A. Kedudukan Warga Negara Dan
Pewarganegaraan Di Indonesia
1) Pengertian Warga Negara
Warga
negara ialah individu/kelompok-kelompok yang berdasarkan hukum merupakan
anggota negara dan tak terpisahkan dengan negara tersebut. Warga negara adalah
orang-orang yang mengakui pemerintahan negara sebagai pemerintahannya. Bukan
warga negara (orang asing) adalah orang-orang yang tidak mengakui pemerintahan
negara sebagai pemerintahannya.Secara jelas hal-hal mengenai kewarganegaraan
diatur dalam UUD 1945 (amandemen)
2) Dasar Hukum Kewarganegaraan
a. UUD 1945 Pasal 26
Pasal 26 UUD 1945 (definisi warga negara
) dinyatakan sebagai berikut:
1)
Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara. Orang orang bangsa lain yang dimaksud
misalkan peranakan Belanda, Tionghoa dan Arab yang bertempat kedudukan di
Indonesia, Mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada
negara RI.
2)
Penduduk adalah warga negara Indonesia
dan orang-orang asing yang bertempat yang bertempat tinggal di Indonesia.
3)
Syarat-syarat menjadi kewarganegaraan
negara ditetapkan dengan undang-undang.
b. UU RI No. 12
Tahun 2006
Undang-undang
ini menegaskan bahwa peraturan lain yang bertentangan dengan UU ini dinyatakan
tidak berlaku, mulai dari UU No. 62/1958
yang telah mengalami perubahan melalui UU no. 3/1976 hingga UUU No. 10/1910
tentang peraturan kekaulanegaraan Belanda bukan Belanda (stb 1910:296 jo 27 -
48) serta peraturan lain yang berkaitan dengan kewarganegaraan.
Yang dimaksud dengan kewarganegaraan Indonesia
menurut UU No.12 Tahun 2006
Pasal 4 adalah
.
1)
Setiap orang berdasarkan peraturan
perundang-undangan
dan / atau berdasarkan perjanjian Pemerintah RI dengan Negara lain sebelum UU
ini berlaku sudah menjadi WNI
2)
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ayah dan ibu WNI
3)
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ayah WNI dan ibu WNA
4)
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ayah WNA dan ibu WNI
5) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum
Negara asal ayahnyatidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
6) Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300
hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI
7)
Anak yang lahir di luar perkawinan yang
sah dari seorang ibu WNI
8) Anak yang lahir di luar perkawinan yang
sah dari seorang ibu WNA yang diakui oelh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan
pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
9) Anak yang lahir di wilayah negara RI
yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraannya.
10)
Anak yang lahir yang ditemukan diwilayah
RI selama ayah dan ibunya tidak
diketahui.
11) Anak yang lahir diwilayah negara RI
apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui
keberadaannya.
12)
Anak yang lahirkan diluar wilayah negara
RI dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari Negara tempat anak
tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
13)
Anak dari seorang ayah dan ibu yang
telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya kemudian ayah dan ibunya meninggal
dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
B. Asas-Asas dan Status
Kewarganegaraan
Untuk
menentukan kewarganegaraan seseorang ada 3 asas yang harus dipahami :
1)
Ius
Soli
(disebut asas kelahiran)adalah Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang
menurut daerah atau tempat dimana dilahirkan. Asas ini ianut oleh
Inggris, Mesir, Amerika dll
2)
Ius
Sanguinis (asas keturunan) adalah Asas yang menentukan
kewarganegaraan seseorang menurut darah dan keturunan dari orangtua yang bersangkutan. Asas ini dianut oleh RRC.
3)
Naturalisasi
(pewarganegaraan)adalah
Orang dapat menjadi warga negara dari suatu negara setelah melakukan
langkah-langkah hukum tertentu. Biasanya dilakukan setelah dewasa.
Selain
itu beberapa asas juga menjadi dasar penyusunan UU Kewarganegaraan RI.
a)
Asas kepentingan nasional : asas yang
menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional
Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatan sebagai negara kesatuan yang
memiliki cita-cita tujuannya sendiri.
b)
Asas perlindungan maksimum : asas yang
menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap
warga Negara Indonesia dalam keadaan apapun baik didalam maupun diluar negeri
c)
Asas persamaan di dalam hukum dan
pemerintahan : Asas yang menentukan bahwa setiap warga Negara Indonesia
mendapatkan perlakuan sama di dalam hukum dan pemerintahan
d)
Asas kebenaran substantif : prosedur
pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi substansi
dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
e)
Asas nondiskriminatif :asas yang tidak
membedakan perlakuan dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga
negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, dan gender
f)
Asas pengakuan dan penghormatan terhadap
HAM : asas yang sama dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga
negara harus menjamin, melindungi dan memuliakan HAM pada umumnya dan hak warga
negara pada khususnya.
g)
Asas keterbukaan : asas
yangmenentukanbahwa segala hal ihwal yang berhubuhngan dengan warga negara
harus dilakukan secara terbuka
h)
Asas publisitas : asas yang menentukan
bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan RI diumumkan
dalam Berita Negara RI agar masyarakat mengetahuinya.
Status
kewarganegaraan yang dimiliki seorang dapat bersifat :
1)
Apatride : Seseorang yang tidak memiliki
Kewarganegaraan.
2)
Bipatride : Orang yang memiliki
Kewarganegaraan Rangka.
3)
Multipatride : Seseorang yang memiliki 2
atau lebih kewarganegaraan.
Dalam menentukan status kewarganegaraan
suatu negara, pemerintah lazimnya menggunakan stelsel aktif dan stelsel pasif.
Menurut stelsel aktif orang harus melakukan langkah-langkah hukum tertentu agar
diakui kewarganegaraannya, sedang stelsel pasif orang yang berada dalam suatu
negara dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa harus melakukan
tindakan hukum tertentu.
Daftar Pustaka
Harsono. 1992. Hukum Tata Negara Perkembangan Pengaturan
Kewarganegaraan. Yogyakarta: Liberty.
Hadidjojo,
Soejono.1954. Kewarganegaraan Indonesia.
Yogyakarta: Jajasan B.P. Gadjah Mada.
http://arriwp97.blogspot.com/
http://biotalaut-biotalaut.blogspot.com/
http://business.blinkweb.com/
http://www.kumham-jakarta.info/info-layanan/kewarganegaraan/persyaratan-permohonan
Undang-Undang
No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan
No comments:
Post a Comment