Thursday 12 July 2012

Hasil Pengamatan Sidang Pidana di Pengadilan Negeri Sleman


Hasil Pengamatan Sidang Pidana di Pengadilan Negeri Sleman
Alamat: Jln. Merapi, Beran, 55511, telp: 868401
No. perkara: 477/ Pid.B/2009/PN.Sleman
Waktu Persidangan Kamis, 8 Oktober 2009

A.    Hakim Ketua                    : Tutut T, SH
B.     Hakim Anggota               : 1. Riyanto, SH
2. Udjanti, SH
C.     Panitera Pengganti           : Suyitna, SH
D.    Jaksa                                 : Wiwik, SH
E.     Terdakwa                         : Doni Wibowo
F.      Saksi                                 : 1. Imam Nugroho
 2. Agus Rahman
 3. Wawan Pradityo Putro
G.    Tuntutan                           : Pasal 362 KUHP
H.    Kasus                               : Pencurian helm
I.       Tahapan                            : Pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan saksi  
J.       Barang Bukti                    : 1. 1 helm “ciduk” warna putih
 2. 1 helm standar warna biru
3. 1 lembar karcis parkir
K.    Keterangan                       : 1. Terdakwa melakukan tindak pidana pencurian;
 2. Terdakwa dituntut 8 bulan penjara;
 3. Hasil curian dikembalikan kepada pemiliknya/korban;
 4. Beban perkara Rp. 2.000,00.





Analisis:
Hukum acara pidana ruang lingkupnya lebih sempit, yaitu hanya mulai pada mencari kebenaran, penyelidikan, penyidikan dan berakhir pada pelaksanaan pidana (eksekusi) oleh jaksa. Pebinaan narapidana tidak termasuk hokum acara pidana. Apalagi yang menyangkut perencanaan undang-undang pidana.
            Hukum acara formal (hukum acara pidana) mengatur tentang bagaimana negara melalui alat-alatnya melaksanakan haknya untuk memidana dan menjatuhkan pidana. Hukum acara pidana ruang lingkupnya lebih sempit,yaitu hanya mulai pada mencari kebenaran, penyelidikan , penyidikan , dan berakhir pada pelaksanaan pidana (eksekusi) oleh jaksa. Pembinaan nara pidana dan yang menyangkut perencanaan undang-undang pidana tidak termasuk hukum acara pidana.
Setelah kelompok kami mengamati jalannya persidangan kasus pencurian oleh Doni Wibowo, berikut hal-hal yang terjadi ketika jalannya persidangan:
1.             Hakim ketua dalam kasus ini adalah Tutut T, SH membuka sidang dengan pernyataan bahwa sidang terbuka untuk umum.
2.             Hakim ketua meminta penuntut umum memanggil Doni Wibowo (terdakwa) ke dalam ruang sidang.
3.             Setelah terdakwa masuk, hakim ketua menanyakan identitas Doni Wibowo yang meliputi nama lengkap, tempat tanggal lahir, tempat tinggal, kebangsaan, agama dan pekerjaan.
4.             Jaksa Penuntut umum membacakan surat dakwaan atas permintaan hakim ketua.
Dalam surat dakwaan tersebut penuntut umum membacakan kronologis kejadian sehingga akhirnya Doni Wibowo ditahan. ”Peristiwa bermula ketika Doni Wibowo datang ke Ambarukmo Plaza bersama teman-temannya pada hari Minggu tanggal 9 Agustus 2009 pukul 15.00 WIB. Setelah selesai, yaitu pada pukul 16.00 Doni dan kedua temannya berniat untuk pulang. Mereka menuju ke parkiran motor tempat mereka parkir (Basement). Pada saat itu Doni berniat untuk menukar helm miliknya dengan helm milik seseorang yang lebih bagus. Doni mengajak kedua orang temannya tetapi teman-temannya tersebut tidak mau dan menasehati Doni agar jangan melakukan perbuatannya itu namun hal itu tidak dihiraukan oleh Doni. Ketika akan keluar dari tempat parkir, mereka harus melewati petugas parkir dan menunjukkan kartu parkir. Petugas parkir (Imam Nugroho) memeriksa kartu parkir milik Doni dan melihat ada kejanggalan, yaitu kode helm di kartu parkir milik Doni tidak sesuai dengan helm yang dipakainya saat itu. Petugas parkir mulai mencurigai dan bertanya kepada Doni untuk mengklarifikasi hal tersebut namun Doni mengelaknya. Lalu petugas parkir memanggil satpam. Satpam menegur Doni dengan baik-baik namun Doni tetap tidak mau mengakui. Pada akhirnya petugas parkir melaporkan hal itu ke kantor POLSEK Depok Barat di hari yang sama.
Penuntut umum memberikan surat dakwaan tunggal kepada Doni Wibowo.Yaitu surat dakwaan yang dibuat dan disusun dalam rumusan tunggal, apabila Penuntut Umum telah berketetapan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa hanya merupakan satu tindak pidana karena tindak pidana tersebut jelas dan tidak mengandung unsur penyertaan (mededaderschap) ataupun tidak mengandung unsur concursus, unsur alternatif maupun unsur subsider. Doni Wibowo dituntut dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian yang berbunyi ”Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.
5.             Setelah penuntut umum membacakan isi dakwaan, Hakim menanyakan kepada terdakwa apakah sudah mengerti tentang dakwaan tersebut. Sumarjiyono menjawab sudah mengerti dan menerima dakwaan dengan tidak mengajukan keberatan.
6.             Saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Mendengarkan keterangan saksi.
7.             Hakim menanyakan kepada terdakwa apakah keterangan saksi tersebut sesuai atau tidak. Terdakwa menjawab keterangan tersebut memang benar.

