Friday 13 July 2012

PENANGGULANGAN KEJAHATAN DARI PENDEKATAN KONFLIK

Tugas   : Kriminologi

PENANGGULANGAN KEJAHATAN DARI PENDEKATAN KONFLIK

1.      Pengertian Pendekatan Konflik
Pendekatan konflik pada dasarnya memfokuskan studinya dalam mempertanyakan "kekuasaan" dalam mendifinisikan kejahatan. Menurut pendekatan konflik, orang berbeda karena memiliki perbedaan kekuasaan dalam mempengaruhi perbuatannya dan bekerjanya hukum. Secara umum dikatakan bahwa mereka yang mempunyai tingkat kekuasaan yang lebih besar mempunyai kedudukan yang lebih baik (menguntungkan) dalam mendefinisikan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai dan kepentingannya sebagai kejahatan. Bersamaan dengan itu, mereka dapat mencegah dijadikannya tindakan-tindakan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai dan kepentingan masyarakat yang lebih kecil kekuasaannya.
Secara umum dapat dikatakan bahwa kejahatan merupakan kebalikan dari kekuasaan. Semakin besar kekuasaan yang dimiliki seseorang atau kelompok orang-orang, semakin kecil kemungkinannya untuk dijadikan sebagai kejahatan dan begitu sebaliknya. Orientasi sosio-psikologis teori konflik terletak pada teori-teori interaksi sosial mengenai pembentukan kepribadian dan konsep "proses sosial" dari perilaku kolektif.
Pandangan mi mengasumsikan bahwa manusia selalu merupakan mahkluk yang terlibatdengan kelompoknya, dalam arti hidupnya merupakan bagian dan produk dari kelompok kumpulan-kumpulannya. Pandangan ini juga beranggapan bahwa masyarakat merupakan kumpulan kelompok-kelompok yang bersama-sama memikul perubahan, namun mampu menjaga keseimbangan dalam menghadapi kepentingan-kepentingan dan usaha-usaha dari kelompok yang bertentangan. Kontinuitas interaksi kelompok-kelompok ini, serangkaian langkah atau tindakan dan peralawanannya yang berlangsung secara terus menerus, tindak pengawasan yang bersifat timbal balik, merupakan unsur penting dari konsep proses sosial. Pengaruh timbal balik yang berlangsung secara terus menerus didalam menjaga keseimbangan (stabilitas) yang segera dan dinairds memberi arti penting bagi ciri "perilaku kolektif yang berbeda dengan ide perilaku individual yang stimulan. Arus yang berubah ubah dari tindakan kolektif ini memberi kesempatan terhadap kemungkinan terjadinya pergeseran posisi secara terus menerus, dalam arti kemungkman mendapatkan status atau sebaliknya akan kehilangan. Akibatnya ada kebutuhan untuk menjaga dalam mempertahankan posisinya, disamping untuk selalu berusaha memperoleh kesempatan dalam memperbaiki status didalam hubungan dengan kelompok-kelompok yang ada. Dengan demikian, menurut aliran pemikiran ini, konflik dipandang sebagai sesuatu yang penting dan mendasar dari proses sosial dimana kelangsungan sosial bergantung. Teori konflik menganggap bahwa orang-orang mempunyai perbedaan tingkat kekuasaan dalam mempengaruhi pembuata dan bekerjanya UU.
Pendekatan kriminologi yag menitikberatkan pada masalah (pendekatan konflik) pengertian kejahatan dari aspek power/kekuasaan artinya semakin besar kekuasaan yang dimiliki maka akan lebih mudah menentukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan kepentingannya sebagai perilaku yang perlu diancam pidana/kejahatan.

2.      Penanggulangan Kejahatan dari Pendekatan Konflik
Penanggulangan Kejahatan dapat berupa:
a.       Upaya Represif
Adalah usaha yang dilakukan untuk menghadapi pelaku kejahatan seperti dengan pemberian hukuman (sanksi) sesuai dengan hukum yang berlaku dimana tujuan diberikan hukuman agar pelaku jera , pencegahan serta perlindungan sosial.
b.      Upaya Preventif
Adalah upaya penanggulangan non penal (pencegahan) seperti: memperbaiki keadaan sosial dan ekonomi masyarakat, meningkatkan kesadaran hukum dan disiplin masyarakat, serta meningkatkan pendidikan moral.
Upaya-upaya tersebut dilakukan agar hukum itu benar-benar berisikan nilai-nilai yang tidak hanya mencerminkan keinginan dari sekelompok orang yang pada waktu tertentu mempunyai kekuasaan baik dalam bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya, tetapi harus mencerminkan keinginan dari seluruh warga masyarakat.
3.      Contoh kasus

