Saturday 14 July 2012

SMS Ucapan Selamat Bulan Puasa/Ramadhan Terbaru 2012 (ada bahasa inggris)

 SMS Ucapan Ramadhan bahasa Inggis

Jika hati ini seringkali jengkel, Jadikan ia jernih sejernih XL,
Jika hati ini seringkali iri, Jadikan ia cerah secerah MENTARI,
Jika hati ini seringkali dendam, Jadikan ia penuh kemesraan FREN
Jika hati ini seringkali dengki, Jadikan ia penuh SIMPATI
Ahlan Wa Sahlan Wa Marhaban Ya Ramadhan
Bebaskan diri dari ROAMING dosa,
Raihlah HOKI Raihlah JEMPOL dari Ilahy


Berharap padi dalam lesung, yang ada cuma rumpun jerami,
harapan hati bertatap langsung, cuma terlayang e-mail ini.
Sebelum cahaya padam, Sebelum hidup berakhir,
Sebelum pintu tobat tertutup,
Sebelum Ramadhan datang, saya mohon maaf lahir dan bathin.

gersang bumi tanpa hujan
gersang akal tanpa ilmu
gersang hati tanpa iman
gersang jiwa tanpa amal
marhaban ya ramadhan…


Seiring terbenam mentari di akhir Sya’ban
tibalah kini bulan Ramadhan
Pesan ini sebagai ganti jabat tangan
tuk memohonkan maaf dari kekhilafan
Marhaban yaa Ramadhan

Marhaban yaa Ramadhan,
pucuk selasih bertunas menjulang,
dahannya patah tolong betulkan,
puasa Ramadhan kembali menjelang,
salah dan khilaf mohon dimaafkan.
Selamat Menunaikan Ibadah puasa


Perkataan paling berbobot adlh “ALLAH”
Lagu termerdu adlh “ADZAN”
Buku terbaik adlh “AL QUR’AN”
Senam paling sehat adlh “SHALAT”
Kebersihan paling menyegarkan adlh “WUDHU”
Perjalanan terindah adlh “HAJI”
Khayalan paling mengesankan adlh ingat akan “DOSA”
Diet paling sempurna adlh “PUASA”
Selamat merengkuh berkah Ramadhan

Selembut embun dipagi hari, tengadah tangan sepuluh jari,
ucapkan salam setulus hati, selamat menyambut bulan yang suci.
Maaf pulsa amal anda tidak mencukupi untuk melakukan panggilan ke surga, untuk itu isilah segera pulsa amal anda di bulan puasa ini. Met ramadhan…


Kembang melati sungguh indah,
Di tengah halaman jadi hiasan.
Harum ramadhan tercium sudah,
Salah dan khilaf mohon dimaafkan.

Anak melayu mengail ikan,
perahu berlabuh ditengah lautan.
Sambil menunggu datangnya ramadhan,
jari kususun mohon ampunan.


Jika hati sejernih air, jangan biarkan ia keruh.
Jika hati seputih awan, jangan biarkan ia mendung.
Jika hati seindah bulan, bingkailah ia dengan iman.
Mohon kemaafan agar ramadhan ini penuh keikhlasan.


Moga Allah jadikan subuhmu ceria,
dhuhurmu bahagia,
asarmu terpelihara,
maghribmu bermakna
dan isyakmu memberi keberkahan selamanya.
Moga doamu tidak ditolak, rezekimu diluaskan
dan dibuka pintu syurga yang tiada tandingan.

marhaban ya ramadhan
selamat datang bulan suci
namamu senantiasa di hati
kedatanganmu selalu dinanti
fadhilah & ganjaranmu ramai dicari
ibadahmu diberkati
dan kepergianmu pun ditangisi
selamat menggapai ridha ilahi


Segagah apapun diri,
bukanlah pahlawan jika nafsu tak dapat dilawan.
Setinggi apapun derajat,
bukanlah mulia jika tak ada iman di dada.
Setinggi langitpun ilmu,
bukanlah bijaksana jika tak diamal dan diguna.
Sealim apapun akhlak,
bukanlah ulama jika takabur dan riyak.
Selamat menyambut Ramadhan


Dalam kesakitan teruji kesabaran
Dalam perjuangan teruji keikhlasan
Dalam ukhuwah teruji ketulusan
Dalam tawakkal teruji keyakinan
Hidup ini amat indah jika Allah menjadi tujuan
Bila canda membuat tertawa
Hati bahagia wajah ceria
Maaf dipinta segala dosa
Sambut gembira puasa mulia
Selamat menjalankan ibadah Ramadhan


Mencuci tangan di pinggir telaga, Pohon serumpun indah di tepiannya, Bulan suci Ramadhan hampirlah tiba, Mohon ampun maaf di pinta.

