Masa
konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) merupakan saat bersejarah
bagi bangsa Indonesia. Masa ini merupakan periode ke-II dalam sejarah
perubahan Undang-Undang Dasar Indonesia. Periode ini berlangsung dari
tanggal 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, dalam periode ini
Negara Indonesia menjadi Negara Serikat.
Konstitusi
Republik Indonesia Serikat merupakan tindak lanjut dari Konferensi
Meja Bundar yang menghasilkan tiga buah persetujuan, dan salah
satunya adalah mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat. Pada
Republik Indonesia Serikat terdapat keistimewaan pada lembaga
negaranya, yakni dengan adanya Senat yang mewakili daerah bagian.
Untuk
dapat memahami lebih dalam mengenai lembaga-lembaga yang terdapat
pada masa konstitusi Republik Indonesia Serikat, maka kami akan
mencoba merangkai bahan-bahan dari berbagai sumber yang kemudian kami
sajikan dalam makalah singkat. Semoga makalah ini dapat lebih
memperkaya khasanah pengetahuan kita mengenai sejarah ketatanegaraan
Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
- Konferensi Meja Bundar (KMB)
Pembentukan
Negara Republik Indonesia Serikat merupakan tindak lanjut dari
Konferensi Meja Bundar, pada tanggal 2 November 1945 yang
menghasilkan tiga buah persetujuan pokok yaitu:
- Didirikannya Negara Republik Indonesia Serikat
- Penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat.
- Didirikan uni antara Republik Indonesia Serikat dengan Kerajaan Belanda.
Persetujuan
peralihan kedaulatan terdiri tiga persetujuan pokok yaitu:
- Piagam peralihan kedaulatan
- Status uni
- Persetujuan perpindahan
Pemulihan
kedaulatan itu akan dilakukan pada tanggal 27 Desember 1949.
Sebenarnya penyerahan kedaulatan itu dilaksanakan tanggal 25 Desember
1949, akan tetapi salah satu pemimpin Negara Indonesia terutama Drs.
Moh. Hatta sangat waspada. Pemimpin kita tidak mau sebab tanggal 25
Desember 1949 adalah hari Natal. Jangan-jangan penyerahan kedaulatan
itu dianggap sebagai hadiah Natal. Oleh karena itu maka penyerahan
kedaulatan diundur menjadi tanggal 27 Desember 1949 ( Bibit Suprapto,
1985:106)
- Konstitusi Republik Indonesia Serikat sifatnya adalah sementara
Sifat
sementara daripada Konstitusi Republik Indonesia Serikat dapat kita
lihat dari pasal 186 yang menentukan bahwa:
“Konstituante
bersama-sama dengan Pemerintah selekas-lekasnya menetapkan Konstitusi
Republik Indonesia Serikat.”
Sifat
kesementaraannya ini , kiranya adalah disebabkan karena Pembentuk
Undang-undang Dasar merasa dirinya belum representatif untuk
menetapkan sebuah Undang-undang Dasar, selain daripada itu disadari
pula bahwa pembuatan Undang-undang Dasar ini adalah dilakukan dengan
tergesa-gesa sekedar untuk segera dapat dibentuk memenuhi kebutuhan
sehubungan akan dibentuknya Negara Federal. Itulah sebabnya maka
menurut Konstitusi Republik Indonesia Serikat itu sendiri, bahwa
menurut rencananya dikemudian hari akan dibentuk sebuah badan
Konstituante yang bersama-sama Pemerintah untuk menetapkan
Undang-undang Dasar yang baru sebagai Undang_undang dasar yang tetap,
yaitu sebuah badan konstituante yang pembentukannya kecuali lebih
representative tersedia pula waktu yang cukup untuk membuat sebuah
Undang-undang Dasar yang diperkirakan lebih sempurna. (Joeniarto,
2001:66)
- Bentuk Negara Federal
Bahwa Negaranya berbentuk federal, ditegaskan di dalam Mukaddimahnya,
selain itu adapula penegasan di dalam pasal 1 ayat (1) Konstitusi
Republik Indonesia Serikat.
Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat dalam alenia III
mengemukakan antara lain:
“Maka
demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu piagam Negara
yang berbentuk republic federasi, berdasarkan dan seterusnya…”
Pasal 1 ayat (1) menentukan :
“Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu
Negara hokum yang demokrasi dan berbentuk federasi.”
- Sistem Pemerintahan Negara Menurut KRIS 1949
Menurut
Pasal 1 ayat 2 KRIS 1949 “Kekuasaan kedaulatan Frase Serikat
dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat
dan Senat.”Ketiga lembaga Negara pemegang kedaulatan itu dalam
menyelenggarakan pemerintahan mempunyai wewengan untuk membentuk
undang-undang secara bersama-sama tersebut apabila menyangkut hal-hal
khusus, mengenai satu, beberapa atau semua daerah bagian atau
bagiannya ataupun yang khusus mengenai hubungan antara Republik
Indonesia Serikat dan daerah-daerah yang tersebut dalam Pasal 2 KRIS
1949.
