Sunday 8 July 2012

HUKUM PIDANA

HUKUM PIDANA

A.    Pengertian Hukum Pidana
Ada 2 pengertian:
1. Hukum pidana adalah hukum sanksi
Pengertian ini berarti hukum pidana sebenarnya tidak mengadakan norma sendiri melainkan terletak pada lapangan hukum yang lain dan sanksi pidana diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma diluar hukum pidana.
2. Hukum pidana
Yaitu keseluruhan auran ketentuan hukum mengenai perbuatan-perbuatan yang dapat di hukum dam aturan pidananya.
3. Hukum Pidana dalam arti Obyektif dan Subyektif:
a)      Hukum Pidana Obyektif (Ius Poenale)
  Menurut Kansil:
Hukum pidana obyektif adalah semua peraturan yang mengandung keharusan atau larangan, terhadap pelanggaran mana diancam dengan hukuman siksaan. Hukum pidana obyektif diibagi menjadi dua yaitu Hukum Pidana Material dan Hukum Pidana Formal.
b)      Hukum Pidana Subyektif (Ius Puniendi)
Menurut Kansil:       
Hukum pidana subyektif adalah hak negara atau alat-alat  untuk menghukum berdasarkan hukum obyektif.
Pada hakekatnya hukum pidana obyektif itu membatasi hak negara untuk menghukum. Hukum pidana subyektif itu baru ada, setelah ada peraturan-peraturan dari hukum pidana obyektif terlebih dahulu.
Dalam hubungan ini tersimpul kekuasaan untuk dipergunakan oleh negara, yang berarti, bahwa setiap orang dilarang untuk mengambil tindakan sendiri dalam menyelesaikan tindak pidana(perbuatan melanggar hukum=delik)
4. Hukum Pidana Material dan Hukum Pidana Formal
a. Hukum Pidana material yang menunjuk pada perbuatan pidana dan yang untuk
    sebab perbuatan itu dapat  dipidana, dimana perbuatan pidana (strafbore feiten)
    mempunyai dua bagian  yaitu:
·         Bagian objektif merupakan satu perbuata atau sikap yang bertentangan dengan hukum positif sehingga bersifat melawan hukum menyebabkan tuntutan hukum dengan ancaman pidana atas pelanggarannya.
·         Bagian subjektif merupakan suatu kesalahan yang menunjukan kepada si pembuat (dader) untuk dipertanggungjawabkan menurut hukum.
b. Hukum pidana formal menurut Simons adalah hukum yang mengatur tentang
    tata cara negara dengan perantaraan para pejabatnya menggunakan haknya
    untuk memidana
5. Hukum Pidana diberikan arti bekerjanya:
a.  Peraturan objektif dibagi menjadi:
ü  Hukum Pidana material yaitu peraturan tentang syarat-syarat bilamanakah, siapakah-siapakah bagaimanakah sesuatu dapat dipidana.
ü  Hukum pidana formal yaitu hukum acaranya pidananya.
b. Hukum subjektif meliputi  hukum yang memberi kekuasaan untuk menetapkan
     ancaman pidana, menetapkan putusan dan melaksanakan pidana yang hanya
     dibebankan kepada negara atau pejabat yang dituntut untuk itu.
c. Hukum pidana umum (algemene strafrecht): hukum yang berlaku bagi semua
    orang.
d. Hukum pidana khusus (bijzondere stafrecht ): dalam bentuk sebagai ” ius speciale” seperti hukum pidana militer dan sebagai ”ius singulare” seperti hukum pidana   fiscale (Mr.H.B. Vos,1905:1-4)

Dari sini kita dapat mengetahui bahwa hukum pidana merupakan hukum positif dan ada sanksi tegas bagi para pelanggarnya.


Nama  : ardi widayanto
NIM    : 07401241043
Prodi   : PKnH




1 comment:

  1. Bandar Bola Dengan Pasaran Terbaik Indonesia Hadir Dalam Android, Iphone, dan Laptop
    Tersedia Pasaran Sbobet - Maxbet - 368Bet
    Bonus Deposit Pertama 10% / Cashback 5% - 10%
    Yuk Gabung Bersama Bolavita Di Website www. bolavita .fun
    Untuk Info, Bisa Hubungi Customer Service Kami ( SIAP MELAYANI 24 JAM ) :
    BBM: BOLAVITA
    WA: +628122222995

    https://bolavitasport.news/2019/02/18/prediksi-bola-chelsea-vs-manchester-united-19-februari-2019/

    https://www.judisabungayam.co/jadwal-pertandingan-sv388-kungfuchicken-online-19-februari-2019

    ReplyDelete

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
;