Thursday 12 July 2012

ANALISIS BUKU: Masail Fiqhiyah Al-Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam

ANALISIS BUKU

Judul Buku                : Masail Fiqhiyah Al-Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam              
Penulis                        : M. Ali Hasan
Tahun Terbit             : 1997
Nama Penerbit          : PT RajaGrafindo Persada
Kota Penerbit            : Jakarta

v  Isi Buku
Pada zaman sekarang ini banyak sekali masalah-masalah yang timbul di dalam masyarakat. Masalh-masalah tersebut tidak ditemukan hukumnya dalam kitab-kitab lama karena belum ada penemuan baru ataupun belum terpikirkan oleh para mujtahid pada saat itu karena belum terjadi di dalam masyarakat. Sebagaimana diketahui nash (al-Quran dan Sunnah) terbatas, sedangkan permasalahan terus bermunculan. Bila tidak ditemukan hukumnya dalam nash, maka jalan lain yang ditempuh adalah memahami isi dan jiwa dari ajaran Islam itu, sepanjang tidak bertentangan dengan asas pokok. Disinilah peran para mujtahid (individu atau kolektif) dalam menyelesaikan masalah tersebut.
Pada Buku ini dibahas masalah-masalah kontemporer yang terjadi pada masarakat saat ini. Untuk itu saya akan membahas secara garis besar masalah-masalah tersebut.
1.      Perkawinan Pria Muslim dengan Wanita Non Muslim
Dalam perkawinan pria muslim dengan wanita non muslim, wanita non muslim dibagi menjadi dua, yaitu wanita yang bukan ahli kitab dan wanita ahli kitab. Kebanyakan para mujtahid baik individu maupun kolektif, perkawinan dengan wanita bukan ahli kitab tidak diperbolehkan. Walaupun ada beberapa ahli yang berbeda pendapat. Menurut penulis dalam menghadapi persoalan tersebut adalah dengan menikah dengan sesama muslim agar resiko yang dihadapi lebih kecil.

2.      Monogami dan Poligami
Monogami atau menikah dengan seorang wanita saja merupakan asas perkawinan yang sebenarnya dalam hukum Islam. Sedangkan poligami atau menikah dengan lebih dari satu wanita dalam pandangan Islam merupakan pitu darurat yang hanya sewaktu-waktu saja dapat digunakan. Dalam Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa poligami hanya dibatasi hanya sampai empat orang isteri saja. Syarat utamanya, suami harus berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.
3.      Keluarga Berencana dan Kependudukan
Dalam al-Quran, ada beberapa petunjuk yang perlu dilaksanakan dalam kaitannya dengan KB (Keluarga Berencana), antara lain: menjaga kesehatan isteri (ibu si anak), memikirkan/mempertimbangkan kepentingan anak, memperhitungkan biaya hidup berumah tangga, dan mempertimbangkan suasana keagamaan dalam rumah tangga. Pandangan ulama mengenai KB ada yang memperbolehkan ada juga yang melarangnya karena menyangkut masalah pencegahan kehamilan.
4.      Abortus, Pengguguran Kandungan, Sterilisasi dan Menstrual Regulation
Abortus (aborsi) merupakan pengguguran kandungan menurut pandangan Islam, apabila abortus dilakukan sesudah janin bernyawa atau berumur empat bulan, maka abortus hukumnya haram, karena dipandang sebagai pembunuhan manusia. Abortus diperbolehkan jika dimaksudkan untuk menyelamatkan si ibu atau menghindari terjadinya cacat jasmani atau rohani, apabila janin dilahirkan. Sterilisasi ialah memndulkan lelaki atau wanita dengan jalan operasi agar tidak dapat menghasilkan keturunan. Sterilisasi menurut Islam pada dasarnya haram(dilarang). Sedangkan ber-KB dengan menstrual regulation (pengaturan menstruasi/haid) dilarang, karena termasuk pada pembunuhan terhadap janin yang sedang tumbuh walaupun belum bernyawa.
5.      Homoseksual dan Lesbian
Homoseksual adalah hubungan seksual antara orang yang sejenis kelaminnya, baik sesama pria maupun wanita. Istilah homoseksual digunakan untuk pria, sedangkan pada wanita dinamakan lesbian. Islam sangat melarang keras homoseks ataupun lesbian karena mempunyai dampak negatif, antara lain: menimbulkan sesuatu yang ganjil, mengakibatkan rusak saraf otak, melemahkan akal dan menghilangkan semangat kerja serta dapat terjangkit berbagai macam penyakit.