Embun suci di pagi hari, hati yg bersih ‘kan lahir kembali. Bulan ramadhan t’lah menanti, bersihkan diri menghadap Ilahi.
Mohon maaf atas segala khilaf yang ada, selamat menunaikan ibadah puasa, semoga ibadah kita diterima Allah ta’ala.


Sangatlah cantik kain pelikat… dipakai orang pergi ke pekan.. Puasa Ramadhan sudahlah dekat.. Salah & khilaf mohon dimaafkan..

jika semua harta adalah racun, maka zakatlah penawarnya.
jika seluruh umur adalah dosa, maka tobatlah obatnya.
jika seluruh bulan adalah noda, maka Ramadhan lah pemutihnya
.

anak melayu mengail ikan, perahu berlabuh ditengah lautan.
sambil menunggu datangnya ramadhan, jari ku susun mohon ampunan.














Hidup ini hanya sebentar..
bentar marah,bentar ketawa
betar berduit,bentar boke
bentar senang,bentar susah
ooo ye…bentar lagi bulan puasa
met ramadhan.. mohon maaf lahir bathin..

80%…
90%…
100%…
Completed.
All of ur mistakes has been deleted from my database. Please restart urself for the changes to takes effect. Happy Ramadhan.. Minal Aidin Walfaidzin..

 The holy month of Ramadan,
For all Muslims has begun.
Praising Allah through the day,
From dawn to dusk we fast and pray.
We pay zakah (charity) for those in need,
Trying hard to do good deeds.


Perkataan yg indah adlh ALLAH
Lagu yg merdu adlh ADZAN
Media yg terbaik adlh AL QURAN
Senam yg sehat adlh SHALAT
Diet yg sempurna adlh PUASA
Kebersihan yg menyegarkan adlh WUDHU
Perjalanan yg indah adlh HAJI
Khayalan yg baik adlh ingat akan DOSA&TAUBAT




Bile Cande Membuat Ketawe
Hati Bhgie Wajah Cerie
Maaf Dpinte Segale Dose
Smbut Gmbire Puase Yang Mulie
Marhaban Ya Ramadhan 1431H
M’f lhr n bthin




Wishing u 1 month of ramadan,
4 weeks of barkat,
30 days of forgiveness,
720 hours of guidance,
43200 minutes of purification,
2592000 secs of Nuur..!!
Selamat Ramadan 1431H




A Glass of Care
A Plate of Luv
A Spoon of Peace
A Fork of Truth &
A Bowl of Duaas.
Mix with spices of QURAAN.
Enjoy This Meal.
HAPPY RAMADHAN 1431 H

Baca Selengkapnya...

Download Tips dan Trik Bermain PES atau PS

Silahkan Download Tips and Trik bermain Pro Evolution Soccer atau Playstation


Download DOWNLOAD DISINI


Selamat Mencoba dan Bermain...






Baca Selengkapnya...

Cara Membuat Artikel Terkait / Related Post


Related Post atau posting terkait atau artikel terkait besar manfaatnya untuk blog kita, karena Artikel yang besangkutan dengan apa yang pengunjung baca ada pada menu Related post ini.  Biasanya Artikel terkait ini di letakan di bagian bawah artikel untuk memberitahu pengunjung bahwa artikel yang sama yang sedang di baca ada di bawahnya.




Berikut Cara Membuat Related Post / Artikel Terkait:
  1.  Masuk blogger > rancangan > edit html
  2. centang expand template widget
  3. cari kode </head> kemudian letakkan script di bawah ini tepat di atas kode </head>
<script type="text/javascript">
//<![CDATA[
var relatedTitles = new Array();
var relatedTitlesNum = 0;
var relatedUrls = new Array();
function related_results_labels(json) {
for (var i = 0; i < json.feed.entry.length; i++) {
var entry = json.feed.entry[i];
relatedTitles[relatedTitlesNum] = entry.title.$t;
for (var k = 0; k < entry.link.length; k++) {
if (entry.link[k].rel == 'alternate') {
relatedUrls[relatedTitlesNum] = entry.link[k].href;
relatedTitlesNum++;
break;}}}}
function removeRelatedDuplicates() {
var tmp = new Array(0);
var tmp2 = new Array(0);
for(var i = 0; i < relatedUrls.length; i++) {
if(!contains(tmp, relatedUrls[i])) {
tmp.length += 1;
tmp[tmp.length - 1] = relatedUrls[i];
tmp2.length += 1;
tmp2[tmp2.length - 1] = relatedTitles[i];}}
relatedTitles = tmp2;
relatedUrls = tmp;}
function contains(a, e) {
for(var j = 0; j < a.length; j++) if (a[j]==e) return true;
return false;}
function printRelatedLabels() {
var r = Math.floor((relatedTitles.length - 1) * Math.random());
var i = 0;
document.write('<ul>');
while (i < relatedTitles.length && i < 20) {
document.write('<li><a href="' + relatedUrls[r] + '">' +
relatedTitles[r] + '</a></li>');
if (r < relatedTitles.length - 1) {
r++;
} else {
r = 0;}
i++;}
document.write('</ul>');}
//]]>
</script>

