Saturday, 29 January 2011

Lembaga-Lembaga Negara Pada Masa Konstitusi RIS (27 Desember 1949 -17 Agustus 1950)

 
BAB I  PENDAHULUAN
Masa konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) merupakan saat bersejarah bagi bangsa Indonesia. Masa ini merupakan periode ke-II dalam sejarah perubahan Undang-Undang Dasar Indonesia. Periode ini berlangsung dari tanggal 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, dalam periode ini Negara Indonesia menjadi Negara Serikat.
Konstitusi Republik Indonesia Serikat merupakan tindak lanjut dari Konferensi Meja Bundar yang menghasilkan tiga buah persetujuan, dan salah satunya adalah mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat. Pada Republik Indonesia Serikat terdapat keistimewaan pada lembaga negaranya, yakni dengan adanya Senat yang mewakili daerah bagian.
Untuk dapat memahami lebih dalam mengenai lembaga-lembaga yang terdapat pada masa konstitusi Republik Indonesia Serikat, maka kami akan mencoba merangkai bahan-bahan dari berbagai sumber yang kemudian kami sajikan dalam makalah singkat. Semoga makalah ini dapat lebih memperkaya khasanah pengetahuan kita mengenai sejarah ketatanegaraan Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
  1. Konferensi Meja Bundar (KMB)
Pembentukan Negara Republik Indonesia Serikat merupakan tindak lanjut dari Konferensi Meja Bundar, pada tanggal 2 November 1945 yang menghasilkan tiga buah persetujuan pokok yaitu:
  1. Didirikannya Negara Republik Indonesia Serikat
  2. Penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat.
  3. Didirikan uni antara Republik Indonesia Serikat dengan Kerajaan Belanda.
Persetujuan peralihan kedaulatan terdiri tiga persetujuan pokok yaitu:
  1. Piagam peralihan kedaulatan
  2. Status uni
  3. Persetujuan perpindahan
Pemulihan kedaulatan itu akan dilakukan pada tanggal 27 Desember 1949. Sebenarnya penyerahan kedaulatan itu dilaksanakan tanggal 25 Desember 1949, akan tetapi salah satu pemimpin Negara Indonesia terutama Drs. Moh. Hatta sangat waspada. Pemimpin kita tidak mau sebab tanggal 25 Desember 1949 adalah hari Natal. Jangan-jangan penyerahan kedaulatan itu dianggap sebagai hadiah Natal. Oleh karena itu maka penyerahan kedaulatan diundur menjadi tanggal 27 Desember 1949 ( Bibit Suprapto, 1985:106)
  1. Konstitusi Republik Indonesia Serikat sifatnya adalah sementara
Sifat sementara daripada Konstitusi Republik Indonesia Serikat dapat kita lihat dari pasal 186 yang menentukan bahwa:
“Konstituante bersama-sama dengan Pemerintah selekas-lekasnya menetapkan Konstitusi Republik Indonesia Serikat.”
Sifat kesementaraannya ini , kiranya adalah disebabkan karena Pembentuk Undang-undang Dasar merasa dirinya belum representatif untuk menetapkan sebuah Undang-undang Dasar, selain daripada itu disadari pula bahwa pembuatan Undang-undang Dasar ini adalah dilakukan dengan tergesa-gesa sekedar untuk segera dapat dibentuk memenuhi kebutuhan sehubungan akan dibentuknya Negara Federal. Itulah sebabnya maka menurut Konstitusi Republik Indonesia Serikat itu sendiri, bahwa menurut rencananya dikemudian hari akan dibentuk sebuah badan Konstituante yang bersama-sama Pemerintah untuk menetapkan Undang-undang Dasar yang baru sebagai Undang_undang dasar yang tetap, yaitu sebuah badan konstituante yang pembentukannya kecuali lebih representative tersedia pula waktu yang cukup untuk membuat sebuah Undang-undang Dasar yang diperkirakan lebih sempurna. (Joeniarto, 2001:66)
  1. Bentuk Negara Federal
Bahwa Negaranya berbentuk federal, ditegaskan di dalam Mukaddimahnya, selain itu adapula penegasan di dalam pasal 1 ayat (1) Konstitusi Republik Indonesia Serikat.
Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat dalam alenia III mengemukakan antara lain:
“Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu piagam Negara yang berbentuk republic federasi, berdasarkan dan seterusnya…”
Pasal 1 ayat (1) menentukan :
“Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu Negara hokum yang demokrasi dan berbentuk federasi.”
  1. Sistem Pemerintahan Negara Menurut KRIS 1949