6.      Anak Hasil Inseminasi dan Bayi Tabung
Iseminasi buatan (bayi tabung) adalah penghamilan buatan yang dilakukan terhadap seorang wanita tanpa melalui cara alami, melainkan dengan cara memasukkan sperma laki-laki ke dalam rahim wanita dengan pertolongan dokter. Iseminasi buatan dengan sperma suami sendiri menurut hukum islam adalah boleh. Sedangkan dengan sperma donor (orang lain) hukumnya haram.
7.      Anak Hasil Zina dan Inseminasi
Anak zina menurut pandangan Islam, adalah suci dari segala dosa, karena kesalahan itu tidak dapat ditujukan kepada anak tersebut, tetapi kepada kedua orang tuanya (yang tidak sah menurut hukum). Pada anak hasil inseminasi, jika sperma berasal dari donor (orang lain) maka status anak itu dipandang sebagai anak zina.
8.      Mengawini Wanita Hamil
Pada permasalahan ini para mujtahid berbeda pendapat, ada yang memperbolehkan, dan ada juga yang tidak memperbolehkan. Menurut penulis status anak tetap sebagai anak zina.
9.      Masturbasi (Onani Al-Istimna’)
Onani adalah perbuatan merangsangdan membangkitkan syahwat diri sendiri. Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan hukumnya. Ada yang mengatakan hukum onani haram, makruh, mubah, dan ada pula yang wajib, tetapi kebanyakan onani itu tidak diperbolehkan, karena perbuatan itu berdampak negatif pada rohani,kesehatan, maupun jiwanya.
10.  Anak pungut dan Anak Angkat
Islam menghendaki, bahwa pemungutan dan pengangkatan anak, lebih menitikberatkan kepada kemanusiaan, yaitu perawatan, pemeliharaan, dan pendidikan anak tersebut, bukan karena alasan-alasan lain.
11.  Transfusi Darah
Transfusi darah ialah proses pekerjaan memindahkan darah dari orang yang sehat kepada orang yang sakit. Hukum donor darah diperbolehkan (alasan baik), karena tidak ada dalil yang melarangnya, baik dari al-Quran maupun hadits.
12.  Transplantasi (Pencangkokan) Anggota Badan
Transplantasi ialah pemindahan organ tubuh yang masih mempunyai daya hidup sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi lagi dengan baik. Ada dua pendonor yaitu donor orang yang masih hidup dan donor orang yang sudah meninggal. Donor yang berasal dari orang yang masih hidup harus dipertimbangkan, dalam hal ini menyamgkut kesehatan si pendonor. Pada donor yang bersal dari orang yang sudah meninggal, tidak menyalahi ketentuan agama Islam. Tetapi haram jika ada unsur merusak mayat sebagai penghinaan baginya.
13.  Bunuh Diri dan Euthanasia
Al-Quran dan Hadits melarang keras perbuatan bunuh diri dengan alasan apapun. Euthanasia adalah pertolongan medis agar kesakitan atau penderitaan yang dialami seorang yang akan meninggal diperingan (sengaja mempercepat kematian). Untuk itu, Islam tidak memperbolehkan karena tindakannya mendahului wewenang Allah, dan dianggap sebagai perbuatan dosa.
14.  Bedah Mayat
Hukum bedah mayat diperbolehkan jika tujuannya untuk menyelamatkan janin, untuk mengeluarkan benda berharga dari perut mayat, untuk menegakkan kepentingan hukum, dan untuk kepentingan penelitian ilmu kedokteran.
15.  Minuman Keras (Minuman Beralkohol)
Ajaran Islam mengharamkan orang minum minuman keras. Tidak hanya bagi peminumnya saja, tetapi semua yang terkait, terutama produsennya(pabrik) dan pengedarnya.
16.  Musik dan Nyanyian
Musik dan nyanyian itu diharamkan, apabila di dalam pelaksanaanya bertujuan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh ajaran Islam, seperti penampilan dengan pakaian ketat, tidak menutup aurat, gerka-gerakan yang membangkitkan birahi pria. Musik dan nyanyian diperbolehkan, apabia dalam pelaksanaannya membawa misi agama (media dakwah). Musik dan nyanyaian itu termasuk kategori mubah dan mangandung unsur positif yang lebih besar daripada unsur negatifnya.
17.  Bank Air Susu Ibu (ASI) dan Bank Sperma
Jika wanita menyerahkan susunya kepada Bank ASI, maka air susu itu sama saja seperti darah yang disumbangkan untuk kemaslahatan umat manusia. Sebagaimana darah boleh diterima oleh siapa saja dan boleh diberikan kepada yang memerlukan, maka air susupun demikian juga hukumnya. Menurut pandangan Islam pemanfaatan Bank Sperma haram hukumnya, karena status anak menjasi anak zina.



