Cari sejumlah keputusan Mahkamah Internasional yang berkenaan dengan
penyelesaian sengketa Internasional antara dua Negara. Temukan pokok
masalahnya, dan bagaimana keputusannya!
JAWABAN
1) Konflik Perbatasan Antara
Chad-Libya
Konflik perbatasan antara Chad-Libya
sesungguhnya merupakan sebuah konflik militer sporadis yang terjadi di wilayah
bagian utara Chad yang berbatasan langsung dengan wilayah Negara Libya, daaerah
ini dikenal dengan jalur Aozou. Konflik ini berlangsung selama kurang lebih
sepuluh tahun, mulai dari tahun 1978 sampai tahun 1987. Akar permasalahan
konflik perbatasan ini adalah Perang Saudara Chad di Chad utara pada tahun
1968, dimana terdapat intervensi Libya yang cukup signifikan. Perang saudara
ini terjadi antara kaum muslimin dan kaum nasrani Chad. Intervensi Libya
didorong oleh adanya rasa solidaritas atas nama kesamaan etnis dan agama, Libya
memberikan dukungan dan bantuan kepada muslim Chad yang mendominasi jalur Aozou.
Tidak sekedar ingin mendukung, dalam perkembangannya ternyata Libya mulai
berupaya mengklaim jalur Aozou. Tak pelak konflik mulai meluas menjadi
pertikaian dan perang antara dua Negara, Chad-Libya.
Latar belakang militer dari perang ini
digambarkan pada tahun 1978, dengan Libya memberi bantuan pelindung, artileri,
angkatan udara dan infantri, dan mengambil bagian terbesar dalam mengamati dan
berperang. Latar belakang ini akhirnya berubah pada tahun 1986, saat perang
akan berakhir, ketika semua pasukan Chad yang melawan Libya merebut Chad utara
dengan persatuan yang tidak pernah dilihat sebelumnya di Chad. Ini
menghilangkan kebiasaan infantri pasukan Libya, terutama saat mereka melawan
tank, mereka telah menyediakan anti-tank dan anti-misil, namun melemahkan
kekuatan senjata api Libya. Yang terjadi selanjutnya adalah Perang Toyota.
Pasukan Libya dapat dikalahkan dan dipukul mundur oleh Chad, dan juga
mengakhiri konflik ini.
Seperti telah disinggung diatas, alasan
keikutsertaan Libya dalam hal ini presiden Muammar Al-Gaddafi yang berkuasa
tahun 1969 dalam konflik di Chad adalah ambisinya atas daerah Jalur Aouzou,
bagian terutara Chad yang diklaim sebagai bagian dari Libya berdasarkan sebuah
perjanjian yang belum disahkan pada saat periode kolonial. Pada tahun 1972,
keinginannya tercapai, dalam evaluasi dari ahli sejarah Mario Azevedo,
didirikannya negara bagian klien di bawah Libya, sebuah republik Islam
dimodelkan menurut jamahiriya-nya, yang akan membawa hubungan dekat dengan
Libya, dan mengambil alih Jalur Aouzou, mengusir kekuasaan Perancis dari daerah
itu, dan menggunakan Chad sebagai tempat untuk memperluas kekuasaannya di
Afrika Tengah.
Status final jalur
Aozou
Ketika terdapat banyak pelanggaran
gencatan senjata, insiden yang terjadi relatif kecil. Kedua pemerintahan dengan
segera memulai manuver diplomatik untuk membawa kepada sisi mereka opini dunia
atas kasus ini, bahwa konflik ini berlanjut. Pemerintahan Reagan melihat bahwa
pembukaan konflik ini adalah kesempatan terbaik untuk menurunkan Gaddafi. Relasi
antara kedua negara terus menerus membaik, dengan Gaddafi memberi tanda bahwa
ia menginginkan untuk menormalisasikan relasi dengan pemerintah Chad, menuju
poin pengakuan bahwa perang itu telah menjadi sebuah kesalahan. Pada bulan Mei
tahun 1988, pemimpin Libya menyatakan bahwa ia akan mengakui Habré sebagai
presiden Chad "sebagai hadiah untuk Afrika"; hal ini memimpin ke arah
pembukaan kembali relasi diplomatik antara kedua engara pada tanggal 3 Oktober.
