Friday, 24 August 2012

Keputusan Mahkamah Internasional Dalam Menyelesaikan Sengketa Internasional


Cari sejumlah keputusan Mahkamah Internasional yang berkenaan dengan penyelesaian sengketa Internasional antara dua Negara. Temukan pokok masalahnya, dan bagaimana keputusannya!
JAWABAN
1)      Konflik Perbatasan Antara Chad-Libya
Konflik perbatasan antara Chad-Libya sesungguhnya merupakan sebuah konflik militer sporadis yang terjadi di wilayah bagian utara Chad yang berbatasan langsung dengan wilayah Negara Libya, daaerah ini dikenal dengan jalur Aozou. Konflik ini berlangsung selama kurang lebih sepuluh tahun, mulai dari tahun 1978 sampai tahun 1987. Akar permasalahan konflik perbatasan ini adalah Perang Saudara Chad di Chad utara pada tahun 1968, dimana terdapat intervensi Libya yang cukup signifikan. Perang saudara ini terjadi antara kaum muslimin dan kaum nasrani Chad. Intervensi Libya didorong oleh adanya rasa solidaritas atas nama kesamaan etnis dan agama, Libya memberikan dukungan dan bantuan kepada muslim Chad yang mendominasi jalur Aozou. Tidak sekedar ingin mendukung, dalam perkembangannya ternyata Libya mulai berupaya mengklaim jalur Aozou. Tak pelak konflik mulai meluas menjadi pertikaian dan perang antara dua Negara, Chad-Libya.
Latar belakang militer dari perang ini digambarkan pada tahun 1978, dengan Libya memberi bantuan pelindung, artileri, angkatan udara dan infantri, dan mengambil bagian terbesar dalam mengamati dan berperang. Latar belakang ini akhirnya berubah pada tahun 1986, saat perang akan berakhir, ketika semua pasukan Chad yang melawan Libya merebut Chad utara dengan persatuan yang tidak pernah dilihat sebelumnya di Chad. Ini menghilangkan kebiasaan infantri pasukan Libya, terutama saat mereka melawan tank, mereka telah menyediakan anti-tank dan anti-misil, namun melemahkan kekuatan senjata api Libya. Yang terjadi selanjutnya adalah Perang Toyota. Pasukan Libya dapat dikalahkan dan dipukul mundur oleh Chad, dan juga mengakhiri konflik ini.
Seperti telah disinggung diatas, alasan keikutsertaan Libya dalam hal ini presiden Muammar Al-Gaddafi yang berkuasa tahun 1969 dalam konflik di Chad adalah ambisinya atas daerah Jalur Aouzou, bagian terutara Chad yang diklaim sebagai bagian dari Libya berdasarkan sebuah perjanjian yang belum disahkan pada saat periode kolonial. Pada tahun 1972, keinginannya tercapai, dalam evaluasi dari ahli sejarah Mario Azevedo, didirikannya negara bagian klien di bawah Libya, sebuah republik Islam dimodelkan menurut jamahiriya-nya, yang akan membawa hubungan dekat dengan Libya, dan mengambil alih Jalur Aouzou, mengusir kekuasaan Perancis dari daerah itu, dan menggunakan Chad sebagai tempat untuk memperluas kekuasaannya di Afrika Tengah.
Status final jalur Aozou
Ketika terdapat banyak pelanggaran gencatan senjata, insiden yang terjadi relatif kecil. Kedua pemerintahan dengan segera memulai manuver diplomatik untuk membawa kepada sisi mereka opini dunia atas kasus ini, bahwa konflik ini berlanjut. Pemerintahan Reagan melihat bahwa pembukaan konflik ini adalah kesempatan terbaik untuk menurunkan Gaddafi. Relasi antara kedua negara terus menerus membaik, dengan Gaddafi memberi tanda bahwa ia menginginkan untuk menormalisasikan relasi dengan pemerintah Chad, menuju poin pengakuan bahwa perang itu telah menjadi sebuah kesalahan. Pada bulan Mei tahun 1988, pemimpin Libya menyatakan bahwa ia akan mengakui Habré sebagai presiden Chad "sebagai hadiah untuk Afrika"; hal ini memimpin ke arah pembukaan kembali relasi diplomatik antara kedua engara pada tanggal 3 Oktober. Pada tanggal 31 Agustus 1989, Chad dan Libya bertemu di Aljazair untuk menegosiasikan Kerangka Pesetujuan dalam Perdamaian atas Perselisihan Teritori. Gaddafi setuju untuk mendiskusikan dengan Habré tentang jalur Aouzou dan untuk membawa hal ini ke Mahkamah Internasional untuk menjamin kekuasaan jika pembicaraan bilateral gagal. Setelah setahun atas pembicaraan yang tidak meyakinkan, kedua belah pihak memasukan hal ini pada bulan September tahun 1990 kepada Mahkamah Internasional.
