Thursday 12 July 2012

POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

BAB I

PENDAHULUAN

Salah satu bagian yang sampai saat ini masih ramai diperbincangkan dalam ilmu fiqih yaitu fiqih munakahah. Di dalam fiqih munakahah yang sangat marak menjadi bahan diskusi di kalangan kita adalah soal poligami. Poligami merupakan persoalan yang pelik yang dihadapi oleh kaum perempuan khususnya dan Islam pada umumnya.
Menurut pakar psikologi maupun seksiologi, seorang laki-laki yang memasuki usia 30–40 an mempunyai gairah seks yang meledak-ledak. Umumnya disebut masa puber ke-2 dan punya fasilitas, ia cenderung banyak tingkah. Meskipun tidak semuanya, tetapi kebanyakan mereka yang tergolong sukses, mencoba bermain-main dengan apa yang disebut WIL (wanita idaman lain). Sedangkan bagi yang jujur biasanya merengek - rengek kepada istrinya agar diperbolehkan kawin lagi.
Sebenarnya keinginan untuk berselingkuh dengan WIL atau terang-terangan ingin kawin lagi bukan semata-mata karena dorongan kebutuhan seksual saja. Tetapi juga dipengaruhi oleh suatu kecenderungan agar ia dianggap hebat. Bagi laki-laki “tukang kawin” akan merasa bangga jika dirinya dianggap berhasil dalam menghidupi beberapa istrinya yang rukun-rukun saja.
Berpoligami tidak dilarang dalam Islam. Boleh saja seorang lelaki mempunyai dua atau tiga bahkan empat orang istri. Tetapi ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, terutama bersikap adil kepada istri-istrinya. Bersikap adil yang dimaksudkan dalam berpoligami adalah adil dalam segala-galanya. Tak sedikit laki-laki “berlindung” pada alasan bahwa keinginannya berpoligami itu meniru cara Nabi Muhammad. Di mana, saat itu Nabi mempunyai istri lebih dari satu. Lalu ketika niatnya menggebu-gebu ia berjanji pada istri pertama bahwa ia akan berlaku seadil-adilnya kepada istrinya yang kedua atau ketiga.
Terlepas dari pendapat pro dan kontra tentang poligami, yang pasti poligami mjenjadi masalah yang menarik untuk diperbincangkan. Praktik poligami semakin lama semakin menjamur ditengah – tengah masyarakat kita. Dalam praktiknya, masih banyak diantara para pelaku poligmi belum memenuhi ketentuan yang ditetapkan, baik secara hukum negara maupun hukum agama.


BAB II

PEMBAHASAN


A.       Pengertian
Secara etimologis kata poligami berasal dari bahasa yunani, yaitu gabungan dari dua kata poli atau polus yang berarti banyak dan gamein atau gamos yang berarti perkawinan. Dengan demikian poligami berarti perkawinan yang banyak ( Nasution, 1996: 84 ).
Sedangkan secara terminologis poligami berarti sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan ( KBBI, 2001: 885 ).
Jika seorang yang memiliki pasangan lebih dari satu orang adalah seorang suami, maka perkawinan itu disebut poligini, sedangkan jika yang memiliki pasangan lebih dari satu adalah seorang istri, maka perkawinannya disebut poliandri. Namun dalam kehidupan sehari – hari istilah poligami-lah yang lebih populer dan sering menjadi bahan perbincangan.