       4. Kemudian cari kode <data:post.body/> kemudian letakkan script berikut ini di bawah kode <data:post.body/> 
       5.  Jika kamu sudah memasang 'Readmore Otomatis' maka kamu harus menempatkan script related post di bawah kode    <data:post.body/> </b:if>

<b:if cond='data:post.labels'>
<b:loop values='data:post.labels' var='label'>
<b:if cond='data:blog.pageType == "item"'>
<script expr:src='"/feeds/posts/default/-/" + data:label.name + "?alt=json-in-script&amp;callback=related_results_labels&amp;max-results=5"' type='text/javascript'/>
</b:if>
</b:loop>
</b:if>
<b:if cond='data:blog.pageType == "item"'>
<h4>Artikel Terkait</h4>
<script type="text/javascript">
removeRelatedDuplicates();
printRelatedLabels();
</script>
</b:if> 
  
                     6.Save template tersebut

Semoga bermanfaat

follow: @ardimoviz

Baca Selengkapnya...

Wallpaper Samir Handanovic Inter

WallPaper Samir Handanovic Internazionale


Baca Selengkapnya...

Wallpaper Palacio Inter





Kuncir Palacio
Baca Selengkapnya...

Wallpaper Nagatomo


Nagatomo Internazionale Inter
Baca Selengkapnya...

PENYINGKIRAN BARANG

Urusan penyingkiran barang dapat diartikan sama dengan penghapusan barang. Dalam Buku Pedoman Umum Penyelenggaraan Manajemen Sekolah Menengah disebutkan bahwa yang dimaksud dengan penghapusan ialah kegiatan yang bertujuan untuk menghapus barang-barang milik negara dari Daftar Inventaris Departemen Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan pada Peraturan Perundangan-Undangan yang berlaku. (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1982 :130).
            Sebagai salah satu fungsi dari pengelolaan perlengkapan, penghapusan mempunyai beberapa arti, yaitu sebagai berikut :
1.      mencegah atau sekurang-kurangnya membatasi kerugian yang jauh lebih besar yang disebabkan oleh :
a.       pengeluaran yang semakin besar untuk biaya perawatan dan perbaikan serta pemeliharaan terhadap barang yang semakin buruk kondisinya;
b.      pemborosan biaya untuk pengamanan barang-barang kelebihan atau barang lain yang karena  beberapa sebab tidak dapat dipergunakan lagi.
2.      meringankan beban kerja inventarisasi karena banyaknya barang-barang yang tinggal menyusut;
3.      membebaskan barang-barang dari tanggungjawab satuan organisasi atau lembaga yang mengurusnya.
Barang-barang yang dapat dihapuskan dari daftar inventaris harus memenuhi salah satu atau beberapa syarat-syarat dibawah ini :
1.      dalam keadaan rusak berat yang sudah dipastikan tidak dapat diperbaiki lagi atau dipergunakan lagi;
2.      perbaikan akan menelan biaya yang sangat besar sekali sehingga merupakan pemborosan uang negara;
3.      secara teknis dan ekonomis kegunaan tidak seimbang dengan biaya pemeliharaan;
4.      penusutan diluar kekuasaan pengurus barang (bisanya bahan kimia);
5.      tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masa kini, seperti mesin tulis biasanya diganti dengan IBM atau komputer;
6.      barang-barang yang jika disimpan lebih lama lagi akan rusak dan tidak dapat dipakai lagi;
7.      ada penurunan efektivitas kerja;
8.      dicuri, dibakar, diselewengkan, musnah akibat bencana alam dan lain sebagainya.
Penghapusan atau penyingkiran barang dapat dilakukan melalui tahap-tahap berikut ini :
1.      pemilihan barang yang dilakukan tiap tahun bersamaan dengan waktu memperkirakan kebutuhan;
2.      memperhitungkan faktor-faktor penyingkiran dan penghapusan ditinjau dari segi nilai uang;
3.      membuat perencanaan;
4.      membuat surat pemberitahuan kepada yang akan diadakan penyingkiran dengan menyebutkan barang-barang yang akan disingkirkan;
5.      melaksanakan penyingkiran dengan cara :
a.       mengadakan lelang;
b.      menghibahkan kepada badan lain yang membutuhkan;
c.       membakar;
d.      penyingkiran disaksikan oleh atasan;
6.      membuat berita acara tentang pelaksanaan penyingkiran.

