Sunday, 23 January 2011

Dinamika Undang-Undang Dasar 1945


Dinamika Undang-Undang Dasar 1945
1. Masa Awal Kemerdekaan (1945-1949)
Pada masa awal kemerdekaan UUD 1945 belum dapat dijalankan sebagaimana yang diatur mengingat kondisi lembaga negara yang masih belum tertata dengan baik. Faktor lainnya adalah UUD 1945 masih sangat sederhana karena dibuat dalam waktu yang sangat singkat kurang lebih 49 hari oleh BPUPKI pada 29 Mei-16 Juli 1945 dan PPKI tanggal 18 Agustus 1945 (Manan,2000:3). Hal ini di perkuat dengan pernyataan ketua panitia perancang UUD 1945, Soekarno yang mengutarakan:
UUD 1945 yang dibuat sekarang ini adalah UUD sementara. Kalau boleh saya memakai perkataan: ini adalah UUD kilat. Nanti kalau kita telah bernegara didalam suasana lebih tentram, kita tentu mengumpulkan kembali MPR yng dapat membuat UUD yang lebih lengkap dan lebih sempurna” (Manan,2000:3).
Setelah disahkan PPKI, lembaga negara yang dapat dibentuk hanyalah presiden dan wapres. Secara yuridis hal itu dapat dilihat pada pasal III aturan peralihan UUD 1945 yang menentukan , bahwa untuk pertama kalinya presiden dan wapres dipilih oleh PPKI. Sementara itu, lembaga tinggi negara yang lain belum dapat diwujudkan. Bahkan sebelum MPR, DPR, DPA di bentuk berdasarkan UUD ini, segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden dengan bantuan Komite Nasional. Hal itu diatur dalam ketentuan pasal IV aturan peralihan UUD 1945.
Perubahan system pemerintahan (Presiden ke Parlemen) dan ketatanegaraan (Fungsi dan Kedudukan Lembaga Negara) dalam negara Indonesia pada masa ini sedikit banyak mewarnai pelaksanaan dari UUD 1945 tetapi tidak mengalami perubahan secara tekstual, diantaranya:
Dalam sidang KNIP tanggal 16 Oktober 1945 di Malang, Drs. Moh Hatta mengeluarkan maklumat no. X yang berisikan wewenang kepada KNIP untuk turut membuat Undang-Undang dan menetapkan GBHN. Denagn kata lain seperti memegang sebagian kekuasaan MPR, disamping kekuasaan DPA dan DPR (Shoepiyadi,2004:51)
Keluarnya maklumat pemerintah tanggal 3 november 1945 tentang keinginan untuk membentuk partai-partai politik dan tanggal 14 November 1945 tentang pembentikan cabinet parlementer pertama dibawah pampinan Perdana Menteri Sutan Syahrir dan menteri-menteri bertanggung jawab pada KNIP sebagai pengganti DPR/MPR.
Dalam perkembangan ketatanegaraan selanjutnya sejak tanggal 27 Desember 1949, berdasarkan hasil konferensi meja bundar di Den Haag Belanda, Indonesia berubah menjadi Negara bagian Indonesia Serikat yaitu negara konfederasi Belanda dibawah pimpinan Raru Belanda. Kerajaan Belanda menyerahkan kedaulatan kepada Indonesia dengan konstitusi RIS. Kemudian memecah-mecah di wilayah Indonesia yang berpusat di Yogyakarta.

2. Periode 1950-1959 (UUDS 1950)
Sejak terbentuknya Negara Republik Indonesia Serikat dibawah konstitusi RIS 1949 pada tanggal 27 Desember 1949, maka semakin kuatlah perjuangan bangsa Indonesia menentang susunan negara yang dianggap sebagai bentukan Belanda dan semakin kuat pula tuntutan untuk kembali kepada bentuk yang unitaristis, maka pada tanggal 17 Agustus 1950 negara KRIS sepenuhnya kembali menjadi negara RI dengan UUDS sebagai konstitusinya.
Dalam rang memenuhi tugas yang diamanatkan oleh UUDS 1950, maka diselenggarakanlah pemilu untuk memilih anggota Majelis Pembentuk UUD Negara Republik Indonesia yang kemudian disebut Konstituante yang dilantik pada 10 november 1956 (Purastuti,2002:41).
Konstituante bersidang di Bandung pada Februari 1959 telah menghasilkan butir-butir materi yang disusun menjadi materi UUD Negara namun pada akhirnya gagal mencapai kata mufakat. Denagn berasar pada kegagalan Konstituante itulah melatarbelakangi aksi Presiden Soekarno dengan mengelurkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang didalamnya berisikan :
  1. Pembubaran Kontituante
  2. Menetapkan UUD 1945 berlaku kembali mulai saat tanggal dekrit dan menyatakan UUDS 1950 tidak diberlakukan
  3. Pembentukan MPRS