Adapun undang-undang yang tidak termasuk hal tersebut di atas
pembentukannya cukup antara pemerintah dengan DPR saja. Selanjutnya
yang dimaksud dengan pemerintah menurut KRIS adalah Presiden dengan
seorang atau beberapa menteri. Di dalam penyelenggaraan pemerintahan
Negara, presiden tidak dapat diganggu gugat. Yang bertanggung jawab
untuk kebijaksanaan pemerintahan adalah di tangan menteri-menteri,
baik secara bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk
bagiannya sendiri-sendiri.
Dilihat
dari segi tanggung jawab menteri-menteri di atas, dapat disimpulkan
bahwa KRIS menganut sistem pemerintahan Parlementer, yakni
menteri-menteri baik secara bersama-sama maupun secara
sendiri-sendiri bertanggung jawab kepada Parlemen (DPR). (Dasril
Radjab,1994:98)
Yang dimaksud dengan “Pemerintah” menurut Konstitusi Republik
Indonesia Serikat ialah Presiden dengan seorang atau beberapa atau
para menteri, yakni menurut tanggung jawab khusus atau tanggung jawab
umum mereka itu (pasal 68 ayat(2)).
Tugas penyelenggaraan pemerintahan federal dijalankan oleh
Pemerintah. Pemerintah menyelenggarakan kesejahteraan Indonesia dan
teristimewa menyusun , supaya Konstitusi, undang-undang federal dan
peraturan-peraturan lain yang berlaku untuk Republik Indonesia
Serikat, dijalankan (pasal 117)
Di dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara ini, Presiden tidak
dapat diganggu gugat, tetapi tanggung jawab kebijaksanaan pemerintah
adalah di tangan menteri-menteri, baik secara bersama-sama untuk
seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri
(pasal 118).
- Lembaga-lembaga Negara Pada Masa Konstitusi RIS
Dalam
UUD RIS pada BAB III mengenai Perlengkapan Republik Indonesia
Serikat, terdapat ketentuan umum yang menyatakan bahwa Alat
Perlengkapan federal Republik Indonesia Serikat ialah :
- Presiden
- Menteri-menteri
- Senat
- Dewan Perwakilan Rakyat
- Mahkamah Agung
- Dewan Pengawas Keuangan
Berikut
keterangan mengenai alat perlengkapan negara tersebut :
- Presiden
Presiden
ialah kepala Negara yang tidak dapat diganggu gugat. Presiden dan
menteri-menteri bersama-sama merupakan pemerintah. Presiden
berkedudukan di tempat kedudukan pemerintah. Jika Presiden
berhalangan, maka beliau memerintahkan perdana menteri menjalankan
pekerjan jabatan sehari-hari (pasal 27 (1) Konstitusi RIS).
Sistem
pemerintahan yang digunakan pada masa berlakunya Konstitusi RIS
adalah sistem parlementer, sebagaimana diatur dlm pasal 118 ayat 1 &
2 Konstitusi RIS. Pada ayat (1) ditegaskan bahwa 'Presiden tidak
dapat diganggu gugat'. Artinya presiden tidak dapat dimintai
pertanggung jawaban atas tugas-tugas pemerintahan, karena presiden
adalah kepala negara, bukan kepala pemerintahan.
Di
dalam sistem parlementer pada konstitusi RIS, Kepala Negara tidak
merupakan pimpinan yang nyata daripada pemerintahan Negara atau
Kabinet. Jadi, yang memikul segala pertanggungjawaban adalah kabinet,
atau Pemerintah; termasuk Kepala Negara, artinya segala akibat
perbuatanya atau tindakannya itu dipikul oleh kabinet. (Soehino,
1992: 70)
- Menteri
Menurut
pasal 73 Konstitusi RIS, yang dapat diangkat menjadi menteri ialah
orang yang telah berusia 25 tahun dan bukan orang yang tidak
diperkenankan serta dalam atau menjalankan hak pilih ataupun orang
yang telah dicabut haknya untuk dipilih.
Kabinet
atau dewan Menteri mempunyai tugas eksekutif, yaitu menjalankan
pemerintahan. Menteri ini bertanggung jawab atas kebijaksanaannya,
terutama dalam lapangan pemerintahan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam
sistem parlementer RIS, Kabinet bertanggung jawab kepada Parlemen
(DPR), artinya kalau pertanggungan jawab Kabinet itu tidak dapat
diterima baik oleh DPR (pertanggungan jawab politis), maka DPR dapat
menyatakan tidak percaya (mosi tidak percaya) terhadap kebijaksanaan
kkabinet; dan sebagai akibat dari pertanggungan jawab politis tadi,
Kabinet harus mengundurkan diri Tetapi jika ada keragu-raguan dari
pihak Kabinet yang menganggap bahwa DPR tidak lagi bersifat
representatif, maka Kabinet mempunyai kekuasaan untuk membubarkan DPR
yang tidak representatif itu (Soehino, 1992:69).