Pada tanggal 31 Agustus 1989, Chad dan Libya bertemu di Aljazair untuk
menegosiasikan Kerangka Pesetujuan dalam Perdamaian atas Perselisihan Teritori.
Gaddafi setuju untuk mendiskusikan dengan Habré tentang jalur Aouzou dan untuk
membawa hal ini ke Mahkamah Internasional untuk menjamin kekuasaan jika pembicaraan
bilateral gagal. Setelah setahun atas pembicaraan yang tidak meyakinkan, kedua
belah pihak memasukan hal ini pada bulan September tahun 1990 kepada Mahkamah
Internasional.
Relasi Chad-Libya menjadi lebih baik
ketika Idriss Déby yang didukung Libya menggantikan Habré pada tanggal 2
Desember. Gaddafi adalah kepala negara pertama yang mengakui rezim baru, dan ia
juga menandatangani perjanjian persahabatan dan kooperasi dalam berbagai
tingkat, tetapi Déby menyatakan bahwa ia akan tetap bertempur untuk menjaga
jalur tersebut jauh dari tangan Libya.
Permasalahan Aouzou diakhiri dengan baik
pada tanggal 3 Februari 1994 ketika hakim di Mahkamah Internasional dengan
jumlah 16 banding 1 membuat Jalur Aouzou menjadi milik Chad. Pengadilan atas
kasus tersebut dilaksanakan tanpa gangguan, keduanya menandai pada tanggal 4
April sebuah persetujuan berisi tentang implementasi pengadilan. Dengan diawasi
oleh pengamat internasional, mundurnya tentara Libya dari jalur ditandai pada
tanggal 15 April dan selesai pada tanggal 10 Mei. Transfer terakhir terjadi
pada tanggal 30 Mei ketika kedua belah pihak menandatangani sebuah deklarasi
gabungan yang menyatakan bahwa mundurnya pasukan Libya telah berhasil.
Keputusan bersejarah yang
dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ)
terhadap genosida atau pembunuhan secara massal dalam perkara
Bosnia-Herzegovina melawan Serbia-Montenegro merupakan suatu contoh bahwa
keputusan yang bijaksana tidak selalu menjadi putusan yang baik.
Inilah pertama kalinya negara
anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mencoba untuk mengajukan perkara genosida
kepada ICJ. Namun ICJ nampaknya telah menghilangkan satu-satunya kesempatan
yang masih tersisa bagi pemegang kekuasaan yang sah, sejak kematian Slobodan
Milosevic yang secara tidak langsung berakibat dengan dihapuskannya Mahkamah
Kejahatan Perang di Yugoslavia (International Criminal Tribunal for Former
Yugoslavia/ICTY) yang berkemungkinan untuk meminta pertanggungjawaban terhadap
dirinya.
Keputusan mahkamah yang
menjelaskan bahwa meskipun apa yang terjadi pada tahun 1995 di Srebenica memang
merupakan tindakan dari genosida namun negara Serbia tidaklah secara langsung
mempunyai keterlibatan terhadap tindakan tersebut, merupkan keputusan yang
diharapkan dapat diterima oleh masing-masing pihak. Putusan yang seakan-akan
bersifat kompromi ini tidaklah mampu berbuat banyak, akan tetapi justru
menyalakan api lama di tengah-tengah etnik Balkan yang rentan akan konflik.
Keputusan tersebut menimbulkan
berbagai isu besar. Genosida dikenal secara luas sebagai kejahatan
internasional luar biasa dan seiring dengan meningkatnya perkembangan dunia,
setiap usaha terjadinya hal tersebut sangatlah penting untuk dijadikan
perhatian. Berbagai pengamat berpendapat bahwa pemerintah Serbia pada saat ini
tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban terhadap kejahatan yang dilakukan
oleh pemerintah sebelumnya. Terdapat juga pendapat yang mencoba untuk
menggambarkan perbedaan antara pemerintah dan negara. Bagaimanapun juga, sifat
yang luas biasa dan kejam dari genosida membawa perintah secara moril kepada
masyarakat internasional maupun nasional untuk membawa pelaku kejahatan pada
posisinya. Tetapi, kesulitan untuk menjalankan maksud utama guna meniadakan
kelompok yang dilindungi secara khusus berarti bahwa keputusan seperti halnya
dikeluarkan oleh ICJ masihlah jauh dari harapan.
