A. Majelis Umum
Majelis
Umum PBB adalah salah satu dari 6 badan utama PBB. Terdiri dari anggota dari
seluruh negara anggota dan bertemu setiap tahun di bawah seorang Presiden MU
PBB yang dipilih dari wakil-wakil.
Tugas
dan kekuasaan MU:
1)
Pelaksanaan perdamaian dan keamanan internasional
2)
Kerja sama di lapangan perekonomian dan masyarakat
internasional
3)
Sistem perwakilan internasional
4)
Keterangan-keterangan mengenai daerah-daerah yang belum
mempunyai pemerintahan sendiri
5)
Urusan keuangan
6)
Penerapan keanggotaan dan penerimaan anggota
7)
Perubahan piagam
8)
Hubungan dengan alat-alat perlengkapan lain
B. Persidangan
Selain
sidang tahunan tersebut, MU dapat mengadakan sidang khusus atau sidang
istimewa. Disamping kedua jenis sidang tersebut, masih dikenal lagi satu sidang
yaitu “sidang khusus darurat”. Sidang tersebut harus diselenggarakan dalam
jangka waktu 24 jam sesudah diterimanya usul oleh Dewan Keamanan untuk
mengadakan sidang tersebut.
Usulan
untuk mengadakan sidang khusus darurat didasarkan atas adanya suatu veto yang
dijatuhkan oleh salah satu dari 5
anggota tetap Dewan Kemanan di Dewan Keamanan, dalam mana veto tersebut akan
menghambat tugas Dewan Keamanan untuk mempertahankan atau memulihkan perdamaian
internasional. Adanya ketentuan tentang sidang khusus darurat didasarkan pada
Resolusi Majelis Umum PBB tanggal 3 November 1950, yang terkenal dengan nama
“Uniting for peace Resolution”.
C. Resolusi MU PBB
Resolusi
MU PBB atau United Nations General Assembly Resolution adalah sebuah keputusan
resmi dari MU PBB yang diadopsi ke dalam tubuh PBB. Walaupun semua badan PBB
dapat mengeluarkan resolusi, dalam praktiknya resolusi yang paling sering
dikeluarkan adalah resolusi oleh Dewan Keamanan PBB atau MU PBB.
Resolusi
biasanya memerlukan suatu mayoritas sederhana (50% +1 dari semua suara) untuk
lolos. Namun, jika MU menentukan bahwa masalahcadalah sebuah “pertanyaan
penting” dengan suara mayoritas sederhana, maka 2/3 mayoritas diperlukan ; “pertanyaan
penting” adalah mereka yang menangani secara signifikan dengan pemeliharaan
perdamaian dan kemanan internasional, pengakuan atas anggota baru untuk PBB,
pengangguhan hak-hak dan hak keanggotaan, pengusiran anggota, pengoperasian
system perwalian, atau pertanyaan anggaran.
Contohnya
adalah mengenai konflik di Israel.
Israel adalah sebuah negara
di Timur Tengah yang dikelilingi Laut
Tengah, Lebanon,
Suriah, Yordania, Mesir, dan gurun pasir Sinai. Selain itu dikelilingi pula 2
daerah otoritas nasional Plestina, Jalur Gaza, dan Tepi Barat. Israel
merupakan satu-satunya negara Yahudi di dunia. Selain itu terdapat pula
beberapa kelompok etnis minoritas lainnya.
Konflik
Israel-Palestina adalah konflik yang paling lama berlangsung di wilayah Timur
Tengah (dengan menyampingkan perang salib), yang menyebabkan menjadi perhatian
utama masyarakat internasional.
Koflik
antara keduanya menjadi agenda pertama
dalam sidang MU PBB. Ketika PBB baru terbentuk dan sampai saat ini belum
terselesaikan meskipun rautusan resolusi telah dikeluarkan.
