I. Periode Berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1945)
Pemerintahan
pada periode berlakunya UUD 1945 memiliki kurun waktu 18 Agustus 1945
sampai dengan 27 Desember 1949. Menurut UUD 1945 sistem pemerintahan
negara adalah presidensiil. Sistem pemerintahan yang ditetapkan UUD
1945 belum dapat dijalankan secara baik. Pada masa itu, masih
mengalami mempertahankan kemerdekaan bangsa dari Belanda yang ingin
kembali menjajah. Segala daya diarahkan untuk mempertahankan
kemerdekaan.
Pada
situsai tersebut diberlakukan ketentuan Pasal IV aturan peralihan
yang menyatakan “Sebeluim Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut UUD
ini, segala kekuasaan dijalankan Presiden dengan bantuan sebuh komite
nasional.
Bentuk
pemerintahan Indonesia adalah republik dengan fungsi presiden sebagai
kepala pemerintahan dan sekaligus kepala negara menurut UUD 1945
Pasal 6 ayat (1) (sebelum amandemen).
Dalam
penjelasan UUD 1945, terdapat 7 kunci pokok sistem pemerintahan,
yaitu
- Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum (rechtsstaat)
- Sistem konstutusional
- Kekusaan negara yang tertinggi ditangan Majelis Permuswaratan Rakyat.
- Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah MPR.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
- Menteri Negara ialah pembantu Presiden; Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
- Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
- Periode Berlakunya Konstitusi RIS (27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950)
Dalam
konstitusi RIS, sistem pemerintahan negara Indonesia adalah sistem
parlementer yaitu kabinet yang bertanggung jawab kepada parlementer
(DPR). Dengan demikian DPR dapat membubarkan kabinet.
Menurut
Pasal 1 ayat 2 KRIS 1949 “Kekuasaan kedaulatan Frase Serikat
dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat
dan Senat.”Ketiga lembaga Negara pemegang kedaulatan itu dalam
menyelenggarakan pemerintahan mempunyai wewengan untuk membentuk
undang-undang secara bersama-sama tersebut apabila menyangkut hal-hal
khusus, mengenai satu, beberapa atau semua daerah bagian atau
bagiannya ataupun yang khusus mengenai hubungan antara Republik
Indonesia Serikat dan daerah-daerah yang tersebut dalam Pasal 2 KRIS
1949.
Dilihat
dari segi tanggung jawab menteri-menteri di atas, dapat disimpulkan
bahwa KRIS menganut sistem pemerintahan Parlementer, yakni
menteri-menteri baik secara bersama-sama maupun secara
sendiri-sendiri bertanggung jawab kepada Parlemen (DPR). (Dasril
Radjab,1994:98).
Di
dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara ini, Presiden tidak dapat
diganggu gugat, tetapi tanggung jawab kebijaksanaan pemerintah adalah
di tangan menteri-menteri, baik secara bersama-sama untuk seluruhnya,
maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri (Pasal 118).
Di
dalam sistem parlementer pada konstitusi RIS, Kepala Negara tidak
merupakan pimpinan yang nyata daripada pemerintahan Negara atau
Kabinet. Jadi, yang memikul segala pertanggungjawaban adalah kabinet,
atau Pemerintah; termasuk Kepala Negara, artinya segala akibat
perbuatanya atau tindakannya itu dipikul oleh kabinet. (Soehino,
1992: 70)
Pokok-pokok
sistem pemerintahan masa RIS adalah sebagai berikut :
- Presiden dengan kuasa dari perwakilan negara bagian menunjuk tiga pembentuk kabinet (Pasal 74 ayat (1) KRIS )
- Presiden mengangkat salah seorang pembentuk kabinet tersebut sebagai perdana menteri (Pasal 74 (3) KRIS)
- Menteri-menteri dalam bersidang dipimpin Perdana Menteri (Pasal 76 (1) KRIS)
- Presiden bersama Menteri merupakan pemerintah. Presiden adalah kepala pemerintahan (Pasal 68 (1) KRIS)
- Presiden juga berkedudukan sebagai kepala negara yang tidak dapat diganggu gugat (Pasal 69 (1) dan 118 (1) KRIS
- Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat memaksa Menteri meletakkan jabatannya (pasal 112 KRIS)
- Menteri-Menteri bertanggung jawab baik secara sendiri dan bersama-sama kepada Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 118 (2) KRIS)
- Periode berlakunya UUDS 1950 (17 Agustus 1945 sampai 5 Juli 1959)
Sistem
pemerintahan Indonesia menurut UUDS 1950 adalah sistem parlementer.
Kabinet dipimpin oleh perdana mentri yang bertanggungjawab kepada
parlemen.
Pokok-pokok
sistem pemerintahan UUDS 1950 adalah :
- Presiden berkedudukan sebagai Kepala Negara yang dibantu oleh seorang Wakil Presiden (Pasal 45 (1) UUDS)
- Presiden dan Wakil Presiden menunjuk seorang atau beberapa orang sebagai pembentuk kabinet (Pasal 51 (1) dan (2) UUDS)
- Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat (Pasal 83 (1) UUDS)
- Menteri-Menteri, baik secara sendiri maupun secara bersama-sama bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah kepada DPR (Pasal 83 (2) UUDS).