3. Masa Orda Lama
Negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 dimulai sejak adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Masa ini yang di sebut masa Orde Lama. Dalam masa ini dikenal sebagai periode pemerintahan yang ditandai dengan berbagai penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945. Berbagai penyimpangan-penyimpangan UUD 1945 itu yang paling menonjol antara lain :
  • Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi menteri negara.
  • MPRS menetapkan Soekarno sebagai Presiden seumur hidup.
  • Presiden mengeluarkan produk hokum yang setingkat Undang-Undang tanpa persetujuan DPR.
  • Ikut campur Presiden dalam system pemerintahan yang cenderung otoriter.
  • Besarnya pengaruh PKI yang mengakibatkan Ideologi Nasakom yang mencoba menggantikan Ideologi Pancasila.
Masa Orde Lama berakhir dengan ditandai dengan adanya pemberontakan G30 S PKI yang kemudian melahirkan Tritura yang berisikan tiga tuntutan rakyat yaitu bubarkan PKI, bersihkan cabinet dari unsur PKI, dan turunkan harga. Akibat dari kekacauan yang melanda negeri, maka Presiden Soekarno akhirnya memutuskan untuk mengeluarkan Surat Perintah Sebelas Maret (SUPERSEMAR) kepada Letjen Soeharto yang kemudian Letjen Soeharto mengeluarkan Keppres No I/3/1966 tanggal 12 Maret 1966 yang mengatur tentang pembubaran PKI.

4. Masa Orde Baru
Pada hakekatnya UUD 1945 pada masa ini digunakan untuk membantu mensukseskan pembangunan nasional yang menjadi tekad dari pemerintahan Orde Baru. Langkah awal yang ditempuh oleh Pemerintah Orde Baru adalah memperbaiki penyimpangan-penyimpangan terhadap pelaksanaan UUD 1945 dan Pancasila pada periode 1959-1965 yaitu dengan mengeluarkan TAP MPRS No.XX/MPRS/1966. Selain itu MPRS juga mengeluarkan ketetapan lain diantaranya:
  • TAP No.XII/MPRS/1966 tentang instruksi kepada Soeharto agar segera membentuk kabinet Ampera.
  • TAP No.XVII/MPRS/1966 tentang penarikan kembali pengangkatan pemimpin besar revolusi menjadi Presiden seumur hidup.
  • TAP No.XXI/MPRS/1966 tentang penyederhanaan kepartaian, keormasan, dan kekaryaan.
  • TAP No.XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran PKI.
  • TAP No.XV/MPRS/1966 tentang pemilihan atau penunjukan Wakil Presiden dan mengangkat Soeharto sebagai Presiden.
Pemerintahan di bawah kepemimpinan Soeharto berkomitmen untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Untuk memilih anggota-anggota Badan Permusyawaratan dan Perwakilan Rakyat dilaksanakan Pemilu tahun 1971 dengan didasari Undang-undang No. 15 tahun 1969. Pemilu ini Berhasil mengubah fungsi dan kedudukan lembaga negara menjadi tetap tidak lagi bersifat sementara. Dalam mengantisipasi konflik ideologis Pemerintah Soeharto membangun suatu konsep baru demokrasi yang diberi nama Demokrasi Pancasila. Masa ini akhirnya harus tenggelam pula dengan adanya krisis moneter yang mengakibatkan hilangnya simpati rakyat terhadap pemerintahan.

5. Masa Reformasi
Pada masa ini sering terjadi pergantian kepemimpinan dalam pemerintah. Tercatat pada masa ini terdapat empat kali pergantian Presiden yaitu BJ Habibie, Abdurahman Wahid, dan Megawati Soekarnoputri. Yang paling terasa pada pelaksanaan UUD 1945 pada masa ini terutama pada masa Presiden Megawati adalah terjadi perubahan-perubahan pada batang tubuh UUD 1945 atau yang akrab kita dengar denagn istilah amandemen. Tujuannya adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai denagn perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Tercatat telah terjadi empat kali Amandemen UUD 1945 selama kurun waktu 1999-2002 diantaranya:
  • Sidang Umum MPR, tanggal 14-21 Oktober 1999® Perubahan Pertama
  • Sidang Tahunan MPR, tanggal 7-21 Agustus 2000® Perubahan Kedua
  • Sidang Tahunan MPR, tanggal 1-9 November 2001®Perubahan Ketiga
  • Sidang Tahunan MPR, tanggal 1-11 Agustus 2002®Perubahan Keempat
Menurut Soetanto ( 2004: 93-94 ) ada beberapa alas an dari segi materi muatan, mengapa UUD 1945 setelah berbagai perubahan perlu disempurnakan dalam rangka reformasi hukum, diantaranya:
    • Alasan Histories, bahwa sejarah mencatat pembentukan UUD 1945 memang didesain para pendiri negara (BPUPKI & PPKI) sebagai UUD yang sifatnya sementara dan butuh penyempurnaan lebih lanjut.
    • Alasan Filosofis, bahwa dalam UUD 1945 terdapat percampuradukan beberapa gagasan yang saling bertentangan.
    • Alasan Teoritis, bahwa dari sudut pandang teori konstitusi, keberadaan konstitusi bagi suatu negara hakikatnya adalah untuk membatasi kekuasaan negara agar tidak sewenang-wenang tetapi justru UUD 1945 kurang menonjolkan hal tersebut.
    • Alasan Yuridis, sebagaimana lazimnya konstitusi tertulis yang selalu memuat adanya klausula perubahan didalam naskahnya, begitupun UUD 1945 yang didasari akan ketidaksempurnaan didalamnya dikarenakan UUD 1945 itu sendiri merupakan hasil pekerjaan manusia.
    • Alasan Politis Praktis, bahwa secara sadar atau tidak, langsung atau tidak langsung, dalam praktik politik sebenarnya UUD 1945 sudah sering mengalami perubahan yang menyimpang dari teks aslinya.

1 comment:

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
;