......

Baca Selengkapnya...

MANAJEMEN PERPUSTAKAAN SEKOLAH



          Dalam buku Pedoman Umum Penyelenggaraan Manajemen Sekolah Menengah dikatakan bahwa manajemen perpustakaan sekolah ditekankan pada pengolahan koleksi buku perpustakaan sekolah, sebagai suatu kegiatan yang berkenaan dengan koleksi bahan perpustakaan sejak datang dari sekolah hingga tersusun di rak dan siap untuk dipergunakan oleh siswa maupun guru. Secara teknik perpustakaan, kegiatan pengelolaan ini meliputi inventarisasi, klasifikasi, pembuatan katalog, penyelesaian dan penyajian koleksi.
1.      Inventarisasi
a.       Pengertian
Inventarisasi adalah kegiatan yang berupa pencatatan koleksi bahasan pustaka sebagai bukti bahwa koleksi bahan perpustakaan tersebut telah sah dari perpustakaan.
b.      Kelengkapan alat
1.      buku inventaris atau buku induk;
2.      cap inventarisasi berisi nama perpustakaan yang bersangkutan;
3.      cap perpustakaan sekolah untuk menyatakan bahwa koleksi ini merupakan milik sekolah tersebut.
c.       Cara mengerjakan
1.      mengisi buku inventaris dengan kolom-kolom yang ditentukan, membubuhkan cap inventaris pada halaman judul buku;
2.      menuliskan nomor induk pada kolom cap inventarisasi (nomornya sama dengan nomor inventaris);
3.      membubuhkan cap resmi perpustakaan sekolah pada halaman judul, halaman terakhir dan satu halaman rahasia atau lebih yang ditetapkan oleh perpustakaan sendiri.

2.      Klasifikasi
a.       Pengertian
Klasifikasi adalah pengelompokan koleksi menurut golongan atau jenis tertentu dengan cara tertentu.

b.      Cara mengerjakan
1.      mengelompokkan buku yang sudah di inventarisasi berdasarkan bidang ilmunya;
2.      memahami sistem klasifikasi yang dipergunakan;
3.      menentukan subjek (pokok bahasan) buku; dan
4.      mencocokkan subjek dengan klasifikasi.

c.       Bila kelas yang dicari sudah terdapat nomor klasifikasi kemudian dikutip dan dicocokkan dengan katalog (jika sudah punya katalog). Dan terakhir nomor klasifikasi tersebut dituliskan pada halaman judul buku sebelah kanan atas atau disebelah kolom cap inventaris dengan menggunakan pensil. Sesudah penulisan nomor ini, selesai sudah kegiatan klasifikasi.

3.      Pembuatan katalog
a.       Pengertian
Katalog adalah suatu pedoman petunjuk seluruh bahan atau sumber yang tersedia disuatu perpustakaan. Pada umumnya, catalog ini berbentuk kartu yang terbuat dari kertas manila dengan ukuran 12 ½ x 7 ½ cm, dan diberikan lubang pada bagian bawah.

b.      Jenis katalog
1.      katalog pengarang, yaitu katalog yang memuat kata utama nama pengarang buku;
2.      katalog judul, yaitu katalog yang memuat kata utama judul buku;
3.      katalog pokok masalah/katalog subjek; dan
4.      katalog utama, merupakan katalog yang sangat penting artinya karena dipergunakan sebagai arsip dan alat kontrol oleh petugas perpustakaan.

c.       Cara mengerjakan
1.      langkah pertama membuat kartu katalog. Deskripsi yang dituliskan pada kartu katalog ini sebagian besar diambil dari data yang tertera pada halaman judul;
2.      membuat kartu katalog pengarang berdasarkan kartu katalog utama, tanpa bagian belakang yang berisi kartu inventaris;
3.      membuat kartu katalog judul berdasarkan kartu katalog utama. Caranya hanya menambahkan judul buku diatas tajuk;
4.      membuat kartu katalog subjek, didasarkan atas sistem klasifikasi yang telah ditentukan. Nomor klasifikasi dituliskan disudut kanan bagian atas;
5.      penyusunan kartu katalog, baik kartu katalog utama, kartu katalog pengarang, kartu katalog judul maupun kartu katalog subjek disusun pada kotak secara terpisah dan sistematis.