- Presiden berhak membubarkan DPR (Pasal 84 (1) UUDS).
- Sistem Pemerintahan RI (5 Juli 1959-pasca Dekrit Presiden).
Konstituante
yang diharapkan dapat merumuskan UUD guna menggantikan UUDS 1950
ternyata tidak mampu menyelesaikan tugasnya. Hal ini jelas akan
menimbulkan keadaan ketatanegaraan yang membahayakan persatuan dan
keselamatan negara. Presiden selaku Panglima Tertinggi Angkatan
Perang mengeluarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959. Isi
dari Dekrit tersebut salah satunya adalah memberlakukan kembali UUD
1945 dan tidak berlaku kembali UUDS 1950. (Dasril Radjab,1994:106).
Pokok-pokok
sistem pemerintahan Orde Lama adalah :
- Konstitusi yang dipakai adalah UUD 1945.
- Bentuk negara adalah kesatuan
- Sistem pemerintahannya adalah presidensiil, presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden. (Dasril Radjab,1994:108).
Sistem
presidensiil ini kelanjutannya akan menjadi presidensiil terpimpin.
Presiden justru sebagai Pimpinan Besar Revolusi, segala kebijaksanaan
ada di tangannya.
- Alat-alat perlengkapan negara setelah keluarnya Dekrit Presiden adalah :
- Presiden dan menteri-menteri
- DPR Gotong Royong
- MPRS
- DPAS
- Badan Pemeriksa Keuangan
- Mahkamah Agung (Soehino,1992:148).
- Sistem Pemerintahan RI (Supersemar-Orde Baru berakhir).
Orde
baru lahir dengan diawali berhasilnya penumpasan terhadap G.30.S/PKI
pada tanggal 1 Oktober 1965. Orde baru sendiri adalah suatu tatanan
perikehidupan yang mempunyai sikap mental positif untuk mengabdi
kepada kepentingan rakyat, dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa
Indonesia untuk mencapai suatu masyarakat adil dan makmur baik
material maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 melalui
pembangunan di segala bidang kehidupan. Orde Baru bertekad untuk
melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Orde
Baru ingin mengadakan koreksi total terhadap sistem pemerintahan Orde
Lama.
Pada
tanggal 11 Maret 1966, Presiden Soekarno mengeluarkan surat perintah
kepada Letjen Soeharto atas nama presiden untuk mengambil tindakan
yang dianggap perlu guna mengamankan pelaksanaan UUD 1945 secara
murni dan konsekuen, untuk menegakkan RI berdasarkan hukum dan
konstitusi. Maka tanggal 12 Maret 1966, dikeluarkanlah Kepres No.
1/3/1966 yang berisi pembubaran PKI, ormas-ormasnya dan PKI sebagai
organisasi terlarang di Indonesia serta mengamankan beberapa menteri
yang terindikasi terkait kasus PKI. (Erman Muchjidin, 1986:58-59).
Pokok-pokok
sistem pemerintahan pada Orde Baru adalah :
- Konstitusi yang dipakai adalah UUD 1945 yang murni dan konsekuen.
UUD
menjadi sangat kaku kedudukannya, sebagai sumber yang tertinggi,
tidak dapat dirubah dan dimanfaatkan untuk melanggengkan kekuasaan.
- Bentuk negara adalah republik.
- Sistem pemerintahannya adalah presidensiil karena kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintah dan menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden. Tetapi dalam kenyataan, kedudukan presiden terlalu kuat. Presiden mengendalikan peranan paling kuat dalam pemerintahan.
- Lembaga-lembaga dan alat perlengkapan negara tunduk di bawah presiden. MPR berperan sebagai lembaga tertinggi negara yang memegang kedaulatan rakyat. Lembaga ini pun tunduk pada kemauan presiden.
- Sistem kepartaian menggunakan sistem multipartai, tetapi hanya ada 3 partai. Secara faktual hanya ada 1 partai yang memegang kendali yaitu partai pemerintah (Golkar).
- Adanya doktrin P4 yang sangat kuat dan Wawasan Nusantara guna mempertahankan kedudukan penguasa.
- Tidak ada protes terhadap aktivitas pemerintah, hak bersuara hilang, banyak hak warga negara yang dipaksakan untuk dihilangkan. Kedudukan warga negara lemah didepan penguasa.
- Diadakan tata urutan terhadap peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pada TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 urutannya adalah sebagai berikut :
- UUD 1945
- Ketetapan MPR
- UU
- Peraturan Pemerintah
- Kepres
- Peraturan pelaksana lainnya, misalnya Keputusan Menteri, Instruksi Menteri, Instruksi Presiden dan Peraturan Daerah. (Erman Muchjidin,1986:70-71).