B.       Poligami Dalam Sejarah
Fenomen poligami sebenarnya sudah ada sebelum Islam datang. Dulunya orang – orang berpoligami dengan banyak istri, karena memang belum ada aturan dan pembatasan jumlah istri dalam berpoligami. Sebelum akhirnya datanglah agama Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW, yang membatasi poligami hanya dengan empat orang istri saja.
Sebenarnya sebelum Islam dan Rasulullah datang pun sudah banyak kaum yang melakukan poligami termasuk diantaranya nabi-nabi sebelum Rasulullah SAW. Nabi-nabi itu diantaranya adalah Nabi Daud a.s., dan Nabi Sulaiman a.s. Menurut sejarahnya, poligami diperbolehkan setelah turunnya ayat Q.S.Annisa’ : 3, dan asbabun nuzul ayat ini adalah pasca perang uhud, ketika itu pejuang Islam banyak yang gugur di medan peperangan dan mengakibatkan banyak anak yatim, janda-janda. Karena untuk memenuhi sebuah tanggung jawab ketika banyaknya para janda, istri para syuhada yang gugur dalam peperangan membela Islam, sehingga tidak mungkin mereka dapat terlindungi. Dan sesuai dengan keadaan ini, yakni kekhawatiran tidak terwujudnya keadilan pada anak-anak yatim sesuai dengan yang dimaksud, maka Allah berfirman dalam QS.An-Nisa ayat 3:
Artinya : “Dan jika kamu takut tidak dapat berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yatim ( bilamana kamu mengawininya ), maka kawinlah wanita-wanita ( lain ) yang kamu senangi. Dua, tiga, dan empat. Kemudian jika kamu takut berlaku adil, maka (kawinlah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”

Menanggapi masalah poligami ini, bnyak berbagai pendapat yang berkembang. Terutama dikalangan orang Barat ( Eropa dan Amerika Serikat ),yang berpendapat bahwa perilaku poligami hanya akan membuat pertentangan dan perpecahan antara suami dan istri serta anak – anaknya. Mereka juga berpendapat bahwa poligami akan mengikis kemuliaan seorang perempuan.
Menurut mereka, perempuan perempuan tidak dapat merasa memiliki hak dan kemuliaan, jika ia masih merasa bahwa orang lain juga memiliki hati, cinta, dan kasih sayang suaminya. Seorang istri senantiasa menginginkan agar suaminya menjadi milik satu – atunya, sebagaimana juga suami berhak menjadikan istri satu – satunya tanpa yang lain (‘Itr dalam Marzuki, Poligami dalam Hukum Islam, 2005:28).
C.        Pembatasan Poligami Menurut Hukum Negara
Undang-undang menetapkan prosedur untuk menikahi istri kedua. Seorang laki- laki yang ingin menikahi istri yang kedua harus atau wajib menyerahkan formulir (Aplikasi) kepada ketua pendamai (The Arbitration council), di Indonesia barang kali sama dengan KUA atau PA. Karena itu ketika menggunakan kata KUA atau PA maksudnya adalah lembaga yang dimaksud. Didalam formulir tersebut, laki-laki (suami) harus mencantumkan alasan, kenapa menikahi istri kedua (poligami). Demikian juga dalam formulir tersebut harus jelaskan ada tidaknya persetujuan dari istri yang ada. Setelah menerima formulir tersebut kepala KUA harus mendatangkan istri atau istri –istri  bersamaan dengan suami yang mengajukan. Pegawai KUA bersama-sama dengan para pihak memutuskan diterima atau tidaknya permohonan tersebut. Keputusan dari KUA/PA tersebut dapat naik banding walaupun satu kali.
Protes ini muncul di paruh abad ke 19, bahwa sesungguhnya maksud Al-Qur’an adalah untuk menetapkan monogami, tetapi praktek poligami boleh di lakukan dalam dan untuk kondisi dan tuntutan tertentu. Adapun syarat dan alasan yang dapat dijadikan dasar untuk menerima permohonan poligami  seperti yang tercantum dalam Pada pokoknya pasal 5 UU Perkawinan menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi suami yang akan melakukan poligami, yaitu:
a.       adanya persetujuan dari istri;
b.      adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka (material);
c.        adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka (immaterial).
Dan dalam undang-undang no.1 tahun 1974, Bab.IX (Beristri lebih dari satu orang), pasal 55:
1.      Beristri lebih dari satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat orang istri.
2.      Syarat utama beristri lebih dari satu orang, suami harus mampu berlaku adil terhadap istrinya dan anak-anaknya.
3.      Apabila syarat utama yang diebut dalam ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristri lebih dari seorang.
Pasal: 56:
1.      Suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari pengadilan agama.
2.      Pengajuan permohonan izin dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut tatacara sebagaimana diatur dalam Bab VIII Peraturan Pemerintah no.9 Tahun 1975.
3.      Perkawinan yang dilakukan dengan istri kedua, ketiga atau keempat tanpa izin dari pengadilan agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pasal: 57:
Pengadilan agama hanya memberi izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:
a.       Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri.
b.      Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
c.       Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Pasal 58:
Selain syarat utama yang disebut pada pasal 55 ayat (2) maka untuk memperoleh izin peradilan agama, harus pula dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan pasal 5 UU no.1 tahun 1974 yaitu:
a.       Adanya persetujuan istri.
b.      Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.