4.      Penyelesaian
Penyelesaian adalah suatu langkah dalam proses pengolahan koleksi perpustakaan setelah bahan-bahan tersebut dilengkapi dengan kartu-kartu dan sebelum mulai ditawarkan untuk dimanfaatkan.


Kegiatan yang dilakukan dalam proses penyelesaian ini meliputi :
a.       membuat label, yaitu semacam “etiket” buku yang ditulis dengan nomor buku dan ditempatkan pada punggung buku atau pada sudut kiri bawah halaman sampul dengan bagian kertas;
b.      membuat formulir kartu buku dari kertas manila. Kartu ini ditulisi pada bagian depan dan bagian belakang;
c.       membuat kantong kartu buku yang ditempelkan pada halaman sampul belakang bagian dalam sebelah bawah. Kantong kartu buku ini diisi dengan nomor induk dan nomor buku tetap ditengah-tengah;
d.      membuat lembaran tanggal kembali yang ditempel pada halaman terakhir buku sehingga letaknya berhadap-hadapan dengan kantong kartu buku.

5.      Penyajian
Apabila buku sudah melalui tahap penyelesaian maka tahap terakhir adalah penyajian. Kegiatan penyajian bahan-bahan koleksi perpustakaan meliputi tahan-tahap sebagai berikut :
a.       mengklasifikasikan bahan koleksi yang berupa buku dan non buku;
b.      mengklasifikasikan buku menurut jenisnya, yaitu :
1.      kelompok buku-buku sumber;
2.      kelompok buku-buku teks; dan
3.      kelompok buku-buku fiksi.
c.       menempatkan bahan koleksi menurut aturan nomor buku yang tertera dalam label;
d.      memberikan penahan pada tepi deretan buku agar tidak roboh; dan
e.       setiap rak atau tingkat rak diberi label yang agak besar untuk menunjukkan nomor klasifikasi yang tersimpan pada rak/tingkat rak tersebut.

...............
Baca Selengkapnya...