Dalam menangani kasus di atas hakim menggunakan teori sistem pembuktian “Nagatief Wettelijk” di mana dasar pembuktiannya didasarkan pada keyakinan hakim dengan alasan-alasan dan keyakinan hakim harus didasarkan pada alat-alat bukti menurut ketentuan Undang-undang. Jadi hakim terikat pada alat-alat bnukti yang ditentukan Undang-udang dan keyakinannya. Hal ini ditunjukan adanya bukti-bukti yang diajukan kepada hakim yang berupa sebuah helm ciduk warna putih dan sebuah helm standar warna biru untuk dikembalikan kepada pemiliknya beserta satu lembar karcis parkir. Meskipun dalam suatu perkara pidana sudah terdapat cukup bukti menurut ketentuan undang-undang, maka hakim belum dapat menjatuhkan pidana atau hukuman sebelum hakim yakin akan kesalahan terdakwa (Negatief)
Selain itu sesuai dengan Pasal 183 KUHAP yang merupakan landasan dianutnya sistem pembuktian di Indonesia yang dalam pasal tersebut dicantumkan  persyratan minimum alat bukti. Alat bukti yang sah yang dapat dipakai dalam acara pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP adalah:
1.      keterangan saksi,
2.      keterangan ahli,
3.      surat,
4.      petunjuk,
5.      dan keterangan terdakwa.
Kasus di Pengadilan Negeri Sleman di atas telah memenuhi kriteria yang telah kami sebutkan di mana dalam kasus yang kami lihat terdapat tiga keterangan saksi dan keterangan terdakwa yang berupa pengakuan. Tiga keterangan saksi tersebut adalah :
1.      Saksi pertama : Imam Nugroho selaku penjaga Basemant (parkir bawah) Ambarukmo Plaza menerangkan bahwa pada saat itu Imam mengecek kartu parkir milik terdakwa dan ternyata kode helm yang tercantum dalam kartu parkir tersebut tidak sesuai dengan helm  yang dibawa oleh terdakwa. Imam berusaha menegur terdakwa tetapi terdakwa menyangkalnya.
2.      Saksi kedua dan saksi ketiga : dengan nama Agus Rahman dan Wawan Pradityo Putro selaku teman dari terdakwa, menerangkan bahwa pada saat terdakwa melakukan pencurian helm, kedua saksi sudah menegur terdak\wa namun terdakwa tetap saja melakukan perbuatan pidana tersebut.
3.      Pengakuan terdakwa : Doni Wibowo mengakui telah melakukan tindak pidana berupa pencurian helm dan dia menyesali perbuatannya tersebut serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
4.      Selain itu ada juga Petunjuk berupa Surat parkir, dimana dalam surat tersebut terdapat kode helm sehingga dari hal tersebut dapat diketahui adanya kasus pencurian berupa helm yang dilakukan oleh Doni
Pengakuan terdakwa belum dapat digunakan untuk membuktikan kesalahannya karena pengakuan terdakwa disamping harus disertai keterangan, keadaan bagaimana perbuatan pidana itu dilakukan, tempat, dan keterangan waktu serta cara-cara ia melakukan perbuatan pidana tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 189 ayat 4 KUHAP yang menyatakan bahwa keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain.





1 comment:

  1. Bandar Bola Dengan Pasaran Terbaik Indonesia Hadir Dalam Android, Iphone, dan Laptop
    Tersedia Pasaran Sbobet - Maxbet - 368Bet
    Bonus Deposit Pertama 10% / Cashback 5% - 10%
    Yuk Gabung Bersama Bolavita Di Website www. bolavita .fun
    Untuk Info, Bisa Hubungi Customer Service Kami ( SIAP MELAYANI 24 JAM ) :
    BBM: BOLAVITA
    WA: +628122222995

    https://bolavitasport.news/2019/02/18/prediksi-bola-chelsea-vs-manchester-united-19-februari-2019/

    https://www.judisabungayam.co/jadwal-pertandingan-sv388-kungfuchicken-online-19-februari-2019

    ReplyDelete

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
;