D.       Pandangan Islam Tentang Poligami
Dalam Islam, sebagaimana terdapat dalam firman Allah dan sabda Nabi Muhammad SAW,  Islam tidak melarang praktik poligami namun juga tidak mewajibkannya. Dalam hal ini Islam memperbolehkan umatnya untuk berpoligami, hanya saja harus tetap berpedoman pada syarat dan ketentuan yang ada. Poligami bisa menjadi haram ketika persyaratan adil tidak dapat dipenuhi. Dalam al Qur’an Larangan bagi para suami untuk berpoligami yang tidak dapat bersikap adil, terdapat dalam QS. An - Nisa ayat 129 :
Artinya : “Dan kamu tidak akan berlaku adil di antara istri - istrimu walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karna itu janganlah kamu cenderung (pada yang kamu cintai) sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan) maka sesungguhnya Allah itu maha penganpun lagi maha penyayang.”

Jika kita telaah ayat diatas, maksud adil disini adalah adil dalam hal kecenderungan hati. Sehingga  ayat diatas hanya mempertegas bahwa adil yang sebenarnya tidak akan terpenuhi, maka janganlah kamu berpoligami jika nantinya kamu akan cenderung kepada salah satu istri saja.
Ketentuan tentang poligami di atas diperbolehkan dengan bersyarat. Ayat ini secara lebih khusus juga merujuk pada keadilan yang harus dilakukan terhadap anak-anak yatim.
Sebagaimana dikatakan Yusuf Ali, bahwa poligami memang merupakan peristiwa yang sudah terjadi sejak dulu, tetapi prinsip - prinsipnya tetap berlaku terus. Dan dalam Islam memerintahkan untuk  kawinilah anak yatim bila engkau yakin bahwa dengan cara itu engkau dapat melindungi kepentingan dan hartanya secara adil terhadap mereka dan terhadap anak-anak yatim itu.
Oleh karena itu, para ulama dan fuqaha muslim telah menetapkan persyaratan – persyaratan bila seseorang ingin menikahi lebih dari seorang istri.
1.      Dia harus memiliki kemampuan dan kekayaan cukup untuk membiayai berbagai kebutuhan denga bertambahnya istri yang dinihainya itu.
2.      Dia harus memperlakukan semua istrinya itu dengan adil. Setiap istri diperlakukan secara sama dalam memenuhi hak perkawinan mereka serta hak-hak lainnya. Bila seorang lelaki merasa bahagia dia tak akan mampu memeperlakukannya mereka dengan adil, atau dia tidak memiliki harta untuk membiayai mereka, maka dia harus menahan dirinya sendiri dengan menikahi hanya seorang istri.
Imam malik berkata dalam kitabnya Al-Muwattha bahwa Ghaylan bin Salmah memeluk Islam sedangkan dia memiliki sepuluh orang istri. Maka Rasulullah saw bersabda:
امسك منهن اربعاوفارق سائرهي
Artinya:
“Peliharalah empat orang di antara mereka dan bebaskalah (ceraikanlah) yang lainnya”.
Beristri lebih dari satu perempuan membuatnya sangat penting bagi si suami agar berlaku seadil mungkin, sebagai yang dimungkinkan orang terhadap setiap istrinya itu. Tujuan utama perkawinan dalam Islam adalah untuk menciptakan suatu keluarga yang sejahtera dimana suami dan istri atau istri-istrinya, serta anak-anaknya hidup dalam kedamaian, kasih sayang keharmonisan sebagaimana yang dimaksud dalam perintah Al-Qur’an (Q.S 30:21).
Yang artinya “ Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah bahwa Dia (Allah) telah menicptakan untukmu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih sayang dan kedamaian. (QS. 30:21).