Bupati Situbondo Diancam 20 Tahun Penjara

Rabu, 25 Maret 2009 | 13:36 WIB
TEMPO Interaktif , Jakarta: Bupati Situbondo Ismunarso diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. "Terdakwa telah menggunakan dana kas daerah Kabupaten Situbondo tahun anggaran 2005-2007," ujar jaksa Agus Salim saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, 25 Maret 2009.
Ismunarso juga didakwa mengambil bunga khusus atas deposito on call milik Pemkab di PT BNI 46 dan menggunakan dana milik Pemkab yang diinvestasikan pada PT Sentra Artha Futures dan PT Sentra Artha Utama. Perbuatan tersebut melanggar pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Perbuatan ini merugikan negara sejumlah Rp 43,84 miliar," kata jaksa. Sebanyak Rp 1,11 miliar dinikmati oleh terdakwa sedangkan sisanya dibagikan-bagikan kepada beberapa pejabat pemkab dan Kepala BNI 46.
Terdakwa melakukan perbuatannya secara bersama-sama dengan orang lain. Mereka adalah I Nengah Suarnata (Kepala Bagian Keuangan), Juliningsih (Bendahara Umum Daerah), Darwin Siregar (Kepala BNI 46) dan Hamzar Bastian (Pimpinan BNI 46). Keempatnya didakwa dalam berkas yang terpisah.
Terdakwa menyatakan akan mengajukan keberatan terhadap dakwaan melalui eksepsi. Sidang yang dipimpin hakim Gusrizal ini akan dilanjutkan pekan depan, 1 April 2009.

Sumber:

Analisis:
Lagi-lagi pejabat pemerintah tersandung kasus korupsi. Pejabat yang harus berurusan dengan KPK kali ini adalah Ismunarso Bupati Situbondo. Ismunarso diduga telah menyelewengkan kas daerah sebesar Rp 43,84 miliar. Diduga kas daerah dana kas daerah Kabupaten Situbondo tahun anggaran 2005-2007 itu digunakan untuk memperkaya dirinya dan orang lain. Yang lebih gila lagi, uang hasil korupsi juga dibagikan kepada beberapa pejabat Pemkab.
Kasus Korupsi yang terjadi pada Bupati Situbondo menujukan bahwa orang mempunyai kedudukan yang tinggi dapat (menguntungkan) dalam menggunakan kekuasaanya dengan seenaknya tanpa memikirkan akibat yang akan terjadi pada dirinya. Apalagi kejahatan (korupsi) yang dilakukan pejabat pemerintah itu sangat bertentangan dengan nilai dan norma serta hukum yang ada di Indonesia. Apalagi perbuatan korupsi sudah di atur di dalam UU, dan selayaknya pejabat itu mematuhinya. Kasus yang di alami Ismunarso, Bupati Situbondo tesebut menunjukan bahwa hukum (UU) hanya berisikan nilai-nilai yang tidak mencerminkan keinginan dari seluruh masyarakat pada umumnya, tetapi hanya untuk memenuhi keinginan dari sekelompok orang saja. Sekelompok orang tersebut merupakan kelompok yang mempunyai pengaruh dan kekuasaan (baik dalam bidang politik, ekonomi, dan sosil budaya). Seseorang atau kelompok yang mempunyai tingkat kekuasaan yang lebih besar, mempunyai kesempatan yang lebih besar juga dalam menunjuk perbuatan-perbuatan yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai dan kepentingannya sebagai kejahatan.
Penanggulangan Kejahatan pada kasus diatas dapat melalui pendekatan konflik. Upaya yang dilakukan agar tidak terjadi kejahatan yang hanya berpihak pada sekelompok orang adalah:
Ø  Dalam setiap pembuatan UU atau peraturan, masyarakat diharapkan melibatkan diri dan aktif dalam proses pembuatan peraturan tersebut agar tidak terjadi kecurangan atau berpihak pada kepentingan kelompok.
Ø  Hukum dan peraturan perundang-undangan harus jelas memuat sanksi yang tegas agar dapat dijalankan secara baik dan terbuka oleh pejabat pemerintahan dan masyarakat.
Ø  Selalu mengawasi jalannya pemerintahan didaerah dan melaporkan kepada pihak yang berwenang jika ada suatu kecurangan didalam sistem pemerintahan tersebut.

4.      Kesimpulan:
Dari pembahasan dan analisis kasus di atas dapat disimpulkan bahwa pendekatan konflik menitikberatkan pada masalah kejahatan dari aspek kekuasaan artinya semakin besar kekuasaan yang dimiliki maka akan lebih mudah menentukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan kepentingannya sebagai perilaku yang perlu diancam pidana/kejahatan. Penanggulangan kejahatan dari pendekatan konflik dapat dilakukan dengan penegakkan hukum dan peraturan dengan sanksi-sanksi yang tegas. Hal itu dilakukan agar penguasaan suatu kekuasaan tidak ada pada satu pihak saja yang hanya melakukan suatu kebijakan sesuai keinginannya atau kelompok, tetapi harus dilakukan dan diawasi secara bersama-sama (pejabat pemerintah dan masyarakat) agar mencerminkan nilai-nilai yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.

Nama   : Ardi Widayanto
NIM    : 07401241043
Prodi   : PKnH

follow: @ardimoviz





No comments:

Post a Comment

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
;