1. Sejarah Hak-Hak Asasi Manusia
Secara
historis hak asasi manusia sebagaimana yang saat ini dikenal (baik yang di
cantumkan dalam berbagai piagam maupun dalam UUD), memiliki riwayat perjuangan
panjang bahkan sejak Abad Ke-13 perjuangan untuk mengukuhkan gagasan hak asasi
manusia ini sesudah dimulai segera setelah di tanda tanganinya Magna Charta
pada tahun 1215 oleh raja John Lackbland, maka sering kali peristiwa ini di
catat sebagai permulaan dari sejarah perjuangan hak-hak asasi manusia, sekali
pun sesungguhnya piagam ini belum merupakan perlindungan terhadap hak-hak asasi
sebagaimana yang di kenal surat ini (Muh. Kusnardi dan ibrahim,1981:307).
Menurut
Muhammad Kusnardi dan Ibrahim (1981:308), bahwasannya perkembangan dari hak-hak
asasi manusia adalah dengan ditanda tanganinya Polition of Rights pada
tahun 1628 oleh raja Charles 1. Kalau pada tahun 1215 raja berhadapan dengan
kaum bangsawan dan gereja, yang mendorong lahirnya Magna Charta, maka
pada tahun 1628 tersebut raja berhadapan dengan parlemen yang terdiri dari
utusan rakyat (The House Of Comouons) kenyataan ini memperlihatkan bahwa
perjuangan hak-hak asasi manusia memiliki korelasi yang erat sekali dengan
perkembangan demokrasi.
Namun
dalam hal ini yang perlu dicatat, bahwasannya hak asasi manusia itu telah ada
sejak abad 13,karena telah adanya pejuangan-perjuangan dari rakyat untuk
mengukuhkan gagasan hak asasi mausia sudah di miliki.
2. Pengertian HAM
Hak
asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai
anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Menurut UU No. 39 tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan keberadaan manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan
setiap orang demi kehormatannya, serta perlindungan harkat dan martabat
manusia.
HAM
memiliki beberapa ciri khusus, yaitu sebagai berikut:
1)
Hakiki (ada pada setiap diri manusia sebagai makhluk
Tuhan).
2)
Universal, artinya hak itu berlaku untuk semua orang.
3)
Permanen dan tidak dapat dicabut.
4)
Tak dapat dibagi, artinya semua orang berhak
mendapatkan semua hak.
Perkembangan
tuntutan HAM berdasar tingkat kemajuan peradaban budaya dapat dibagi secara
garis besar meliputi bidang sebagai berikut.
a.
Hak asasi pribadi (personal rights)
b.
Hak asasi di bidang politik (politic rights)
c.
Hak asasi di bidang ekonomi (economic and property
rights)
d.
Hak asasi di bidang sosial budaya (social and
cultural rights)
e.
Hak untuk memajukan ilmu dan teknologi
f.
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara
peradilan dan perlindungan (procedural rights)
g.
Hak asasi di bidang HANKAM (defense and
security rights)
2.
Peran Serta dalam Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan
Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Kategori pelanggaran HAM sebagai berikut.
1)
Pembunuhan besar-besaran (genocide),
2)
Rasialisme resmi (politik apartheid),
3)
Terorisme resmi berskala besar,
4)
Pemerintahan Totaliter,
5)
Penolakan secara sadar,
6)
Perusakan kualitas lingkungan (ecocide)
7)
Kejahatan perang.
Upaya
penegakan HAM merupakan kewajiban bersama. Untuk mengetahui secara pasti tentang
partisipasi perlindungan dan penegakkan HAM di Indonesia maka KOMNAS HAM
menekankan
1)
Membantu terwujudnya peradilan kredibel;
2)
Memprakarsai
dan menfasilitasi pembentukan komnas HAM di daerah-daerah;
3)
Mengatasi pelanggaran HAM berat;
4)
Meningkatkan kemampuan para penegak hukum;
5)
Meningkatkan
pemahaman dan kesadaran masyarakat;
6)
Menjamin berlanjutnya proses hokum;
7)
Membuat
kriteria dan indikator pelanggaran HAM
4. Hak-Hak Asasi Dalam Undang-undang Dasar
1945
Telah
di jelaskan pada pembangian sebelumnya bahwa Undang-Undang Dasar 1945
terdiri dari tiga bagian yang mempunyai
kedudukan yang sama, yaitu pembukaan, batang tubuh yang terdiri dari Pasal 37.
A.
Dalam Pembukaan
Sesungguhnya pembukaan
undang-undang dasar 1945 banyak menyebutkan hak-hak asasi sejak alinia pertama
sampai alinia keempat.
-
Alinea pertama pada hakekatnya adalah merupakan pengakuan akan adanya kebebasan
untuk merdeka.pengakuan akan perikemanusiaan
adalah inti sari dari hak-hak
asasi manusia,
-
Alinea kedua : Indonesia sebagai negara
yang adil
-
Alinea ketiga : Dapat disimpulkan bahwa
rakyat indonesia menyatakan kemerdekaannya supaya tercapai kehidupan bangsa
indonesia yang bebas.