PENGELOLAAN PRASARANA RUANG LABORATORIUM


1.      Perencanaan Ruang Laboratorium
a.             Perencanaan kebutuhan jenis laboratorium yang diperlukan sesuai tuntutan kurikulum yang berlaku. Mengingat saat ini masih banyak laboratorium IPA yang belum dimanfaatkan sebagaimana mestinya bahkan pengelolaan dan pemanfaatannya sebagai sumber belajar belum berkembang maka perlu perencanaan kebutuhan jenis laboratorium yang diperlukan sesuai dengan tuntutan kurikulum yang berlaku.
b.            Perencanaan kebutuhan jumlah laboratorium untuk setiap jenis berdasarkan jumlah siswa dengan rombongan belajar yang akan memanfaatkan. Jumlah siswa dengan rombongan belajar dalam satu sekolah akan mempengaruhi kebutuhan jumlah laboratorium yang diperlukan.
c.             Perencanaan kebutuhan tanah untuk membangun laboratorium adalah mutlak diperlukan.
d.            Perencanaan kebutuhan alat laboratorium. Sesuai dengan jenis dan jumlah siswa maka peralatan laboratorium dapat dibagi menjadi kelompok umum dan khusus. Yang dimaksud kelompok umum ialah perangkat alat yang dikelompokkan menurut segi pemakaiannya, misalnya perkakas seperti obeng, tang, pisau, kikir, palu, dsb. Sedangkan yang dimaksud kelompok khusus adalah perangkat alat yang dikelompokkan nerdasarkan kepada keterkaitannya dengan mata pelajaran dan perlakuan perawatannya, misalnya mikroskop, neraca balance, dsb. Kebutuhan alat-alat ini agar disesuaikan dengan jumlah kelompok siswa sehingga semua kelompok siswa dapat melakukan praktik dengan baik.
e.             Perencanaan proses pengadaan laboratorium dan alat laboratorium. Pengadaan lboratorium adan alat laboratorium dapat dilakukan dengan permohonan dengan kantor wilayah.. Biasanya setiap tahun melalui Seksi Sarana dan Prasarana ada dana untuk pengadaan laboratorium dan alatnya.
f.             Perencanaan pendayagunaan laboratorium agar pendayagunaan laboratorium tersebut efektif dan efisien maka perlu direncanakan tenaga-tenaga yang bertanggung jawab terselenggaranya pengelolaan laboratorium.
g.            Perencanaan inventarisasi perawatan biaya operasional dan bahan habis pakai. Dalam satu tahun pelajaran semua kebutuhan perawatan biaya operasional dan dana untuk belajar bahan habis pakai harus di tata, di inventarisasi dan direncanakan secara tepat sehingga dalam pelaksanaan kegiatan praktek tidak kehabisan bahan.
h.            Perencanaan pelaporan. Semua kegiatan dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan selalu diakhiri dengan pelaopran, misalnya per semester atau per akhir tahun.
2.      Organisasi Prasarana Ruang Laboratorium
Pengorganisasian ruangan laboratorium ialah antara pengelola laboratorium dan penanggung jawab teknis.
3.      Koordinasi Prasarana Ruang Laboran
Koordinasi dengan seluruh guru IPA, baik Biologi maupun Fisika. Pembagian jadwal agar disepakati danm diatur oleh petugas laboran.
4.      Pelaksanaan Prasarana Ruang Laboratorium
Ruang laboratorium berguna untuk tempat praktek IPA. Dalam pelaksaan pemakainya dapat dibuat jadwal. Bagi sekolah yang memiliki laboratorium tersendiri-sendiri antara Biologi dan Fisika, sangat baik sehingga dalam kegiatan praktek mudah mengaturnya.
5.      Pengendalian atau Pengawasan Prasarana Ruang Laboratorium
Pengawasan ruangan laboratorium harius lebih baik dari ruangan kelas karena menyangkut perabot dan alat maupun bahan parktek. Jika alat dan bahan praktik rusak maupun habis maka pelaksanaan praktik IPA akan terganggu akibatnya KBM tidak berjalan dengan baik.
Baca Selengkapnya...

PENGELOLAAN PRASARANA RUANG KELAS


1.      Perencanaan Ruang Kelas
