Menurut Prajudi Atmosudirdjo, Hukum Administrasi Negara pada dasarnya dapat dibedakan dalam dua klasifikasi yakni Hukum Administrasi Negara heteronom dan Hukum Administrasi Negara otonom.
Hukum
Administrasi Negara heteronom bersumber pada UUD, TAP MPR dan UU, hukum ini
mengatur seluk beluk organisasi dan fungsi Administrasi Negara (alat tata usaha
negara) dan tidak boleh dilawan, dilanggar serta tidak boleh diubah oleh Administrasi
Negara. HAN heteronom ini mencakup aturan tentang :
a.
Dasar-dasar dan prinsip umum
administrasi negarab. Organisasi administrasi negara, termasuk juga pengertian dekonsentrasi dan desentralisasi
c. Berbagai aktivitas dari organisasi negara
d. Seluruh sarana administrasi negara
e. Badan peradilan administrasi
Sedangkan
Hukum Administrasi Negara Otonom bersumber pada keputusan pemerintah yang
bersifat sebagai UU dalam arti yang luas, yurisprudensi dan teori. Hukum ini
merupakan hukum operasional yang diciptakan oleh pemerintah administrasi negara
sendiri. Oleh karena itu dapat diubah oleh pemerintah/administrasi Negara (alat
tata usaha negara) setiap waktu bila perlu dengan tidak melanggar kepastian hukum,
asas keadilan, dan asas kepentingan umum.
Nama : Ardi
Widayanto
Tugas : Hukum
Administrasi Negara
No comments:
Post a Comment