Tugas
Hukum Internasional
Guna memenuhi Mata Kuliah Hukum
Internasional
Soal
1.
Mengapa para sarjana
Hukum Internasional ketika membicarakan sumber-sumber Hukum Internasional ada
yang menempatkan traktat/konvensi pada urutan pertama, namun ada juga yang
menempatkan custom pada urutan pertama?
Jawaban:
Karena
pada dasarnya, konvensi atau traktat dan custom atau kebiasaan internasional
merupakan hal pokok yang membuat negara ataupun organisasi internasional
(subyek hukum internasional) bisa dikenai hak dan kewajiban internasional.
Awalnya kebiasaan internasional merupakan sumber terpenting hukum internasional
akan tetapi didalam perkembangannya karena semakin banyak persoalan yang diatur
dalam perjanjian internasional, maka tempat urutan pertama sumber hukum
internasional diduduki oleh perjanjian internasional. Hal lain yang menjadi
alasan mengapa kebiasaan internasional ada pada urutan kedua adalah karena
tidak setiap kebiasaan dapat menjadi sumber hukum internasional, untuk dapat menjadi sumber hukum internasional
harus ada dua unsur yaitu:
a.
Unsur material: harus
terdapat kebiasaan yang bersifat umum.
b.
Unsur psikologis:
kebiasaan itu harus diterima sebagai hukum.
Sedangkan
perjanjian internasional mampu membentuk hukum (making law) apabila telah
disetujui oleh dua belah pihak atau lebih untuk mengikatkan dirinya dalam suatu
perjanjian internasional sehingga para pihak bisa dikenai hak dan kewajiban.
Jadi menurut kelompok kami, mengapa perjanjian internasional bisa menduduki
urutan pertama dalam sumber hukum internasional adalah karena perjanjian
internasional lebih fleksibel dalam mengikuti persoalan-persoalan yang sesuai
dengan konstelasi perkembangan jaman.
2.
Cari contoh –contoh
perjanjian internasional berdasarkan klasifikasi yang ada, yang telah diikuti
dan mengikat RI ( masing-masing sekurang-kurangnya 3 contoh)?
Jawaban:
Macam-macam
perjanjian internasional ditinjau dari:
a.
Jumlah negara yang
menjadi peserta:
·
Perjanjian
internasional bilateral
·
Perjanjian
internasional multilateral
b.
Kesempatan yang
diberikan kepada negara peserta
·
Perjanjian
internasional tertutup
·
Perjanjian
internasional terbuka
c.
Kaidah hukum yang
dikandungnya
·
Mengandung kaidah hukum
yang berlaku khusus bagi para pihak
·
Mengandung kaidah hukum
yang berlaku terbatas pada suatu kawasan
·
Mengandung kaidah hukum
yang berlaku umum
d.
Segi bahasanya
·
Dirumuskan dalam satu
bahasa
·
Dirumuskan dalam dua
bahasa atau lebih tapi satu bahasa mempunyai kekuatan mengikat
·
Dirumuskan dalam dua
bahasa atau lebih tapi semua bahasa mempunyai kekuatan mengikat yang sama.
e.
Substansi hukum
·
Perjanjian internasional
perumusan hukum kebiasaan
·
Perjanjian
internasional perumusan kaidah hukum yang sam sekali baru
·
Perjanjian
internasional perumusan secara terpadu sari hukum kebiasaan internasional dan
kaidah hukum yang sama sekali baru.
f.
Pemrakarsanya
·
Perjanjian
internasional diprakarsai oleh negara
·
Perjanjian
internasional diprakarsai oleh organisasi internasional.
g.
Ruang lingkup
berlakunya
·
Perjanjian
internasional khusus
·
Perjanjian
internasional regional
·
Perjanjian internasional
Perjanjian
juga ada dua bentuk, yang tertulis dan tidak tertulis, sedangkan yang diikuti
oleh RI dan telah mengikat antara lain:
Konverensi
Asia Afrika, GNB, CGI, ICCR, ICPR, Perjanjian dengan PBB, Perjanjian dengan
Malaysia tentang Ambalat, ASEAN. Dari kesemuanya itu yang termasuk Bilateral
adalah antara Indonesia dengan Malaysia saja. Sedangkan yang multilateral
antara Indonesia dengan PBB, dan semuanya itu perjanjian tertulis. Sedangkan
Perjanjian tidak tertulis misalnya pada hukum laut yang menyebutkan bahwa
kawasan teritorial suatu negara di perairan laut dulu sebelum diatur jaraknya
adalah sama dengan jarak tembak kanon.
3.
Buatlah bagan, proses
penyusunan perjanjian internasional yang diikuti oleh RI?
Jawaban:
Ada
beberapa Perjanjian internasional yang diikuti RI dan telah mengikat. Ada yang
melalui 2 tahap dan 3 Tahap dengan bagan sebagai berikut:
Perjanjian Internasional Yang pernah
diikuti oleh Indonesia melalui dua tahap dalam proses penyusunan perjanjian
internasional adalah perjanjian antara Indonesia dengan Timur Tengah saat
mengirim pasukan Garuda ke Timur Tengah.
Perjanjian Internasional Yang pernah
diikuti Indonesia melalui tiga tahap dalam proses penyusunan perjanjian
internasional adalah covenant tentang HAM yaitu Hak Sipil dan Politik dan
Ekonomi dan budaya yaitu ICCR ICPR yang baru saja di ratifikasi oleh SBY.
Daftar Pustaka
Ekram
Pawiroputro. 2008. Diktat Hukum
Internasional. Yogyakarta: UNY Press
J.G.Starke. 2008. Pengantar Hukum Internasional. Jakarta:
Sinar Grafika
Follow: @ardimoviz
No comments:
Post a Comment