a)      Perencanaan kebutuhan tambahan ruang kelas dengan adanya penambahan daya tampung sekolah atau rehabilitasi ruang kelas. Untuk menghasilkan tipe sekolah yang efektif dan efisien maka dibuat tipe-tipe sekolah besar, sedang dan kecil atau tpe A, B, dan C disesuaikan dengan jumlah siswa dan lokasi bersangkutan. Selain ruang teori atau kelas, juga agar direncanakan tambahan ruang laboratorium, perpustakaan dan serbaguna.
b)      Perencanaan proses RKB atau hasil rehab dan ruang belajar  yang dimiliki. Jika sekolah telah membangun ruang kelas baru (RKB) maka perlu direncanakan pendayagunaanya. Apakah untuk ruang teori, ruang praktek, atau untuk keperluan lainnya. Hal ini perlu  diprogramkan agar berfungsi efektif dan efisien.
c)      Perencanaan proses pengadaan atau proses rehabilitasi. Proses pengadaan ruang kelas atau proses rehabilitasi akan dapat dilaksanakan jika sekolah tersebut mengajukan permohonan kepada Kantor Wilayah dan mendapatkan persetujuannya. Dalam hal ini Kantor Wilayah yang mengadakan gedung baru ada dua instansi yang menangani yaitu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Akan tetapi malah pemerintah daerah yang lebih banyak membangun daripada pemerintah pusat.
d)     Perencanaan kebutuhan perabot untuk berfungsinya pembangunan RKB. Biasanya dengan adanya pembangunan RKB maka kebutuhan perabotpun disesuaikan. Sebab RKB tanpa perabot maka kurang efektif dan efisien penggunaan RKB tersebut. Dalam pengadaann perabot ini biasanya anggarannya atau dananya menjadi satu dengan proyek pembangunan RKB.
e)      Perencanaan inventarisasi, pemeliharaan dan pelaporan. Dalam pemeliharaan dan pelaporan ruang kelas perlu dilakukan setiap saat. Sebab jika ruang tidak dipelihara maka sudah dipastikan ruangan itu akan cepat rusak dan hancur. Hendaknya jika ada kerusakan kecil maka segera diperbaiki, jangan menunggu sampai rusak berat sebab jika sudah rusak berat maka dana yang diperlukan untuk memperbaikinyapun berat pula.
2.      Organisasi Prasarana Ruang Kelas
Diupayakan agar ruang kelas semuanya dapat berfungsi dengan baik, misalnya untuk teori, praktek, ruang BK, ruang UKS, serbaguna dan sebagainya. Pengorganisasian dan fungsionalitas ruangan ini diatur oleh wakil kepala sekolah bidang sarana dan prasarana. Perawatan atau pemeliharaan dilakukan secara berkala.
3.      Koordinasi Prasarana Runang Kelas
Dalam memanfaatkan ruang kelas agar adanya koordinasi antara semua pihak di sekolah itu sehingga benar-benar ruang kelas itu dapat berfungsi secara efektif dan efisien. Pembagian ruang untuk teori, praktek, aula, kantor dan sebagainya agar disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi.
4.      Pelaksanaan Prasarana Ruang Kelas
Setelah direncanakan dan mengadakan koordinasi dengan staf di sekolah, maka pemanfaatan pelaksanaan kelas itu harusd sesuai dengan rencananya. Bagi sekolah yang memiliki jumlah ruang kelas cukup banyak maka sebaiknya sekolah itu dipergunakan satu shif saja, hal ini agar keamanan dan kebersihan dapat terjaga dengan baik. Sebaliknya jika sekolah itu dipakai dua shif maka waktu untuk membersihkan dan merawatnya kurang sehingga sekolah cepat kotor dan rusak. Selain itu dalam pencapaian target kuriulum dan daya serap sekolah yang dipakai dua shif itu rendah.
5.      Pengendalian atau Pengawasan Prasarana Ruang Kelas
Ruangan kelas agar kondisinya selalu bersih dan baik harus selalu diawasi dan dikontrol serta dijaga oleh semua warga sekolah, khususnya siswa. Sekurang-kurangnya setiap semester harus dicat dan dibersihkan. Jika mengalami kerusakan kecil, agar segera diperbaiki jangan sampai menunggu rusak parah. Petugas khusus yang mengawasi bagaimana bersih atau tidaknya dan baik atau rusaknya ruangan kelas ialah wakil Kepala Sekolah bidang sarana dan prasarana.