- Periode Reformasi
Berdasarkan
UUD 1945, sistem pemerintahan yang dipakai tetap sistem pemerintahan
presidensial. Namun, untuk mengembangkan sistem pemerintahan yang
bersih adalah sistem pemerintahan yang bersih adalah sistem
pemerintahan yang demokratis maka UUD 1945 perlu diamandement. UUD
1945 telah mengalami empat kali perubahan dan diharapkan dapat
menciptakan sistem pemerintahan presidensial yang bersih dan
demokratis. Selain sistem ini tetap dipertahankan, diperkuat juga
melalui mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden secara
langsung serta masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden selama 5
tahun dan dapat dipilih kembali hanya satu kali.
Pokok-pokok
sistem pemerintahan Indonesia adalah
- Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas.
- Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik dengan sistem pemerintahan presidensial.
- Presiden adsalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.
- Kabinet atrau para menteri diangkat oleh presiden dan bertanggungjawab kepada Presiden.
- Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral) yaitu DPR dan DPD.
- Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh MA dan Badan Peradilan dibawahnya, yaitu pengadilan tinggi dan penagdilan negri serta sebuah mahkamah konstitusi.
Sistem
pemerintahan negara Indonesia menurut UUD 1945 yang diamandemen pada
dasarnya masih menaganut sistem pemerintahan presidensial. Beberapa
variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah
- Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR.
- Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu pertimbangan dan atau persetujuan DPR.
Contohnya
dalam pengangkatan duta negara asing, gubernut Bank Indonesia,
Panglima TNI, dan Kepala Kepolisian. Presiden dalam mengeluarkan
kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan DPR.
ContoHnya, pembuatan perjanjian Internasional, pemberian gelar, tanda
jasa, tanda kehormatan, pemberian amnesti, dan abolisi.
- Parlemen diberi kekuasaan lebih besar dalam hal membentuk UU dan hak budget.
Dalam
penjelasan UUD 1945 yang sudah diamandemen, terdapat 7 kunci pokok
sistem pemerintahan, yaitu
- Indonesia adalah negara hukum Indonesia adalah negara hukum ( Pasal 1 ayat (3))
- Sistem konstitusional pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi atau basic law Sistem konstitusional pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi atau basic law ( Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (3), Pasal 4 ayat (1))
- Kekuasaan negara tertinggi di tangan MPR Kekuasaan negara tertinggi di tangan MPR ( Pasal 1 ayat (2), Pasal 5 ayat (1))
- Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi menurut UUD 1945 Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi menurut UUD 1945 ( Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1) dan (2))
- Presiden tidak bertangung jawab kepada DPR Presiden tidak bertangung jawab kepada DPR ( Pasal 4-16 tentang presiden)
- Menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab pada DPR Menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab pada DPR (Pasal 17)
- Kekuasaan kepala negara terbatas Kekuasaan kepala negara terbatas ( Pasal 3 ayat (3), Pasal 7A, Pasal 20A ayat (2) dan (3)).
thanks bray! ;)
ReplyDeleteBOLAVITA SITUS JUDI ONLINE
ReplyDeleteTERPERCAYA
WELCOME NEW MEMBER BONUS 10%
SPORTBOOK, LIVE CASINO, TOGEL, TANGKAS, SABUNG AYAM, TEMBAK IKAN
Anda Bisa Bermain berbagai macam permainan
Selain itu kami juga menawarkan bonus menarik :
NEW MEMBER BONUS SPORTBOOK 10% hingga Rp 5.000.000,-
NEW MEMBER BONUS LIVE KASINO 10% hingga Rp 5.000.000,-
NEW MEMBER TEMBAK IKAN 10% hingga Rp 5.000.000,-
NEW MEMBER SABUNG AYAM 10% hingga Rp 5.000.000,-
NEW MEMBER TANGKAS GAME 10% hingga Rp 5.000.000,-
ROLLINGAN KASINO LIVE ( BONUS RELOAD 1% )
BONUS CASHBACK MINGGUAN SPORTS HINGGA 10%
POTONGAN TOGEL ONLINE KLIK4D DAN ISINLIVE FULL
BONUS REFERENSI KAWAN 7%
Dan masih banyak lagi bonus-bonus lainnya yang bisa anda dapatkan.
Tunggu Apalagi Langsung Daftar & Bermain bersama kami
Untuk Informasi lebih lanjut silahkan Hubungi Customer Service kami :
Wechat : Bolavita
WA : +62812-2222-995
Line : cs_bolavita
BBM PIN : BOLAVITA ( Huruf Semua )
Berlaku syarat dan ketentuan umum promosi BOLAVITA
Hot Service
ReplyDeleteKesepian nih !!!
Pengen yang Hot, basah dan menggairahkan !!!
Silahkan kunjungi website kami di
https://sukahot.com
dijamin ketagihan !!!
Yuk dapatkan bonus cash Rp 10.000
Secara Gratiss !!!
Ayo tunggu apa lagi !!!