Menurut Pasal 1 ayat 2 KRIS 1949 “Kekuasaan kedaulatan Frase Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat.”Ketiga lembaga Negara pemegang kedaulatan itu dalam menyelenggarakan pemerintahan mempunyai wewengan untuk membentuk undang-undang secara bersama-sama tersebut apabila menyangkut hal-hal khusus, mengenai satu, beberapa atau semua daerah bagian atau bagiannya ataupun yang khusus mengenai hubungan antara Republik Indonesia Serikat dan daerah-daerah yang tersebut dalam Pasal 2 KRIS 1949.
Adapun undang-undang yang tidak termasuk hal tersebut di atas pembentukannya cukup antara pemerintah dengan DPR saja. Selanjutnya yang dimaksud dengan pemerintah menurut KRIS adalah Presiden dengan seorang atau beberapa menteri. Di dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara, presiden tidak dapat diganggu gugat. Yang bertanggung jawab untuk kebijaksanaan pemerintahan adalah di tangan menteri-menteri, baik secara bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.
Dilihat dari segi tanggung jawab menteri-menteri di atas, dapat disimpulkan bahwa KRIS menganut sistem pemerintahan Parlementer, yakni menteri-menteri baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri bertanggung jawab kepada Parlemen (DPR). (Dasril Radjab,1994:98)
Yang dimaksud dengan “Pemerintah” menurut Konstitusi Republik Indonesia Serikat ialah Presiden dengan seorang atau beberapa atau para menteri, yakni menurut tanggung jawab khusus atau tanggung jawab umum mereka itu (pasal 68 ayat(2)).
Tugas penyelenggaraan pemerintahan federal dijalankan oleh Pemerintah. Pemerintah menyelenggarakan kesejahteraan Indonesia dan teristimewa menyusun , supaya Konstitusi, undang-undang federal dan peraturan-peraturan lain yang berlaku untuk Republik Indonesia Serikat, dijalankan (pasal 117)
Di dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara ini, Presiden tidak dapat diganggu gugat, tetapi tanggung jawab kebijaksanaan pemerintah adalah di tangan menteri-menteri, baik secara bersama-sama untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri (pasal 118).
  1. Lembaga-lembaga Negara Pada Masa Konstitusi RIS
Dalam UUD RIS pada BAB III mengenai Perlengkapan Republik Indonesia Serikat, terdapat ketentuan umum yang menyatakan bahwa Alat Perlengkapan federal Republik Indonesia Serikat ialah :
  1. Presiden
  2. Menteri-menteri
  3. Senat
  4. Dewan Perwakilan Rakyat
  5. Mahkamah Agung
  6. Dewan Pengawas Keuangan
Berikut keterangan mengenai alat perlengkapan negara tersebut :
  1. Presiden
Presiden ialah kepala Negara yang tidak dapat diganggu gugat. Presiden dan menteri-menteri bersama-sama merupakan pemerintah. Presiden berkedudukan di tempat kedudukan pemerintah. Jika Presiden berhalangan, maka beliau memerintahkan perdana menteri menjalankan pekerjan jabatan sehari-hari (pasal 27 (1) Konstitusi RIS).
Sistem pemerintahan yang digunakan pada masa berlakunya Konstitusi RIS adalah sistem parlementer, sebagaimana diatur dlm pasal 118 ayat 1 & 2 Konstitusi RIS. Pada ayat (1) ditegaskan bahwa 'Presiden tidak dapat diganggu gugat'. Artinya presiden tidak dapat dimintai pertanggung jawaban atas tugas-tugas pemerintahan, karena presiden adalah kepala negara, bukan kepala pemerintahan.
Di dalam sistem parlementer pada konstitusi RIS, Kepala Negara tidak merupakan pimpinan yang nyata daripada pemerintahan Negara atau Kabinet. Jadi, yang memikul segala pertanggungjawaban adalah kabinet, atau Pemerintah; termasuk Kepala Negara, artinya segala akibat perbuatanya atau tindakannya itu dipikul oleh kabinet. (Soehino, 1992: 70)
  1. Menteri
Menurut pasal 73 Konstitusi RIS, yang dapat diangkat menjadi menteri ialah orang yang telah berusia 25 tahun dan bukan orang yang tidak diperkenankan serta dalam atau menjalankan hak pilih ataupun orang yang telah dicabut haknya untuk dipilih.
Kabinet atau dewan Menteri mempunyai tugas eksekutif, yaitu menjalankan pemerintahan. Menteri ini bertanggung jawab atas kebijaksanaannya, terutama dalam lapangan pemerintahan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam sistem parlementer RIS, Kabinet bertanggung jawab kepada Parlemen (DPR), artinya kalau pertanggungan jawab Kabinet itu tidak dapat diterima baik oleh DPR (pertanggungan jawab politis), maka DPR dapat menyatakan tidak percaya (mosi tidak percaya) terhadap kebijaksanaan kkabinet; dan sebagai akibat dari pertanggungan jawab politis tadi, Kabinet harus mengundurkan diri Tetapi jika ada keragu-raguan dari pihak Kabinet yang menganggap bahwa DPR tidak lagi bersifat representatif, maka Kabinet mempunyai kekuasaan untuk membubarkan DPR yang tidak representatif itu (Soehino, 1992:69).