Baca Selengkapnya...

Friday 13 July 2012

PELANGGARAN HAK CIPTA


Makalah
“PELANGGARAN HAK CIPTA”
Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Kriminologi


PEMBAHASAN

1.      Pengertian Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
2.      Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta
a.      Hak eksklusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
·         membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
·         mengimpor dan mengekspor ciptaan,
·         menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
·         menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
·         menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun".
Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).
b.      Hak ekonomi dan hak moral
Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan[2]. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.
3.      Perolehan dan pelaksanaan hak cipta
Pada umumnya, suatu ciptaan haruslah memenuhi standar minimum agar berhak mendapatkan hak cipta, dan hak cipta biasanya tidak berlaku lagi setelah periode waktu tertentu (masa berlaku ini dimungkinkan untuk diperpanjang pada yurisdiksi tertentu).
a)      Perolehan hak cipta
Setiap negara menerapkan persyaratan yang berbeda untuk menentukan bagaimana dan bilamana suatu karya berhak mendapatkan hak cipta; di Inggris misalnya, suatu ciptaan harus mengandung faktor "keahlian, keaslian, dan usaha". Pada sistem yang juga berlaku berdasarkan Konvensi Bern, suatu hak cipta atas suatu ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui pendaftaran resmi terlebih dahulu; bila gagasan ciptaan sudah terwujud dalam bentuk tertentu, misalnya pada medium tertentu (seperti lukisan, partitur lagu, foto, pita video, atau surat), pemegang hak cipta sudah berhak atas hak cipta tersebut. Namun demikian, walaupun suatu ciptaan tidak perlu didaftarkan dulu untuk melaksanakan hak cipta, pendaftaran ciptaan (sesuai dengan yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku pada yurisdiksi bersangkutan) memiliki keuntungan, yaitu sebagai bukti hak cipta yang sah.
Pemegang hak cipta bisa jadi adalah orang yang memperkerjakan pencipta dan bukan pencipta itu sendiri bila ciptaan tersebut dibuat dalam kaitannya dengan hubungan dinas. Prinsip ini umum berlaku; misalnya dalam hukum Inggris (Copyright Designs and Patents Act 1988) dan Indonesia (UU 19/2002 pasal 8). Dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, terdapat perbedaan penerapan prinsip tersebut antara lembaga pemerintah dan lembaga swasta.
b)      Ciptaan yang dapat dilindungi
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).
c)      Penanda hak cipta
Dalam yurisdiksi tertentu, agar suatu ciptaan seperti buku atau film mendapatkan hak cipta pada saat diciptakan, ciptaan tersebut harus memuat suatu "pemberitahuan hak cipta" (copyright notice). Pemberitahuan atau pesan tersebut terdiri atas sebuah huruf c di dalam lingkaran (yaitu lambang hak cipta, ©), atau kata "copyright", yang diikuti dengan tahun hak cipta dan nama pemegang hak cipta. Jika ciptaan tersebut telah dimodifikasi (misalnya dengan terbitnya edisi baru) dan hak ciptanya didaftarkan ulang, akan tertulis beberapa angka tahun. Bentuk pesan lain diperbolehkan bagi jenis ciptaan tertentu. Pemberitahuan hak cipta tersebut bertujuan untuk memberi tahu (calon) pengguna ciptaan bahwa ciptaan tersebut berhak cipta.
Pada perkembangannya, persyaratan tersebut kini umumnya tidak diwajibkan lagi, terutama bagi negara-negara anggota Konvensi Bern. Dengan perkecualian pada sejumlah kecil negara tertentu, persyaratan tersebut kini secara umum bersifat manasuka kecuali bagi ciptaan yang diciptakan sebelum negara bersangkutan menjadi anggota Konvensi Bern.
Lambang © merupakan lambang Unicode 00A9 dalam heksadesimal, dan dapat diketikkan dalam (X)HTML sebagai &copy;, &#x00A9;, atau &#169;
d)      Jangka waktu perlindungan hak cipta
Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Amerika Serikat misalnya, masa berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1923 telah kadaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta.
Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).
4.      Pelanggaran Hak Cipta
Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai suatu pelanggaran hak cipta apabila perbuatan tersebut melanggar hak eksklusif dari pencipta atau pemegang hak cipta.
Perbuatan yang ‘tidak’ dianggap sebagai pelanggaran hak cipta hal-hal sebagai berikut:
·         Pengumuman dan/atau perbanyakan Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
·         Pengumuman dan/atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama pemerintah, kecuali jika hak cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada ciptaan itu sendiri atau ketika ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
·         Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
·          Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan :
1.      Penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik, atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta;
2.      Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
Ø  pembelaan di dalam atau di luar pengadilan;
Ø  ceramah yang semata2 untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
Ø  pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
3.      Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika perbanyakan tersebut bersifat komersial;
4.      Perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang bersifat non komersial semata-mata untuk keperluan aktifitasnya;
5.      Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti ciptaan bangunan;
6.      Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
5.      Upaya Penegakkan Hukum
a.       Pencegahan pelanggaran hak cipta
Jika ada suatu pelanggaran tentang hak cipta, maka pencipta atau pemegang hak cipta antara lain:
1)      Mengajukan permohonan Penetapan Sementara ke Pengadilan Niaga dengan menunjukkan bukti-bukti kuat sebagai pemegang hak dan bukti adanya pelanggaran Penetapan Sementara ditujukan untuk :
Ø  mencegah berlanjutnya pelanggaran hak cipta, khususnya mencegah masuknya barang yang diduga melanggar hak cipta atau hak terkait ke dalam jalur perdagangan, termasuk tindakan importasi;
Ø  menyimpan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta atau hak terkait tersebut guna menghindari terjadinya penghilangan barang bukti.
2)      Mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan niaga atas pelanggaran hak ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakannya.
Untuk mencegah kerugian yang lebih besar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan pengumuman dan/atau perbanyakan ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta (putusan sela).
3)      Melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak penyidik POLRI dan/atau PPNS DJHKI.
b.      Pihak yang berwenang melakukan penyidikan tindak pidana di bidang hak cipta?
Selain penyidik pejabat Polisi Negara RI juga pejabat pegawai negeri tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan hak cipta (Departemen Kehakiman) diberi wewenang khusus sebagai penyidik, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang hak cipta.

c.       Penegakan hukum atas hak cipta
Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum perdata, namun ada pula sisi hukum pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius, namun kini semakin lazim pada perkara-perkara lain.
Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).
Tindak pidana bidang hak cipta dikategorikan sebagai tindak kejahatan dan ancaman pidananya diatur dalam Pasal 72 yang bunyinya :
·         Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
·         Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidanan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
·         Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
·         Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
·         Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 19 atau Pasal 49 ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
·         Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
·         Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
·         Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)
·         Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah);

DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta

follow: @ardimoviz




Baca Selengkapnya...

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
;