- Senat
Di
dalam konstitusi RIS dikenal adanya Senat. Senat tersebut mewakili
Negara-negara bagian, setiap negara bagian mempunyai dua anggota
dalam Senat. Setiap anggota Senat mengeluarkan satu suara. Jadi
dengan demikian, Senat adalah suatu badan perwakilan negara bagian,
yang anggota-anggotanya ditunjuk oleh masing-masing pemerintah negara
bagian masing-masing (Innu Kencana, 2005: 38)
Keanggotaan
Senat RIS berjumlah 32 orang, yaitu masing-masing dua anggota dari
tiap negara/negara bagian. Secara keseluruhan, cara kerja Senat RIS
diatur dalam Tata Tertib Senat RIS. Senat RIS diketuai oleh M A
Pellaupessy, sedangkan Wakil Ketua Senat RIS adalah Mr Teuku Hasan.
- Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan
Perwakilan Rakyat merupakan lembaga perwakilan yang masing-masing
mewakili seluruh rakyat Indonesia dan terdiri dari 150 anggota (pasal
98 Konstitusi RIS) dan yang mewakili daerah-daerah bagian (pasal 80
ayat (1) konstitusi RIS)
DPR-RIS
berwenang mengontrol pemerintah, dengan catatan presiden tidak dapat
diganggu gugat, tetapi para menteri bertanggung jawab kepada DPR atas
seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya,
maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri.
Di
samping itu, DPR-RIS juga memiliki hak menanya dan menyelidik. Dalam
masa kerjanya selama enam bulan, DPR-RIS berhasil mengesahkan tujuh
undang-undang.Ketua Dewan Perwakilan rakyat saat itu adalah Mr
Sartono, dengan Wakil Ketua I Mr M Tambunan dan Wakil Ketua II Arudji
Kartawinata.
- Mahkamah Agung
Ketua,
wakil ketua, dan anggota Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden
setelah mendengarkan Senat. Pengangkatan itu adalah untuk seumur
hidup. Mereka diberhentikan apabila mencapai usia tertentu dan dapat
diberhentikan oleh Presiden atas permintaan sendiri.
- Dewan Pengawas Keuangan
Organ
dari Dewan Pengawas Keuangan dapat dipecat atau diberhentikan menurut
cara dan dalam hal ditentukan dengan undang-undang federal. Mereka
dapat juga diberhentikan oleh Presiden atas permintaannya.
BAB
III
KESIMPULAN
Perubahan
bentuk negara dari negara kesatuan menjadi negara serikat
mengharuskan adanya penggantian UUD, sehingga disusunlah naskah UUD
RIS & dibuat oleh delegasi RI serta delegasi BFO pada KMB. UUD
yang diberi nama Konstitusi RIS tersebut mulai berlaku tanggal 27
Desember 1949. Negara Kesatuan Republik Indonesia berubah menjadi
Negara Federasi Republik Indonesia Serikat (RIS). Perubahan tersebut
berdasarkan pada Konstitusi RIS. Sedangkan sistem pemerintahannya
adalah parlementer. Periode Republik Indonesia Serikat berlangsung
dari tanggal 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950.
Dalam
Konstitusi RIS pada BAB III mengenai Perlengkapan Republik Indonesia
Serikat, terdapat ketentuan umum yang menyatakan bahwa alat
perlengkapan federal Republik Indonesia Serikat adalah:
- Presiden
- Menteri-menteri
- Senat
- Dewan Perwakilan Rakyat
- Mahkamah Agung
- Dewan Pengawas Keuangan
DAFTAR
PUSTAKA
Ibrahim,
Harmaily.1988. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia.
Jakarta:CV Sinar Bakti.
Joeniarto.2001.
Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia. Jakarta: Bumi
Aksara.
Kencana,
Innu.2005.Sistem Politik Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Museum
DPR RI.DPR
dan Senat Republik Indonesia Serikat (1949-1950)
. Diakses
dari:
www.dpr-ri.org
tanggal
15 Maret 2010.
Radjab,
Dasril.1994. Hukum Tata Negara. Jakarta:Rineka Cipta.
Soehino.1992.
Hukum Tata Negara (Sejarah Ketatanegaraan Indonesia).
Yogyakarta:Liberty.
Suyato.2006.
Diktat Kuliah Ilmu Negara. Yogyakarta:FISE UNY.
:-d hebat !! saya butuh blog ini, thank's
ReplyDeletesama2.. kalobutuh makalah atau tugas mengenai pendidikan kewarganegaraan , politik, atau hukum silahkan liaht2 diblog ini, kalo mau request tugas silahkan mention di twitter @ardimoviz
DeleteSangat membantu terimakasih banyak
ReplyDeletemksh
ReplyDelete
ReplyDeleteHallo sayang,
lagi ada yang viral nih, yuk di lihat dulu, siapa tau pengen
mycutegirlfriend.com
https://temanhot.club/