Dengan demikian maka lelaki sebagai ayah dan perempuan sebagai ibu dari anak-anak mereka hidup bersama membentuk suatu keluarga yang utuh. Setiap orang memiliki perangai yang berbeda, namun bila keramahan, kasih sayang, dan kedamaian dapat diciptakan dalam keluarga, maka seseorang harus membatasi dirinya sendiri dengan apa yang dapat dikelolanya secara mudah yaitu seorang istri.
Keadaan berikut merupakan pemecahan terbaik bagi diperbolehkankannya poligami:
1.      Bila istri menderita suatu penyakit yang berbahaya seperti lumpuh, ayan, atau penyakit menular. Dalam keadan ini maka akan lebih baik bila ada istri yang lain untuk memenuhi dan melayani berbagai keperluan si suami dan anak-anaknya. Kehadirannya pun akan turut membantu istri yang sakit itu.
2.      Bila si istri terbukti mandul dan setelah melalui pemeriksaan medis, para ahli berpendapat bahwa dia tak dapat hamil. Maka sebaiknya sumai menikah istri kedua sehingga dia mungkin akan memperoleh keturunan, karena anak merupakan permata kehidupan.
3.      Bila istri sakit ingatan. Dalam hal ini tentu suami dan anak-anak sangat menderita.
4.      Bila istri telah lanjut usia dan sedemikian lemahnya sehingga tak mampu memenuhi kewajibannya sebagai seorang isri, memelihara rumah tangga dan kekayaan suaminya.
5.      Bila suami mendapatkan bahwa istrinya memeliki sifat yang buruk dan tak dapat diperbaiki. Maka secepatnya dia menikahi istri yang lain.
6.      Bila dia minggat dari rumah suaminya dan membangkang, sedangkan si suami merasa sakit untuk memperbaikinya.
7.      Pada masa perang di mana kaum lelaki terbunuh meninggalkan wanita yang sangat banyak jumlahnya, maka poligami dapat berfungsi sebagai jalan pemecahan yang terbaik.
Selain hal-hal tersebut di atas, bila lelaki itu merasa bahwa dia tak dapat bekerja tanpa adanya istri kedua untuk memenuhi hajat syahwatnya yang sangat kuat serta dia memiliki harta yang cukup untuk membiayanya, maka sebaiknya dia mengambil istri yang lain. Ada beberapa daerah tertentu di dunia ini di mana kaum lelakinya secara fisik sangat kuat dan tak dapat dipuaskan hanya dengan seorang istri. Dalam hal demikian, maka poligami inilah jawabannya.
Islam melarang poligami tak terbatas yang dipraktekkan oleh orang-orang jahilliyah Arab maupun bukan Arab. Sudah merupakan kebiasaan para pemimpin dan kepala suku untuk memelihara harem/gundik yang banyak. Bahkan beberapa pengusaha Muslim telah menjadi korban dan melakukan poligami yang tak terbatas pada masa-masa kemudian dari sejarah Islam. Apapun yang mereka lakukan, yang jelas poligami semacam itu tidak diperkenankan dalam Islam.
Sebenarnya hanya Poligami Terbatas yang Dibolehkan dalam al Qur’an. Beberapa ulama Zhahiri mengatakan bahwa kata-kata al-Quran matsna berarti “ dua, dua ”, “ tiga, tiga ”, dan “ ruba ”, atau “empat-empat”, sehingga dengan demikian jumlah yang diizinkan mengembung menjadi delapan belas. Adapula yang berpikiran salah bahwa “Matsa wa tsulatsa wa ruba” dijumlahkan menjadi Sembilan belas, sehingga Islam mengizinkan poligami sampai Sembilan orang istri.
Sesungguhnya ini merupakan penafsiran Nabawi atas ayat ini tercantum dalam hadist Nabi saw berikut ini:
أن  النبي صلي  الله عليه وسلم قال لعلاذين اسية    
الثقغي وقد اسلم و تحته عسر سوة أحترمنهن أربعا
وفارق سائرهن

