Wednesday 11 July 2012

MANAJEMEN SARANA PENDIDIKAN

A.    PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP
Manajemen sarana sering disebut dengan manajemen materiil, yaitu segenap proses penataan yang bersangkut-paut dengan pengadaan. Pendayagunaan dan pengelolaan sarana pendidikan agar tercapai tujuan yang telah ditetapkan secara efektifdan efisien. Dengan batasan tersebut, maka manajemen sarana meliputi:
§  Perencanaan
§  Pengadaan
§  Pengaturan
§  Penggunaan
§  Penyingkiran Sarana
§  Dasar Pengetahuan Perpustakaan
Sarana pendidikan merupakan sarana penunjang bagi proses belajar mengajar. Menurut rumusan Tim Penyusun Pedoman Pembakuan Media Pendidikan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, maka yang dimaksud dengan:
“ Sarana pendidikan adalah semua fasilitas yang diperlukan dalam proses belajar mengajar baik yang bergerak maupun tidak bergerak agar pencapaian tujuan pendidikan dapat berjalan dengan lancar, teratur, efektif, dan efisien “.
Fasilitas atau sarana dapat dibedakan menjadi 2 jenis yaitu:
1.      Fasilitas Fisik, yakni segala sesuatu yang berupa benda atau fisik yang dapat dibendakan, yang mempunyai peranan untuk memudahkan dan melancarkan suatu usaha. Fasilitas fisik juga disebut fasilitas materiil.
Contoh: kendaraan, alat tulis ATK Kantor, Peralatan Komunikasi Elektronik, dsb.
Dalam kegiatan pendidikan yang tergolong dalam fasilitas materiil antara lain: Perabot ruang kelas, perabot kantor TU, perabot laboratorium, perpustakaan dan ruang praktek.
2.      Fasilitas Uang,yakni segala sesuatu yang bersifat mempermudah suatu kegiatan sebagai akibat bekerjanya nilai uang.
Ada tiga pengertian yang biasanya dicampur adukkan yaitu: alat pelajaran, alat peraga, dan media pendidikan. Alat pelajaran adalah semua benda yang dapat digunakan secara langsung oleh guru maupun siswa dalam proses belajar mengajar. Buku tulis, gambar-gambar, alat-alat tulis-menulis ataupun alat-alat praktek semuanya termasuk dalam lingkup alat pelajaran.
Alat peraga mempunyai arti yang lebih luas. Alat peraga adalah semua alat pembantu pendidikan dan pengajaran, dapat berupa benda ataupun perbuatan dari yang paling konkret sampai ke yang paling abstrak yang dapat mempermudah pemberian pengertian kepada siswa. Dengan pengertian ini, maka alat pelajaran dapat termasuk dalam lingkup alat peraga, tetapi belum tentu semua alat pelajaran itu merupakan alat peraga.
Media pendidikan mempunyai peranan yang lain dari alat peraga. Media pendidikan adalah sarana pendidikan yang digunakan sebagai perantara dalam proses belajar mengajar untuk mempertinggi efektivitas dan efisiensi pendidikan, tetapi dapat juga sebagai pengganti peranan guru.
Menurut klasifikasi indera yang digunakan ada 3 jenis media yaitu:
Ø  Media audio, media untuk mendengarkan (media pendengar)
Ø  Media visual, media untuk pengliatan (media tampak)
Ø  Media audio-visual, media untuk pendengaran dan pengliatan.
Selanjutnya di lihat dari komponennya, media terdiri dari dua bagian pokok yaitu hardware dan software.
·         Hardware atau perangkat keras adalah alat penampil software. Misalnya: pesawat radio, tape recorder, proyektor slide, proyektor film dan sebagainya.
·         Software atau perangkat lunak adalah bahan atau program yang ditampilkan dengan hardware. Misalnya: kaset, piringan hitam, slide, film, skrip rekaman dan sebagainya.

B.     PENGADAAN ALAT PELAJARAN
Pengadaan alat pelajaran tidak semudah pengadaan meja kursi yang hanya mempertimbangkan selera dan dana yang tersedia. Untuk proses pengafdaan alat pelajaran diperlukan pengadaan pertimbangan yang lebih banyak, dan semuanya bersifat edukatif. Untuk mengadakan perencanaan kebutuhan alat pelajaran dilalui tahap-tahap tertentu:
1.      Mengadakan analisis terhadap materi pelajaran mana yang membutuhkan alat atau media dalam penyampaiannya. Dari analisis materi ini dapat didaftar alat-alat media apa yang dibutuhkan. Ini dilakukan oleh guru-guru bidang studi.
2.      Apabila kebutuhan yang diajukan oleh guru-guru ternyata melampaui kemampuan daya beli atau daya pembuatan, maka harus diadakan seleksi menurut skala prioritas terhadap alat-alat yang mendesak pengadaannya. Kebutuhan lain dapat dipenuhi pada kesempatan lain.
3.      Mengadakan inventarisasi terhadap alat dan media yang telah ada.
4.      Mengadakan seleksi terhadap alat pelajaran/media yang masih dapat dimanfaatkan, baik dengan reparasi atau modifikasi maupun tidak.
5.      Mencari dana (kalau belum ada). Kegiatan dalam tahap ini adalah mengadakan tentang perencanaan bagaimana caranya memperoleh dana baik dari dana rutin maupun non rutin.
6.      Menunjukan seseorang (bagian pembekalan) untuk melaksanakan pengadaan alat. Penunjukan ini sebaiknya mengingat beberapa hal: keahlian, kelincahan berkomunikasi, kejujuran dan sebagainya dan tidak hanya seorang.
Perencanaan yang telah diterangkan diatas berlaku dari sarana yang lain (perabot, kelengkapan kelas dan kelengkapan ruang lain). Persyaratan yang harus dipenuhi adalah dapat tercipta dan terpenuhinya pencapaian tujuan pendidikan. Sebagai contoh misalnya, persyaratan pendirian gedung sekolah tidak boleh dekat dengan jalan besar atau tempat gaduh lainnya. Persyaratan untuk perabot kelas (jaman dulu perabot ini disebut mebel atau mebeler) disesuaikan dengan keperluan akan ketenangan belajar anak-anak, tidak boleh menggangu pertumbuhan dan kesehatan anak. Ukurannya harus sesuai dengan umur/tubuh anak-anak rata-rata. Paling sedikit harus 3 ukuran: besar, sedang, dan kecil. Selain ukuran, syarat kedua adalah bentuk dan bobotnya. Bentuknya harus enak untuk untuk dipakai, bobotnya harus memungkinkan untuk dipindah-pindah oleh anak sendiri jika guru menggunakan metode diskusi kelompok.







No comments:

Post a Comment

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
;