18.  Kontes Ratu Kecantikan
Kontes kecantikan tidak sesuai dengan kehendak agama Islam, karena biasanya kontes tersebut cara berpakaiannya tidak pantas (tidak menutup aurat), dan hanya mengundang fitnah serta membangkitkan nafsu birahi saja
19.  Menyemir Rambut dan Memakai Cat Kuku
Manurut hadits dan amalan sahabat menyemir rambut diperbolehkan. Menurut Mahmud Syaltut, Islam tidak menganjurkan dan tidak pula melarang umat Islam menyemir rambut. Mengecat kuku sehingga air tidak sampai ke bagian dalamnya, sebaiknya tidak dilakukan. Berbeda dengan wanita yang sedang datang bulan, boleh memakai cat kuku.
20.  Hukum Khitan Pada Wanita
Khitan pada laki-laki jelas besar manfaatnya dilihat dari sudut kesehatan, sedangkan bagi wanita merupakan suatu anjuran saja (tidak wajib).
21.  Wanita Menurut Pandangan Islam
Dalam hal ini mengulas hak-hak yang berhubungan dengan kegiatan/pekerjaan wanita, diantaranya: kedudukan wanita dalam pandangan Islam, wanita sebagai ibu rumah tangga, wanita karier dan kepemimpinan wanita dalam masyarakat dan negara.
22.  Bid’ah
Dalam Kamus pengetahuan Islam, Bid’ah adalah suatu hukum dalam urusan agama, yang diada-adakan, baik berupa akidah atau ibadat yang tidak pernah ada pada zaman Nabi atau masa sesudahnya. Tidak setiap yang baru hasil dari olahan manusia, semuanya termasuk bid’ah yang dilarang oleh agama Islam.masalah akidah dan ibadah, sudah ada rambu-rambunya, sedangkan masalah mu’amalah sangat luas cakupannya, akan bebas bergerak dalam arti, kebebasan yang terbatas, karena ada kendalinya, yaitu al-Quran dan Sunnah.
  
v  Komentar saya :
Dari pembahasan isi buku tersebut, sudah dijelaskan secara umum mengenai suatu permasalaha-permasalaha kontemporer yang terjadi pada masyarakat dewasa ini. Permasalah-permasalahan akan terus berkembang dan kompleks sejalan dengan pemikiran dan kehidupan masyarat yang terus berkembang pula. Peristiwa, pemecahan, dan penetapannya hukumnya sudah ada didalam buku itu. Hal itu juga tergantung pembaca dalam memahami dan mempersepsikan maksud ataupun isi dari buku tersebut.
Buku yang di tulis M. Ali Hasan ini, dari segi moral juga terdapat pesan khusus, bahwa seseorang tidak boleh dan tidak dibenarkan menyatakan, hanya pendapatnya yang benar, sedangkan pendapat orang lain salah. Melihat kepentingan umat dan bertekad untuk tidak melanggar rambu-rambu yang telah ditetapkan pokok-pokoknya dalam agama Islam, barangkali langkah itulah yang perlu ditempuh dalam menyelesaikan masalah yang terjadi dan akan terjadi dalam masyarakat. Dengan demikian, gejolak-gejolak yang akan muncul yang sifatnya merugikan umat dapat diredam.
Menurut saya, buku tersebut sudah cukup bagus dan baik, karena isinya sudah meggambarkan permasalahan-permasalahan yang kontempoter yang kita temui saat ini. Bukan hanya pemasalahannya saja, tetapi contoh peristiwa, pemecahan atas masalah tersebut, dan penetapan hukumnya ada dalam buku tersebut.

2 comments:

  1. adakah pembahasan tentang benda yang bercampur najis/alkohol/babi dll yang mengandung benda yang haram?

    ReplyDelete

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
;