Sidang
khusus darurat diselenggarakan pada tanggal 29 Januari-5 Februari 1982. Sidang
tersebut diusulkan oleh negara-negara anggota Gerakan Non Blok (GNB) kepada
Dewan Keamanan.. Dalam pernyataannya tanggal 25 Januari 1982 setelah terlebih
dahulu mengadakan pertemuan selama 2 jam, GNB merasa sangat prihatin bahwa
Dewan Keamanan telah gagal mengambil langkah-langkah untuk menentang tindakan
Israel mencaplok Dataran Tinggi Golan.
Sidang
darurat tersebut menghasilkan sebuah resolusi yang disetujui oleh MU
melalui pemungutan suara dengan hasil 86
setuju, 21 menentang, dan 34 suara abstain. Naskah resolusi tersebut antara
lain berisi:
1)
Menuduh Israel
sebagai negara yang tidak damai, meminta kepada seluruh anggota PBB untuk
berusaha mengucilkan negara Yahudi itu secara total
2)
Menyerukan agar membatalkan bantuan militer kepada atau
dari Israel
3)
Menyerukan pemutusan hubungan-hubungan diplomatic,
ekonomi, dan keuangan
4)
Mendesak kepada Israel agar tanpa syarat keluar
dari seluruh wilayah Palestina dan Arab yang didudukinya sejak 1967
5)
Keputusan Israel dalam bulan Desember 1981
untuk memberlakukan undang-undangnya, yurisdiksi serta administrasi di Dataran
Tinggi Golan yang didudukinya merupakan suatu tindakan agresi menurut piagam
PBB.
Karena
resolusi MU tidak mengikat anggota-anggota, maka sudah pasti pelaksanaannya
tidak dapat dipaksakan. Hal ini terbukti dengan belum terealisasikan resolusi
tersebut.
Meskipun
resolusi MU tidak mengikat terhadap negara-negara anggota, resolusi internal
dapat mengikat pengoperasian itu sendiri, misalnya terhadap masalah-masalah
anggran dan prosedur.
Ditahun
2008, Dewan Keamanan PBB mensahkan rancangan resolusi AS-Rusia yang ditujukan
untuk memberi dorongan baru pada proses perdamaian Timur Tengah. Ketika Pemilu, AS
membayang di Israel
dan di antara rakya Palestina. Resolusi 1850, resolusi pertamayang disahkan
oleh 15 anggota dalam 5 tahun, menerima 14 suara setuju. Libya, satu-satunya anggota Arab di
dewan itu, tidak memberikan suaranya.
Pemilu
itu terjadi pada sidang tingkat menteri yang dihadiri oleh Menlu AS Condoleezza
Rice, Menlu Rusia Sergei Lavrov, dan Menlu Inggris David Miliband serta Sekjen
PBB Ban Kimoon.
Naskah
itu mendukung prinsip yang menyokong perdamaian Israel-Palestina pada waktu
transisi dengan kedatangan pemerintah
baru AS dan pemilihan yang dipercepat yang dijadwalkan di Israel dan di antara rakyat
Palestina tahun berikutnya.
Resolusi
tersebut juga meminta kedua belah pihak untuk memenuhi kewajiban mereka dan
menahan diri dari setiap langkah yang dapat merusak kepercayaan atau merugkan
hasil pembicaraan.
Dan
resolusi itu meminta ditingkatkannya upaya diplomatic untuk membantu
perkembangan sesuai dengan kemajuan dalam pengakuan bersama proses bilateral
itu dan hidup berdampingan secara damai di antara semua negara di kawasan itu
dalam konteks untuk mencapai perdamaian
yang menyeluruh, adil, dan kekal di Timur Tengah.
Sumber Bahan:
Pawiroputro, Ekram. 1995. Organisasi Internasional
Global. Yogyakarta: Laboratorium PMP dan KN
FPIPS-IKIP Yogyakarta.
www.google.com
Tugas Lembaga Internasional
Rangkuman Resolusi Majelis Umum PBB
No comments:
Post a Comment