3) Amerika Serikat-Nikaragua
Keputusan Mahkamah Interasional yang menyakitkan itu
tak berdampak langsung karena rekomendasi itu tidak mengikat dan kemungkinan
sanksi terhadap Israel dapat segera digagalkan oleh veto AS dalam sidang Dewan
Keamanan PBB. Kendati bagitu keputusan Mahkamah Internasional merupakan
kemenangan moral penting bagi Palestina dan jelas mempengaruhi pandangan umum.
Mahkamah Internasional memang punya sejarah panjang di mana keputusan dan
rekomendasi hukumnya tidak dituruti. Amerika pada tahun 1986 mengenyampingkan kewenangan
Mahkamah dalam konflik dengan Nikaragua. Mahkamah waktu itu memutuskan Amerika
Serikat tak punya hak mendukung pemberontak dan memasang ranjau di pelabuhan
Nikaragua. Pemerintah Amerika diputus untuk membayar ganti rugi kerusakan, tapi
hingga kini menolak.
4) Putusan Mahkamah Internasional: AS Langgar Hak
Narapidana Meksiko
Washington-Amerika Serikat (AS) mengaku akan mempelajari terlebih dahulu
keputusan Mahkamah Pengadilan Internasional, yang mengharuskannya meninjau
kembali vonis mati atas 51 narapidana asal Meksiko. Mahkamah Pengadilan
Internasional dalam sidang Rabu tanggal 31 Maret 2004 menyatakan bahwa Amerika
Serikat (AS) telah melanggar hak 51 warga Meksiko yang divonis hukuman mati.
Selanjutnya pihak berwenang AS diperintahkan agar kasus para terpidana mati
tersebut ditinjau kembali.
Ketua dewan hakim, Shi Jiuyong mengatakan bahwa peninjauan kembali tersebut
dapat dilakukan berdasarkan proses banding normal dalam sistem pengadilan di
AS. Namun McClellan mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat langsung melaksanakan
keputusan tersebut karena para narapidana diadili di beberapa pengadilan yang
tersebar di beberapa negara bagian yang memiliki otonomi hukum.
Permohonan Banding
Mahkamah memutuskan agar pihak berwenang di AS harus menerima permohonan
banding dari tiga narapidana asal Meksiko yang yang telah divonis hukuman mati.
Para pejabat Meksiko memuji putusan mahkamah tersebut sebagai kemenangan hukum
internasional. Mereka yakin bahwa AS akan mematuhi putusan mahkamah tersebut.
Arturo Dajer, penasihat hukum Departemen Luar Negeri Meksiko, mengatakan bahwa
putusan tersebut merupakan perangkat hukum yang penting yang menentukan masa
depan narapidana asal Meksiko di AS.
Putusan mahkamah tersebut bersifat mengikat, mutlak, dan tidak dapat
diajukan banding. Selama ini putusan dari mahkamah tersebut jarang diabaikan.
Bila salah satu pihak yang bersangkutan tidak mematuhi putusan tersebut maka
dapat diadukan ke PBB. Putusan tersebut diambil berdasarkan Konvensi Wina 1963
yang menjamin orang yang dituduh melakukan tindak kriminal serius di suatu
negara asing memiliki hak untuk menghubungi pemerintahnya untuk meminta bantuan
dan yang bersangkutan patut diberitahu hak hukumnya oleh pihak yang menahan.
Pihak berwenang di AS dianggap lalai memberi tahu hak hukum tersebut bagi 51
narapidana asal Meksiko. Namun, penasihat hukum AS, William Taft, berargumen
bahwa Meksiko tidak berhak mencampuri sistem pengadilan negaranya berkaitan hak
hukum 51 narapidana tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Konflik_Chad-Libya&action=edit
http://jurnalhukum.blogspot.com/
http://www.rnw.nl/bahasa-indonesia/category/tags-bahasa-indonesia/mahkamah-internasional
http://www.sinarharapan.co.id/luar_negeri/index.html
No comments:
Post a Comment