Sunday, 23 January 2011

Pengertian Konvensi dan Contoh Konvensi

Konvensi adalah hukum kebiasaan dalam konteks ketatanegaraan yang hidup di lembaga-lembaga kenegaraan atau eksekutif . Konvensi merupakan hukum tidak tertulis dalam ketatanegaraan sedangkan hukum tertulisnya adalah konstitusi/UUD 1945.Hukum tidak tertulis mengisi kekosongan hukum yg tidak diatur dalam hukum tertulis.

Contoh konvensi-konvensi yang ada di Indonesia :
  1. Praktik di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), mengenai pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
  2. Pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus di depan Sidang Paripurna DPR. Secara konstitusional tidak ada ketentuan yang mewajibkan presiden menyampaikan pidato resmi tahunan semacam itu karena presiden tidak tergantung DPR dan tidak bertanggung jawab pada DPR, melainkan presiden bertanggung jawab kepada MPR. Kebiasaan ini tumbuh sejak Orde Baru.
  3. Jauh hari sebelum MPR bersidang presiden telah menyiapkan rancangan bahan-bahan untuk Sidang Umum MPR yang aka datang itu. Dalam UUD 1945 hal ini tidak diatur, bahkan menurut Pasal 3 UUD 1945 MPR-lah yang harus merumuskan dan akhirnya menetapkan GBHN. Namun untuk memudahkan MPR, presiden menghimpun rancangan GBHN yang merupakan sumbangan pikiran Presiden sebagai Mandataris MPR yang disampaikan dalam upacara pelantika anggota-anggota MPR. Hal tersebut merupakan praktik ketatanegaraan yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis, yang sudah berulang kali dilakukan pada masa pemerintahan Orde Baru.
  4. Pada setiap minggu pertama bulan Januari, Presiden Republik Indonesia selalu menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di hadapan DPR, perbuatan presiden tersebut termasuk dalam konvensi. Hal ini pun tidak diatur dalam UUD 1945, dalam pasal 23 ayat 1 UUD 1945 hanya disebutkan bahwa "Anggaran Pendapatan dan Belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun lalu". Penjelasan oleh Presiden mengenai RUU tentang APBN di depan DPR yang sekaligus juga diketahui rakyat sangat penting, karena keuangan negara itu menyangkut salah satu hak dan kewajiban rakyat yang sangat pokok. Betapa caranya rakyat sebagai bangsa akan hidup dan dari mana didapatnya belanja buat hidup, harus ditetapkan oleh rakyat itu sendiri, dengan perantaraan Dewan Perwakilan Rakyat, demikian penjelasan UUD 1945.
  5. Adanya Menteri Negara Nondepartemen dalam praktik ketatanegaraan di bawah Pemerintahan Orde Baru. Pasal 17 ayat 3 UUD 1945 menyebutkan bahwa : "menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan". Jika ditinjau dari ketentuan Pasal 17 ayat 3 UUD 1945, maka menteri-menteri itu harus memimpin Departemen. Namun demikian dalam praktik ketatanegaraan di masa Orde Baru dengan kabinet yang dikenal Kabinet Pembangunan, komposisi menteri dalam tiap-tiap periode Kabinet Pembangunan di samping ada Menteri yang memimpin Departemen, terdapat juga Menteri Negara Nondepartemen. Adanya Menteri Nondepartemen berkaitan dengan kebutuhan pada era pembangunan dewasa ini. Karena adanya Menteri Negara Nondepartemen sudah berulang-ulang dalam praktik penyelenggaraan negara, maka dapatlah dipandang sebagai konvensi dalam ketatanegaraan kita dewasa ini. Tidaklah dapat diartikan bahwa adanya Menteri Negara Nondepartemen mengubah UUD 1945. Karena barulah terjadi perubahan terhadap UUD 1945 apabila prinsip-prinsip konstitusional yang dianut telah bergeser, misalnya menteri-menteri kedudukannya tidak lagi tergantung presiden dan bertanggung jawab pada presiden. Dalam hal ini misalnya menteri-menteri tersebut bertanggung jawab kepada DPR dan kedudukannya tergantung DPR.
  6. Pengesahan Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui oleh DPR. Secara konstitusional presiden sebenarnya mempunyai hak untuk menolak mengesahkan Rancangan Undang-undang yang telah disetujui DPR, sebagaimana diisyaratkan oleh pasal 21 ayat 2 UUD 1945. Tetapi dalam praktik presiden belum pernah menggunakan wewenang konstitusional tersebut, presiden selalu mengesahkan Rancangan Undang-undang yang telah disetujui oleh DPR, meskipun Rancangan Undang-undang itu telah mengalami berbagai pembahasan dan amandemen di DPR. Rancangan Undang-undang kebanyakan berasal dari Pemerintah (Presiden) sebagaimana ketentuan yang terdapat dalam Pasal 5 ayat 1 UUD 1945. Dalam pembahasan RUU tersebut kedudukan DPR merupakan partner dari presiden (pemerintah). Maka pengesahan Rancangan Undang-undang oleh Presiden sangat dimungkinkan karena RUU tersebut akhirnya merupakan kesepakatan antara DPR dengan Pemerintah.
Sumber:
Thaib,Dahlan.2006.Teori dan Hukum Konstitusi.Jakarta:Raja Grafindo Persada.

1 comment:

  1. BOLAVITA SITUS JUDI ONLINE
    TERPERCAYA

    WELCOME NEW MEMBER BONUS 10%
    SPORTBOOK, LIVE CASINO, TOGEL, TANGKAS, SABUNG AYAM, TEMBAK IKAN

    Anda Bisa Bermain berbagai macam permainan
    Selain itu kami juga menawarkan bonus menarik :

    NEW MEMBER BONUS SPORTBOOK 10% hingga Rp 5.000.000,-
    NEW MEMBER BONUS LIVE KASINO 10% hingga Rp 5.000.000,-
    NEW MEMBER TEMBAK IKAN 10% hingga Rp 5.000.000,-
    NEW MEMBER SABUNG AYAM 10% hingga Rp 5.000.000,-
    NEW MEMBER TANGKAS GAME 10% hingga Rp 5.000.000,-
    ROLLINGAN KASINO LIVE ( BONUS RELOAD 1% )
    BONUS CASHBACK MINGGUAN SPORTS HINGGA 10%
    POTONGAN TOGEL ONLINE KLIK4D DAN ISINLIVE FULL
    BONUS REFERENSI KAWAN 7%

    Dan masih banyak lagi bonus-bonus lainnya yang bisa anda dapatkan.

    Tunggu Apalagi Langsung Daftar & Bermain bersama kami
    Untuk Informasi lebih lanjut silahkan Hubungi Customer Service kami :

    Wechat : Bolavita
    WA : +62812-2222-995
    Line : cs_bolavita
    BBM PIN : BOLAVITA ( Huruf Semua )

    Berlaku syarat dan ketentuan umum promosi BOLAVITA

    ReplyDelete

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
;