Artinya:
“Sesungguhnya Nabi saw telah bersabda Ghayalan bin Umayyah Al-Tsaqafi yang telah memeluk Islam dan memiliki sepuluh orang istri: “
Pilihlah empat orang dari mereka dan ceraikan yang lain”.
Begitu seorang Muslim menikahi lebih dari seorang istri, maka dia bekewajiban untuk memperlakukan mereka secara sama dalam hal makan, kediaman, pakaian, dan bahkan hubungan seksual sejauh yang memungkinkan. Bila seorang agak ragu untuk dapat memberikan perlakukan yang sama dalam memenuhi hak mereka, maka dia tak boleh beristri lebih dari seorang. Kalau dia merasa hanya mampu memenuhi kewajibannya terhadap seorang istri, dia pun tak diperkanankan menikahi yang kedua.
 Berikutnya jika dia hanya dapat berlaku adil terhadap dua istri, maka dia tak boleh menikahi tiga. Batas terakhir adalah empat orang istri, bila dia merasa perlu melakukakannya. Sebagaimana dalam al-Qur’an menyebutkan yang artinya
“Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka kawinlah seorang saja”.
Keadilan yang disebut dalam ayat ini hanya berhubungan dengan usaha yang dimungkinkana secara manusiawi. Dalam hal cinta kasih, sekalipun andaikan seorang benar-benar ingin berbuat adil dengan tujuan yang dia niatkan, dia tetap tak akan mampu melakukannya mengingat keterbatasannya sebagai manusia.
Sewaktu menjelaskan ayat diatas, syeikh Muhammad bin Sirin berkata bahwa ketidakmampuan yang disebutkan dalam al-Quran ini bertalian dengan cinta kasih dan hubungan kelamin. Sedangkan Syikh Abu Bakar bin Al-Arabi berpendapat, Tak seorangpun yang dapat mengendalikan rasa hatinya, karena dia sepenuhnya berada dalam kekuasaan Ilahi . Demikian pula dalam kehidupan berkeluarga, seorang mungkin merasa lebih senang kepada istri dibandingkan kepada yang lainnya. Dikarenakan hal ini tidak disengaja oleh si suami, maka ia bukan kesalahannya dan karena tak akan dimintai pertanggung jawaban. Ibu orang-orang beriman, Aisyah, telah meriwayatkan sabda Nabi Saw:

كان رسول الله صلي عليه وسلم يعسم في بعدل
ويقول اللهم هذا قسصي
Artinya:
Adalah rasululah saw selalu mebangikan berbagai hal dan berbuat dengan adil kepada semua istrinya, dan berdo’a: “wahai Allah, inilah pembagian yang dapat aku usahakan, maka jangan tuntut aku atas hal yang berada dalam kauasa-Mu, dan aku berkuasa atasnya”.

Disini yang dimaksud adalah hati dan hal-hal yang berhubungan denga hati ketika hadis terebut mengatakan: “Hal yang berada dalam kuasa Allah” (Abu Daud). Setelah memahami aspek yang harus diperlukan secara adil kepada semua istir, maka hadis Bai saw berikut ini dicamkan dalam hati untuk menghidarkan hal-hal yang melampui batas.
Rasulullah Saw telah bersabda: “Seorang lelaki yang menikahi lebih dari seorang wanita lalu tidak berlaku adil terhadap mereka, niscaya akan dibangkitkan kembali (pada hari akhirat) dengan separuh aggota tubuhnya lumpuh”. Pemeliharaan nilai-nilai yang lebih tinggi dan menunjang kebaikan harus selalu merupakan tujuan utama. Maka izin untuk menikah lebih dari seorang wanita pada suatu ketika, merupakan jalan darurat dan pencegahan yang penting untuk melindungi masyarakat dari kekacauan.