Relasi Chad-Libya menjadi lebih baik ketika Idriss Déby yang didukung Libya menggantikan Habré pada tanggal 2 Desember. Gaddafi adalah kepala negara pertama yang mengakui rezim baru, dan ia juga menandatangani perjanjian persahabatan dan kooperasi dalam berbagai tingkat, tetapi Déby menyatakan bahwa ia akan tetap bertempur untuk menjaga jalur tersebut jauh dari tangan Libya.
Permasalahan Aouzou diakhiri dengan baik pada tanggal 3 Februari 1994 ketika hakim di Mahkamah Internasional dengan jumlah 16 banding 1 membuat Jalur Aouzou menjadi milik Chad. Pengadilan atas kasus tersebut dilaksanakan tanpa gangguan, keduanya menandai pada tanggal 4 April sebuah persetujuan berisi tentang implementasi pengadilan. Dengan diawasi oleh pengamat internasional, mundurnya tentara Libya dari jalur ditandai pada tanggal 15 April dan selesai pada tanggal 10 Mei. Transfer terakhir terjadi pada tanggal 30 Mei ketika kedua belah pihak menandatangani sebuah deklarasi gabungan yang menyatakan bahwa mundurnya pasukan Libya telah berhasil.
2)      Keputusan Mahkamah Internasional antara Bosnia vs. Serbia
Keputusan bersejarah yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) terhadap genosida atau pembunuhan secara massal dalam perkara Bosnia-Herzegovina melawan Serbia-Montenegro merupakan suatu contoh bahwa keputusan yang bijaksana tidak selalu menjadi putusan yang baik.
Inilah pertama kalinya negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mencoba untuk mengajukan perkara genosida kepada ICJ. Namun ICJ nampaknya telah menghilangkan satu-satunya kesempatan yang masih tersisa bagi pemegang kekuasaan yang sah, sejak kematian Slobodan Milosevic yang secara tidak langsung berakibat dengan dihapuskannya Mahkamah Kejahatan Perang di Yugoslavia (International Criminal Tribunal for Former Yugoslavia/ICTY) yang berkemungkinan untuk meminta pertanggungjawaban terhadap dirinya.
Keputusan mahkamah yang menjelaskan bahwa meskipun apa yang terjadi pada tahun 1995 di Srebenica memang merupakan tindakan dari genosida namun negara Serbia tidaklah secara langsung mempunyai keterlibatan terhadap tindakan tersebut, merupkan keputusan yang diharapkan dapat diterima oleh masing-masing pihak. Putusan yang seakan-akan bersifat kompromi ini tidaklah mampu berbuat banyak, akan tetapi justru menyalakan api lama di tengah-tengah etnik Balkan yang rentan akan konflik.
Keputusan tersebut menimbulkan berbagai isu besar. Genosida dikenal secara luas sebagai kejahatan internasional luar biasa dan seiring dengan meningkatnya perkembangan dunia, setiap usaha terjadinya hal tersebut sangatlah penting untuk dijadikan perhatian. Berbagai pengamat berpendapat bahwa pemerintah Serbia pada saat ini tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban terhadap kejahatan yang dilakukan oleh pemerintah sebelumnya. Terdapat juga pendapat yang mencoba untuk menggambarkan perbedaan antara pemerintah dan negara. Bagaimanapun juga, sifat yang luas biasa dan kejam dari genosida membawa perintah secara moril kepada masyarakat internasional maupun nasional untuk membawa pelaku kejahatan pada posisinya. Tetapi, kesulitan untuk menjalankan maksud utama guna meniadakan kelompok yang dilindungi secara khusus berarti bahwa keputusan seperti halnya dikeluarkan oleh ICJ masihlah jauh dari harapan.