-
Alinea ke empat: berisikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi
dalam segala bidang
B.
Dalam Batang Tubuh
Undang-undang dasar 1945 mengatur
hak-hak asasi manusia dalam 7 pasal ,yaitu Pasal-Pasal yang langsung berbicara
mengenai hak-hak asasi. Ketujuh pasal tersebut adalah :
1.
Pasal 27: Tentang persamaan dalam hukum dan penghidupan
yang layak bagi manusia.
2. Pasal 28: Tentang kebebasan
berserikat,berkumpul,dan mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan.
3.
Pasal 29: Tentang kemerdekaan untuk memeluk agama
4.
Pasal 31: Tentang hak untuk mendapat pengajaran
5.
Pasal 32: Perlindungan yang bersifat kulturil
6.
Pasal 33: Tentang hak ekonomi
7.
Pasal 34: Tentang kesejahteraan sosial
Namun dalam hal ini yang perlu dicatat, bahwa dalam pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 dan dalam batang tubuh UUD 1945. Hak-hak asasi itu telah ada. Karena
itu tidak heranlah bahwasannya Negara Indonesia saat ini telah mengatur masalah
UUD 1945, dan yang harus dipikirkan oleh pemerintah adalah bagaimana supaya
segera menyusun undang-undang pelaksanaannya.
5. Penegakan HAM
di Indonesia, Instrumen Hukum, dan Peradilan Internasional
Bangsa
Indonesia menyatakan hak-hak asasinya dalam berbagai peraturan perundangan
sebagai berikut.
1.
UUD 1945
2.
Tap. MPR No. XXVI/MPR/1998 tentang HAM
3.
UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM
4.
UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia di Indonesia mempunyai tugas pokok, yaitu
meningkatkan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia di Indonesia. Sedangkan
Pengadilan HAM memiliki wewenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak
asasi manusia yang berat, termasuk yang dilakukan di luar territorial wilayah Negara
RI oleh Warga Negara Indonesia.
6. Hambatan dan
Tantangan dalam Penegakan HAM Di Indonesia
Adapun
aspek yang menjadi penyebab pelanggaran HAM dalam penegakan HAM tidak mudah,
antara lain sebagai berikut.
1.
Belum adanya pemahaman dan kesadaran.
2.
Kurang adanya kepastian hukum terhadap pelanggar HAM.
3.
Adanya campur tangan dalam lembaga peradilan.
4.
Kurang berfungsinya lembaga penegak hukum.
7. Instrumen Hukum dan Peradilan HAM
Dalam
Piagam PBB berkali-kali diulang bahwa PBB akan mendorong, mengembangkan, dan
mendukung penghormatan secara Universal dan efektif hak-hak asasi dan
kebebasan-kebebasan pokok bagi semua tanpa membedakan suku, gender, bahasa, dan
agama.
Organisasi Buruh Sedunia (ILO) yang
bertugas memperbaiki syarat-syarat bekerja dan Disamping itu, ada dua badan
khusus PBB yang juga menangani HAM hidup para buruh. Badan yang kedua
adalah UNESCO yang mempunyai tugas meningkatkan kerja sama antarbangsa melalui
pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
Pada
tanggal 16 desember 1966, disahkan Covenant on Economic, Social, and
Cultural Rights dan Internasional Covenant on Civil and Political
Rights. Pejanjian Internasional mengenai hak-hak ekonomi, sosial, dan
budaya yang mulai berlaku sejak tanggal 3 Januari 1976. Perjanjian ini berupaya
meningkatkan dan melindungi tiga kategori hak, yaitu sebagai berikut.
1.
Hak untuk bekerja.
2.
Hak atas perlindungan social.
3.
Hak atas pendidikan dan hak untuk menikmati manfaat
kebebasan kebudayaan dan kemajuan ilmu pengetahuan.
Pejanjian ini juga melarang perampasan sewenang-wenang atas kehidupan,
penyiksaan, perlakuan atau hukuman yang kejam atau merendahkan martabat,
perbudakan, kerja paksa, penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan
lain-lainnya.
KESIMPULAN
Dari deskripsi diatas dapat
disimpulkan bahwa hak asasi manusia itu baru muncul pada abad Ke-13, dan tetapi
setelah ditanda tanganinya Magna Charta pada tahun 1215 oleh Raja John Lackland,
maka seringkali peristiwa itu dicatat sebagai penilaian dari sejarah perjuangan
hak-hak asasi manusia itu.
Adapun yang dimaksud dengan HAM (Hak
Asasi Manusia) itu sendiri adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap
manusia sebagai anugerah Tuhan yang di bawah sejak lahir.
DAFTAR
PUSTAKA
Kusnardi,
Muhammad Ibrahim.1984. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta :
Pusat Studi Hukum Tata Negara UI Dan C.V. Sinar Bakti.
Budi, Arjdo Miriam, 2006. Dasar-Dasar Ilmu
Politik. Jakarta: PT Granmedia Pustaka Utama.
No comments:
Post a Comment