 
BAB III
PENUTUP
A.       Analisa
Terlepas dari semua polemik yang marak ditengah-tengah masyarakat, sebenarnya poligami dilakukan oleh para poligam adalah demi kemaslahatan baginya. Meskipun tidak sedikit pula para pelaku poligami melakukan poligami hanya untuk memuaskan nafsu birahinya atau malah hanya sekedar mencari prestasi dan prestise ditengah-tengah masyarakat yang hedonis dan materialistis seperti pada masa sekarang ini.
Yang perlu digaris bawahi adalah bahwa alasan seperti hanya untuk memuaskan nafsu birahinya atau bahkan hanya sekedar untuk mencari prestasi dan prestise ditengah-tengah masyarakat yang hedonis dan materialistis sangat tidak dibenarkan dalam Islam, dan bahkan dilarang. Dan yang pasti dalam islam memperbolehkan seseorang melakukan poligami adalah demi kemaslahatan umat dan demi menjaga dan menjalankan syariat Allah.

B.       Kesimpulan
Poligami  atau menikah lebih dari satu orang istri atas ketentuan tentang poligami telah diperbolehkan dengan bersyarat. Di dalam al-Quran telah tercantum bahwa secara lebih khusus merujuk pada keadilan yang harus dilakukan dengan istri yang pertama. Serta harus ada kenyataan dari istri pertama dan harus atas izin istrinya.
Karena tujuan utama perkawinan dalam Islam adalah untuk menciptakan suatu keluarga yang sakinah di mana suami dan istri/istri-istrinya, serta anak-anaknya hidup dalam kedamaian dan cinta kasih.

C.      Saran
Penulis mencoba menyikapi masalah poligami ini secara wajar. Penulis mencoba sepakat dengan para ulama untuk memperbolehkan poligami selama masih dalam batas kewajaran dan sejalan dengan syariat Islam. Dan selama poligami itu banyak mendatangkan kebaikan dari pada kemudhorotan. Disini penulis mencoba menekankan kepada para poligam untuk mencoba berlaku adil terhadap istri – istrinya. Dan jika seseorang tidak mampu untuk berbuat adil alangkah baiknya untuk tidak melakukan poligami.

DAFTAR PUSTAKA


Azhar, Muhammad. 1996. Fiqh kontemporer Dalam Pandangan Neo modernisme Islam. Yogyakarta: LESISKA. Cet I.
Fachruddin HS dan Zainuddin Hamidy. 1987. Al Qur’an dan Terjemahan Bahasa Indonesia. Jakarta : PT Bina Aksara. Cet II.
Khisyik, Abdul Hamid.1995. Hikmah Pernikahan Rasulullah SAW. Bandung: Mizan. Cet. II.
Marzuki.  2005. Poligami dalam Hukum Islam dalam Jurnal Civic Media Kajian
Kewarganegaraan.Yogyakarta : Jurusan PKn UNY.
Nasution, Khoiruddin. 2002. Fazlurrahman tentang wanita. Yogyakarta: Tazzafa
dan ACAMIA. Cet I.
Ramulyo, Idris. 1996. Hukum Perkawinan Islam. Bumi Aksara: Jakarta.
Shahrur, Muhammad. 2004. Metodologi Fiqh Islam Kontemporer. Yogyakarta: elSAQ Press. Cet. I.
Tjiptoherijanto, Prijono. Poligami dalam perspektif Ekonomi dalam Seminar. Jakarta 29 agustus 2007.

Undang – undang RI No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

INTERNET
Diakses dari :

penulis: ardi widayanto
follow: @ardimoviz

3 comments:

  1. Bandar Bola Dengan Pasaran Terbaik Indonesia Hadir Dalam Android, Iphone, dan Laptop
    Tersedia Pasaran Sbobet - Maxbet - 368Bet
    Bonus Deposit Pertama 10% / Cashback 5% - 10%
    Yuk Gabung Bersama Bolavita Di Website www. bolavita .fun
    Untuk Info, Bisa Hubungi Customer Service Kami ( SIAP MELAYANI 24 JAM ) :
    BBM: BOLAVITA
    WA: +628122222995

    https://bolavitasport.news/2019/02/18/prediksi-bola-chelsea-vs-manchester-united-19-februari-2019/

    https://www.judisabungayam.co/jadwal-pertandingan-sv388-kungfuchicken-online-19-februari-2019

    ReplyDelete

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
;