3)      Amerika Serikat-Nikaragua

Keputusan Mahkamah Interasional yang menyakitkan itu tak berdampak langsung karena rekomendasi itu tidak mengikat dan kemungkinan sanksi terhadap Israel dapat segera digagalkan oleh veto AS dalam sidang Dewan Keamanan PBB. Kendati bagitu keputusan Mahkamah Internasional merupakan kemenangan moral penting bagi Palestina dan jelas mempengaruhi pandangan umum. Mahkamah Internasional memang punya sejarah panjang di mana keputusan dan rekomendasi hukumnya tidak dituruti. Amerika pada tahun 1986 mengenyampingkan kewenangan Mahkamah dalam konflik dengan Nikaragua. Mahkamah waktu itu memutuskan Amerika Serikat tak punya hak mendukung pemberontak dan memasang ranjau di pelabuhan Nikaragua. Pemerintah Amerika diputus untuk membayar ganti rugi kerusakan, tapi hingga kini menolak.

4)      Putusan Mahkamah Internasional: AS Langgar Hak Narapidana Meksiko
Washington-Amerika Serikat (AS) mengaku akan mempelajari terlebih dahulu keputusan Mahkamah Pengadilan Internasional, yang mengharuskannya meninjau kembali vonis mati atas 51 narapidana asal Meksiko. Mahkamah Pengadilan Internasional dalam sidang Rabu tanggal 31 Maret 2004 menyatakan bahwa Amerika Serikat (AS) telah melanggar hak 51 warga Meksiko yang divonis hukuman mati. Selanjutnya pihak berwenang AS diperintahkan agar kasus para terpidana mati tersebut ditinjau kembali.
Ketua dewan hakim, Shi Jiuyong mengatakan bahwa peninjauan kembali tersebut dapat dilakukan berdasarkan proses banding normal dalam sistem pengadilan di AS. Namun McClellan mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat langsung melaksanakan keputusan tersebut karena para narapidana diadili di beberapa pengadilan yang tersebar di beberapa negara bagian yang memiliki otonomi hukum.
Permohonan Banding
Mahkamah memutuskan agar pihak berwenang di AS harus menerima permohonan banding dari tiga narapidana asal Meksiko yang yang telah divonis hukuman mati. Para pejabat Meksiko memuji putusan mahkamah tersebut sebagai kemenangan hukum internasional. Mereka yakin bahwa AS akan mematuhi putusan mahkamah tersebut. Arturo Dajer, penasihat hukum Departemen Luar Negeri Meksiko, mengatakan bahwa putusan tersebut merupakan perangkat hukum yang penting yang menentukan masa depan narapidana asal Meksiko di AS.
Putusan mahkamah tersebut bersifat mengikat, mutlak, dan tidak dapat diajukan banding. Selama ini putusan dari mahkamah tersebut jarang diabaikan. Bila salah satu pihak yang bersangkutan tidak mematuhi putusan tersebut maka dapat diadukan ke PBB. Putusan tersebut diambil berdasarkan Konvensi Wina 1963 yang menjamin orang yang dituduh melakukan tindak kriminal serius di suatu negara asing memiliki hak untuk menghubungi pemerintahnya untuk meminta bantuan dan yang bersangkutan patut diberitahu hak hukumnya oleh pihak yang menahan. Pihak berwenang di AS dianggap lalai memberi tahu hak hukum tersebut bagi 51 narapidana asal Meksiko. Namun, penasihat hukum AS, William Taft, berargumen bahwa Meksiko tidak berhak mencampuri sistem pengadilan negaranya berkaitan hak hukum 51 narapidana tersebut.


DAFTAR PUSTAKA

http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Konflik_Chad-Libya&action=edit
http://jurnalhukum.blogspot.com/
http://www.rnw.nl/bahasa-indonesia/category/tags-bahasa-indonesia/mahkamah-internasional
http://www.sinarharapan.co.id/luar_negeri/index.html



No comments:

Post a Comment

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
;