  1. Senat
Di dalam konstitusi RIS dikenal adanya Senat. Senat tersebut mewakili Negara-negara bagian, setiap negara bagian mempunyai dua anggota dalam Senat. Setiap anggota Senat mengeluarkan satu suara. Jadi dengan demikian, Senat adalah suatu badan perwakilan negara bagian, yang anggota-anggotanya ditunjuk oleh masing-masing pemerintah negara bagian masing-masing (Innu Kencana, 2005: 38)
Keanggotaan Senat RIS berjumlah 32 orang, yaitu masing-masing dua anggota dari tiap negara/negara bagian. Secara keseluruhan, cara kerja Senat RIS diatur dalam Tata Tertib Senat RIS. Senat RIS diketuai oleh M A Pellaupessy, sedangkan Wakil Ketua Senat RIS adalah Mr Teuku Hasan.
  1. Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat merupakan lembaga perwakilan yang masing-masing mewakili seluruh rakyat Indonesia dan terdiri dari 150 anggota (pasal 98 Konstitusi RIS) dan yang mewakili daerah-daerah bagian (pasal 80 ayat (1) konstitusi RIS)
DPR-RIS berwenang mengontrol pemerintah, dengan catatan presiden tidak dapat diganggu gugat, tetapi para menteri bertanggung jawab kepada DPR atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri.
Di samping itu, DPR-RIS juga memiliki hak menanya dan menyelidik. Dalam masa kerjanya selama enam bulan, DPR-RIS berhasil mengesahkan tujuh undang-undang.Ketua Dewan Perwakilan rakyat saat itu adalah Mr Sartono, dengan Wakil Ketua I Mr M Tambunan dan Wakil Ketua II Arudji Kartawinata.
  1. Mahkamah Agung
Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden setelah mendengarkan Senat. Pengangkatan itu adalah untuk seumur hidup. Mereka diberhentikan apabila mencapai usia tertentu dan dapat diberhentikan oleh Presiden atas permintaan sendiri.
  1. Dewan Pengawas Keuangan
Organ dari Dewan Pengawas Keuangan dapat dipecat atau diberhentikan menurut cara dan dalam hal ditentukan dengan undang-undang federal. Mereka dapat juga diberhentikan oleh Presiden atas permintaannya.
BAB III
KESIMPULAN
Perubahan bentuk negara dari negara kesatuan menjadi negara serikat mengharuskan adanya penggantian UUD, sehingga disusunlah naskah UUD RIS & dibuat oleh delegasi RI serta delegasi BFO pada KMB. UUD yang diberi nama Konstitusi RIS tersebut mulai berlaku tanggal 27 Desember 1949. Negara Kesatuan Republik Indonesia berubah menjadi Negara Federasi Republik Indonesia Serikat (RIS). Perubahan tersebut berdasarkan pada Konstitusi RIS. Sedangkan sistem pemerintahannya adalah parlementer. Periode Republik Indonesia Serikat berlangsung dari tanggal 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950.
Dalam Konstitusi RIS pada BAB III mengenai Perlengkapan Republik Indonesia Serikat, terdapat ketentuan umum yang menyatakan bahwa alat perlengkapan federal Republik Indonesia Serikat adalah:
  1. Presiden
  2. Menteri-menteri
  3. Senat
  4. Dewan Perwakilan Rakyat
  5. Mahkamah Agung
  6. Dewan Pengawas Keuangan
DAFTAR PUSTAKA
Ibrahim, Harmaily.1988. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta:CV Sinar Bakti.
Joeniarto.2001. Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
Kencana, Innu.2005.Sistem Politik Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Museum DPR RI.DPR dan Senat Republik Indonesia Serikat (1949-1950) . Diakses dari: www.dpr-ri.org tanggal 15 Maret 2010.
Radjab, Dasril.1994. Hukum Tata Negara. Jakarta:Rineka Cipta.
Soehino.1992. Hukum Tata Negara (Sejarah Ketatanegaraan Indonesia). Yogyakarta:Liberty.
Suyato.2006. Diktat Kuliah Ilmu Negara. Yogyakarta:FISE UNY.

5 comments:

  1. :-d hebat !! saya butuh blog ini, thank's

    ReplyDelete
    Replies
    1. sama2.. kalobutuh makalah atau tugas mengenai pendidikan kewarganegaraan , politik, atau hukum silahkan liaht2 diblog ini, kalo mau request tugas silahkan mention di twitter @ardimoviz

      Delete
  2. Sangat membantu terimakasih banyak

    ReplyDelete

  3. Hallo sayang,
    lagi ada yang viral nih, yuk di lihat dulu, siapa tau pengen
    mycutegirlfriend.com
    https://temanhot.club/

    ReplyDelete