Putaka
Ahmad Yani. 2004. Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah
Semoga Bermanfaat
No comments:
Post a Comment